Uu No 14 Tahun 1985



Untitled

UU No 14 Tahun 1985

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; b. bahwa Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gallery Uu No 14 Tahun 1985

Pulihnya Hak Politik Eks Pki By Zainal Alimin Issuu

Uu No 3 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor

Per 01 Men 1989 Tentang Kwalifikasi Dan Syarat Syarat

To Be Professional Is A Never Ending Journey Indonesian

Uu No 3 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor

Abe Kopirevolusi Albertusm4n Twitter

Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Pengadilan Yang Telah

Kmmsaj Hashtag On Twitter

Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Ma Beserta

Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah

Juknis Bok 2017 Pdf 1430z63oro4j

Ppt Konflik Hukum Powerpoint Presentation Free Download

Pdf Bagian Ketiga Pemeriksaan Sengketa Tentang Wahyu Tri

Obstruction Of Justice Contempt Of Court Dan Criminalization

Perpustakaan Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum

Uluwatu Documents Ma Pmh

Glimpses Of Indonesia S 1965 Massacre Through The Lens Of

Pengertian Contempt Of Court 2

Legal Centric

Insan Profesional Jakarta Ipjacademy Instagram Photos

Lampiran 2 Mahkamah Agung

Perpustakaan Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum

Struktur Lembaga Yudikatif A Pendahuluan

Paruhum Par Uhum Permohonan Pengujian Uu No 05 Tahun

Uu No 3 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor

Kasus Blbi Ma Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad

The Melaka Empire C 1400 1528 In Empires Of The Sea

Birthright Citizenship Around The World

Doc Analisis Perbandingan Perubahan Antara U Abdullah


0 Response to "Uu No 14 Tahun 1985"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel