Makalah Pasar Modal Syariah



Modul 7 Isu Isu Kontemporer Doc Modul 7 Isu Isu

MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH

MAKALAH

PASAR MODAL SYARIAH

Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah

Dosen Pengampu : Farida Rohmah, S. Pd, M.Sc

Disusun oleh :

Alfiyatu Rohmaniyah              (1420210177)

Fajria Aznafuri                        (1420210194)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS

JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM

PRODI EKONOMI SYARIAH / ES

TAHUN 2016

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Dalam praktiknya, investor muslim sering mengalami keraguan dalam menginvestasikan uangnya di sebuah perusahaan karena kurangnya pengetahuan tentang jaminan halal atas aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Berdasarkan kebutuhan itu, saat ini pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah memilih dan menetapkan beberapa saham yang masuk dalam kriteria syariah sehingga memudahkan investor untuk menentukan investasinya. Perusahaan penerbit efek syariah lazim dikenal sebagai perusahaan syariah dengan kode (ticker) khusus berupa kode [S] dalam laporan-laporan yang dipublikasikan oleh BEI.

Indonesia sebagai negara muslim terbesar merupakan pangsa pasar yang sangat besar untuk pengembangan industri syariah. Pasar modal syariah, yang merupakan bagian industri keuangan syariah, mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan perbankan syariah tetapi seiring dengan pertumbuhannya yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan pasar modal syariah di Indonesia akan mengalami petumbuhan yang sangat pesat

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana konsep pembahasan Pasar Modal Syariah di Indonesia?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Sejarah Pasar Modal

Aktivitas pasar modal dimulai sejak tahun 1912 di Jakarta, Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham  dan obligasi perusahaan milik Belanda serta obligasi milik pemerintah Hindia Belanda. Aktivitas ini berhenti pada perang dunia kedua. Memasuki era kemerdekaan bursa efek diaktifkan kembali dengan diterbitkan obligasi pemerintah RI tahun 1950. Pengaktifan ini di dukung dengan UUD Darurat tentang Bursa No. 13 tahun 1951 yang kemudian ditetapkan dengan UU No. 15 tahun 1952.

Untuk meningkatkan aktivitas pasar modal pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang untuk kemudian menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi,, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10% - 20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti dan pajak atas nilai saham/bukti penyertaan modal.

Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yakni reksadana syariah. Walaupun sampai saat ini bentuk dari pasar modal syariah belum sesuai dengan yang diharapkan, tetapi berbagai pihak menilai perkembangan pasar Islam sangat menjanjikan. Oleh karena itu, pada saat diterbitkannya reksadana syariah, demikian juga dengan adanya indeks syariah atau Jakarta Islamic Indeks, beberapa praktisi, akademisi dan ulama mulai melakukan berbagai usaha untuk mendirikan pasar modal yang di khususkan bagi perusahaan – perusahaan yang operasinya sesuai dengan prinsip syariah.

Peresmian pasar modal direncanakan pada awal November 2002, namun ternyata Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) merasa belum siap. Hal ini berkaitan dengan banyaknya kendala yang belum tuntas dibicarakan. Akhirnya pada tanggal pasar 14 Maret 2003 pasar modal syariah diresmikan oleh Menkeu Boediono di dampingi Ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI , wakil dan DSN pada direksi SRO, direksi perusahaan efek pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi dipasar modal Indonesia.

B.     Pengertian Pasar Modal Syariah

Pengertian pasar modal menurut Undang – Undang RI No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah kegoiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Dalam perkembangannya, pasar modal dikenal dengan nama Bursa Efek. Bursa efek menurut Pasal 1 ayat 4 UU No. 8 Tahun 1996 tentang Pasar Modal adalah pihak yang menyelengggarakandan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak – pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Sebelum tahun 2007, bursa efek di Indonesia dikenal Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Pada tanggal 30 Oktober 2007, BEJ dan BES sudah dimerger denagn nama Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan deikian, saat ini hanya ada satu pelaksana bursa efek di Indonesia, yaitu BEI. Bagi pasar modal syariah, listing – nya dilakukan di Jakarta Islamic Index yang telah diincurkan sejak Juli 2000.

Dari uraian diatas, pasar modal secara umum merupakan tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjal dalam pasar modal adalah perusahaan yang membutuhakn modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal. Adapun pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut pertimbangan mereka dinilai menguntungkan.

Adapun pasar modal syariah yaitu pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya, terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terlepas dari hal- hal yang dilarang oleh syariat seperti unsur riba, perjudian, bersifat spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara prinsip sangat berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah sudah diterbitkan di pasar modal Indonesia, seperti dalam bentuk saham san obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.

C.     Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia

Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat berharga (efek) yang umum diperjual belikan melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oeh Bapepam LK sebagai efek. Sifat efek yang diperdagangkan di pasar modal (bursa efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen yang paling umum diperjual belikan melalui bursa efek, anatara lain : saham, obligasi, rights, obligassi konversi.

Adapun pasar modal syariah secara khusus memperjual belikan efek syariah. Efek syariah adalah efek yang akad, pengelolaan perusahaan dan cara penerbitannya memenuhi prinsip–prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran Islam, yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa. Secara umum, ketentuan penerbitan efek syariah harus sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Prinsip – prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip – prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI. Pada pasar modal syariah, emiten yang menerbitkan efek syariah harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu sebagai berikut :

1.      Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah. Pelaksanaan transaksi efek di  pasar modal  syariah harus dilakukanmenurut prinsip kehati – hatian dan tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, kezaliman. Transaksi yang mengandung unsur yang dilarang, antara lain :

a.       Najasy, yaitu melakukan penawaran palsu

b.      Ba’i al-ma’dun, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling)

c.       Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang di larang.

d.      Menimbulkan informasi yang menyesatkan.

e.       Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.

f.        Ikhtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian dan memngumpulkan efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan memengaruhi pihak lain.

2.      Jenis kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah antara lain : 

a.       Usaha perjudian atau permainan yang tergolong judi atau  perdaganagn yang dilarang.

b.      Lembaga Keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.

c.       Produsen, distributor, pedagang makanan dan minuman yang haram.

d.      Produsen, distributor, dan penyedia barang – barang ataupun jasa yang merusak moral atau bersifat madharat.

e.       Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada aat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribai lebih dominan dari modalnya.

3.      Emiten atau perusahaan publik yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib mendatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan.

Akad syariah yang digunakan antara lain sebagai berikut :

a.       Ijarah, yaitu perjanjian (akad), ketika pihak pemberi sewa atau pemberi jasa berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak pengguna atas pemanfaatan atas suatu barang atau memberikan jasa yang dimilki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa / upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi objek ijarah.

b.      Kafalah, yaitu perjanjian (akad) ketika pihak penjamin (kafiil) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin(debitor) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijmin kepada pihaklain (kreditor)

c.       Mudharabah, yaitu perjanjian (akad) ketika pihak yang menyediakan dana (shahib al – mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut.

d.      Wakalah, yaitu parjanjian (akad) ketika pihakyang memberi kuasa (muwakkil) meemberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.

4.      Emiten atau perusahaan publik menerbitkan efek syariah wajib menjamin bhwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip – prinsip syariah dan memiliki Sharia Compliance Officer (SCO)

5.      Dalam hal emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah sewaktu – waktu tidak memenuhi persyaratan, efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah.

Berasarkan ketentuan tersebut maka produk-produk investasi di pasar modal yang sesuai prinsip syariah tersebut dapat berupa :

1.      Saham

Produk investasi berupa saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dalam teori percampuran, Islam mengenal akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerja sama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing – masing pihak mnyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa. Adapun jenis syirkah yang dikenal dalam ilmu Fiqh yaitu : ‘inan, mufawadhah, wujuh, abdan dan mudharabah. Pembagian tersebut didasarkan pada jenis setoran masing – masing pihak dan siapa diantara pihak tersebut yag mengelolakegiatan usaha tersebut. Dalam perkembangannya banak negara – negara yang telah menentukan batasan suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Misalnya : Malasyia, Amerika Serikat melalui Dow Jones Islamic Index.

2.      Obligasi

Sebagai solusi dari permasalahan – permasalahan yang ada maka DSN melalui fatwa Nomor : 32/DSN-MUI/IX/2002 Tanggal  14 September 2002 tentang Obligasi Syariah telah melakukan redefinisi dari pengertian obligasi. Obligasi syariah  adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten unyuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil atau margin atau fee serta memayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Akad – akad  yang digunakan dalam penerbitan oligasi syariah, antara lain: Mudharabah, Murabahah, Salam , Istishna dan Ijarah.

3.      Reksa Dana

Fatwa DSN Nomor : 20/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 18 April 2000 tentang reksa dana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mall) dengan manager investasi sebagai wakil shahib al-mall dengan pengguna investasi.

D.    Karakteristik Pasar Modal Syariah

Pasar modal yang ideal adalah yang memenuhi unsur “etik dan fair/transaparan”, di samping adanya unsur efisien. Obaidullah yang mengutip pandangan Baruch Lev mengatakan, bahwa “pengertian etik dan fair adalah terdapatnya persamaan kesempatan(equility of opportunity), dimana seluruh pihak dalam pasar modal mendapatkan akses informasi yang sama dan relevan untuk mengevaluasi aset.”

Gambaran mengenai pasar modal yang efisien, etik dan fair, menurut Sherin dan Statman yang dikutipoleh Obaidullah, mengandung tujuh karakteristik sebagi berikut :

1.      Bebas dari paksaan

Menurut kaidah ini, investor memiliki hak untuk bertransaksi dan bebas membuat kontrak juga berarti bahwa investor tidak boleh dilarang  dalam bertransaksi. Termasuk dalamkaidah ini, investor berhak untuk mencapai informasi dan pada saat yang sama tidak boleh  ditekan untuk membuka rahasia tertentu.

2.      Bebas dari salah interpretasi

Bahwa investor memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang besar, sehingga tidak menimbulkan salah interpretasi.

3.      Hak untuk mendapatkan informasi yang sama

Bahwa seluruh investor memiliki akses yang sama untuk mendapatkan satu set informasi yang khusus. Apabila satu pihak memiliki satu set informasi maka harus dikemukakan kepada yang lain.

4.      Hak untuk memproses informai yang sama

Dalam hal ini, investor memiliki hak dan kemampuan yang sama untuk memproses informasi, dimana tidak ada satu pihak yang dirugikan.

5.      Bebas dari gejolak hati

Menurut kaidah ini, seluruh investor selayaknya terbebas dari berbuat kesalahan karena kurang pengendalian diri.

6.      Hak untuk bertransaksi pada harga yang efisien

Bahwa investor melakukan transaksi pada tingkat harga yang menurut persepsinya efisien atau benar.

7.      Hak untuk memiliki kekuatan tawar menawar yang sama

Bahwa dalam bertransaksi, para investor memiliki kekuatan tawar-menawar yang sama untuk negoisasi.

E.     Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersama dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional-MUI. Namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan penerapan prinsip syariah.

Bapepam sebagai badan yang berwenang atas pasar modal di Indonesia, tak terkecuali pasar modal syariah dengan keputusan nomor Kep-130/BL/2006dan nomor Kep-131/BL/2006 telah menerbitkan satu paket regulasi yang terkait dengan penerapan prinsip syariah dipasar modal, yaitu peraturan Nomor IX.A.13 dan peraturan Nomor IX.A.14. peraturan ini dikeluarkan 23 November 2006.

Dalam peraturan Nomor IX.A.13, Bapepam mengatur mengenai definisi efek syariah, ketentuan umum, ketentuan perusahaan yang menerbitkan efek haruslah perusahaan yang sesuai dengankategori syariah, penerbitan reksa dana syariah, penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) Syariah.

