Laporan Penempatan Harta Tambahan



Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Di Dalam

Laporan Pasca Amnesti Pajak | Direktorat Jenderal Pajak

 

Deklarasi : Penempatan Harta Tambahan yang berada di NKRI

 

Repatriasi : Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan

  • mengalihkan dan menginvestasikan harta repatriasi ke NKRI
  • Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan

minimal 3 TAHUN sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan/ dialihkan ke Rekening Khusus

  • tidak mengalihkan dan menginvestasikan harta ke luar NKRI
  • Laporan Penempatan Harta Tambahan yang berada di NKRI

minimal 3 TAHUN sejak terbitnya Surat Keterangan Pengampunan Pajak

WAJIB bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan

KECUALI

  • Semata-mata hanya DEKLARASI LUAR NEGERI
  • Menggunakan TARIF TEBUSAN UMKM

(Pasal 3 PER-07/PJ/2018)

saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan

informasi nilai harta menggunakan kondisi pada akhir tahun buku tiap periode, atau saat batas waktu 3 tahun berakhir

Untuk mempersiapkan pengisian Laporan Pasca Amnesti Pajak, Wajib Pajak dapat mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Pengampunan Pajak
  • Formulir Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi sesuai PER-03/PJ/2017
  • Softcopy validasi pelaporan harta dalam negeri.xls dan/atau validasi pelaporan harta repatriasi.xls (Unduh dari sini)
  • Media penyimpanan eksternal (CD/DVD) untuk pelaporan softcopy file .xls validasi pelaporan harta ke Kantor Pajak

Laporan Penempatan Harta Tambahan dan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dapat disampaikan melalui:

Penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan (KPP atau KP2KP) atau dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir.

Dokumen yang disampaikan berupa:

  • Hardcopy Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi yang ditandatangani dan berstempel (untuk Wajib Pajak Badan); beserta
  • Softcopy pelaporan harta dalam negeri.xls dan/atau pelaporan harta repatriasi.xls yang disimpan dalam media penyimpanan eksternal (CD/DVD).

Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi dapat disampaikan secara elektronik melalui sarana e-reporting yang tersedia di DJP Online.

Menu e-reporting hanya tersedia bagi Wajib Pajak yang telah berpartisipasi dalam Amnesti Pajak.

File yang dibutuhkan untuk melakukan laporan melalui mekanisme ini dapat diperoleh pada halaman e-reporting di DJP Online.

Gallery Laporan Penempatan Harta Tambahan

Download Formulir Tax Amnesty Excel Xls Xlsx Laporan

Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan Dari Dalam

Formulir Tax Amnesty Form Excel Update November 2016

Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty Bisa Dilakukan Secara

Pasca Tax Amnesty

Ereporting Cara Pelaporan Penempatan Harta Tambahan Dalam Rangka Amnesti Pajak

Laporan Pasca Amnesti Pajak Direktorat Jenderal Pajak

Contoh Laporan Penempatan Harta Tambahan Untuk Lampiran Spt

E Reporting Ngilangin Yang Ngrepotin Amsyong

Minggu Ini Pemerintah Terbitkan Revisi Aturan Penempatan

Simulasi Laporan Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak

7 Cara Mengisi Laporan Pasca Tax Amnesty

Peraturan Menkeu Ri No 118 Pmk 03 2016 Ttg Pelaksanaan

Simulasi Laporan Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak

5 Langkah Mudah Ereporting Pasca Amnesti Pajak Untung Rahardja

Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara

Simulasi Laporan Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak

Laporan Pasca Amnesti Pajak Hsi Consulting

Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty

Setelah Pengampunan Pajak Apa Yang Harus Anda Lakukan

Simulasi Laporan Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak


0 Response to "Laporan Penempatan Harta Tambahan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel