Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006



Untitled

Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang : pedoman pengelolaan keuangan daerah

BAB I  : Ketentuan Umum

Pasal   :

Pasal-pasal yang penting :

Pasal 1            : Bagian Pertama, Pengertian

-       Ayat 2        : Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

-       Ayat  3       : Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

-       Ayat 6        : Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk

didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

-       Ayat 8        : Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

-       Ayat 10      : Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

-       Ayat 11      : Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah 4 perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna

barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

-       Ayat 15      : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

-       Ayat 31      : Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

-       Ayat 34      : Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar

penyusunan APBD.

Pasal 2               : Bagian Kedua, Ruang Lingkup

: Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:

a.    hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;

b.    kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;

c.    penerimaan daerah;

Pasal 4            : Bagian Ketiga, Azas Umum Pengelolaan Keuangan Negara

-       Ayat 1 : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

BAB II : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Pasal   :

Pasal-pasal yang penting :

Pasal 5            : Bagian Pertama, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah

-       Ayat 1 : Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

-       Ayat 2 : Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat mempunyai kewenangan:

a.    menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;

b.    menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;

c.    menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang;

Pasal 6            : Bagian Kedua, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah

-       Ayat 1 : Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berkaitan dengan peran clan fungsinya dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.

-       Ayat 2 : Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas koordinasi di bidang:

a.    penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;

b.    penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;

c.    penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;

Pasal 7            : Bagian Ketiga, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

-       Ayat 1 : Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:

a.    menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;

b.    menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;

c.    melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Pasal 8            : Kuasa BUD

-       Ayat 2 : Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

a. menyiapkan anggaran kas;

b. menyiapkan SPD;

c. menerbitkan SP2D

Pasal 10: Bagian Keempat, Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang

            : Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:

a. menyusun RKA-SKPD;

b. menyusun DPA-SKPD;

c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;

BAB III : AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD

Pasal   :

Pasal-pasal yang penting :

Pasal 15: Bagian Pertama, Azas Umum APBD

-     Ayat 1 : Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.

Pasal 20: Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.

Pasal 21: APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal  22: Bagian Kedua, Struktur APBD

-       Ayat 1 : Struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari:

a. pendapatan daerah;

b. belanja daerah; dan

Pasal  25: Bagian Ketiga, Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dikelompokan atas:

a. pendapatan asli daerah;

b. dana perimbangan; dan

c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pasal 31 : Bagian Keempat, Belanja Daerah

-       Ayat 1             : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 36          :

-       Ayat 1 : Belanja menurut kelompok belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)

terdiri dari:

a. belanja tidak langsung; dan

b. belanja langsung

Pasal 55: Bagian Kelima, Surplus/(Defisit) APBD

            Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.

Pasal 56 :

-       Ayat 1 : Surplus APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah.

Pasal 57 :

-       Ayat 1 : Defisit anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah.

Pasal 59 : Bagian Keenam, Pembiayaan Daerah

            Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pasal 60:

-       Ayat 1 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mencakup:

a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA);

b. pencairan dana cadangan;

c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;

-       Ayat 2 Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mencakup:

a. pembentukan dana cadangan;

b. peneemaan modal (investasi) pemerintah daerah;

c. pembayaran pokok utang; dan

d. pemberian pinjaman daerah.

BAB IV : PENYUSUNAN RANCANGAN APBD

Pasal   :

Pasal-pasal yang penting :

Pasal 76:

-       Ayat 1 : Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah balk dalam bentuk uang,barang dan/atau jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam

APBD.

Pasal 83:Bagian Ketiga, Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara

-          Ayat 1:  Kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang  ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. antara lain:

a.  pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah;

b.  prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;

c.  teknis penyusunan APBD; dan

d. hal-hal khusus lainnya.

Pasal 86 :

-          Ayat 1 : Rancangan KUA  disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran bedalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.

-           Ayat 3 :Rancangan KUA yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Pasal 87 :

-          Ayat  1 :Berdasarkan KUA yang telah disepakati  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3), pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS,yaitu sebagai berikut :

a.   menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;

b.  menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan

c.  menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

-           Ayat 5 :Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Pasal 89:Bagian Keempat, Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD

-           Ayat 1 : Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Rancangan nya adalah :

a.  PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan; 

b.  sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;

c.  batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD

-           Ayat 3: Surat edaran kepala daerah perihal  pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana  dimaksud

pada ayat (1) diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.

Pasal 101 : Bagian Keenam, Penyiapan Raperda APBD

-           Ayat 1 RKA-SKPD yang telah disempurnakan  oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.rancangan  peraturan APBD dilengkapi dg lampiran yg terdiri dari :

a. ringkasan APBD;

b.  ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;

c.  rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;

BAB V            : PENETAPAN APBD

Pasal   :

Pasal-pasal yang penting :

Pasal 104:Bagian Pertama, Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD

-          Ayat 1 :Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.

-          Ayat 2:  Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling  lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

Pasal 110: Bagian Kedua ,Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD

-          Ayat 1 Rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Penyampaian rancangan disertai dengan:

a.  persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD;

b.  KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;

c.  risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan

Pasal 116: Bagian Ketiga, Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD

-          Ayat 1 dan 2 :Rancangan peraturan daerah tentang APBD  dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Dan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

BAB VI:PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD BAGI DAERAH YANG BELUM MEMILIKI DPRD

Pasal :

Pasal-pasal yang penting :

Pasal 119 :

-          Ayat 1 dan 2 :RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD. Rancangan peraturan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.

Pasal 120 :

-          Ayat 1 : Penyampaian rancangan peraturan kepala daerah untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak KUA dan PPA dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.

BAB VII:PELAKSANAAN APBD

Pasal   :

Pasal-pasal yang Penting :

Pasal 122:Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD

-          Ayat 1 :Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD.

-          Ayat 4 :  Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.

Pasal 123: Bagian Kedua, Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD

-          Ayat 1 :  PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD.

-          Ayat 3 :  Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 124 :

-          Ayat 1 dan 2 :TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 (lima betas) hari kerja  sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Dan PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah.

-          Ayat 3: DPA-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala SKPD, satuan kerja pengawasan daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan.

Pasal 137 : Bagian Kelima, Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah

Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA)  tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:

a.  menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;

b.  mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung;

c.  mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

Pasal 139 :

-          Ayat 1 : Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh BUD.

-          Ayat 2 : Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.

Pasal 141 :

-          Ayat 1 : Investasi awal dan penambahan investasi dicatat pada rekening penyertaan modal (investasi) daerah.

-          Ayat 2 :Pengurangan, penjualan, dan/atau pengalihan ivestasi dicatat pada rekening penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan (divestasi modal).

Pasal 142 : Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah

-          Ayat 1 :Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.

Gallery Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

Perubahan Apbd Terhadap Pad Belanja Daerah

Kecamatai Cimahi Selatai

Bupati Muar Aenim

Perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Barenlitbangda

Pe I L E Rl Iitah Lnbu Pate Ll G Iailyar

Usulan Pengelola Keuangan Daerah Sekolah Ta 2019 Keuangan

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pdf Document

Pdf Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tentang Pedoman

Untitled

Untitled

Pdf Permendagri 13 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang

Permendagri 13 Dgn 59

Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri No 13 Thn

Bab Ii Tinjauan Pustaka A Peraturan Menteri Dalam Negeri

Untitled

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang

Perubahan Permendagri 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyertaan

Ritha Docx

Untitled

Gggg

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pdf Document

Legal Centric

Untitled

Lampiran A Permendagri 13 Tahun 2006 Pdf Document

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006


0 Response to "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel