Laporan Penempatan Harta Tambahan
Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Di Dalam
Laporan Pasca Amnesti Pajak | Direktorat Jenderal Pajak
Deklarasi : Penempatan Harta Tambahan yang berada di NKRI Repatriasi : Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan minimal 3 TAHUN sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan/ dialihkan ke Rekening Khusus minimal 3 TAHUN sejak terbitnya Surat Keterangan Pengampunan Pajak WAJIB bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan (Pasal 3 PER-07/PJ/2018) saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan informasi nilai harta menggunakan kondisi pada akhir tahun buku tiap periode, atau saat batas waktu 3 tahun berakhir Untuk mempersiapkan pengisian Laporan Pasca Amnesti Pajak, Wajib Pajak dapat mempersiapkan hal-hal sebagai berikut: Penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan (KPP atau KP2KP) atau dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir. Dokumen yang disampaikan berupa: Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi dapat disampaikan secara elektronik melalui sarana e-reporting yang tersedia di DJP Online. Menu e-reporting hanya tersedia bagi Wajib Pajak yang telah berpartisipasi dalam Amnesti Pajak. File yang dibutuhkan untuk melakukan laporan melalui mekanisme ini dapat diperoleh pada halaman e-reporting di DJP Online.
KECUALI
Laporan Penempatan Harta Tambahan dan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dapat disampaikan melalui:
Gallery Laporan Penempatan Harta Tambahan
Download Formulir Tax Amnesty Excel Xls Xlsx Laporan
Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan Dari Dalam
Formulir Tax Amnesty Form Excel Update November 2016
Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty Bisa Dilakukan Secara
Ereporting Cara Pelaporan Penempatan Harta Tambahan Dalam Rangka Amnesti Pajak
Laporan Pasca Amnesti Pajak Direktorat Jenderal Pajak
Contoh Laporan Penempatan Harta Tambahan Untuk Lampiran Spt
E Reporting Ngilangin Yang Ngrepotin Amsyong
Minggu Ini Pemerintah Terbitkan Revisi Aturan Penempatan
Simulasi Laporan Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak
7 Cara Mengisi Laporan Pasca Tax Amnesty
Peraturan Menkeu Ri No 118 Pmk 03 2016 Ttg Pelaksanaan
Simulasi Laporan Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak
5 Langkah Mudah Ereporting Pasca Amnesti Pajak Untung Rahardja
Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara
Simulasi Laporan Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak
Laporan Pasca Amnesti Pajak Hsi Consulting
Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty
Setelah Pengampunan Pajak Apa Yang Harus Anda Lakukan
Simulasi Laporan Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak
0 Response to "Laporan Penempatan Harta Tambahan"
Post a Comment