Nilai Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara



Nilai Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAH NEGARA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki landasan dalam penyelenggaraan negara. Landasan sebagai dasar negara dan sumber-sumber nilai dalam segala kehidupan bernegara Indonesia mengenal Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum yang memiliki kedudukan tertinggi.

Pancasila merupakan dasar dari norma-norma yang tidak boleh dilanggar. Pancasila yang begitu agung tidak boleh dikesampingkan dalam penyelenggaraan negara. Dalam perjalanan panjang kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila sering mengalami berbagai deviasi dalam aktualisasi nilai-nilainya. Seperti beberapa penyimpangan yang terjadi pada penyelenggaran pemerintah yang terjadi pada perumusan Undang-Undang yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penyimpangan tersebut berupa penyelewengan isi Undang-Undang yang dirasa tidak sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila. Pancasila yang mempunyai nilai-nilai agung dirasa tidak sejalan dengan beberapa Undang-Undang yang dirumuskan.

Maka dari itu, perlu adanya pemahaman dan penerapan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara, terutama oleh penyelenggara negara. Peraturan yang dibuat oleh para penyelenggara negara diharapkan dapat kembali sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, sehingga Dasar Negara tetap menjadi landasan hukum yang praktis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1.2         Tujuan

Adapun  tujuan  penulisan  makalah  ini  adalah  selain  memenuhi  tugas mata  pelajaran  Pendidikan  Pancasila  dan  Kewarganegaraan , menambah  wawasan  siswa  dalam  bidang  hak  asasi  manusia  serta  untuk  mempelajari  dan  memahami  nilai-nilai  Pancasila.

1.3         Manfaat

Makalah  ini  diharapkan  mampu  memberikan  manfaat  yaitu  mengetahui dan  memahami  kemudian  dapat  menerapkan  nilai-nilai  Pancasila  dalam kehidupan  sehari-hari,  dan  dapat  mengkritisi  peraturan  perundang-undangan yang  melenceng  dari  nilai-nilai  Pancasila.

BAB II

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAH NEGARA

2.1         Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

2.1.1             Macam-macam Kekuasaan Negara

Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang diperintahkannya. Apakah Negara mempunyai kekuasaan? Negara memiliki banyak kekuasaan. Kekuasaan Negara merupakan kewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), Kekuasaan Negara dibagi menjadi tiga macam yaitu:

a.             Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

b.             Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili pelanggaran setiap terhadap undang-undang.

c.             Kekuasaan federatife, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan Negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam Bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:278)

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.

2.1.1             Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Dalam sebuah praktik ketatanegaraan sering terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi control dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh Negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. Mekanisme pembagian kekuasaan negara dibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali digunakan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

a.              Pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi Lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga Negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah Pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis Kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan  Negara, yaitu :

1)             Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

2)             Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

3)             Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini Dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang  menyatakan  bahwa  Kekuasaan  hakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha  Negara , dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

4)             Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan Penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan  Dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang  menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan  Negara  diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

5)             Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan Kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta  memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki Suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan  Indepedensinya diatur dalam  undang  -  undang.

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi Pada hakikatnya pemegang kekuasaan Negara di Indonesia adalah rakyat Indonesia Sendiri. Hanya karena kita menganut system  perwakilan, kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat didelegasikan kepada pemerintah.

Sebagai rakyat Indonesia, kita harus mendukung setiap program dari pemerintah. Wujud dukungan itu antara lain:

1)             Berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan cara menyampaikan aspirasi kita kepada pemerintah.

2)             Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah.

3)             Melaksanakan kewajiban sebagai rakyat Indonesia, seperti kewajiban membayar Pajak, kewajiban mendahulukan kepentingan Negara dibandingkan kepentingan pribadi/ kelompok.

Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.     Sedangkan pada tingkat Kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD Kabupaten/kota.                                                                                                                       

b.             Pembagian kekuasaan secara  vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut Tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Povinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang – undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di Negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan Pemerintahan Daerah (Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.

Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik  Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang Pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan Otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang Ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

2.2         Kedudukan dan fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia

2.2.1             Kedudukan

Menurut UU Nomor .39 tahun 2008 mengenai Kementrian Negara pada bab II Kedudukan dan urusan pemerintahan pasal (2) bahwa kementrian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Pasal 3, bahwa Kementrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Maksudnya kedudukan kementrian dalam struktur pemerintahan tidak tergantung pada dewan tetapi tergantung pada presiden.

2.2.2             Fungsi

1)             Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan Pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, Pembinaan pemerintahan desa.  Pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan Daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan.

2)            Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementrian Dalam Negeri.

3)            Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementrian Dalam Negeri.

4)            Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementrian Dalam Negeri

5)            Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementrian Dalam Negeri di daerah.

6)            Pengoordinasian, pembinaan, dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan.

7)             Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri.

8)            Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

9)            Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri.

Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan Sendiri. Oleh karena itu, Presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh Menteri-Menteri Negara. Menteri – menteri  Negara  ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya. Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

(1)          Presiden dibantuoleh menteri-menteri negara.

(2)          Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

(3)          Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(4)             Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian  Negara  juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerahserta pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

a)             Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

b)            Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

c)             Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan Negara  yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan katalain, setiap kementerian Negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.

Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian Negara  adalah sebagai berikut.

a)        Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

b)            Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, Hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

c)             Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

2.2.3             Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Jumlah kementerian Negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.

          Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat Diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

a)             Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

1)             Kementerian Dalam Negeri

2)             Kementerian  Luar Negeri

3)             Kementerian Pertahanan

b)            Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

1)             Kementerian Agama

2)             Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3)             Kementerian Keuangan

4)             Kementerian Pendidikandan Kebudayaan

5)             Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

6)             Kementerian Kesehatan

7)             Kementerian Sosial

8)             Kementerian Ketenagakerjaan

9)             Kementerian Perindustrian

10)         Kementerian Perdagangan

11)         Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

12)         Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

13)         Kementerian Perhubungan

14)         Kementerian Komunikasidan Informatika

15)         Kementerian Pertanian

16)         Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

17)         Kementerian Kelautan dan Perikanan

18)         Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

19)         Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c)             Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara  serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan  Negara  yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

1)             Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

2)             Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3)             Kementerian Badan Usaha Milik Negara

4)             Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

5)             Kementerian Pariwisata

6)             Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

7)             Kementerian Pemudadan Olahraga

8)             Kementerian Sekretariat Negara

            Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian–kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.

1)            Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

a)             Kementerian DalamNegeri

b)             Kementerian Hukum dan HAM

c)             Kementerian Luar Negeri

d)            Kementerian Pertahanan

e)             Kementerian Komunikasi dan Informatika

f)              Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2)            Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

a)             Kementerian Keuangan

b)             Kementerian Ketenagakerjaan

c)             Kementerian Perindustrian

d)            Kementerian Perdagangan

e)             Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

f)              Kementerian Pertanian

g)             Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

h)             Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

i)               Kementerian Badan Usaha Milik Negara

j)               Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3)            Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

a)             Kementerian Agama;

b)             Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

c)             Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

d)            Kementerian Kesehatan;

e)             Kementerian Sosial;

f)              Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

g)             Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

h)             Kementerian Pemudadan Olahraga.

4)            Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

a)             Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

b)             Kementerian Perhubungan

c)             Kementerian Kelautan dan Perikanan

d)            Kementerian Pariwisata

5)            Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non- Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada di Indonesia.

1)             Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2)             Badan Informasi Geospasial (BIG).

3)             Badan Intelijen Negara (BIN).

4)             Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5)             Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

6)             Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

7)             Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

8)             Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

9)             Badan Narkotika Nasional (BNN).

10)         Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

11)         Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

12)         Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

13)         Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.

14)         Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

15)         Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

16)         Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.

17)         Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset danTeknologi.

18)         Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

19)         Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.

20)         Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

21)         Badan SAR Nasional (BASARNAS).

22)         Badan Standarisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

23)         Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

24)         Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

25)         Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

26)         Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

27)         Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).

28)         Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

29)         Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

30)         Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.

31)         Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikandan Kebudayaan.

2.3         Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

2.3.1             Nilai-nilai Pancasila

Pancasila mempunyai peran dan fungsi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia yaitu sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa, ideologi Negara, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, cita-cita dan tujuan nasional. Semua peran dan fungsi tersebut harus diaplikasikan dan diamalkan dalam kehidupan di Indonesia baik dari mulai skala kecil didalam keluarga hingga dalam pemerintahan dan penyelenggaraan negara secara keseluruhan.

Nilai-nilai Pancasila tidak lepas bagiannya dari akar budaya yang ada di Indonesia. Akar budaya ini melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan di Indonesia.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menunjukan bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari segala sesuatu. Manusia Indonesia senantiasa menjalankan segala tuntunan agamanya sejalan dengan mengembangkan toleransi.

Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mencerminkan manusi berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Nilai dan rasa kemanusiaan akan menumbuhkan sikap tenggang rasa, menghormati hak asasi manusia, mengutamakan kebenaran dan keadilan, anti penjajah dan mencintai semua manusia.

Sila Persatuan Indonesia, pengakuan terhadap kesatuan tanah air, satu bangsa dan satu negara Indonesia, menjadi keseluruhan yang utuh.

Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, menjunjung dan mengakui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga negara. Nilai luhur yang terkandung berupa mengutamakan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan, cinta demokrasi, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri .

Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengakui hakikat adil berupa pemenuhan segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.

   Nilai Pancasila ini bukan hanya menjadi dasar filosofi saja melainkan mempunyai nilai praktis yang harus diamalkan dalam setiap lini kehidupan.

2.3.2             Penyelenggaraan Negara

            Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memuat prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 juga memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hokum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar.