Sementara itu, didalam peraturan Nomor IX.A.14, Bapepam mengatur akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah dipasar modal. Isinya lebih mengatur pada akad-akad dipasar modal syariah yang memiliki kesamaan akad seperti akad pada ijarah, kafalah, mudharabah, dan wakalah.

Walaupun telah disiapkan master plan pasar modal syariah berupa kerangka kebijakan pengembangan pasar modal syariah termasuk serangkaian peraturan, serta komponen pendukungnya seperti: kebijakan akauntansi, hukum maupun bentuk produk syariah, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia masih tergolong lambat, sebagai akibat dari (hasil studi Bapepam):

1.      Kurangnya tingkat ppengetahuan dan pemahaman pelaku pasar dan pemodal.

2.      Terbatasnya ketersediaan informasi tentang Pasar Modal syariah.

3.      Kurangnya SDM (profesional) yang ahli dibidang keuangan syariah.

4.      Pola kelembagaan atau institusi dalam pola pengawasan masih dianggap sebagai “dis-insentif” oleh para pelaku.

5.      Kurangnya “insentif” sehingga pelaku lebih cenderung menerbitkan produk konvensional.

6.      Terbatasnya produk syariah yang dapat dijadikan portofolio reksa dana (kendala khusus untuk reksa dana syariah).

F.     Struktur Pasar Modal Indonesia

Adapun struktur pasar modal adalah sebagai berikut :

Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian (LPP)

Lembaga Kliring & Penjamin

 

·         Emiten

·         Perusahaan Publik

·         Reksadana

Profesi Penunjang

·         Akuntan

·         Konsultan Hukum

·         Penilai

·         Notaris

Perusahaan efek

·         Menjamin Emisi

·         Perantara Pedagang efek

·         Manajer efek

Lembaga Penunjang

·         Biro Administrasi Efek

·         Bank Kustodian

·         Wali Amanat

·         Penasehat Investasi

·         Pemeringkat Efek

                         

Sumber :  Buku Heri Sudarsono  (Bank dan Lembaga Keuangan Syariah)

Berikut daftar Emiten Jakarta Islamic Index sampai dengan November 2011.

Daftar Saham Dalam Perhitungan Jakarta Islamic Index (JII)

Periode 8 Juni 2011 s/d November 2011

No.

Kode

Nama Emiten

Keterangan

1.

AALI

Astra Agro Lestari Tbk.

Tetap

2.

ADRO

Adaro Energy Tbk.

Baru

3.

AKRA

AKR Corporindo Tbk.

Baru

4.

ANTM

Aneka Tambang (Persero) Tbk.

Tetap

5.

ASII

Astra International Tbk.

Tetap

6.

ASRI

Alam Sutera Realty Tbk.

Tetap

7.

BORN

Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.

Baru

8.

BSDE

Bumi Serpong Damai Tbk.

Tetap

9.

BTEL

Bakrie Telecom Tbk.

Baru

10.

CPIN

Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

Tetap

11.

ELTY

Bakrieland Development Tbk.

Baru

12.

ENRG

Energi Mega Persada Tbk.

Tetap

13.

HRUM

Harum Energy Tbk.

Baru

14.

ICBP

Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

Baru

15.

INCO

International Nickel Indonesia Tbk.

Tetap

16.

INTP

Indocement Tunggal Prakasa Tbk.

Tetap

17.

ITMG

Indo Tambangraya Megah Tbk.

Tetap

18.

JPFA

Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

Baru

19.

KLBF

Kalbe Farma Tbk.

Tetap

20.

KRAS

Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Baru

21.

LPKR

Lippo Karawaci Tbk.

Tetap

22.

LSIP

PP London Sumatra Indonesia Tbk.

Tetap

23.

PTBA

Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk.

Tetap

24.

SMCB

Holcim Indonesia Tbk.

Tetap

25.

SMGR

Semen Gresik (Persero) Tbk.

Tetap

26.

TINS

Timah (Persero) Tbk.

Tetap

27.

TLKM

Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Tetap

28.

TRAM

Trada Maritime Tbk.

Tetap

29.

UNTR

United Tractors Tbk.

Tetap

30.

UNVR

Unilever Indonesia Tbk.

Tetap

Sumber : Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 2

Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia. 

BAB III

PENUTUP

A.    Simpulan

                    Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yakni reksadana syariah. Walaupun sampai saat ini bentuk dari pasar modal syariah belum sesuai dengan yang diharapkan, tetapi berbagai pihak menilai perkembangan pasar Islam sangat menjanjikan. Akhirnya pada tanggal pasar 14 Maret 2003 pasar modal syariah diresmikan oleh Menkeu Boediono di dampingi Ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI , wakil dan DSN pada direksi SRO, direksi perusahaan efek pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi dipasar modal Indonesia

                    Pasar modal syariah yaitu pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya, terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terlepas dari hal- hal yang dilarang oleh syariat seperti unsur riba, perjudian, bersifat spekulasi dan lain-lain

                    Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat berharga (efek) yang umum diperjual belikan melalui pasar modal. Adapun pasar modal syariah secara khusus memperjual belikan efek syariah. Karakteristik Pasar Modal Syariah meliputi : Bebas dari paksaan, Bebas dari salah interpretasi, Hak untuk mendapatkan informasi yang sama, bebas dari gejolak hati, hak untuk bertransaksi pada harga yang efisien, hak untuk memiih kekuatan tawar menawar yang sama.

                    Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersama dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional-MUI. Namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management.

DAFTAR PUSTAKA

Buchari Alma dan Donni Juni Priansa.  Manajemen Bisnis Syariah. Bandung : Alfabeta. 2009.

Heri Sudarsono. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Condong Catur :  EKONOSIA. 2004.

M.Nur Rianto Al Arif. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung : Pustaka Setia. 2012.

Muhammad.  Manajemen Keuangan Syariah. Yogyakarta : UPR STIM YKPN.  2014.

Sri Nurhayati. Akutansi Syariah Di Indonesia.  Jakarta : Salemba Empat. 2015.

Gallery Makalah Pasar Modal Syariah

Makalah Pasar Modal Dan Pasar Uang Syariah Portal Edukasi

Paper Investasi Dalam Islam Dan Pasar Modal Syariah

Pasaruangsyariahmiftaqurrohmanel Qudsy 140106132940 Phpapp01

Makalah Pasar Uang Dan Pasar Modal

Doc Pasar Modal Syariah Pipit P Fazri Academia Edu

Pasar Modal Bursa Efek

Pasar Modal Syariah Analisis Penawaran Efek Syariah Di

Pdf Makalah Pasar Modal Akhakarim Makalah Pasar Modal

Pasar Modal Syariah Sukuk Dan Reksadana Syariah

Pdf Pasar Modal Syariah Dalam Tinjauan Filosofis Teoritis

Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Amerika Dan Eropa

Makalah Pasar Modal

Makalah Pasar Modal

Makalah Hukum Pasar Modal Dan Investasi Syariah

Pt Bursa Efek Indonesia

Instrumen Pasar Modal Saham Obligasi Derivatif Saham Ok

Pasar Modal Syariah Pengantar Investasi Sukuk Saham Syariah

Pasar Modal Pengertian Makalah Fungsi Peran Dan Produknya

Sejarah Pasar Modal Syariah Dan Perkembangannya Ilmu

Doc Makalah Pasar Modal Docx Acep Ridwan Gunawan

Pasar Modal Syari Ah

Ipit Makalah Pasar Modal Syariah

Content Makalah Jenis Bank Syariah Search Results Sign

Struktur Organisasi Dan Pelaku Pasar Modal Di Indonesia

Perbedaan Reksa Dana Syariah Dan Reksa Dana Konvensional

Thema Makalah Untuk Osn Ekonomi Tahun 2010 Pasar Modal

Pasar Modal Pengertian Makalah Fungsi Peran Dan Produknya

Doc Syamsoll Docx Samsul Meranti Academia Edu


0 Response to "Makalah Pasar Modal Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel