Laporan Pasca Tax Amnesty



Annual Report The Bank Of Tokyo Mitsubishi Ufj Ltd A

Pelaporan Berkala Pasca Tax Amnesty

Kami sudah menerima pertanyaan anda. Mohon bersabar, team kami akan mempelajari pertanyaan yang anda kirimkan, dan menghubungi anda kembali dengan jawaban atas pertanyaan anda.

Hubungi kami di +62.21.22604519 untuk respon cepat.

Selamat Sore, saya telah mengikuti program TA pada tahun 2017 dan hendak melakukan pelaporan berkala yang diwajibkan selama 3 tahun berturut - turut.Daftar harta yang telah dilaporkan TA pada tahun 2017 telah saya laporkan kembali sebagai harta di dalam SPT Tahunan pada bulan Maret 2018 ini. Namun ternyata saya diinformasikan bahwa seluruh peserta TA wajib melaporkan dan mengisi form "Laporan Penempatan Harta Tambahan dalam Wilayah NKRI" dan diupload ke dalam website DJP pada kolom e-reporting. Pertanyaan saya adalah:1. Apakah pelaporan saya dengan memasukkan harta pasca TA kedalam harta pada SPT tahunan sudah tepat dan sudah tidak diwajibkan untuk mengisi laporan pada e-reporting di website DJP? ataukah2. Pengisian harta TA yang digabungkan ke dalam SPT adalah salah dan saya harus melakukan pembetulan laporan SPT tahunan kemudian melaporkan secara terpisah pada website DJP?, atau3. Pelaporan menggunakan SPT sudah tepat, namun saya harus melakukan pelaporan secara terpisah melalui website DJP di e-reporting (dengan arti melakukan pelaporan 2x, SPT dan e-reporting)? Option mana yang tepat untuk permasalahan tersebut? Saya kurang jelas dengan tata cara yang tepat, dikarenakan informasi yang ada bervariasi dimana ada yang mengatakan pelaporan melalui SPT dimasukkan ke dalam harta saja sudah cukup, namun ada yang menyatakan bahwa harus mengisi E-reporting, namun tanpa penjelasan apakah Harta TA tetap dicantumkan dalam harta pada SPT tahunan ataukan dilaporkan secara terpisah (Lapor e-reporting saja, tidak usah dimasukkan ke harta pada SPT tahunan. Sehingga mengakibatkan pembetulan pada SPT yang sudah saya laporkan).Mohon bantuannya

Terimakasih Banyak

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 mengatur bahwa tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan. Mengenai  kewajiban untuk pelaporan Harta/Utang pada SPT Tahunan PPh tahun 2017 tentunya merupakan harta gabungan dari jumlah keseluruh harta sebelumnya maupun Harta Tambahan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) Pengampunan Pajak.Maka sudah tepat yang ibu lakukan dalam pengisian di Daftar Harta SPT Tahunan PPh yang mengisi harta sebelumnya ditambah dengan harta tambahan pada Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak.Dan ada kewajiban lain yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak, yaitu kewajiban untuk membuat dan melaporkan Laporan Pengalihan Realisasi Dan Investasi Harta Tambahan (Laporan Repatriasi) dan Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Didalam Wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar (Laporan Deklarasi Harta Dalam Negeri). Mengenai format laporannya  sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang tatacara pelaporan  dan pengawasan harta tambahan dalam rangka pengampunan  pajak.  

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyediakan pelaporan secara online (e-reporting amnesti pajak) melalui  djponline.pajak.go.id, Saluran ini selain untuk laporan SPT Masa, SPT Tahunan, sekarang ditambah lagi untuk laporan penempatan harta tambahan.

Jadi kesimpulannya untuk wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesti selain wajib melaporkan SPT Tahunan PPh juga ada kewajiban lain yaitu, menyampaikan Laporan penempatan harta tambahan untuk deklarasi dalam negeri dan Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan (Repatriasi) selama 3 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Gallery Laporan Pasca Tax Amnesty

Laporan Penempatan Harta Pasca Amnesti Pajak Kawan Pajak

Pengawasan Pajak Pasca Tax Amnesty Diperketat

Gallery Pajak Pelatihan Pajak 4 Laporan Keuangan Dan Pe

Ereporting Instagram Posts Gramha Net

E Reporting Ngilangin Yang Ngrepotin Amsyong

Aktivitas Pasca Amnesti Pajak Yang Masih Harus Dilakukan

Selain Spt Pajak Peserta Tax Amnesty Wajib Laporkan Dua

Pdf An Investigation Of Factors Influencing Audit Quality

Tax Legal Accounting Services Training V2c Consultant

Pelaporan Spt Tahunan Bingung Pasca Tax Amnesty Yuk Simak

Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara

Peserta Tax Amnesty Bisa Lapor Tambahan Harta Lewat Online

Doc Langkah Yang Dilakukan Oleh Direktorat Jendral Pajak

7 Cara Mengisi Laporan Pasca Tax Amnesty

Laporan Penempatan Harta Pasca Amnesti Pajak Kawan Pajak

Pengawasan Pajak Pasca Tax Amnesty Diperketat

Laporan Penempatan Harta Pasca Amnesti Pajak Kawan Pajak

Pas Final Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final

Forbidden Memories Women S Experiences Of 1965 In Eastern

Ingat Peserta Tax Amnesty Yang Lakukan Repatriasi Wajib

Download Form Laporan Penempatan Harta Tambahan

Inilah Bentuk Laporan Harta Tambahan Setelah Ikut Amnesti

Ereporting Instagram Posts Gramha Net

5 Langkah Mudah Ereporting Pasca Amnesti Pajak Untung Rahardja

Peserta Tax Amnesty Diminta Sampaikan Laporan Penempatan


0 Response to "Laporan Pasca Tax Amnesty"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel