Uu 14 Tahun 2005
2 Uu No 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Ppt
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan
relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis
dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;
Mengingat:
1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional
tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan
yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru
atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat
syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan
kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
9. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh
guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat
penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru
dan dosen sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan
diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas
oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan
menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan
nonkependidikan.
15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial
sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai
pendidik profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain.
18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah
kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
3
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3
1. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan
tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran,
pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
1. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
dan
4
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif,
dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan
tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
1. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
1. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang
telah memenuhi persyaratan.
2. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama
untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan
kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
5
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk
menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi; dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan
lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi.
2. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu)
kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Gallery Uu 14 Tahun 2005
Kementerian Ppn Bappenas Competitors Revenue And Employees
Pemberlakuan Uu Nomor 14 Tahun 2005 Dan Pp 74 Tahun 2008 Tentang Kualifikasi Akademik Dan Rasio Guru
2 Uu No 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Ppt
Undang Undang Uu Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan
Undang Undang Uu Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan
Komite Iii Dpd Ri Uji Sahih Ruu Tentang Perubahan Uu No 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dosen
Uu 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang Undang Uu Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan
Perhatikan Guru Dan Dosen Liow Minta Uu No 14 Tahun 2005 Di
Download Uu No 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Jual Buku Uu Ri Nomor 14 Tahun 2005 Dan Peraturan Presiden Perpres Ri Tahun 2016 Tentang Guru Dan Dosen Di Lapak Bukusap Bukusap2
Tugas Akhir Modul 2 Pengembangan Profesi Guru Ibrahim Aji
Kampung Pendidik Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Download Uu No 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Download Uu No 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Implikasi Regulasi Pendidikan Terhadap Guru Dan Dosen Ppt
Ppt Implementasi Sistem Beban Kerja Dosen Online Pasca
Arif Rahman 14144600180 Eny Andarningsih 14144600179
0 Response to "Uu 14 Tahun 2005"
Post a Comment