Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Thr Terbaru



Menaker Terbitkan Edaran Perusahaan Wajib Bayar Thr 7 Hari

Ini Aturan Terbaru Pembayaran THR Bagi Pekerja

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan, yang diundangkan mulai 8 Maret 2016.

Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional dengan masa kerja,” kata Menaker Hanif mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016, di Jakarta, Kamis (31/3).

Menaker Hanif mengatakan, sebelumnya dalam Permenaker 4/1994 dinyatakan THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun, berdasarkan Permenaker No. 6/2016 yang baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Hanif menjelaskankan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan atau dapat ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Hanif.

Gallery Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Thr Terbaru

Menaker Minta Pembayaran Thr Paling Lambat H 14 Lebaran

Tunjangan Hari Raya Serikat Pekerja Nasional

Apakah Pekerja Lepas Berhak Mendapat Thr Ini Jawabannya

Ingatkan Thr Disnaker Bakal Bersurat Ke Perusahaan Radar

Narasi Tunggal Kawal Pembayaran Thr 2018 Pemerintah

Aturan Baru Menaker Kerja Satu Bulan Berhak Dapat Thr

Cara Menghitung Thr Sesuai Peraturan Pemerintah

Pengusaha Wajib Membayar Thr Maksimal H 7 Lebaran Pikiran

Thr Bermasalah Pekerja Bisa Adukan Ke Kemenaker

Menaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Thr 2019 Ini Isinya

Ini Syarat Penerima Thr Dan Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan

Simpel Mengelola Uang Thr Dengan Satu Aplikasi Bca Mobile

Kemnaker Keluarkan Aturan Baru Soal Thr Alfikr Co

Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Thr 2019

6 Hal Yang Wajib Hr Ketahui Seputar Thr Tunjangan Hari Raya

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Thr Terbaru 2019

Cpns 2018 Yang Baru Lulus Dipastikan Tak Ikut Dapat Thr Pns

Kerja Satu Bulan Karyawan Berhak Dapat Thr

Permenakertrans No 19 Thn 2012 Tentang Outsourcing

Kepala Dinas Tenaga Kerja Simalungun Imbau Pengusaha Bayar

Pemerintah Minta Para Gubernur Awasi Pencairan Thr

Sejarah Dan Aturan Tunjangan Hari Raya Thr Amartha

Aturan Baru Menaker Kerja Satu Bulan Berhak Dapat Thr

Begini Ketentuan Perhitungan Besaran Thr Untuk Pekerja

Thr Dibayarkan Paling Lambat H 7 Lebaran

Terbitkan Surat Edaran Thr Menaker Hanif Thr Paling Lambat

Tak Diberi Thr Tempatnya Bekerja Karyawan Dan Pegawai Di

Tunjangan Hari Raya Thr Dulu Hingga Kini Ilmu Hrd

Asal Usul Pemberian Tunjangan Hari Raya Qerja


0 Response to "Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Thr Terbaru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel