Penghormatan Dan Penegakan Ham



Upaya Penegakan Ham Di Indonesia Pencegahan Dan Penindakan

UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Standar Kompetensi :

3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Kompetensi Dasar :

3.1.            Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM

3.2.    Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia.

3.3.            Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM.

A.   PENDAHULUAN

Persoalan Hak Asasi Manusia, sesungguhnya merupakan persoalan universal yang mencakup seluruh umat manusia di dunia. Hal ini karena setiap manusia dilahirkan beserta martabat kemanusiaan yang dianugerahkan Tuhan kepadanya. Pada setiap hak asasi manusia, terkandung martabat kemanusiaan, yaitu hal-hal yang harus dipenuhi agar harga diri dan nilai-nilai kemanusiaan yang ada dapat terjaga dengan baik. Pemajuan, penghormatan dan penegakan martabat kemanusiaan merupakan tugas bersama yang membutuhkan partisipasi berbagai pihak. Mengingat banyaknya kejadian atau kasus penistaan martabat kemanusiaan yang terjadi diberbagai tempat dalam berbagai masa, maka masalah penegakan hak asasi manusia dewasa ini harus dikedepankan.

Munculnya hak asasi manusia sesuangguhnya merupakan  akibat tidak langsung dari penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman (tirani) yang banyak terjadi dalam sejarah kehidupan umat manusia. Dari pengamalaman sejarah, perjuangan hak asasi manusia sebenarnya sudah mulai sejak zaman Nabi Musa AS. Berbagai bentuk perjuangan tersebut tertantang dari perjuangan untuk merdeka dari penjajahan dan perbudakan hingga perjuangan untuk mengembangkan nilai-nilai sosial pada modern. Berbagai tindak kekerasan yang mengancam jiwa dan martabat manusia serta kehendak untuk memajukan kehidupan dan peradaban manusia telah mendorong para pejuang kemanusiaan untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Hingga sekarang, persoalan hak asasi manusia menjadi sorotan utama seiring dengan berkembangnya gagasan demokrasi yang semakin mendunia. Persoalan ini tidak saja menjadi sosorotan masyarakat dan organisasi internasional seperti PBB atau Human Right Watch, tetapi juga pemerintahan yang peduli terhadap upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM. Demikian juga Lembaga Swadaya Masyarakat, media elektronik maupun media cetak. Dengan demikian, kita harus menyadari bahwa masalah hak asasi manusia adalah masalah bersama yang menuntut partisipasi aktif untuk menghargai dan melindunginya demi kelangsungan kehidupan manusia yang beradab.

B.   PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM

1.  Pengertian HAM

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain, merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.

Dalam berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda. Tetapi, hampir semua pengertian mengarah pada suatu garis besar bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri manusia yang tanpa hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya. Beberapa pengertian dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:

a.      John Locke (Two Treaties on Civil Government)

Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:

         Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.

         Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

b.      Koentjoro Poerbapranoto (1976)

Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

c.      UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.  Macam-macam Hak Asasi Manusia

Hak asasi yang kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM. Sesungguhnya pandangan tentang hak asasi manusia sangat beragam dan bersifat dinamis. Dalam hal ini faktor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776) dan pernyataan-pernyataan lain tentang hak asasi manusia.

Kelahiran dokumen-dokumen semacam itu biasanya diawali oleh adanya kesadaran bahwa penindasan manusia atas manusia yang lain merupakan sebuah tindakan penistaan nilai kemanusiaan. Kesadaran semacam itu bisa mendorong timbulnya pemberontakan, atau berkembangnya pemikiran akan kebebasan yang akhirnya tertuang dalam dokumen pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Declaration of Independence, misalnya, merupakan pernyataan konstitusi Amerika Serikat yang merdeka dari penjajahan; sementara Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen adalah pengakuan terhadap hak asasi setelah terjadinya revolusi Perancis.

Perkembangan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya dapat kita lacak melalui berbagai dokumen semacam itu. Tetapi, selain dokumen-dokumen yang secara jelas menyatakan perlindungan seperti itu, terdapat pula berbagai pemikiran para filsuf atau pemikir politik yang menyatakan hal serupa. Berbagai pemikiran tersebut jika dirangkum menghasilkan berbagai macam hak asasi manusia yang mencerminkan martabat kemanusiaan.

Beberapa pengertian mengenai hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para pemikir hingga abad ke-19 masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat atau bebas dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa ini hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:

a.     Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.

b.    Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

c.      Hak-hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

d.      Hak-hak  Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).

e.      Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

f.   Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahahan, peradilan dan sebagainya.

Bonus Info Kewarganegaraan

Istilah ‘Hak Asasi Manusia’ merupakan terjemahan dari droits de I’homme (Prancis), Human Rights (Inggris) dan Menselijeke rechten (Belanda). Di Indonesia, istilah ini pada umumnya lebih dikenal dengan ‘hak-hak asasi’ sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan gronrechten (Belanda), atau bisa juga disebut sebagai hak-hak fundamental (fundamental rights, civil rights).

Istilah hak-hak asasi manusia secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis pada 1789 dalam dokumen penting Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). Namun demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia (lihat sejarah perkembangan hak-hak asasi manusia).

Istilah hak dasar atau hak asasi manusia sebenarnya banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, misalnya dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, Ktetapan MPRS No.XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No.XVII/MPR/1998,

Era reformasi dapat disebut sebagai salah satu tonggak perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kenytaan bahwa setelah dikeluarkannya Tap MPR No.XVII/MPR/1998, kemudian disahkan pula UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

C.   Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan  HAM

Pada masa lalu, banyak raja yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan penindasan terhadap rakyat. Selain itu banyak pula kerajaan atau negara yang melakukan invansi dan kemudian menjajah daerah lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang lalim tersebut banyak mengakibatkan penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah. Keinginan untuk merdeka dari penindasan dan penjajahan kemudian melahirkan pemberontakan terhadap kelaliman, hingga akhirnya muncul kesadaran bahwa manusia lahir dengan derajat yang sama dan hak-hak asasi sebagai anugerah Tuhan yang tidak boleh direnggut oleh pihak lain.

Sebagaimana telah diuraikan di muka, perkembangan pemikiran dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia sesungguhnya bersifat dinamis. Berbagai peristiwa penistaan terhadap nilai kemanusiaan yang terjadi pada masa lalu sebelumnya menyadarkan manusia akan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi tersebut. Tahapan perkembangan hak asasi manusia sebenarya melalui perjalanan yang sangat panjang, hal ini dapat kita cermati dari berbagai peristiwa maupun dokumen yang lahir sebagai salah satu bentuk kesadaran akan pentingnya perlindungan HAM.

Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian dunia internasional, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.

Berikut ini akan diuraikan sejarah perkembangan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen:

No

Tahun

Nama Dokumen

Isi/Keterangan

1

2500 s.d.

1000 SM

----

Hukum Hamurabi

Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas dari kewenangan-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan.

Terdapat pada masyarakat Babylonia yang menetapan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.

2

600 SM

----

Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu dia membentuk Heliaie, yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskan dan Majelis Rakyat atau Ecdesia. Karena gagasannya inilah Solon dianggap sebagai pengajar demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh Parisles (tokoh negarawan Athena).

3

527 s.d. 322SM

Corpus Luris

----

Kaisar Romawi pada masa Flavius Anacius Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.

Pada masa kebangkitan Romawi telah banyak lahir filsuf terkenal dengan visi tentang hak asasi, seperti : Socrates dan Plato yang banyak dikenal sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.

4

30 SM s.d.

632 M

Kitab Suci Injil

Kitab Suci

Al-Qur’an

Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia.

Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.

5

1215

Magna Charta (Masa Pemerintahan Lockland di Inggris)

Pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia, antara lain mencakup :

     Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council.

     Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.

6

1629

Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris)

   Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen.

Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.

  Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang.

      Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.

7

1679

Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris)

   Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu.

        Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap.

8

1689

Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di Inggris)

  Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen

          Pengenaan pajak harus atas izin parlemen

  Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen.

     Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen

          Parlemen berhak mengubah keputusan raja

9

1776

Declaration of Independence (Amerika Serikat)

  Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan, hak-hak yang tidak dapat dicabut dari dirinya ialah: hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness).

Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi of USA tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jefferson.

10

1789

Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis)

Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan:

   Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama

       Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.

11

1918

Rights of Determination

Tahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya.

Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.

12

1941

Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D. Rooselvt)

Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain:

     Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.

          Kebebasan untuk beragama dan beribadah

          Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan.

          Kebebasan seseorang dari rasa takut.

13

1948

Universal Declaration of Human Rights

Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.

C.   PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal ini dapat kita lihat pada Pembuakaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang mencumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.

Dorongan eksternal, dapat kita cermati dari sorotan-sorotan yang dilakukan oleh negara-negara barat terhadap perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, terdapat pula lembaga-lembaga independen seperti Human Rights Watch atau Amnesty International yang secara berkala membuat penilaian terhadap penegakan HAM dari berbagai belahan dunia. Penilaian semacam itu sesungguhnya bermakna positif bagi perkembangan penegakan HAM di Indonesia dalam rangka lebih menyempurnakan upaya-upaya nyata penegakan HAM di Indonesia.

Dalam perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut :

  1. Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas HAM melakukan rangkaian kegiatan antara lain :

a.     Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional

b.   Mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasinya.

c.    Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak-hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.

d.    Mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.

2.  Paska Orde Baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.

3.   Landasan bagi penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia.

4.  Tonggak lain dalam sejarah penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

5.  Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata telah mendorong penegakan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi pada masa lalu kini mulai terkuak. Terhadap tuntutan yang sangat keras dari masyarakat untuk menyelidiki kembali beberapa kasus yang diduga telah menistai nilai-nilai kemanusiaan. Perhatian besar ditujukan kepada kasus-kasus seperti penanganan protes massa Tanjung Priok 1984, pelanggaran selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada masa 1980-an hingga dicabut pada tahun 1998, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998, dan perusakan atau pembunuhan pasca referendum yang menghasilkan kemerdekaan Timor-Timur pada 1999.

6.   Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara kasus-kasus tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh Pengadilan HAM. Dalam kasus yang lain menyangkut berbagai pelanggraan semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan penembakan mahasiswa yang dikenal sebagai Tragedi Semanggi dan Tragedi Trisakti, juga muncul desakan dari masyarakat. Desakan tersebut muncul karena sebagian anggota masyarakat merasa bahwa hingga kini penegakkan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan.

7.   Di sisi lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM. Beberapa lembaga yang aktif pada tahun-tahun terakhir ini antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga-lembaga semacam ini berperan penting dalam upaya pemajuan, penghormatan, perlindungan dan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian terhadap persoalan HAM.

D.  HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

1.  Perkembangan HAM di Indonesia

Pasca Proklamasi 1945, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda yang ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia, meskipun akhirnya kedaulatan Indonesia diakui pada tahun 1949. Selanjutnya, antara 1950-1955 kita dirongrong kembali oleh berbagai pemberontakan, upaya disintegrasi dan liberalisasi partai politik yang cenderung mementingkan kelompoknya. Kondisi dan situasi demikian jelas sangat tidak kondusif bagi pemerintah untuk memikirkan dan memberi perlindungan terhadap masalah hak-hak asasi manusia.

Pada era Orde Lama (1955-1965), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut ditingkat elite pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan diantara elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembunuhan enam jendral pada 1 Oktober 1965 yang kemudian diikuti dengan krisis politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.

Era Orde Baru (1966-1998) di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945, juga tidak menunjukan perkembangan yang berarti. Walaupun menyatakan sebagai orde kontitusional dan pembangunan, tetapi rezim ini kurang konsisten terhadap konstitusi dan melakukan pelanggaran HAM atas nama pembangunan. Begitu pula rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warga Negara yang disusun oleh MPRS pada 1966 tidak kunjung muncul dalam bentuk ketetapan MPR hingga berakhirnya kekuasaan Orde Baru (1998).

Tetapi, patut pula dicatat bahwa era keterbukaan dan meluasnya opini internasional tentang pentingnya mengembangkan demokratisasi dan perlindungan terhadap HAM telah memberi tekanan terhadap pemerintahan orde baru (Soeharto) untuk melakukan beberapa perubahan. Tercatat dalam pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meski demikian, dalam sejarah panjang kekuasaan rezim orde baru terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan politik dan kehakiman, penutupan beberapa media massa, dan penghilangan paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi.

Pasca pemerintahan Orde Baru (era Reformasi), era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama, telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia antara lain :

a.      Keluarnya Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang  Hak Asasi Manusia

b.     UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Tratement or Punishment (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia).

c.       Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan.

d.  Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.

e.      Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

f.       UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

g.       UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

h.   Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Walaupun telah terdapat berbagai produk peraturan perundangan yang secara terang mengatur perlindungan terhadap HAM, tetapi hingga akhir tahun 2003 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa upaya penegakan HAM di Indonesia belum ada perubahan. (Media dinilai gagal memutus mata rantai kekejaman dan kekerasan yang mengakar sejak masa lalu. “Rezim sekarang evaluasi, pelanggaran HAM terpaut dua aspek yang saling terkait. Terjadilah pelanggaran hak, baik dalam persoalan ekonomi, sosial, dan budaya di satu sisi, dengan kekerasan atas hak sipil dan politik.”

Kendati demikian, di era reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama menyusun perangkat perundangan yang menunjukan upaya nyata untuk mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratisasi kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa langkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan baik yang bersifat struktural (berkenan dengan kekuasaan negara) maupun bersifat kultural (berkenan dengan budaya masyarakat). Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.

Bonus Info Kewarganegaraan

Salah satu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani persoalan hak asasi manusia di Indonesia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga ini didirikan pada masa pemerintahan Soeharto, yaitu pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993. pembentukan Komnas HAM sendiri merupakan tindak lanjut rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Berdasarkan keppres tersebut, tujuan pembentukan Komnas HAM adalah sebagai berikut:

1.      Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksana hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;

2.      meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat pada umumnya.

2.  Hambatan Penegakan HAM

Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, secara umum dapat kita identifikasi sebagai berikut :

a.       Faktor Kondisi Sosial-Budaya

1)  Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen).

2)    Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggung dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.

3)  Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.

b.      Faktor Komunikasi dan Informasi

1)   Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah.

2)      Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.

3)      Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat (software dan hardware) yang diperlukan.

c.       Faktor Kebijakan Pemerintah

1)    Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.

2)  Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.

3)      Peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan ‘pembangkangan’.

d.      Faktor Perangkat Perundangan

1)    Pemerintah tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.

2)      Kalaupun ada, peraturan perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan.

e.       Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).

1)     Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.

2)   Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya diri.

3)  Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)

Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hak asasi manusia tersebut diatas, mari kita upayakan untuk sedikit demi sedikit dikurangi (eliminasi). Demi terwujudnya perlindungan hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.

3.  Tantangan Penegakan HAM

Mengenai tantangan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konfrensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul “Deklarasi Indonesia tentang Hak Asasi Manusia” sebagai berikut.

a.   Prinsip Universlitas, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam Piagam dan Deklarasi PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB.

b.    Prinsip Pembangunan Nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

c.     Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip Indivisibility). Yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yaitu meliputi hak-hak sipil dan politik di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural di lain pihak; dan hak-hak asasi manusia perseorangan dan hak-hak asasi manusia masyarakat atau bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.

d.   Prinsip Objektifitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja dan mengabaikan hak-hak asasi manusia lainnya.

e.   Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dab makhluk sosial sekaligus.

f.    Prinsip Kompetensi Nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.

g.     Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

Tantangan lain bagi bangsa Indonesia khususnya adalah berkaitan dengan adanya “pelanggaran berat” terhadap hak asasi manusia. Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.

1)       Kejahatan Genosida

Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara :

a)     Membunuh anggota kelompok;

b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;

c)     Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya;

d)    Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau

e)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

2)      Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a)      Pembunuhan;

b)      Pemusnahan;

c)      Perbudakan;

d)     Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

e)    Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik antara lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

f)       Penyiksaaan,

g) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan , permandulan  atau strerilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

h)   Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didaari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

i)        Penghilangan orang secara paksa; atau

j)        Kejahatan aperheid.

Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintika keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

4.  Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia (2004 – 2009)

Pemerintah Indonesia yang sejak proklamasi kemerdekaan 1945 sangat konsern terhadap upaya-upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, telah banyak langkah-langkah yang diambil. Sejak amandemen UUD 1945 di mana masalah hak asasi manusia telah memperoleh porsi yang memadai, terus diupayakan dibuatnya berbagai penandatanganan/rafitikasi konveni dan peraturan perundangan tentang HAM.

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pemerintah dengan kesungguhan hati mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003.

Rencana aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia (RANHAM), merupakan upaya nyata pemerintah Indonesia untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesi dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. RANHAM dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam suatu program 5 (lima) tahunan yang dipimpin langsung oleh Presiden.

Dalam Rencana aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia tahun 2004 – 2009, akan mengacu pada 6 (enam) program utama, yaitu :

a.       Pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaan RANHAM,

b.      Persiapan ratifikasi instrumen Hak Asasi Manusia Internasional,

c.       Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan,

d.      Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia,

e.       Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia, dan

f.        Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Berikut ini adalah salah satu contoh program aksi “Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan” yang sedang berlansung.

No

Tujuan/Sasaran

Program/Kegiatan

Jadwal

Pelaksana

Indikator Keberhasilan

(out put)

1.

Persiapan Harmo-nisasi Peraturan Perundang-Undangan Nasio-nal sesuai dengan instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi

Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan nasional .

2004-2009

Depdiknas,

Depkeham, dan Instansi terkait

Tersedianya hasil kajian/ saran kebijakan untuk men-dapatkan tanggapan resmi dari instansi terkait.

Menyiapkan dan merevisi peraturan perundang-undangan dengan prioritas sebagai berikut :

1.  Undang-undang tentang HAM

2.      Undang-undang tentang Pengadilan HAM

3.       Kitab Undang-undang Hukum Pidana

2004-2009

Depdiknas,

Depkeham, dan Instansi terkait

Tersusunnya draft revisi Rancangan Undang-undang (RUU) yang sesuai dengan hasil kajian.

2.

Persiapan Harmo-nisasi Peraturan Daerah sesuai de-ngan Instrumen HAM Internasio-nal yang telah diratifikasi

Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap Peraturan Daerah.

2004-2009

Depdagri dan Panitia Pelaksana RANHAM Daerah

Tersedianya hasil kajian/ saran kebijakan untuk men-dapatkan tanggapan resmi dari instansi terkait.

Merevisi Peraturan Dae-rah dan atau merancang Peraturan Daerah yang baru sesuai dengan hasil kajian

2004-2009

Depdagri dan Panitia Pelaksana RANHAM Daerah

Tersusunnya  revisi/Ranca-ngan Perda sesuai dengan hasil kajian.

D.  INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM

1.       Instrumen Hukum HAM Internasional

Perhatian dunia Internasional terhadap hak asasi manusia tampak meningkat setelah Perang Dunia II (1939-1945). Besarnya jumlah korban di berbagai belahan dunia melahirkan keprihatinan yang mendalam terhadap peristiwa penistaan terhadap nilai kemanusiaan dalam perang besar itu. Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya, tonggak sejarah bagi diakuinya prinsip-prinsip kebebasan sipil dan hak asasi dalam konteks internasional tampak nyata saat dibentuknya Perserikatan Bangsa Bangsa yang kemudian melahirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) Tahun 1948.

Beberapa instruman hukum tentang HAM internasional pasca Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, yaitu :

No

Tahun

Uraian/Keterangan

1.

1958

Lahirnya Konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan.

2.

1966

Covenants of Human Rights telah diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB, isinya mencakup :

§  The International on Civil and Pilitical Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik (persamaan hak antara pria dan wanita).

§  Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara mengadukan pelanggaran hak assi kepada The Human Rights Committee PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.

§  The International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya.

3.

1976

Konvensi Internasional tentang Hak-hak Khusus.

4.

1984

Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Terhadap Wanita.

5.

1990

Konvensi tentang Hak-hak Anak.

6.

1993

Konvensi Anti-Apartheid Olahraga.

7.

1998

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

8.

1999

Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Rasial.

Walaupun instruman hukum tentang HAM internasional telah banyak dibuat, namun berbagai kejahatan kemanusiaan masih saja terjadi di beberapa negara. Sebagian besar kasus yang terjadi, baik sebelum ataupun sesudah dikeluarkannya

Tetapi, patut diperhatikan bahwa terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindakan kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an, terutama di Rwanda, bekas Yugoslavia, Afghanistan, dan Irak. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut. Sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan etnik (genosida), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Sejarah mencatat bahwa dari masa ke masa, terdapat berbagai kejahatan kemanusiaan yang membawa banyak korban manusia, baik yang meninggal maupun yang dilukai hak-hak dasarnya sebagai manusia. Berikut ini adalah beberapa catatan tentang peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang sempat menjadi isu internasional.

No.

Negara & Tahun

Kejadian/Peristiwa

1

Indonesia 1984

1998

1999

Puluhan orang tewas dan puluhan lainnya terluka ketika kerumuhan masa yang melakukan protes ditembak oleh tentara. Ketika itu pemerintah mencurigai mereka sebagai bagian dari kelompok agama tertentu yang menentang kebijakan pemerintah. Peristiwa yang terjadi di Tanjung Priok tersebut kemudian dikenal dengan Peristiwa Priok. Kini masalah ini sedang disidangkan di Pengadilan HAM.

Pada 13 dan 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan besar di Jakarta, banyak gedung di jarah dan dibakar hingga beberapa orang meninggal. Kerusuhan dan kekerasan yang mengikutinya diduga digerakkan atau setidaknya dibiarkan terjadi karena tidak terjadi secara spontan dan ditunjukan kepada etnik tertentu, dalam hal ini diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Tuntutan reformasi yang disuarakan oleh para aktivis juga memakan korban dengan ditembaknya mahasiswa ketika melakukan unjuk rasa. Selain itu terjadi pula penghilangan secara paksa terhadap aktivis pro-demokrasi hingga beberapa di antaranya belum ditemukan hingga kini.

Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap kasus kerusuhan tersebut dan mereka menyatakan bahwa dalam peristiwa tersebut telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, namun kasus tersebut belum kunjung masuk ke pengadilan.

Terjadinya kerusuhan beberapa waktu setelah jejak pendapat yang difasilitasi oleh PBB akhirnya membawa Timor Leste menjadi sebuh negara merdeka. Banyak orang tewas dalam kekerasan terhadap rakyat sipil dan pembakaran rumah-rumah penduduk serta gedung-gedung pemerintahan. Kerusuhan tersebut diduga digerakkan oleh pihak tertentu atau setidaknya tidak dilakukan upaya yang jelas untuk menghindari terjadinya kerusuhan. Pengadilan HAM Indonesia telah digelar untuk mengadili kasus ini.

2

Uni Soviet 1979

85.000 tentara Uni Soviet, mengadakan invansi (penyerbuan) ke Kabul (Afganistan) yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan sampai tahun 1990-an.

3

Republik Afrika Selatan 1960

Rezim Apartheid yang dikuasai oleh minoritas kulit putih melakukan penindasan terhadap warga negara berkulit hitam. Salah satu bentuk penindasan tersebut tergambar melalui peristiwa Sharpeville ketika lebih dari 77 orang tewas terutama di pihak sipil. Peristiwa ini kemudian menjadi salah satu simbol perlawanan pejuang anti-apartheid. Peristiwa lain adalah kerusuhan berdarah Soweto (1976) yang banyak meminta korban, terutama murid-murid sekolah.

4

Republik Afrika Tengah 1976

Jean Bedel Boakssa, yang menobatkan diri sebagai kaisar setelah menggulingkan David Daco, menjalankan pemerintahannya dengan otoriter dan melakukan berbagai kejahatan kemanusiaan. Dalam kurun waktu 1976-1980 tidak kurang 1.500 orang lawan politiknya hilang tanpa jejak.

5

Uganda 1971

Idi Amin yang menjadi presiden Uganda pada 1971-1979 telah menjalankan pemerintahannya dengan otoriter, lalim dan penuh teror. Mulai dengan pengusiran 80.000 keturunan Asia, penangkapan semena-mena, hingga tidak kurang 300.000 orang korban pembunuhan tanpa proses peradilan.

6

Jerman 1923

Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler menumpas segala bentuk demokrasi dan mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkapi secara masal, berbagai kejahatan kemanusiaan dilakukannya, mulai dari gerakan pembasmian orang-orang Yahudi, agresi dengan mencaplok Austria dan Cekoslowakia (1938), hingga meletupkan Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939).

7

Italia 1924

Benito Musollini adalah pendiri fasisme dan diktator Italia. Dia memerintah pada 1924-1943, dan selama masa pemerintahannya banyak lawan-lawan politiknya yang ditangkap dan dibunuh. Musollini juga melancarkan politik luar negara yang agresif dengan menduduki Etiophia (1935-1936), Albania (1939), dan berkoalisi dengan Hilter yang ada pada 1940 menyatakan perang terhadap sekutu.

8

Amerika Serikat 1989

Pembantaian anak-anak, pelakunya Patrick Edward P. Ia memberondong murid SD di Cleveland (California) dengan korban 5 tewas dan 30 luka-luka. Semua korban adalah anak Asia sehingga diduga unsur rasialisme. Peristiwa serupa pernah terjadi antara tahun 1985-1988 di Alabama, Illionis, Chicago, Philadelphia, dan Florida.

2.      Peradilan Internasional HAM

Sebagai suatu nilai yang diakui secara universal, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama yang bersifat lintas negara. Artinya persoalan hak asasi manusia tidak hanya merupakan persoalan suatu negara secara tersendiri, melainkan menjadi persoalan bersama yang mendapat perhatian internasional. Oleh karena itu, perilaku kejahatan kemanusiaan tidak dapat berdalih bahwa karena dia adalah warga negara tertentu dan melakukan kejahatan di wilayah negaranya sendiri, sehingga dunia internasional tidak berhak menuntutnya.

Banyak kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaan HAM dilakukan oleh rezim otoriter di sebuah negara. Biasanya pemerintah otoriter tidak hanya menguasai lembaga karena itu, seorang penguasa yang otoriter biasanya dapat melakukan kejahatan kemanusiaan dengan leluasa tanpa tersentuh oleh lembaga peradilan. Sementara, lembaga negara lainnya dan juga masyarakat tidak memiliki kekuatan yang memadai untuk melakukan kontrol terhadap kesukaannya.

Untuk itu dibutuhkan sebuah lembaga peradilan yang bersifat internasional dan memiliki yurisdiksi atas wilayah negara-negara secara internasional. Sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan. Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM ini pula, PBB membentuk komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia (The United Nations Commission on Human Rights). Komisi ini awalnya terdiri dari 18 negara anggota, kemudian berkembang menjadi 43 orang anggota. Negara Indonesia diterima komisi ini sejak tahun 1991.

Cara kerja komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah sebagai berikut :

a.     Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan komisi terbatas pada himbauanm serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opimi dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.

b.    Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

c.      Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. Untuk warga negara perseorangan dipersyaratkan agar terlebih dahulu ditempuh secara musyawarah di negara asalnya, sebelum pengaduan di bahas.

d.    Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindak lanjuti  baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.

Beberapa contoh tentang pelaksanaan pengadilan internasional yang memproses dan mengdili pelanggaran hak asasi manusia adalah sebagai berikut :

a.       Tahun 1987, Klaus Barbie (mantan komandan polisi rahasia Gestapo Nazi Jerman) dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah karena mengirimkan ke kamp konsentrasi dan menyiksa 842 orang Yahudi dan partisan Perancis, sehingga 343 diantaranya tewas, termasuk 52 anak. Cara penyiksaan meliputi mengguyur dengan air panas dan amoniak serta mengulitinya hidup-hidup.

b.      November 1991, Tim Komisi HAM PBB yang diketuai Prof. Pieter Koymaans berkunjung ke Indonesia untuk bertemu dengan Menlu Alatas, Mendagri Rudini, dan lain-lain. Mereka akan mengunjungi Timor-Timur untuk mengamati pelanggaran hak asasi manusia seperti; penyiksaan, eksekusi di luar pengadilan, dan pembatasan hak beragama yang dilaporkan oleh LSM dalam dan luar negeri.

c. Februari 1993, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi 808 yang menetapkan pembentukan pengadilan internasional untuk mengadili para penjahat perang dan pelanggar hak asasi manusia di bekas negara Yugoslavia. Etnis Serbia yang mendominasi Yugoslavia pada saar itu melakukan pembunuhan massal (etnic cleansing) terhadap orang-orang Kroasia dan Bosnia-Herzegovina yang hendak memisahkan diri dari Yugoslavia. Pemimpin Serbia yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic.

d.   Maret 1993, Komisi Kebenaran HAM PBB di New York mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas sebagian besar pelanggaran hak-hak asasi manusia selama perang saudara yang sudah berlangsung selama 12 tahun.

Bonus Info Kewarganegaraan

KESIMPULAN

Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak-hak dasar manusia mencakup: hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, dan hak memiliki sesuatu.

Macam-macam hak asasi dapat di kelompokkan ke dalam: hak-hak asasi pribadi, hak-hak asasi ekonomi, hak-hak asasi politik, hak-hak assi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum, hak asasi sosial dan kebudayaan, serta hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

Sejarah perkembangan hak asasi manusia telah melalui tahapan yang sangat panjang. Terutama dapat kita lihat sejak zaman Nabi Ibrahim (2500 SM) sampai dengan abad ke-20. Inti dari perjuangan hak asasi manusia dari tahun ke ahun hampir sama, yaitu sekitar upaya manusia untuk melawan kelaliman penguasa dan memperjuangkan harkat dan martabat kemanusiaan.

Beberapa hambatan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam upaya pemajuan, penghormatan dan menegakan hak asasi manusia antara lain : faktor kondisi sosial budaya, komunikasi dan informasi, kebijakan pemerintah, perangkat perundangan dan penegakkan hukum. Sedangkan tantangannya antara lain : adanya prinsip universalitas, pembangunan nasional dan sebagainya.

Tantangan terberat terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, yaitu harus ditegakannya Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mencakup Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.

Instrumen hukum hak asasi manusia internasional, sangat diperlukan bagi setiap warga masyarakat di dunia dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak-hak sipil di setiap negara sebagai anggota PBB.

Dengan semakin banyaknya instrumen hukum hak asasi manusia internasional, diharapkan pelanggaran-pelanggaran berat terhadap dan penistaan terhadap kemanusiaan, semakin tahun semakin berkurang.

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia internasional secara institusi telah dilakukan oleh Komisi HAM PBB yang berkedudukan di Den Haag. Setiap negara yang melanggar hak asasi manusia internasional akan memperoleh sanksi dari Mahkamah Internasional.

Proses peradilan HAM Internasional biasanya didahului dengan adanya laporan baik dari negara anggota PBB atau perseorangan. Hal ini akan dimuat dalam Yearbook on Human Rights dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut melalui Komisi HAM PBB.

Mayoritas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia internasional, terdapat pada negara-negara berkembang dan rawan konflik. Pada umumnya pemerintahan mereka masih otoriter dan peran militer sangat dominan.

Gallery Penghormatan Dan Penegakan Ham

Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan Penghormatan Dan

Prota Analisis Promes Distribusi Kkm

Copy Of Mind Mapping Template

Penegakan Ham Dalam Pancasila

Proses Pemajuan Penghormatan Dan Penegakan Ham Tujuan

Penghormatan Dan Penegakan Ham Merupakan Jalan Menuju

Ppt Bab Iii Hak Asasi Manusia Powerpoint Presentation

Rpp Ppkn Kurikulum 2013

Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan Penghormatan Dan

Upaya Pemajuan Penghormatan Dan Perlindungan Hak Asasi

01 Ranham Indonesia Dan Pembangunan Berbasis Ham Majda El

Penegakan Ham Dalam Pancasila

Dasar Dasar Hukum Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di

Penegakan Ham Dalam Pancasila

Lpskmelindungi Instagram Photos And Videos My Social Mate

Ppt Masa Orde Baru Didirikan Lembaga Komisi Nasional Ham

Upaya Pemajuan Penghormatan Dan Penegakan Ham

Buku Ilmu Upaya Pemajuan Penghormatan Dan Penegakan Ham

Doc Bab 3 Ppkn Ham Eti Ratna Suminar Academia Edu

Penghormatan Dan Penegakan Ham Merupakan Jalan Menuju

Waktu 6 X 45 Menit Keseluruhan Kd

Ppt Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X Powerpoint

Pemajuan Penghormatan Ppt Download

Uh Bab 1 Moral Science Quiz Quizizz

Upaya Penegakan Ham


0 Response to "Penghormatan Dan Penegakan Ham"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel