Uu 20 Tahun 2003
Capaian Dan Program Pembangunan Pendidikan Islam Ppt Download
UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Terkait Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional diatur pada pasal 5 sampai dengan pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak dan Kewajiban Warga Negara diatur dalam Pasal 5 yang dinyatakan bahwa
1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Hak dan Kewajiban Orang Tua dinyatakan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa 1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, 2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Hak dan Kewajiban Masyarakat diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Pada Pasal 9 ditegaskan bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
UU Nomor 20 Tahun 2003 |
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Adapun Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Terkait Standar Nasional Pendidikan dinyatakan dalam Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Berkenaan dengan Pendanaan Pendidikan Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pendanaan Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terkait Akreditasi sekolah dinyatakan dalam Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sedangkan Terkait Ujian Nasional dinyatakan dalam Pasal 57 dan 58 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 57 dinyatakan (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Sedangkan dalam Pasal 58 dinyatakan bahwa (1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Selengkapnya silahkan download Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ----DISINI----
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional semoga bermanfaat. Terima kasih.
Gallery Uu 20 Tahun 2003
Uu No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pdf Konsep Pendidikan Islam Dalam Perspektif Ibnu Khaldun
Judicial Review Uu No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
Arah Kebijakan Kemendikbud Dalam Pendidikan Informal
Uu No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Himpunan Peraturan Perundang Undangan Tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas
Essay A Modest Proposal Writing Paper Rhetoric Png Clipart
Uu No 20 Tahun 2003 By Elang Lelana Issuu
Undang Undang Uu Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Ringkasan Undang Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistim
Buku Uu Ri No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Ori Ab
Undang Undang No 20 Th 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Sejalan Dengan Uu No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Rangkuman Uu No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas By Rahma
Perpustakaan Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum
Undang Undang Uu Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pdf Uu No 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
Pokok Pokok Penting Perumusan Kompetensi Dalam
Uu Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Undang Undang
Pelajarmelekhukum Hash Tags Deskgram
1 Bab I Pendahuluan A Latar Belakang Program Pendidikan
Cipayung Plus Tuntut Cabut Uu No 20 Tahun 2003 Palpos Id
Gsf Sosialisasi Uu No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Bab
0 Response to "Uu 20 Tahun 2003"
Post a Comment