Surat Pembatalan Faktur Pajak
Sistem Penomoran Baru Faktur Pajak 2013
Pembatalan Faktur Pajak
Apabila terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIC PER-24/PJ/2012. (Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012),
- Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/ atau penyerahan JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
- Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
- Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
- PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan.
- Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
- Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
- Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Jangka Waktu Pembatalan Faktur Pajak
- Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi. (Pasal 15 ayat (5) PER-24/PJ/2012)
Cara melakukan pembatalan faktur pajak di aplikasi efaktur
untuk melakukan pembatalan di aplikasi efaktur, cukup mudah, berikut video panduannya
Gallery Surat Pembatalan Faktur Pajak
Anda Sedang Membuka Postingan Contoh Faktur Pajak Untuk
Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak
Kumpulan Ilmu Dan Pengetahuan Penting Contoh Surat
Kode Dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengusaha Kena Pajak Nama
Pdf Formulir Perubahan Penanda Tangan Faktur Pajak Jati
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan Tata Cara Pembetulan
Faktur Pajak Pptx Dokumen Pajak Lainnya Disusun Oleh 1 Ni
Penjelasan Download Contoh Berita Acara Pembatalan Faktur
Sosialisasi Faktur Pajak Per 24 Pj 2012 Ppn
Faktur Pajak Pengganti Tetap Menggunakan Nomor Seri Faktur
Mengenal Nota Pembatalan Nota Retur
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Contoh Surat Undangan Rapat Kerja Nasional
Doc Surat Permohonan Cetak Ulang Nsfp Jusuf Hamzah
Kode Dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengusaha Kena Pajak Nama
Kapan Faktur Pajak Dapat Diganti Atau Dibatalkan Drs J
Doc Surat Permohonan Sertifikat Elektronik Rinal Usnadi
Kode Dan Nomor Faktur Pajak Solusi Masalah Perpajakan
Akhir Tahun Persiapkan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak Untuk
Contoh Surat Kuasa Pembatalan Tiket Kereta Api Indonesia
Pajakkitauntukkita On Twitter Ketentuan Terkait
Nota Elektronik Pajak Sebagai Dasar Pembuatan Faktur Pajak
Pembatalan Faktur Pajak Sadar Pajak
Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak Sesuai Se 26 Pj 2015
0 Response to "Surat Pembatalan Faktur Pajak"
Post a Comment