Salinan Perda Apbd Ta 2019
Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal +4 ayat (41Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.Sedangkan Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses ialah pertolongan kemudahan untuk melaksanakan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk abjad braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, menyatakan bahwa
(1) Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri.
(2) Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada: a. perpustakaan yang mempunyai kemudahan bagi penyandang disabilitas; b. forum pemerintah dan instansi kawasan yang kiprah dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan c. organisasi kemasyarakatan dan forum kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 dinyatakan bahwa “Selain akseptor Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas sanggup mengakses secara sanggup bangun diatas kaki sendiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk abjad braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.”
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019, dinyatakan bahwa :
(1) Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk:
a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
c. pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam abjad a sesuai kebutuhan akseptor manfaat;
d. penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam abjad c untuk memenuhi kebutuhan akseptor manfaat;
e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan akseptor manfaat;
f. pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam abjad c kepada akseptor manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan akseptor manfaat.
(2) Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
(1) Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap memperhatikan hak etika dari pencipta.
(2) Fasilitasi Akses yang dilakukan menurut Peraturan Pemerintah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta kalau sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya. Link Downlaod Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 (disini) Terima kasih ada sudah membaca gosip Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya. Semoga ada manfaatnya.
Soalterbaru.com Adalah Situs Informasi Tentang Pendidikan dan kumpulan soal soal ujian terbaru yang paling anda cari.
Gallery Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227km62016 Pdf
Pokok Bahasan Hpp 2014
Bimtek Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah Negara Bmn
Kebijakan Hibah Dana Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Dan
Kmk Nomor 616km62015
Akardaius Perubahan Dari Perda Nomor 6 Tahun 2007 Ke
Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan
Pmk Nomor 218pmk062015 Pdf
Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
Download Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 Info Asn
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014
Penatausahaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan
Undang Undang Pembendaharaan Negara
Pdf Menterjkeuangan Republik Indonesia Trinaldy Naibaho
S 3 T Sz L A
Permasalahan Pengelolaan Aset Bmd Di Provinsi Kalimantan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jdih Nomor 30 Tahun
Perpustakaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
Pokok Bahasan Hpp 2014
Untitled
2 Ceklist Alih Status Penggunaan Bmn
Jual Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Ptr100316178 Freesampul Kota Surabaya Petra Togamas Surabaya Tokopedia
71 Pmk 06 2015per By Wima Issuu
Salinan Gubernur Provinsi Daerah Tentang Organisasi Dan
Untitled
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mengingat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jdih Nomor 30 Tahun
My Publications A Study And Profile Of Bankrupted And
0 Response to "Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014"
Post a Comment