Pengkajian Pancasilasecara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai – nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :

a.             Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

1)             Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

2)             Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.

3)             Tidak memaksa warga Negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.

4)             Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.

5)             Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.

6)             Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.

b.             Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab

1)             Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.

2)             Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.

3)             Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

c.             Nilai Sila Persatuan Indonesia

1)             Nasionalisme

2)             Cinta bangsadan tanah air

3)             Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa

4)             Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.

5)             Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

d.            Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan/Perwakilan

1)             Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

2)             Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.

3)             Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.

4)             Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

e.             Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1)             Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.

2)             Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.

3)             Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

BAB III

PENUTUP

3.1         Kesimpulan

Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah dan tujuan dan pembahasan, maka makalah ini memiliki beberapa kesimpulan.

Bentuk pelanggaran Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara, salah satu contohnya adalah pengaduan gugatan terhadap Undang-Undang (UU). Pengaduan gugatan Undang-Undang kepada Mahkmah Konstitusi (MK) pada beberapa periode antara 2003-2012 ada sekitar 400 pengaduan. Pengaduan tersebut terkait dengan adanya indikasi pelanggaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Undang-Undang yang di rancang.

Pancasila sebagai nilai dapat berupa Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta.

 Operasionalisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarat, berbangsa dan bernegara haruslah di upayakan secara kreatif dan dinamik, sebab Pancasila sebagai ideologi bersifat futuralistik, artinya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang di cita-citakan dan ingin di wujudkan.

3.2          Saran

Penyelenggaraan Negara seharusnya ada evaluasi secara khusus dan bertahap dan adanya pertanggung jawaban secara moril kepada masyarakat mengenai tugas yang diemban.

Adanya penerapan Nilai-Nilai Pancasila sebagai issue yang selalu diangkat oleh penyelenggara Negara dan  disosialisasikan kepada masyarakat.

Sebaiknya segala macam tindakan penyelenggara Negara dapat melihat secara visual kondisi masyarat dan menetapkan hukum yang sesuai aktualisasi nilai Pancasila untuk kesejahteraan masyarakat 

DAFTAR PUSTAKA

Hendrastutu, Henny. 2011, Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI. Dikutip pada

       tanggal 19 Mei 2017. Pukul 10.10 WITA

Kadir, Abdul. 1994, Pancasila dan Alam Pikiran Integralistik (Kedudukan dan

       pernannya dalam Era Globalisasi), Yogyakarta: Panitia Seminar “Globalisasi

       Kebudayaan dan Ketahanan Ideologi “ 16-17 November 1994 di UGM. Diakses

       pada tanggal 22 Maret 2017. Pukul 20.30 WITA

Mustopa, Habib.1992, Ideologi Pancasila dalam Menghadapi Globalisasi dan Era

       Tinggal Landas, Bandungan – Ambarawa: Panitia Seminar dan Lokal Karya

       Nasional MKDU Pendidkan Pancasila Dosen-dosen PTN/PTS dan Kedinasan

       Pada tanggal 29-30 september 1992. Diakses pada tanggal 20 Maret 2017. Pukul  

       16.18 WITA

Nur, Mohammad. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

       Pusat Kajian Amal Pancasila. Diakses pada tanggal  21 Maret 2017. Pukul 17.30

       WITA

Suparyanto, Yudi. 2013, PR Pendidikan kewarganegaraan Kelas XII. Dikutip pada

       tanggal 19 Mei 2017. Pukul 10.08 WITA

Wibisono, Koento. 1988, Pancasila Ideologi Terbuka.Magelang Panitia Temu Karya

       Dosen-Dosen PTN se-jawa Tengah dan kompenis wil,VI. Diakses pada tanggal

       21 Maret 2017. Pukul 17.20 WITA

Gallery Nilai Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

1 Identitas Sistem Pembagian Kekuasaan

Nilai Pancasila Dalam Prinsip Gotong Royong Jkn Kis

Implementasi Nilai Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan

Ppkn 1 1 2 1 3 1 4 1 1 1 1 Pdf Ukbm Ppkn 1 1 2 1 3 1 4 1 1

Bab 1 Kelas X Nilai Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Nilai Nilai Pancasila Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerin

Media Pembelajaran Nadlyne Bab 1 Nilai Nilai Pancasila

Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berbagi

Penerapan Model Cooperative Learning Tipe Jigsaw Untuk

Nilai Nilai Pancasila Menyaji Hasil Analisis Nilai Nilai

Nilai Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Contoh Soal Nilai Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik

Nilai Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik

Nilai Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Pe

Bab 1 Nila Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik

Ppkn Sma Kelas 10 Kurikulum 2013 Apps Bei Google Play

Rpp Kelas X Bab 1 Pertemuan 3 Edisi Revisi 2016 Kurnas

Media Pembelajaran Berbasis Blog Darrel Nilai Nilai

Negara Kesatuan Republik Indonesia Ppkn 1 01 01 Page 2 E


0 Response to "Nilai Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel