Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Resmi Lainnya
Pdf Tinjauan Penerapan Pungutan Pajak Dan Zakat Menurut
Jenis, dan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lain
1. jenis jenis pajak
Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : PPh, PBB.
Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah. Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan,Retribusi terminal,Retribusi parkir,Retribusi galian pasir.
Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh : PPh.
Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
2. perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
Retribusi adalah iuran rakyat kepada pemerintah berdasarkan undang-undang dengan mendapat balas jasa dari pemerintah secara langsung. Retribusi diartikan sebagai pungutan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang.
Jenis retribusi daerah:
a. Retribusi Jasa Umum
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok retribusi jasa umum:
1) Bukan pajak
2) Memberi manfaat kepentingan umum
3) Pelayanan dengan kualitas lebih baik
Contoh retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, akta catatan sipil, pemakaman, pelayanan pasar dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
b. Retribusi Jasa Usaha
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok jasa usaha:
1) Bukan pajak
2) Jasa komersial yang mestinya dikelola swasta tetapi dikuasi daerah.
Contoh retribusi jasa usaha adalah retribusi tempat pelelangan, pasar, pertokoan, tempat parkir, tempat penginapan, villa, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan penyebrangan diatas air
c. Retribusi Perizinan tertentu
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok perizinan tertentu:
1) Termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan ke daerah
2) Diperlukan guna melindungi kepentingan umum
Contoh retribusi perizinan tertentu adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan dan retribusi trayek.
Gallery Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Resmi Lainnya
Pajak Dan Retribusi Pengertian Persamaan Dan Perbedaannya
Pajak Daerah Pengertian Ciri Ciri Jenis Dan Tarifnya
Jasa Ketik Online Home Facebook
Ekonomi Kelas 11 Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Resmi Lainnya
Perbedaan Pajak Dan Retribusi Bapenda Jabar
Kebijakan Fiskal Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatur
Ppt Kebijakan Fiskal Powerpoint Presentation Free
Penarikan Pajak Digital Bisa Melalui Ppn Atau Pph Badan
Impor Barang Kiriman Bea Cukai Tanjung Emas
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Cara Memperoleh Surat Keterangan Bebas Skb Sehubungan
Restitusi Direktorat Jenderal Pajak
Pertemuan Pertama Oleh Nurul Khoirin A Ppt Download
Ekonomi Kelas 11 Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Resmi Lainnya
Doc Makalah Pajak Docx Zihad Islami Academia Edu
Fungsi Pajak Sudahkah Anda Pahami Zahir Accounting Blog
Perbedaan Pajak Bersama Pungutan Resmi Lainnya Crayonhost
Jual Buku Perpajakan Teori Dan Kasus Edisi Ke 10 Buku 1
Pengertian Pajak Dan Pungutan Resmi Lain Materi Sma Online
Pengertian Pajak Ciri Ciri Dan Fungsi Pajak Serta Perbedaan
Pajak Pengertian Fungsi Jenis Sistem Perpajakan Pajak
Pengertian Pajak Jenis Manfaat Dan Fungsinya Di Indonesia
Copy Of Mind Mapping Template By Fahrinda Poempida On Prezi
Fungsi Pajak Dalam Perekonomian Nasional Blognya Guru Ips
Pajak Kompetensi Dasar Ppt Download
Rpp Ekonomi Xi Bab 7 Docx Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Cara Memperoleh Surat Keterangan Bebas Skb Sehubungan
0 Response to "Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Resmi Lainnya"
Post a Comment