Ruu Perlindungan Data Pribadi



Koalisi Advokasi Desak Dpr Segera Rampungkan Ruu

RUU Perlindungan Data Pribadi Ditarget Rampung di Akhir Periode

Nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi di akhir masa periode DPR 2014-2019 nampaknya ada kejelasan. Setelah tertunda kelanjutan pembahasan RUU ini, akhirnya pemerintah telah merampungkan sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pemerintah bakal segera melayangkan draf RUU ke DPR.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatikan (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara diskusi, Rabu (15/5/2019) kemarin di Jakarta. “Alhamdulillah harmonisasi sudah selesai, surat sudah di kirim ke presiden supaya ada surpres dan dikirim ke DPR,” ujarnya.

RUU yang menjadi usul inisatif DPR itu masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 dengan nomor urut 53. Memang RUU tersebut cukup lama berada di tangan pemerintah. Semmy, begitu biasa disapa, mengakui pembahasan di internal pemerintah sangat lama. Sebab, pembahasan di internal pemerintah kerap menuai perdebatan. Seperti soal definisi data pribadi hingga mekanisme perlindungan data pribadi.

Namun setelah disinkronisasi dan harmonisasi di internal pemerintah, draf RUU ini siap dikirimkan ke DPR setelah surat presiden (surpres) diterbitkan. Menurutnya, DPR memiliki keinginan yang sama agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat disahkan menjadi UU sebelum berakhirnya masa bhakti DPR periode 2014-2019 pada 30 September mendatang. Kemenkominfo pun mentargetkan RUU ini dapat disahkan menjadi UU sebelum Oktober 2019.

Menurutnya, materi muatan dari RUU ini terpenting mengatur tata kelola perlindungan data pribadi. Selain itu, soal otoritas pihak yang mengawasi jalannya perlindungan data pribadi. Nah Dalam RUU mengatur adanya pembentukan sebuah badan. Namun, belum jelas perlu tidaknya lembaga khusus tersebut. Meski begitu, Semmy menilai perlu dibentuk lembaga dengan diisi oleh orang-orang di luar pemerintahan dan professional agar pengawasannya lebih independen dan profesional. “Kita ingin lembaga ini diisi oleh orang di luar pemerintah,” ujarnya.

Sanksi pidana pun diatur, terhadap mereka yang melakukan pencurian data pribadi dengan bebagai modus dapat dikenakan ancaman hukuman pidana satu tahun. Karena itulah dibutuhkan sosialiasi oleh Kemenkominfo terhadap masyarakat. Maklum di era digitalisasi, masih banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap perlindungan data pribadi.

Sebaliknya, masyarakat mesti kritis terhadap siapapun atau aplikasi apapun yang meminta data pribadi sebagai bentuk syarat untuk mendapatkan layanan apikasi. Menurut Semmy, kunci dari tegaknya hukum yakni partisipasi masyarakat yang kritis. Sementara bila masyarakat tidak peduli dengan aturan, maka menjadi sia-sia pembentukan UU.

“Kalau masyarakat tidak kritis, maka tidak efektif perlindungan data pribadi. Masyarakat harusnya kritis. Kunci aturan bisa di tegakan kalau semua berpartisipasi,” ujarnya.

Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan harapan agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat segera disahkan menjadi keinginan banyak pihak. Maklum saja, banyaknya aplikasi  yang mengharuskan pengguna memberikan data pribadi, menjadi kekhawatiran apabila tidak diatur perlindungannya. Tak dipungkiri, kebutuhan akan aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam bentuk UU sangat mendesak.

“Apalagi potensi penyalahgunaan data pribadi terus meningkat karena mudahnya nomor induk kependudukan (NIK) dan sejumlah item data pribadi lain yang berasal dari data pemilih tetap yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara daring,” ujarnya.  

Belakangan terdapat pula pengumpulan data-data pribadi yang dikumpulkan swasta. Khususnya perusahaan berbasis teknologi informasi, seperti pengungkapan data pribadi pengguna financial technology (fintech). Ancaman kebocoran data pribadi terus mencuat selaras perkembangan sektor e-commerce. Menurutnya, permasalahan mendasar pemicu rentannya penyalahgunaan data pribadi akibat masih centang-perenangnya peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi.

Elsam, kata Wahyudi, mencatat setidaknya terdapat 30 UU yang memiliki keterkaitan dengan data pribadi.Terhadap semua persoalan keamanan data pribadi, UU menjadi jawaban sebagai aturan perlindungan yang diharapkan komprehensif. Kemudian, mampu menjawab centang perenang regulasi data yang berujung rentangnya perlundungan data pribadi. Namun sayangnya, tahap pembahasan RUU biasanya membutuhkan waktu panjang. Apalagi, mekanisme RUU di DPR bakal melalui beberapa tahap.

Pertama, draf RUU yang sampai di DPR bakal dibahas di Bamus. Hasilnya, bakal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif pemerintah. Setelah itu, Bamus bakal melimpahkan tugas kepada Komisi I sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas membahas soal informasi dan telekomunikasi.

Kedua, masuk dalam pembahasan tingkat pertama. Biasanya pembahasan RUU di tingkat pertama membutuhkan waktu panjang dan komitmen pemerintah dan DPR. Namun, bila terdapat komitmen pemerintah dan DPR merampungkan RUU tersebut, maka bakal dapat dengan cepat pembahasannya. Masalahnya, masa bhakti DPR periode 2014-2019 menyisakan 4 bulan ke depan.

“Pentingnya komitmen DPR dan fraksi-frkasi yang ada di dalamnya untuk memastikan terselenggaranya proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, sepanjang sisa waktu periode jabatan DPR 2014-2019,” katanya

Gallery Ruu Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah Susun Ruu Perlindungan Data Pribadi Redaksi Kepri

Akhir Tahun Ini Menkominfo Akan Bawa Ruu Perlindungan Data

Draft Ruu Perlindungan Data Pribadi

Ekonomi Draf Ruu Perlindungan Data Pribadi Bahas Tiga Isu

Dpr Ri Auf Twitter Infografis Tuntaskan Ruu Perlindungan

Afpi Uu Perlindungan Data Pribadi Dan Uu Fintech Sudah

Koalisi Advokasi Desak Ruu Perlindungan Data Pribadi Segera

Ruu Perlindungan Data Pribadi Belum Masuk Prolegnas 2018

Dpr Tagih Pemerintah Soal Ruu Perlindungan Data Pribadi Kbr Id

Kominfo Pesimistis Uu Perlindungan Data Pribadi Beres

Sangat Mendesak Pemerintah Diminta Rampungkan Ruu

Menkominfo Targetkan Ruu Perlindungan Data Pribadi Disahkan

Menkominfo Harap Ruu Perlindungan Data Pribadi Bisa Disahkan

Ruu Kks Yang Ajaib Harus Sepaket Dengan Ruu Perlindungan

Ruu Perlindungan Data Pribadi Gagal Pecahkan Rekor

Menkominfo Ruu Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas

Data Pribadi Disalahgunakan Ruu Perlindungan Data Harus

Pemerintah Didesak Segera Golkan Ruu Perlindungan Data

7 Poin Alasan Ruu Perlindungan Data Pribadi Dikembalikan Ke

Lsm Menilai Sanksi Dalan Ruu Perlindungan Data Pribadi Masih

Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Ditjen

Aftech Ruu Perlindungan Data Pribadi Penting Untuk Lindungi

Apjii Mendesak Pentingnya Ruu Perlindungan Data Pribadi

Bssn Optimis Ruu Perlindungan Data Pribadi Selesai Tahun Ini

Pemerintah Kebut Ruu Perlindungan Data Pribadi Bbc News

Kementerian Komunikasi Dan Informatika


0 Response to "Ruu Perlindungan Data Pribadi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel