Lembaga Keuangan Non Bank



Lembaga Keuangan Non Bank

LKBB

Dipublikasikan oleh admin pada

Pada prinsipnya lembaga keuangan khususnya di indonesia dikelompokkan menjadi dua yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank/non bank (LKBB). Dipembahasan terdahulu telah dibahas tentang lembaga keuangan bank, sekarang saya akan membahas tentang lembaga keuangan bukan bank. Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972,  Lembaga keuangan bukan bank ialah

Semua lembaga /badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan

 Kegiatan LKBB

Adapun kegiatan usaha yang dilakukan lembaga keuangan non bank yakni sebagai berikut:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
  2. Menyediakan fasilitas kredit baik jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun milik swasta.
  3. Sebagai perantara bagi perusahaan perusahaan yang ada di indonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit baik didalam negeri maupun diluar negeri.
  4. Melakukan kegiatan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
  5. Sebagai perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya dibidang keuangan.(syifa-qadri.weebly.com)

Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

Fungsi utama LKBB sebaga berikut

  1. Memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
  3. Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan

Jenis 

Di indonesia khsusunya, lembaga keuangan bukan bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu Perum pegadaian, Perusahaan Asuransikoperasi simpan pinjam, Dana Pensiun (Taspen), sewa guna usaha (leasing), Pasar Modal, Pasar UangAnjak PiutangModal Ventura dan lain sebagainya.

Pengertian perum pegadaian ialah salah satu badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai agar terhindar dari peraktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar.

Tugas Pokok Perum Pegadaian

Sesuai dengan keputusan menteri keuangan No.Kep-39/MK/6/1/1971 menyangkut tugas pokok perum pegadain sebagai berikut

  1. Membina prekonomian khusunya rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai, seperti petani, nelayan, pedagang kecil maupun industri kecil yang sifatnya produktif, serta kaum buruh maupun pegawai negeri yang memiliki ekonomi lemah dan bersifat konsumtive.
  2. Ikut serta dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, ijon, pegadaian yang sifatnya gelap (ilegal) maupun praktik riba lainnya.
  3. Menyalurkan kredit maupun jenis usaha lainnya yang bermanfaat khususnya bagi masyarakat ekonomi kecil maupun kepada pemerintah.
  4. Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakat untuk yang lebih baik serta lebih luas bahkan bila perlu memperluas daerah operasinya.

Produk dan Layanan Perum Pegadaian

Dikutif dari suara.com tentang produk dan layanan perum pegadaian sebagai berikut

  1. Gadai konvensional, yaitu layanan  yang diberikan kepada maysarakat untuk mendapatkan fasilitas dana dengan cara menggadaikan barang atau dokumen penting (surat berharga) kepihak perum pegadaian. Jenis layanan ini paling dikenal dimasyarakat luas. Dari segi pembebanan bunga bisa dikatakan cukup rendah yakni mulai dari 0,75% sampai dengan 1,5% selama 15 hari. Dasar kegiatan dilandaskan KUH perdata 1150-1160.
  2. Gadai Syariah, yaitu produk atau layanan yang tidak mengenal sewa modal yang menggunakan sistem bunga, sebagai gantinya gadai syariah dengan memberlakukan sewa tempat (ujrah) kepada masing-masing peminjam. Secara umum produk ini tidak berbeda jauh dengan sistem gadai konvensional karena setiap peminjam dana mengharuskan untuk menitipkan barang atau dokuman berharga sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diterima.
  3. Berbasis Fidusia, yaitu suatu layanan atau produk (dana)  yang ditujukan kepada sektor usaha produktif disemua sektor baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebankan dengan hak tanggungan.
  4. Gadai sistem angsuran, yaitu Layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan dana tunai selanjutnya pihak peminjam (debitur) akan mengembalikan dengan sistem mencicil. Produk ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan sistem gadai konvensional dimana debitur harus menitipkan barang atau surat berharga pembayaran (Balance of Payment sebagai jaminan atas dana yang diterima, perbedaannya sistem pengembaliannya dapat dilakukan sistem kredit.
  5. Gadai emas, yaitu layanan yang diberikan lembaga keuangan bukan bank (lkbb) kepada masyarakat yang ingin memperoleh logam mulia (emas) dalam bentuk tunai maupun secara mencicil. Produk pegadaian yang satu ini cukup familier dan disambut hangat bagi masyarakat yang ingin memiliki atau menyimpan emas.
  6. Jasa taksiran, yaitu salah satu produk perum pegadaian layanan pengujian terhadap suatu barang yang bergerak. produk ini cukup berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barangnya seperti emas agar terhindar dari peraktik penipuan.
  7. Jasa penitipan, yaitu Anda dapat menyimpan atau menitipkan suatu barang berharga dengan membayar sewa temapat.
  8. Jasa sertifikasi Logam Mulia, yaitu layanan G-lab  suatu layanan pengujian maupun penilaian guna menguji keaslian logam mulia maupun batu permata dan bila hasilnya benar-benar asli maka pihak perum pegadaian akan memberikan sertifikat tentang keasliannya. 

Menurut ketentuan pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin di deritanya akibat suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti)

Sementara dalam Undang-undang no.2 1992 menyebutkan asuransi ialah suatu perjanjian antara dua belah pihak yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima sejumlah premi asuransi sebagai pergantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian, maupun akibat kerusakan dan kehilangan keuntungan yg mungkin diderita pihak tertanggung akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau dengan memberikan pembayaran yg didasarkan atas meninggal/hidup-nya seseorang yg dipertanggungkan.

 Prinsip Pokok Asuransi 

  1. Utmost good faith bisa diberikan arti bahwa pihak memiliki itikad untuk saling menguntungkan dan saling melindungi secara jujur.

Utmost good faith adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai suatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

  1. Insurable interest, yaitu para pihak memiliki kepentingan, baik kepentingannya sendiri maupun kepentingan keluarganya atau kepentingan lain. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  2. Indemnity adalah suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan konpensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD) Pasal, 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278.
  3. Subrogation adalah sautu pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  4. Contribution, adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung, untuk ikut memberikan indemnity.
  5. Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

 Kegiatan Pokok Perusahaan asuransi 

Secara umum kegiatan utama perusahaan asuransi hanyak melibatkan dua pihak yakni pihak penanggung dan tertanggung.

  1. Pihak penanggung:Perusahaan yang menerima sejumlah premi asuransi secara berkala dari pihak tertanggung sebagai timbal baik atas kerugian yang diderita pihak tertanggung secara tiba-tiba sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
  2. Pihak tertanggung: Merupakan kebalikan dari pihak penanggung, dimana pihak tertanggung telah membayar sejumlah premi maka pihak tertanggung berhak menerima claim akibat terjadinya kerugian maupun kerusakan secara tiba-tiba.

 Tujuan dari Asuransi 

Tujuannya adalah: mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

Tujuannya adalah: memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kerugian bisnis kepada pihak lain

  1. Dari segi tata niaga, maka

Tujuannya adalah: membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi

  1. Dari segi kemasyarakatan, maka

Tujuannya adalah: menganggung kerugian secara bersama sama antar  semua peserta asuransi

Tujuannya adalah: meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi resiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.

Selengkapnya→

koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bagian dari lembaga keuangan bukan bank yang memiliki badan hukum koperasi. prinsip yang digunakan dalam koperasi simpan yaitu kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama sesuai dengan undang undang yang diatur UU No 17 Tahun 2012.

 Prinsip Dasar koperasi simpan pinjam 

Mengacu dari undang-undang diatas maka prinsip dari koperasi simpan pinjam ialah memiliki anggota dengan sifat keterbukaan & sukarela, dikelola mandiri serta demokratis. Sementara kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Keuntungan yang diperoleh dari sisa hasil usaha dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan dalam rapat anggota.

 Sumber modal koperasi simpan pinjam 
  1. Simpanan pokok: iuran yang dibayarkan pertama-kali  setiap anggota dan hanya sekali saja
  2. Simpanan wajib: iuran yang dibayarkan anggota setiap bulannya
  3. Simpanan sukarela: tidak berbeda jauh dengan sistem tabungan sementara dari jumlah dan waktu tidak ditentukan
  4. Dana cadangan: merupakan sisa hasil usaha (keuntungan) yang tidak dibagikan melainkan dipergunakan kembali untuk tambahan modal usaha
  5. Hibah/donasi: dana yang diberikan orang lain kepada pihak koperasi.
 Syarat untuk menjadi anggota 
  1. Merupakan warga negara indonesia
  2. Bersifat keanggotaan tetap secara perorangan bukan termasuk dalam bentuk badan hukum
  3. Bersedia untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok sesuai dengan ketentuan koperasi
  4. Menyetujui AD/ART dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
 Syarat dalam mengajukan pinjaman 
  1. Peminjam berstatus sebagai anggota maupun calon anggota
  2. Mengisi formulir pinjaman
  3. Melampirkan FC KTP suami/istri bilamana sudah berkeluarga
  4. Melampirkan FC rekening listrik, slip gaji dan agunan

Selengkapnya→

Pengertian perusahaan Dana Pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan Perusahaan yang memungut dana dari masyarakat  kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya dana pensiun dikelola oleh  suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian dapat diberikan pada saat karyawan  tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.

 Tujuan Pensiun 

Bagi pemberi kerja tujuan penyelenggaraan dana pensiun bagai karyawan adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi diperusahaan tersebut.
  2. Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
  3. Memberikan rasa aman dari segi batiniah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
  4. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – sehari
  5. Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah

Sedangkan bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah:

  1. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun
  2. Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja
 Jenis Jenis Pensiun 
  1. Pensiun normal
  2. Pensiun dipercepat
  3. Pensiun ditunda
  4. Pensiun cacat

Selengkapnya →

Pengertian leasing /sewa usaha secara umum adalah perjanjian antara  lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang  degan hak penggunaan oleh lessee sebagai imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

 Ketentuan Mengenai Leasing 

Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar Surat Keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor. Kep.122/MK//IV/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kbp/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang perizinan Usaha Leasing di Indonesia.

Lembaga pembiyaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :

  1. Sewa guna usaha (leasing)
  2. Modal ventura (venture capital)
  3. Anjak Piutang (factoring)
  4. Pembiayaan konsumen (consumer finance) dan
  5. Kartu kredit (credit card)

Selengkapnya→

Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di capital market. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal  di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.

 Manfaat pasar modal  

Biasanya para pemodal relatif terbatas dalam menanamkan dananya di bank dalam bentuk deposito dengan alasan perkembangan modal yang ditanam di bank mengalami perkembangan yang lamban dibandingkan dengan pasar modal dalam bentuk saham, obligasi, sekuritas lainnya. Melalui pasar modal, investasi yang ditanamkan berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi

Sebagai pemegang saham, investor memperoleh deviden. Sedangkan sebagai pemegang obligasi investor memperoleh bunga tetap/bagi hasil atau pendapatan, mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham dan mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang obligasi. Selain itu investor dapat dengan mudah mengambil instrumen investasinya, misalnya berpindah dari saham A ke saham B sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi resiko investasi.

Sebagaimana diketahui bahwa perkembangan pembangunan di suatu daerah sangat tergantung dari masuknya investor ke daerah tersebut.

Dengan perkembangan pasar modal dan adanya investor yang menanamkan  investasinya pada suatu perusahaan yang go public,  yang kebetulan perusahaan itu ingin mengembangkan usahanya di suatu daerah maka akan terjadi pemerataan hasil pembangunan. Kerena dengan terbukanya peluang usaha di sautu daerah akan membuka peluang kerja dan kesempatan kerja sehingga akan mengurangi dampak sosial dari penggangguran

Pasar modal akan memberikan manfaat bagi dunia usaha karena.

  • Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan
  • Memberikan wahana investasi bagi investor
  • Menyediakan indikator utama bagi tren ekonomi negara
  • Memungkinkan penyebaran pemilikan perusahaan
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Memberikan kesempatan memiliki perusahaan
  • Alternatif investasi
  • Membina iklim keterbukaan
  • Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka

Selengkapnya→

Pengertian tentang pasar uang bisa anda lihat tentang pengertian Pasar Modal, perbedaannya hanya terletak pada waktu instrumen yang diperjualbelikan, tempat penjualan serta tujuan daripada penjual dan pembeli.

 Tujuan Pasar Uang 

Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak  yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing masing pula.

Pihak pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah sebagai berikut:

  1. Pihak yang membutuhkan dana

Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank  yang kebetulan membutuhkan dan yang segera harus dipenuhi  untuk kepentingan tertentu.

  1. Pihak yang menanamkan dana

Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana  baik bank maupun perusahaan non bank  dengan tujuan investasi dipasar uang.

Selegkapnya→

Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoringadalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang  suatu perusahaan  dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.

 Kegiatan Anjak Piutang 

Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur bersarkan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat keputasan Menteri keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang adalah sebagai berikut:

  1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee
  2. Pembelian piutang perusahaan dalam sautu transaksi perdagangan dengan haraga yang sesuai dengan kesepakatan.
  3. Mengelola  usaha penjuala kredit sautu perusahaan, artinya perusahaan factoring  dapat mengelola kegiatan administrasi  kredit sautu perusahaan sesuai kesepakatan.

Selengkapnya→

Pengertian modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 “modal ventura adalah badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan”.

 Ciri atau karakteristik modal ventura  
  1. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung kesuatu perusahaan
  2. Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki resiko tinggi
  3. Penyerahan dalam perusahaan bersifat dalam jangka panjang dan biasanya diatas tiga tahun
  4. Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya dibidang jenis yang diinginkan.
  5. Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha.
 Tujuan Pendirian Modal Ventura 

Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura  adalah sebagai berikut:

  1. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan
  2. Pengembangan suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang
  3. Pengambilalihan kepemilikan sautu perusahaan. Tujauan pembiayaan dengan mengambilalih kepemilikan perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan
  4. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekuarangan modal, tetapi tidak memiliki jaminan materil sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal-ventura akan dapat membantu menghadapi kesulitan keuangannya.
  5. Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya
  6. Membantu perusahaan yang sedang kekuarangan likuiditas
  7. Membantu pendirian perusahaan baru, dimana tingkat resiko kerugiannya sangat besar.

Selengkapnya→

Lihat artikel berikutnya:

Gallery Lembaga Keuangan Non Bank

Bank Indonesia Twitterissa Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pengantar Hukum Perbankan Indonesia By Zainal Asikin

Bank Dan Lembaga Keuangan Non Bank 3

Lembaga Keuangan Bukan Bank Lkbb Cekkembali

Pengertian Dan Jenis Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pengertian Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank Serta

6 Lembaga Keuangan Bukan Bank Solusibiaya Com

6 Lembaga Keuangan Bukan Bank Awalilmu Com

Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank Silmiikaffah

10 Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank Serta Contohnya

Peran Lembaga Keuangan Non Bank

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank Dan Jenisnya Kakak

Malicha Aulia Zatalini Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga

Lembaga Keuangan Non Bank Genggam Internet

Uang Bank Dan Lembaga Keuangan Non Bank

Bank Dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 3

Aplikasi Akuntansi Deposito Mudarabah Pada Lembaga Keuangan

6 Lembaga Keuangan Bukan Bank Solusibiaya Com

Lembaga Keuangan Bukan Bank Yang Meminjamkan Uang Dengan

Soal Layanan Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank Pembahasan Terlengkap

Perbedaan Lembaga Keuangan Dan Non Bank Docx Benar Docx


0 Response to "Lembaga Keuangan Non Bank"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel