Uu Nomor 4 Tahun 2009
Sosialisasi Uu No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara [JDIH BPK RI]
Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral dan Batubara
Judul
Undang-undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2009
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2009
Berlaku Tanggal
12 Januari 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 4 , TLN NO. 4959, LL SETNEG : 59 HLM
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
- 25/PUU-VII/2010 a. Pasal 22 huruf e sepanjang frasa “dan/atau” dan Pasal 22 huruf f , b. Pasal 52 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Gallery Uu Nomor 4 Tahun 2009
Doc Kewenangan Pengelolaan Mineral Dan Batubara Docx Ray
Uu 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Sosialisasi Uu No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba Wartapos
Jual Buku Era Baru Hukum Pertambangan Di Bawah Rezim Uu No 4 Tahun 2009 Jakarta Pusat Pesan Buku Tokopedia
Pdf Problematika Penegakkan Hukum Pada Undang Undang Nomor
Undang Undang Ri No 4 Tahun 2009 Pp Ri Tahun 2014 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Era Baru Hukum Pertambangan Di Bawah Rezim Uu No 4 Tahun 2009
Pp 55 Tahun 2010 By Andri Abdurachim Issuu
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Pemerintah Kabupaten
Melanggar Pasal 158 161 Uu No 4 Tahun 2009 Antoni Terancam
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Doc Analisis Uu No 4 Tahun 1982 Uu No 23 Tahun 1997 Dan Uu
Press Release Pembahasan Dim Dan Revisi Uu No 4 Tahun 2009
Tak Padam Pasal Sisipan Ekonomi Dan Bisnis Majalah Tempo Co
4 Tahun 2009 Rsud Kelas B Waled
Berdasarkan Uu No 4 Tahun 2009 Perhapi Trisakti Sc
Sekilas Tantangan Penerapan Uu No 4 Tahun 2009 Tentang
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009
0 Response to "Uu Nomor 4 Tahun 2009"
Post a Comment