Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011



Untitled

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Dengan pertimbangan bahwa dengan adanya pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penetapan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berimplikasi terhadap perubahan struktur pendapatan, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 angka 34, angka 61 dan angka 62 diubah, diantara angka 62 dan angka 63 disisipkan angka baru yaitu angka 62a, ditambahkan angka baru yaitu angka 79 dan angka 80.
  2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A.
  3. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5).
  4. Ketentuan Pasal 45 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus.
  5. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah.
  6. Ketentuan Pasal 52 diubah.
  7. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 54A.
  8. Ketentuan Pasal 66 diubah.
  9. Ketentuan Pasal 71 ditambahkan ayat (8) dan ayat (9).
  10. Ketentuan Pasal 77 ayat (3), ayat (4), ayat (8) dan ayat (10) diubah.
  11. Ketentuan Pasal 86 huruf b diubah.
  12. Ketentuan Pasal 87 ayat (2) diubah.
  13. Ketentuan Pasal 98 ayat (2) diubah.
  14. Ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf b diubah.
  15. Ketentuan Pasal 106 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah.
  16. Ketentuan Pasal 123A ayat (2) diubah.
  17. Ketentuan Pasal 161 ayat (2) huruf d diubah.
  18. Ketentuan Pasal 162 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan ayat baru yaitu ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c).
  19. Ketentuan Pasal 293 ayat (1) diubah.
  20. Diantara Pasal 296 dan Pasal 297 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 296A.
  21. Ketentuan Pasal 324 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus.
  22. Diantara Bab XV dan Bab XVI disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab XVA PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH. Pasal 329B, 329C, 329D, 329E, 329F, 329G dan 329H.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini di tetapkan di Jakarta Tanggal 23 Mei 2011.

Gallery Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011

Jual Gabungan Permendagri No 13 Thn 2006 Dan No 59 Thn 2007 Dan No 21 Thn 2011 Di Lapak Nurkhalis Kasiri Nurkhaliskasiri

Kota Bandar Lampung 1 2014

Perwali 45 2018 Standar Jasa 2020

Lokasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Hc

Bupati Lampung Selatan Bpk Ri Perwakilan Provinsi

2019 Pengawasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan

Bupati Seluma

Permendagri No 21 Tahun 2011

Buku Peraturan Dalam Negri Nomor 27 Tahun 2011

Untitled

Untitled

Untitled

Spm

Dalam Peraturan Kepala Daerah Dan Batas Jumlah 2oll Tentang

Untitled

Untitled

Untitled

Biro Organisasi Setda Jabar Ppt Download

Untitled

Untitled

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tentang Pedoman

Untitled

Walikota Parepare

Menimbang A Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam

Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Dilengkapi Dengan Lampiran


0 Response to "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel