Permenristekdikti No 44 Tahun 2015



Sosialisasi Dan Pelatihan Asesor 1

LAMPIRAN PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG SNPT SALINAN

SALINAN LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN

PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INIDONESIA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

A. RUMUSAN SIKAP

  Setiap lulusan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi harus memiliki sikap sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; b. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika; c. berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; f. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; g. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; h. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; i. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan j. semangat kemandirian, kejuangan, dan menginternalisasi kewirausahaan.

B. RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM

PROGRAM DIPLOMA SATU, DIPLOMA DUA, DAN DIPLOMA TIGA DIPLOMA SATU DIPLOMA DUA DIPLOMA TIGA

  Lulusan Program Lulusan Program Diploma Lulusan Program Diploma Satu wajib Dua wajib memiliki Diploma Tiga wajib memiliki keterampilan keterampilan umum memiliki umum sebagai berikut: sebagai berikut: keterampilan umum sebagai berikut: a. a. a. mampu mampu menyelesaikan mampu melaksanakan pekerjaan dengan tugas menyelesaikan serangkaian tugas yang berlingkup luas pekerjaan spesifik dengan dalam bidang yang berlingkup luas menggunakan alat, spesifik, menganalisis dan menganalisis informasi, dan informasi secara data dengan pilihan prosedur terbatas, dan memilih beragam metode kerja yang tepat dari metode yang sesuai dari yang sesuai, baik beberapa pilihan beberapa pilihan yang yang belum yang baku; baku; maupun yang sudah baku; b. b. menunjukkan b. mampu mampu mampu menunjukkan kinerja bermutu dan menunjukkan kinerja bermutu dan terukur dari hasil kerja kinerja bermutu terukur dari hasil yang seluruhnya dan terukur; kerja yang sebagian merupakan hasil kerja merupakan hasil sendiri, tanpa kerja sendiri melalui pengawasan; pengawasan tidak langsung;

  DIPLOMA SATU DIPLOMA DUA DIPLOMA TIGA c. c. memecahkan c. mampu mampu mampu memecahkan masalah pekerjaan memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan masalah dengan sifat dan konteks yang lazim, pekerjaan dengan konteks yang lazim, serta dilaksanakan dan sifat dan konteks serta dilaksanakan bertanggung jawab yang sesuai melalui bimbingan; secara mandiri atas dengan bidang hasilnya; keahlian terapannya didasarkan pada pemikiran logis, inovatif, dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri; d. menyusun d. mampu mampu menyusun laporan tertulis dalam laporan hasil dan lingkup terbatas proses kerja secara akurat dan sahih serta mengomuni- kasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan;

  DIPLOMA SATU DIPLOMA DUA DIPLOMA TIGA d. bekerja e. e. bekerja mampu mampu bekerja sama, mampu sama dan berkomunikasi, sama, berkomunikasi mengambil inisiatif yang berkomunikasi, dengan cara dan diperlukan dalam dan berinovatif bahasa yang sesuai konteks pelaksanaan dalam dengan etika dalam pekerjaannya; pekerjaannya; lingkungan kerjanya; e. f. bertanggung- f. mampu mampu mampu bertanggung-jawab jawab pada pekerjaan bertanggung- pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi jawab atas sendiri dan dapat tanggung jawab atas pencapaian hasil diberi tanggung mutu dan kuantitas kerja kelompok jawab atas mutu hasil kerja orang lain; dan melakukan dan kuantitas hasil dan supervisi dan kerja orang lain evaluasi terhadap yang setara; dan penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawab- nya; dan g. mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja

DIPLOMA SATU DIPLOMA DUA DIPLOMA TIGA jawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri; f. g. h. mampu mampu mampu mendokumen- mendokumentasikan, mendokumentasi - tasikan, menyimpan, kan, menyimpan, menyimpan, mengamankan, dan mengamankan, mengamankan, dan menemukan kembali dan menemukan menemukan data untuk menjamin kembali data kembali data untuk kesahihan. untuk menjamin menjamin kesahihan dan kesahihan. mencegah plagiasi.

C. RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM

PROGRAM DIPLOMA EMPAT/SARJANA TERAPAN DAN PROGRAM SARJANA DIPLOMA EMPAT / SARJANA SARJANA

  TERAPAN Lulusan Program Diploma Empat/ Lulusan Program Sarjana wajib Sarjana Terapan wajib memiliki memiliki keterampilan umum keterampilan umum sebagai berikut: sebagai berikut: a. a. mampu menerapkan pemikian mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan logis, kritis, sistematis, dan DIPLOMA EMPAT / SARJANA SARJANA TERAPAN keahliannya serta sesuai dengan implementasi ilmu pengetahuan standar kompetensi kerja bidang dan teknologi yang yang bersangkutan; memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; b. b. mampu menunjukkan kinerja mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur; mandiri, bermutu, dan terukur; c. mengkaji kasus c. mengkaji implikasi mampu mampu penerapan ilmu pengetahuan dan pengembangan atau teknologi yang memperhatikan implementasi ilmu pengetahuan dan menerapkan nilai humaniora teknologi yang memperhatikan sesuai dengan bidang keahliannya dan menerapkan nilai humaniora dalam rangka menghasilkan sesuai dengan keahliannya prototype, prosedur baku, desain berdasarkan kaidah, tata cara atau karya seni, menyusun hasil dan etika ilmiah dalam rangka kajiannya dalam bentuk kertas menghasilkan solusi, gagasan, kerja, spesifikasi desain, atau esai desain atau kritik seni, seni, dan mengunggahnya dalam menyusun deskripsi saintifik laman perguruan tinggi; hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; d. d. mampu menyusun hasil kajian menyusun deskripsi saintifik tersebut di atas dalam bentuk hasil kajian tersebut di atas kertas kerja, spesifikasi desain, dalam bentuk skripsi atau atau esai seni, dan laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; perguruan tinggi;

  DIPLOMA EMPAT / SARJANA SARJANA TERAPAN e. e. mampu mengambil keputusan mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur secara tepat dalam konteks baku, spesifikasi desain, penyelesaian masalah di bidang persyaratan keselamatan dan keahliannya, berdasarkan hasil keamanan kerja dalam melakukan analisis informasi dan data; supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya; f. memelihara dan f. memelihara dan mampu mampu mengembangkan jaringan kerja mengembang-kan jaringan kerja sama dan hasil kerja sama di dengan pembimbing, kolega, dalam maupun di luar sejawat baik di dalam maupun di lembaganya; luar lembaganya; g. g. mampu bertanggungjawab atas mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerjaan yang ditugaskan pekerja yang berada di bawah kepada pekerja yang berada di tanggungjawabnya; bawah tanggungjawabnya; h. melakukan proses h. melakukan proses mampu mampu evaluasi diri terhadap kelompok evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mengelola pembelajaran secara mandiri; dan mandiri; dan i. mendokumentasikan, i. mendokumentasikan, mampu mampu menyimpan, mengamankan, dan menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menemukan kembali data untuk

D. RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM

  PROGRAM MAGISTER DAN PROGRAM MAGISTER TERAPAN MAGISTER MAGISTER TERAPAN Lulusan Program Magister wajib Lulusan Program Magister memiliki keterampilan-umum Terapan wajib memiliki sebagai berikut: keterampilan-umum sebagai berikut: a. mengembangkan a. mengembangkan mampu mampu pemikiran logis, kritis, sistematis, pemikiran logis, kritis, dan kreatif melalui penelitian sistematis, dan kreatif dalam ilmiah, penciptaan desain atau penerapan teknologi yang karya seni dalam bidang ilmu memperhatikan dan pengetahuan dan teknologi yang menerapkan nilai humaniora memperhatikan dan menerapkan sesuai bidang keahliannya nilai humaniora sesuai dengan dalam rangka menghasilkan bidang keahliannya, menyusun prototipe, karya desain, produk konsepsi ilmiah dan hasil kajian seni, atau inovasi teknologi berdasarkan kaidah, tata cara, bernilai tambah, menyusun dan etika ilmiah dalam bentuk konsepsi ilmiah atau karya tesis atau bentuk lain yang berdasarkan kaidah, tata cara, setara, dan diunggah dalam dan etika ilmiah dalam bentuk laman perguruan tinggi, serta tesis atau bentuk lain yang makalah yang telah diterbitkan di setara, dan diunggah dalam jurnal ilmiah terakreditasi atau laman perguruan tinggi, serta diterima di jurnal internasional; karya yang dipresentasikan atau dipamerkan; b. melakukan validasi b. mampu mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai akademik atau kajian sesuai

  MAGISTER MAGISTER TERAPAN masyarakat atau industri yang masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya; pengetahuan dan keahliannya; c. c. menyusun ide, mampu menyusun ide, hasil mampu pemikiran, dan argumen saintifik pemikiran, dan argumen teknis secara bertanggung jawab dan secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya serta mengkomunikasikannya melalui media kepada melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat akademik dan masyarakat luas; masyarakat luas; d. d. mengidentifikasi mampu mengidentifikasibidang mampu keilmuan yang menjadi obyek bidang keilmuan yang menjadi penelitiannya dan memposisikan obyek penelitiannya dan ke dalam suatu peta penelitian memosisikan ke dalam suatu yang dikembangkan melalui skema penyelesaian masalah pendekatan interdisiplin atau yang lebih menyeluruh dan multidisiplin; bersifat interdisiplin atau multi disiplin; e. e. mampu mengambil keputusan mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu masalah penerapaan teknologi pengetahuan dan teknologi yang yang memperhatikan dan memperhatikan dan menerapkan menerapkan nilai humaniora nilai humaniora berdasarkan berdasarkan kajian kajian analisis atau ekperimental terhadap eksperimental terhadap informasi informasi dan data; dan data;

  MAGISTER MAGISTER TERAPAN f. mengelola, f. mengelola, mampu mampu mengembangkan dan memelihara mengembangkan dan jaringan kerja dengan kolega, meningkatkan mutu kerja sejawat di dalam lembaga dan sama baik di lembaganya komunitas penelitian yang lebih maupun lembaga lain, dengan luas; mengutamakan kualitas hasil dan ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan; g. g. meningkatkan mampu meningkatkan kapasitas mampu pembelajaran secara mandiri; kapasitas pembelajaran secara dan mandiri; dan h. mendokumentasikan, h. mampu mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menyimpan, mengamankan, menemukan kembali data hasil dan menemukan kembali data penelitian dalam rangka prototype, karya desain atau menjamin kesahihan dan produk seni dalam rangka mencegah plagiasi. menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

E. RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM

PROGRAM DOKTOR DAN PROGRAM DOKTOR TERAPAN DOKTOR DOKTOR TERAPAN Lulusan Program Doktor wajib Lulusan Program Doktor Terapan memiliki keterampilan umum wajib memiliki keterampilan sebagai berikut: umum sebagai berikut:

  DOKTOR DOKTOR TERAPAN a. menemukan atau a. menemukan, mampu mampu mengembangkan teori/konsepsi/ menciptakan, dan memberikan gagasan ilmiah baru, kontribusi baru pada memberikan kontribusi pada pengembangan, serta pengembangan serta pengamalan pengamalan ilmu pengetahuan ilmu pengetahuan dan/atau dan/atau teknologi yang teknologi yang memperhatikan memperhatikan dan dan menerapkan nilai humaniora menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah menghasilkan karya desain, berdasarkan metodologi ilmiah, prototipe, atau inovasi pemikiran logis, kritis, sistematis, teknologi bernilai tambah atau dan kreatif; dapat digunakan untuk penyelesaian masalah berdasarkan pemikiran logis, kritis, kreatif, dan arif; b. b. mampu menyusun konsepsi mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin atau ilmiah dan hasil kajian atas transdisiplin, termasuk kajian hasil karyanya berdasarkan teoritis dan/atau eksperimen kaidah, tata cara, dan etika pada bidang keilmuan, teknologi, ilmiah dalam bentuk disertasi, seni dan inovasi yang dituangkan dan makalah yang telah dalam bentuk disertasi, dan diterbitkan di jurnal nasional makalah yang telah diterbitkan di terakreditasi atau diterima di jurnal internasional bereputasi; jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional; c. c. mampu memilih penelitian mampu memilih penelitian yang

  DOKTOR DOKTOR TERAPAN umat manusia melalui kemaslahatan pada umat pendekatan interdisiplin, manusia dengan multidisiplin, atau transdisiplin, mengikutsertakan aspek dalam rangka mengembangkan keekonomian melalui dan/atau menghasilkan pendekatan interdisiplin, penyelesaian masalah di bidang multidisiplin, atau keilmuan, teknologi, seni, atau transdisiplin, dalam rangka kemasyarakatan, berdasarkan menghasilkan penyelesaian hasil kajian tentang ketersediaan masalah teknologi pada sumberdaya internal maupun industri yang relevan, atau eksternal; seni; d. b. mengembangkan mampu mengembangkan peta mampu jalan penelitian dengan strategi pengembangan pendekatan interdisiplin, teknologi atau seni dengan multidisiplin, atau transdisiplin, pendekatan interdisiplin, berdasarkan kajian tentang multidisiplin, atau sasaran pokok penelitian dan transdisiplin, berdasarkan konstelasinya pada sasaran yang kajian tentang sasaran pokok lebih luas; penelitian dan konstelasinya pada sasaran yang lebih luas; e. c. mampu menyusun argumen dan mampu menyusun argumen solusi keilmuan, teknologi atau dan solusi keilmuan, teknologi seni berdasarkan pandangan atau seni berdasarkan kritis atas fakta, konsep, prinsip, pandangan kritis atas fakta, atau teori yang dapat konsep, prinsip, atau teori dipertanggungjawabkan secara yang dapat ilmiah dan etika akademik, serta dipertanggungjawabkan secara mengkomunikasikannya melalui ilmiah dan etika akademik, media massa atau langsung serta mengkomunikasikannya

  DOKTOR DOKTOR TERAPAN f. menunjukkan d. menunjukkan mampu mampu kepemimpinan akademik dalam kepemimpinan akademik pengelolaan ,pengembangan dan dalam pengelolaan, pembinaan sumberdaya serta pengembangan dan pembinaan organisasi yang berada dibawah sumberdaya serta organisasi tanggung jawabnya; yang berada dibawah tanggung jawabnya; g. e. mampu mengelola, termasuk mampu mengelola, termasuk menyimpan, mengaudit, menyimpan, mengaudit, mengaman-kan, dan menemukan mengamankan, dan kembali data dan informasi hasil menemukan kembali data dan penelitian yang berada dibawah informasi hasil penelitian yang tanggung jawabnya; dan berada dibawah tanggung jawabnya; dan h. f. mampu mengembangkan dan mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial memelihara hubungan kolegial dan kesejawatan di dalam dan kesejawatan di dalam lingkungan sendiri atau melalui lingkungan sendiri atau jaringan kerjasama dengan melalui jaringan kerjasama komunitas peneliti diluar dengan komunitas peneliti di lembaga. luar lembaga.

F. RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM

PROGRAM PROFESI, PROGRAM SPESIALIS, DAN PROGRAM SUBSPESIALIS PROFESI SPESIALIS SUBSPESIALIS

  Lulusan Program Lulusan Program Lulusan Program Profesi wajib memiliki Spesialis wajib memiliki Subspesialis wajib keterampilan umum keterampilan umum memiliki keterampilan sebagai berikut: sebagai berikut: umum sebagai berikut: a. a. bekerja di a. mampu bekerja di mampu mampu bekerja di bidang keahlian bidang keahlian bidang keahlian pokok untuk jenis pokok/profesi untuk pokok/profesi pekerjaan yang jenis pekerjaan yang untuk jenis spesifik dan spesifik dan kompleks pekerjaan yang memiliki serta memiliki spesifik dan kompetensi kerja kompetensi kerja yang kompleks serta yang minimal minimal setara dengan memiliki setara dengan standar kompetensi kompetensi kerja standar profesi yang berlaku yang setara dengan kompetensi kerja secara standar kompetensi profesinya; nasional/internasional; profesi yang berlaku secara internasional; b. b. membuat mampu membuat mampu b. membuat mampu keputusan yang keputusan yang keputusan yang independen dalam independen dalam independen dalam menjalankan menjalankan pekerjaan menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pekerjaan profesinya pemikiran logis, kritis, profesinya berdasarkan sistematis, kreatif, dan berdasarkan

  PROFESI SPESIALIS SUBSPESIALIS dan kreatif; kritis, sistematis, kreatif, komprehensif, dan arif; c. c. c. mampu mampu mampu mengomunikasi- mengomunikasikan mengomunikasi-kan kan hasil kajian, kritik, hasil kajian, kritik, pemikiran/argume apresiasi, argumen, apresiasi, argumen, n atau karya atau karya inovasi yang atau karya inovasi inovasi yang bermanfaat bagi yang bermanfaat bermanfaat bagi pengembangan profesi, bagi pengembangan pengembangan kewirausahaan, dan profesi, dan profesi dan kemaslahatan manusia, kemaslahatan kewirausahaan, yang dapat manusia, yang yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dipertang- secara ilmiah dan etika dipertanggungjawab gungjawabkan profesi, kepada kan secara ilmiah secara ilmiah dan masyarakat umum dan etika profesi, etika profesi, melalui berbagai bentuk kepada masyarakat kepada media; umum melalui masyarakat berbagai bentuk terutama media; masyarakat profesinya; d. d. melakukan d. mampu melakukan mampu mampu melakukan evaluasi secara evaluasi secara kritis evaluasi secara kritis terhadap terhadap hasil kerja kritis terhadap hasil hasil kerja dan dan keputusan yang kerja dan keputusan yang dibuat dalam keputusan yang

  PROFESI SPESIALIS SUBSPESIALIS pekerjaannya oleh baik oleh dirinya pekerjaan dirinya sendiri dan sendiri, sejawat, atau profesinya baik oleh oleh sejawat; sistem institusinya; dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya; e. e. e. mampu mampu meningkatkan mampu meningkatkan keahlian meningkatkan keahlian keprofesiannya pada keahlian keprofesiannya bidang yang khusus keprofesiannya pada bidang yang melalui pelatihan dan pada bidang yang khusus melalui pengalaman kerja khusus melalui pelatihan dan dengan pelatihan dan pengalaman kerja; mempertimbangkan pengalaman kerja kemutakhiran bidang dengan profesinya di tingkat mempertimbangkan nasional, regional, dan kemutakhiran internasional; bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional; f. f. f. mampu mampu meningkatkan mampu meningkatkan mutu sumber daya meningkatkan mutu mutu sumber daya untuk pengembangan sumber daya untuk untuk program strategis pengembangan pengembangan organisasi; program strategis program strategis organisasi; organisasi; g. g. memimpin g. mampu memimpin mampu mampu memimpin

  PROFESI SPESIALIS SUBSPESIALIS memecahkan baik pada bidang masalah baik pada masalah pada profesinya, maupun bidang profesinya, bidang profesinya; masalah yang lebih luas maupun masalah dari bidang profesinya; yang lebih luas dari bidang profesinya; h. bekerja h. h. bekerja mampu mampu bekerja sama mampu sama dengan dengan profesi lain sama dengan profesi lain yang yang sebidang maupun profesi lain yang sebidang dalam yang tidak sebidang sebidang maupun menyelesaikan dalam menyelesaikan yang tidak sebidang masalah pekerjaan masalah pekerjaan dalam bidang profesinya; yang kompleks yang menyelesaikan terkait dengan bidang masalah pekerjaan profesinya; yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya; i. i. i. mampu mampu mampu mengembangkan mengembangkan dan mengembangkan dan memelihara memelihara jaringan dan memelihara jaringan kerja kerja dengan jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan dengan masyarakat masyarakat profesi kliennya; profesi dan dan kliennya; kliennya; j. j. j. mampu mampu mampu bertanggungjawab bertanggungjawab atas bertanggungjawab atas pekerjaan di pekerjaan di bidang atas pekerjaan di bidang profesinya profesinya sesuai bidang profesinya sesuai dengan dengan kode etik sesuai dengan kode

  PROFESI SPESIALIS SUBSPESIALIS k. k. k. mampu mampu meningkatkan mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran meningkatkan kapasitas secara mandiri dan tim kapasitas pembelajaran yang berada di bawah pembelajaran didi secara mandiri; tanggungjawabnya; sendiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya; l. l. l. mampu mampu berkontribusi mampu berkontribusi dalam evaluasi atau berkontribusi dalam dalam evaluasi pengembangan evaluasi atau atau kebijakan nasional pengembangan pengembangan dalam rangka kebijakan nasional kebijakan nasional peningkatan mutu dalam rangka dalam rangka pendidikan profesi atau peningkatan mutu peningkatan mutu pengembangan pendidikan profesi pendidikan profesi kebijakan nasional atau pengembangan atau pada bidang profesinya; kebijakan nasional pengembangan dan pada bidang kebijakan nasional profesinya; dan pada bidang profesinya; dan m. m. m. mampu mampu mendokumen- mampu mendokumen- tasikan, menyimpan, mendokumen- tasikan, mengaudit, mengaman- tasikan, menyimpan, kan, dan menemukan menyimpan, mengaudit, kembali data serta mengaudit, mengaman-kan, informasi untuk mengamankan, dan dan menemukan keperluan menemukan

PROFESI SPESIALIS SUBSPESIALIS keperluan keperluan pengembangan pengembangan hasil kerja hasil kerja profesinya. profesinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015

MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN

PENDIDIKAN TINGGI

REPUBLIK INDONESIA,

Salinn sesuai dengan aslinya Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, TTD.

Ani Nurdiani Azizah NIP. 195812011985032001 Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Ani Nurdiani Azizah NIP. 195812011985032001

Gallery Permenristekdikti No 44 Tahun 2015

Nusa Putra Permenristekdikti 44 2015 Kkni Dan Peningkatan

National Workshop Penyusunan Standar Perguruan Tinggi News

Permenristekdikti No 44 Tahun 2016 Permenristek No 44

Inilah 24 Standar Nasional Dikti Yang Akan Dijadikan

Post Tes Desiminasi Hasil Bimtek Penyusunan Kpt Ikip Pgri

Permenristedikti Nomor 44 Tahun 2015 Pdf Permenristekdikti

Standar Nasional Pendidikan Tinggi Sn Dikti

Pdf Syamsul Arifin Stadar Nasional Pendidikan Tinggi Sn

Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Sistem Pendidikan

Peraturan Menteri Ristek Dan Dikti No 44 Tahun Ppt Download

Iso 9001 2000 Lead Auditor Welcome Introductions Course

Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Melalui Lokakarya

Peraturan Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi

Technical And Vocational Education And Training And Training

Implementasi Sn Dikti Program Magister Sudah Harus

Integrated Strategy Of Quality Insurance System With

Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Snpt Salinan

Permenristekdikti No 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian

Untitled


0 Response to "Permenristekdikti No 44 Tahun 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel