Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Inggris Dukung Papua Dan Papua Barat Tetap Jadi Bagian Nkri
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Daratan, Laut, dan Udara)
Halo para pembaca Artikel Pandai, selamat datang di blog admin. Kali ini Admin akan membahas Pelajaran PKN mengenai “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Materi pelajaran ini merupakan materi pelajaran waktu Admin masih kelas X SMA dan materi ini berdasarkan kurikulum 2013. Semoga bermanfaat. Wilayah negara Indonesia terdiri dari daratan, lautan atau perairan, dan udara. Daratan Indonesia terdiri dari pulau pulau yang dipisahkan oleh perairan. Negara Indonesia mempunyai wilayah negara dengan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan pasal 25A UUD 1945 yang berbunyi ” Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multiteral. Batas antara satu negara dengan negara lain biasanya sebagai berikut. Maksud adanya penentuan batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui kejelasan batas wilayah kedaulatannya. Penentuan batas wilayah sangat penting bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam dan penyelenggaraan pemerintahan serta kejelasan status orang-orang yang berada dalam negara tersebut. Penentuan secara pasti tentang batas-batas wilayah daratan antara dua negara atau lebih tidak akan menimbulkan masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan. Contohnya sebagai berikut. Lautan atau perairan teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. sehubungan dengan itu, terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut, yaitu sebagai berikut. Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini yang diberlakukan adalah semua ketentuan dan peraturan negaranya. Batas laut teritorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini dikemukakan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek. Pada zaman pemerintahan hindia-belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia , yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memiliki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antarpulau dan sekelompok pulau yang satu dengan kelompok pulau yang lainnya. Pada saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memiliki dasar hukum, yaitu menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III tahun 1982 atau United Nations Conference on The Law of the Sea (UNCLOS) di Jamaika. Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multirateral yaitu sebagai berikut. Wilayah udaran meliputi daerah yang berada diatas wilayah negara atau diatas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris tahun 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago tahun 1944 dinyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan ekslusif di wilayah udaranya. Berikut adalah beberapa teori tentang batas wilayah udara. a. Teori Negara Berdaulat di UdaraWilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Daratan
2. Lautan
3. Udara
- Teori pengawasan, kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (19519).
- Teori udara, wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
- Teori keamanan, negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1500 m. Akan tetapi tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
b. Teori Udara Bebas 1) Kebebasan Udara Terbatas
- Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap warga negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.
- Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
2) Kebebasan Ruang Udara tanpa BatasTidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.
4. Ekstrataeritorial
Ekstrateritorial adalh daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun daerah tersebut berada di wilayah kekuasaan negara lain . DAerah eksteritorial meliputi sebagai berikut.
a. Kapal yang Berlayar di Bawah Bendera Suatu Negara
Kapal yang berlayar menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas maupun berada di wilayah negara lain.b. Kedutaan atau Perwakilan Tetap di Wilayah Negara Lain
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari pihak keduataan. Setiap ada perwakilan diplomatik di suatu negara, pasti terdapat daerah ekstrateritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.Gallery Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
New Julying Memes Julie Memes Kylee Memes True Legend Memes
Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia Nkri
Pencatatan Pelaporan Kematian Di Luar Wilayah Negara
Doc Contoh Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta
Batas Batas Dan Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik
Pdf Urgensi Undang Undang Batas Wilayah Negara Kesatuan
Jurnal Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Keutuhan
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Panduandapodik Id
1 Syair Yangerupakan Penegasan Wilayah Negara Kesatuan
Seminar Nasional Nasionalisme Diaspora Indonesia
Pkn 1 Bab 7 Merajut Kebersamaan Dalam Kebhinnekaan Doc
Koramil Sungkai Selatan Gelar Pembinaan Jaring Teroterial
Bab 2 Tentang Wilayah Nkri P 1 Pptx Powerpoint
Copy Of Explain Any Topic By Dina Halizah On Prezi
Peta Indonesia Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Nkri
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pembagian Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Hukum
Muh Qomaruddin On Twitter Nenek Moyang Kita Seorang
Perbatasan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Nkri
0 Response to "Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Post a Comment