Substansi Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pancasila



Pkn Smik Posts Facebook

MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

MAKALAH

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

“Di ajukan untuk memenuhi salah satu tugas

Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan”

Disusun oleh :

Nama & NPM    :   -  Abu Hanifah (41187001140055)

         -  Liwahul Hamdi (41187001140116)

         -  Nurhasanudin (41187001140112)

JURUSAN TEKNIK MESIN

   FAKULTAS TEKNIK 

UNIVERSITAS ISLAM 45 BEKASI

     2015       

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.

Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia”.

Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Ikman Nurakhman, M.Pd selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya terselesaikan tugas makalah ini.

Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR           ………………………………………………….……           1

DAFTAR ISI                          ……………………………………………………….           2

BAB I PENDAHULUAN     ……………………………………………………….           3

A.   Latar Belakang                 ……………………………………………………….           3

B.   Rumusan Masalah            ……………………………………………………….           4

C.   Tujuan Penulisan              ……………………………………………………….           4

BAB II PEMBAHASAN      …………………………………………………….....           5

A.    Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara             ……………………….           5

B.    Hak dan Kewajiban Negara/ Pemerintah            …………………….………....           9

C.    Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga  Negara      ............          10

D.    Pelaksanaan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945             ………………….……………         11

BAB III CONTOH KASUS  ………………………………………………………..        12

BAB IV PENUTUP               ……………………………………………………......        12

A.    K esimpulan                    ………………………………………………………..        13

B.    Saran                               ………………………………………………………..        14

DAFTAR PUSTAKA                        ……………………………………………………......        15

BAB I

PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .

Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .

Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . 

B.  RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai berikut :

  1. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
  2. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
  3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
  4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

C.  TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut :

1.      Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.

2.      Memahami siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga  negara Indonesia.

3.      Mengetahui tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .

Contoh Hak Warga Negara Indonesia :

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :

Ø  Membayar pajak.

Ø  Membela pertahanan dan keamanan.

Ø  Menghormati hak asasi.

Ø  Menjunjung hukum dan pemerintahan.

Ø  Ikut serta membela negara.

Ø  Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

Ø  Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :

v  Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

v  Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

v  Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.

v  Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.

Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.

Pasal 1 UU No.  22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.

Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.

Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :

a.       Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

b.      Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.

1.  Kriterium kelahiran

Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

  1. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
  2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.

Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:

Ø  Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);

Ø  Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain

B.  HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH

Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

A. Hak negara atau pemerintah adalah meliputi  :

1.        Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.

2.        Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.

3.        Memaksa warga negara taat akan hukum yang berlaku.

B. Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :

  1. Melindungi wilayah dan warga negara.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  5. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
  6. Membiayai pendidikan dasar.
  7. Menyelenggarakan sistem  pendidikan nasional.
  8. Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
  9. Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
  10. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  11. Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
  12. Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
  13. Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
  14. Memelihara fakir miskin.
  15. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  16. Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.

C.  PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .

Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .

Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .

Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .

Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .

Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .

D.  PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .

BAB III

CONTOH KASUS

Contoh kasus hak dan kewajiban warga negara :

Sudahkah kita mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik?

Kita sebagai warga negara berhak mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari kita yang belum mendapatkan perlindungan hukum dengan baik.

Contoh Kasus belakangan yang marak terjadi yaitu BEGAL!!!

Dimana pemerintah (dalam hal ini di wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah adanya kejadian bukan sebelumnya kejadian.

  1. Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas

Sudahkah kita Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas?

Kewajiban kita sebagai warga negara yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas, mengikuti wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll

Salah satu yg paling umum disekitar kita aja, lalu-lintas di jalanan. Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?

Kenyataannya masih banyak di antara kita yang belum menaati peraturan tersebut.

Semua akan terealisasi jika kita sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada dasarnya dari kita oleh kita dan untuk kita.

BAB IV

PENUTUP

A.  KESIMPULAN

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .

B.  SARAN

Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak

http://id.wikipedia.org/wiki/Kewajiban

http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11

http://hakkitani.blogspot.com/

http://costoendnow.blogspot.com

http://heriimarun.blogspot.com/

Gallery Substansi Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pancasila

Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Nilai Dasar Pancasila

Pdf Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak Asasi Manusia Halaman All Kompasiana Com

A Substansi Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila Ppt Download

Belajar Kelompok Soal

Nilai Nilai Pancasila Ulasan Lengkap Sosiologis Com

Pdf Memperkuat Semangat Nasionalirme Melalui Implementasi

Hak Asasi Manusia Halaman All Kompasiana Com

Nilai Nilai Pancasila Terkait Dengan Kasus Kasus Pelanggaran

Partisipasi Masyarakat Untuk Mencegah Pelanggaran Hak

Kasus Kasus Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga

Substansi Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pancasila

Pembahasan Lengkap Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Hak Dan Kewajiban Bela Negara Indonesia Baik

Pkn Substansi Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Youtube

Terlengkap Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pancasila

Pre Test Ppkn Kelas Xii Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran

Penanganan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban

Substansi Ham Dalam Pancasila

Livrosdeamor Com Br Bab 1 Ppkn Xii Revisi Dgn Video

Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Sma Ma Smk Mak

Substansi Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pancasila

Makalah Pkn Hak Dan Kewajiban Warga Negara Zpnx908ymxnv

No Pendapat Atau Pertanyaan Yang Berkaitan Dengan Wacana 1 2

Butir Butir Pancasila Dan Penjelasannya Sosiologis Com


0 Response to "Substansi Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pancasila"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel