Dasar Hukum Otonomi Daerah



Ppt Affective Fallacy Konsep Otonomi Daerah Berdasar

Dasar Hukum Otonomi Daerah

DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH

Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :

1. Undang Undang Dasar.

Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang.

Pasal 18 ayat (2) menyebutkan,

“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

2. Ketetapan MPR-RI

Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Undang-Undang

Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Otonomi Daerah dengan judul Dasar Hukum Otonomi Daerah. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/07/dasar-hukum-otonomi-daerah.html. Terima kasih!

Ditulis oleh: Unknown - Kamis, 12 Juli 2012

Gallery Dasar Hukum Otonomi Daerah

Doc Sistem Pemerintahan Daerah Otonomi Daerah Zahwa

Otonomi Daerah Pengertian Tujuan Dasar Hukum Contoh

Makalah Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Asas Prinsip Tujuan Dan Dasar Hukum

Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia Ppt Download

Otonomi Daerah Pengertian Tujuan Manfaat Prinsip Lengkap

Otonomi Daerah Lengkap Pengertian Dasar Hukum Pelaksanaan

Otonomi Daerah Pengertian Tujuan Dasar Hukum Prinsip

Pdf Konsep Dasar Otonomi Daerah Di Indonesia Pasca Reformasi

Pdf Hukum Pemerintahan Daerah Dalam Perspektif Otonomi Khusus

Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia Ppt Download

Otonomi Khusus Sebagai Kebijakan Pemerintah

Asas Prinsip Dan Dasar Hukum Otonomi Daerah Smansa Edu

Otonomi Daerah Pengertian Tujuan Manfaat Asas

Pengertian Otonomi Daerah Tujuan Prinsip Asas Dan

Dasar Hukum Otonomi Daerah Contohsoal Co Id

Otonomi Daerah Hakikat Tujuan Prinsip Asas Dasar Hukum

Dasar Hukum Dasar Hukum Otonomi Daerah Ppt Download

Yang Termasuk Dasar Hukum Otonomi Daerah Yaitu Brainly Co Id

Dasar Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia Isi Pasal Dan

Asas Otonomi Daerah Di Indonesia Beserta Dasar Hukum Dan

Pengertian Otonomi Daerah Tujuan Dasar Hukum Asas

Pengertian Otonomi Daerah Prinsip Asas Dasar Hukum

Otonomi Daerah Dasar Hukum Asas Dan Prinsipnya Lengkap


0 Response to "Dasar Hukum Otonomi Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel