Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Contoh Keputusan Hukuman Disiplin
PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Mengucapkan sumpah/janji PNS;
- Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
- Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
- Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
- Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".
Selain memiliki kewajiban-kewajiban, seorang PNS juga dilarang untuk (sesuai PP Nomor 53 tahun 2010):- Menyalahgunakan wewenang;
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
- Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
- Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
- Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
- Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
- Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Gallery Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Pp No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Berbagai Tahun
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010
Perka Bkn 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pns
Subbag Umum Kepegawaian Ppt Download
Balai Pemasyarakatan Klas Ii Pati Peraturan Pemerintah No
Sudahkah Pembinaan Disiplin Pegawai Di Skpd Saudara Berjalan
Proses Penjatuhan Hukdi Berdasarsarkan Pp Nomor 53 Tahun 2010
Pemberian Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Bupati Aceh Tenggara Larang Pns Berprofesi Wartawan Atau Lsm
Ppt Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Slide Pp 53 Tahun 2010 Kanreg V Bkn Jakarta
Pdf Pp Nomor 53 Tahun 2010 1 Vira Septianingrum
Perka Bkn Nomor 21 Tahun 2010 Ketentuan Pelaksanaan Pp Nomor
Analisis Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah
Pengicau Kosroh On Twitter Eae18 Diberhentikan Karena
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Polresta Banjarmasin Subbag Hukum Sosialisasikan Peraturan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 53 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Perka No 21 Tahun
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Perka No 21 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
20161117101942per Kep Bkn 21 2010 Ttg Pp No 53 Th 2010 Ttg
Matrik Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010
Apel Disiplin Pegawai Bkkbn Harus Memahami Isi Pp 53 Tahun
0 Response to "Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010"
Post a Comment