Pasal 288 Ayat 1
Tanya Tilang Media Centre Kejaksaan Negeri Bengkayang
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
*CATATAN PENTING*
Demi keselamatan anda dan orang lain, jangan menggunakan Ponsel atau mengetik SMS saat mengendarai kendaraan. Berkendaralah dengan bijak, saling menghargai sesama pengguna jalan, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Gallery Pasal 288 Ayat 1
Pajak Kendaraan Mati Bisakah Kena Tilang Pak Polisi
Pasal 288 Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Menggagalkan
E Tilang Kejari Sukoharjo For Android Apk Download
Apakah Benar Apabila Pajak Kendaraan Mati Terkena Pasal 288
Kena Pasal 288 Kuhp Ayat 1 Padahal Bawa Stnk Dan Sim
Melanggar Lalu Lintas Cek Daftar Denda Dan Tilangnya
Pasal 288 Yang Dimaksud Dengan Unit Pelayanan Informasi
Multimedia Polri On Twitter Sebelum Bepergian Pastikan
Cara Bayar Tilang Pengambilan Barang Bukti Di Kejaksaan
Kena Pasal 288 Ayat 2 Ditilang Polantas Karena Pajak Stnk
Salah Biaya Tilang Baru Di Indonesia Turnbackhoax
Doc Tugas Paper Hk Dgn 1 Materi Khotim Yusuf Academia Edu
Pajak Kendaraan Mati Bisa Kena Tilang Kriminal Jpnn Com
Pajak Mati Bisa Ditilang Pengesahan Stnk Pasal 288 Ayat 1
Prit Tanpa Sidang Ini Daftar Denda Tilang Di Pn Jakbar
Daftar Denda Tilang Tanggal 1 November 2019 Kejati Sulut
Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Bermotor Roda Dua Yang
Apakah Benar Apabila Pajak Kendaraan Mati Terkena Pasal 288
Samsatsunmor Hash Tags Deskgram
0 Response to "Pasal 288 Ayat 1"
Post a Comment