Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi



Ppt Bab 4 Powerpoint Presentation Free Download Id 4609819

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Dan Kedudukan Konstitusi

Sebuah dasar negara umumnya dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia. Pada umumnya diakui bahwa manusia adalah adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki dua dimensi, yaitu sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk pribadi manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai makhluk sosial manusia terikat ke dalam kebersamaan.

Pada umumnya substansi konstitusi negara memuat aturan-aturan pokok dan yang penting- penting. Dilihat dari bentuknya bahwa konstitusi adalah naskah tertulis yang merupakan peraturan perundangan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan ditinjau dari isinya, konstitusi meru¬pakan peraturan yang bersifat fundamental, artinya yang dimuat adalah hal-hal yang pokok, dasar atau asas-asas saja.

Undang-Undang Dasar 1945 menjadi konstitusi negara Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Undang Undang Dasar 1945 mempunyai pembukaan dan batang tubuh.

Hubungan dasar negara dengan konstitusi

Dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki keterkaitan erat dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Dalam UUD 1945, terkandung nilai-nilai Pancasila, baik dalam Pembukaan maupun pasal-pasal yang tertuang dalam Batang Tubuh UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila tercantum dalam alinea keempat yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hik- mat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Konstitusi atau undang-undang dasar dapat diartikan “peraturan dasar negara dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber perundang-undangan yang lainnya”.

a. Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi di- katakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Contoh konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi In- ggris dan Selandia Baru. Sedangkan konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun. Contoh: Amerika, Kanada, Jerman, dan Indonesia.

b. Fungsi pokok konstitusi atau undang-undang dasar adalah membatasi kekuasaan peme- rintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang- wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.

Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan yang melihat pemerintah sebagai suatu kumpulan keg&tan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapattugas untuk memerintah. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam undang-undang dasar.

Negara-negara komunis umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara ber- fungsi ganda. Pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Kedua, undang-undang dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.

Sedangkan di negara-negara Asia Afrika umumnya, undang-undang dasar merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaan. Di antara negara-negara itu ada yang menganggap undang-undang dasar sebagai suatu dokumen yang mempunyai arti yang khas (konstitusionalisme), seperti negara Filipina, India, dan Indonesia.

Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau undang-undang dasar, setiap un¬dang-undang dasar memuat pembagian kekuasaan antara badan legislate, eksekutif, dan yudi- katif.

a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislate, eksekutif, dan yudikatif. b. Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Rights), kalau berbentuk naskah tersendiri. c. Prosedur mengubah undang-undang dasar.

d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar.

Gallery Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

Makalah Ppkn

Ppkn Kelas 10 Sma Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

Bab Iv Konstitusi Ppt Ppt Powerpoint

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Dan Kedudukan

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi P Kn

Doc Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi Docx Pur Wanto

Hubungan Dasar Negara Pancasila Dengan Konstitusi Uud

Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi 19n08yyewp4v

Doc Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi Antonius

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitus Docx Document

Bab Iv Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Ppt Download

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

Bab Iv Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Pptx

Pemetaan Sk

Dasar Negara Dan Konstitusi

Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi

Pengertian Dasar Negara Ideologi Fungsi Dan Hubungan

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Erwinfernandezskanda

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Yang Ada Di Indonesia

Bab Iv Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi


0 Response to "Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel