Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty



Contoh Laporan Tax Amnesty Urasmi

Aturan Laporan Harta Tax Amnesty Mau Diubah, Ini Bocorannya

Follow detikFinance
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Para peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty diwajibkan untuk melaporkan harta yang telah dideklarasikan atau direpatriasikan. Namun pemerintah berencana mengubah aturan tersebut.Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan perubahan yang akan dilakukan pertama, peserta tax amnesty yang masuk dalam kategori pelaku usaha UMKM tidak diwajibkan untuk melaporkan hartanya.penempatanMereka cukup mencantumkan harta yang sudah didaftarkan dalam tax amnesty dalam SPT-nya."UMKM tidak diwajibkan menyampaikan penempatan harta, tapi tetap dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Di SPT itu ada lampiran penempatan harta. Bagi yang ikut tax amnesty dia wajib menyertakan laporan penempatan harta," terangnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/3/2018). Selain itu, untuk peserta tax amnesty yang hanya mendeklarasikan hartanya di luar negeri tidak diwajibkan untuk melaporkan penemlatan hartanya. Perubahan aturan itu akan direvisi dari Peraturan Dirjen Pajak No PER-03/PJ/2017.Sementara peserta tax amnesty wajib melaporkan penempatan hartanya adalah mereka yang melakukan repatriasi hartanya dari luar ke dalam negeri. Selain itu juga bagi peserta yang mendeklarasikan hartanya di dalam negeri."Tujuannya kita hanya pastikan agar duit yang masuk dan dideklarasikan tidak lari lagi ke luar negeri. Kan awalnya uang itu agar dimanfaatkan di dalam negeri," tuturnya.

Suryo mengatakan tidak ada sanksi khusus yang disiapkan bagi peserta tax amnesty yang tidak melaporkan penempatan hartanya. Ditjen Pajak hanya akan melakukan peneguran, jika tidak ada klarifikasi maka Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan. (dna/dna)

Gallery Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty

Inilah Bentuk Laporan Harta Tambahan Setelah Ikut Amnesti

Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Harta Amnesti Pajak

Sudah Ikut Tax Amnesty Jangan Lupa Laporan Berkala Selama 3

Pb Taxand Tax Insight

Setelah Dapat Surat Keterangan Amnesti Pajak Jangan Lupa

Peserta Tax Amnesty Diminta Sampaikan Laporan Penempatan

Tax Legal Accounting Services Training V2c Consultant

Laporan Pasca Amnesti Pajak Direktorat Jenderal Pajak

Doc Format Laporan Setelah Tax Amnesty Sesuai Per 03 Pj

Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta Cara Lapor Pajak

Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta Cara Lapor Pajak

The Easiest Amnesti Pajak Ted X Youth Avon River

Tata Cara Pelaporan Harta Yang Berada Di Dalam Wilayah Nkri

Setelah Pengampunan Pajak Apa Yang Harus Anda Lakukan

Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta Cara Lapor Pajak

Berita Pajak Laporan Penempatan Harta Pascaamnesti Pajak B

Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta Cara Lapor Pajak

Simulasi Laporan Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak

Ingat Peserta Tax Amnesty Yang Lakukan Repatriasi Wajib

Simulasi Laporan Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak

Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty Bisa Dilakukan Secara

Laporan Pasca Amnesti Pajak Direktorat Jenderal Pajak

Revisi Aturan Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Terbit

Presentasi Tax Amnesty


0 Response to "Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel