Uu No 14 Tahun 1985
UU No 14 Tahun 1985
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; b. bahwa Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gallery Uu No 14 Tahun 1985
Pulihnya Hak Politik Eks Pki By Zainal Alimin Issuu
Uu No 3 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor
Per 01 Men 1989 Tentang Kwalifikasi Dan Syarat Syarat
To Be Professional Is A Never Ending Journey Indonesian
Uu No 3 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor
Abe Kopirevolusi Albertusm4n Twitter
Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Pengadilan Yang Telah
Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Ma Beserta
Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Juknis Bok 2017 Pdf 1430z63oro4j
Ppt Konflik Hukum Powerpoint Presentation Free Download
Pdf Bagian Ketiga Pemeriksaan Sengketa Tentang Wahyu Tri
Obstruction Of Justice Contempt Of Court Dan Criminalization
Perpustakaan Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum
Glimpses Of Indonesia S 1965 Massacre Through The Lens Of
Pengertian Contempt Of Court 2
Insan Profesional Jakarta Ipjacademy Instagram Photos
Perpustakaan Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum
Struktur Lembaga Yudikatif A Pendahuluan
Paruhum Par Uhum Permohonan Pengujian Uu No 05 Tahun
Uu No 3 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor
Kasus Blbi Ma Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad
The Melaka Empire C 1400 1528 In Empires Of The Sea
Birthright Citizenship Around The World
Doc Analisis Perbandingan Perubahan Antara U Abdullah
0 Response to "Uu No 14 Tahun 1985"
Post a Comment