Makalah Hukum Administrasi Negara



Embed Makalah Hukum Administrasi Negara

Makalah hukum administrasi negara

  1. 1. BAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan denganaktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantarakeduanya. Di saat sistem administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan publicmenghadapi masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasikedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangkapenyelenggaraan pemerintahan dan penerapan good governance. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki artiSistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistempenyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam artisempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJNasional serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi denganfaktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosialbudaya dan hankam. Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negaradiselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh LembagaNegara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistemPenyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi,yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teoriteori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikatpada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yaknihukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukumlingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara 1
  2. 2. Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembangdalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggapsebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan olehplato. Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintahdilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukumyang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusiberarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekananyang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusimeupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkandengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.B. Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas dapat kami rumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut: 1. Pengertian Hukum Adminisrtasi Negara 2. Bagaimanakah letak Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia ? 3. Bagaimanakah hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu yang lainnya?C. Tujuan Penulisan Makalah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji tentang ilmu Hukum Administrasi Negara serta untuk mengetahui hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dan dan ilmu-ilmu yang lainnya. 2
  3. 3. BAB II PEMBAHASANA. Hukum Administrasi Negara Dan Perkembangan Singkatnya 1. Pengertian Hukum Administrasi Negara Mengenai pengertian Hukum Administrasi Negara hingga saat ini masih belum ada kesepakatan atau kesatuan pendapat diantara para sarjana. Oleh karena itu untuk mendapatkan pemahaman yang cukup memadai maka dikemukakan batasan-batasan pengertian Hukum Administrasi Negara. a. Van Vollenhoven mengemukakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara”. b. J.H Logemann mengatakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan warga masyarakat”. c. Menutut Muchsan, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi Negara”. d. Prajudi Atmosudirjo, dalam SF. Marbun (2001:22) berpendapat bahwa “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting yakni administrasi Negara”. Dari berbagai batasan pengertian Hukum Administrasi Negara tersebut, maka dapat disimpulakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum tentang pengadministrasian Negara yaitu mengenai pemerintahan dan segala peraturan- peraturan di dalamnya serta bagaiman menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. 3
  4. 4. B. Letak Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia 1. Kedudukan Hukum Administrasi Negara Keberadaan Hukum Administrasi Negara dalam suatu Negara sangatlah penting, baik bagi administrasi Negara maupun masyarakat luas. Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, pihak administrasi Negara diharapkan dapat mengetahui batas- batas dan hakekat kekuasaanya, tujuan dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga bagaiman bentuk-bentuk sanksinya bilamana mereka melakukan pelanggaran hukum. Sedangkan dibagian yang lain, yakni bagi masyarakat, Hukum Administrasi Negara merupakan perangkat norma-norma yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan serta hak-hak mereka. Seperti diketahui dalam ilmu hukum terdapat dua pembagian hukum, yaitu Hukum Privat (Sipil) dan Hukum Publik. Penggolongan ke dalam hukum privat dan publik itu tidak lepas dari isi dan sifat hubungan yang diatur dan bersumber dari kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi. Adakalanya kepentingan itu bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat umum. Hubungan hukum tersebut memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang melingkupi hak-hak dan kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut berhubungan. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang didalamnya termasuk Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Pada mulanya, Hukum Administrasi Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara, tetapi karena perkembangan masyarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara maka lama kelamaan HAN menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup masalah-masalah yang jauh lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti ini tampak pula pada bagian-bagian tertentu dari HAN itu sendiri, seperti kecenderungan Hukum Pajak yang cenderung untuk menjadi ilmu yang mandiri, terlepas dari HAN. 4
  5. 5. Dengan demikian, HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisiperaturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum. Kepentingan umum yangdimaksud adalah kepentingan nasional, masyarakat dna negara. Kepentingan umum haruslebih didahulukan daripada kepentingan individu, golongan dan kepentingan daerahdengan pengertian bahwa kepentingan perseorangan harus dilindungi secara seimbang,sehingga pada akhirnya akan tercapai tujuan negara dan pemerintahan seperti terteradengan jelas dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “…… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi dan keadilan sosial…” Hukum administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”.Administrasi sendiri berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukumadministrasi (administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata pemerintahan(bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai fungsi pemerintahan(bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak termasuk pembentukan UU danperadilan. Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian darihukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum AdministrasiNegara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yaknibahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBBdan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalamgolongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi. Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana.Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekjeh. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasamemperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam haldemikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yangtidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi 5
  6. 6. pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukumadministrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in caudavenenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut). Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik.Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antaraorang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentinganperseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengaturhubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negaradengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salahsatunya adalah Hukum Administrasi Negara.. Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagianlain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya.Pengertian HAN tidak identik dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaanadministrasi negara". Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah suatu sb sistem dariAdministrasi negara.2. Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuktercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yangmenyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaantertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagaisuatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubahmenjadi anarki. Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengankehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yanghendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa. 6
  7. 7. Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) danpenjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara danbermasyarakat.Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupunsikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkankeadilan. Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsinormatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satusama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelasberkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakanoleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya normapemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindunganhukum bagi rakyat.1) Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara Penentuan norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukannormanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kitatemukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dankeputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada umumnyaketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-normapokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan.Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu : Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkinbagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal; Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan 7
  8. 8. teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnyadalam suatu UU formal; Di samping itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitandengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidaksewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih cepatdilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yanglebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya. Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukumharus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukantindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalamundang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagaiperaturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasarlegalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambiltindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakanfreies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harusdalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harusdapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secarahukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkatderajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatderajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dankewajiban asasi warga. Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harusmemperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangansingkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur danmenentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukumyang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.2) Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara 8
  9. 9. Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumenyuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya.Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yangmengaut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintahmerupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintahuntuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaranpenyelenggaraan pemerintahan.3) Fungsi Jaminan Hukum Administrasi Negara Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikaptindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkanperlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknyadengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yangsalah menurut hokum. Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagirakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antarapemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secaramusayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikansengketa antara pemerintah dengan rakyat. Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwadengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih,sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuaidengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakanfreies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehinggadapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakandan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal danmaterial penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadapmasyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akanterjamin dengan baik. 9
  10. 10. C. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum yang lainnya. Pada mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en Administratief recht, kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut berdiri sendiri. Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lian yang menganggap tidak ada perbedaan prinsip. Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya: Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag. Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Artinya negara dalam keadaan diam. HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak. Menurut Logeman HTN adalah mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan istimewa. HTN mempelajari tentang: 1. Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara. 2. Siapakah yang mengadakan jabatan 3. Dengan cara bagimana jabatan itu ditempati oleh pejabat. 4. Fungsi jabatan-jabatan, 10
  11. 11. 5. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan.6. Hubungan antar masing-masing jabatan.7. Dalam batas-batas manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya. Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa, yangmempelajari bentuk, sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot. Menurut Kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH perdata) dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.1. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kalimempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuhlangsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkanpraktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikansengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara. Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakanaanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr.Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari padanegara dan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya.Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenishukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dansejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan 11
  12. 12. tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yangtelah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking). Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalahkeseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara danmenentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan HukumAdministrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapanNegara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenanganketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatukelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberiwewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberibagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yangrendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalamkeadaan tidak bergerak (staat in rust). Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompokketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tatanegara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negaradalam keadaan bergerak (staat in beweging). Tidak ada pemisahan tegas antara hukumtata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasimerupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapihukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) jugamenetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa.2. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahanpembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksipidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dansebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapatdimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa 12
  13. 13. Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat,maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat laindikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah Hukum Administrasinegara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lainapabila ada pelanggaran kaidah hukum Administrasi negara, maka sanksinya terdapatdalam hukum pidana”.3. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwaHukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasinegara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asasyaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua,adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khususmengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baikoleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itudiselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidakdiselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdataapabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdatamenjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukanperbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai olehhukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkanketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.4. Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagaimacam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatustudi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yangdimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan 13
  14. 14. publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah- langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik. Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan- keputusan politik. BAB III PENUTUPA. Kesimpulan Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.B. Saran Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agarterciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam dapatterlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan, sebagai Negarahukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentramandinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah kesejahteraan danketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut 14
  15. 15. turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungioleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu.Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhakdijamin atas hukum. Dalam penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup kemungkinan adanyakesalahan dan kehilafan oleh sebab itu penulis berharap untuk diberi kritikan dan saran yangmembangun guna kesempurnaan makalah ini dan pembuatan makalah selanjutnya. DAFTAR PUSTAKA Handoyo, Hestu Cipto.(2009).Hukum Tata Negara Indonesia. Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Yogyakarta Minollah dan Eko Purnomo,Crisdianto.(2006).Hukum Tata Negara Indonesia. Mataram University Press: Yogyakarta SF, Marbun dkk. 2001. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. UII Press: Yogyakarta ______________1997.Sistem Administrasi Negara Jilid 3. Toko Gunung Agung: Jakarta http://farizpradiptalaw.blogspot.com/2009/09/kedudukan-hukum-administrasi- negara_14.html http://nuravik.wordpress.com/2011/10/29/kedudukan-hukum-administrasi-negara-dalam- tata-hukum/ 15
  16. 16. 16

Gallery Makalah Hukum Administrasi Negara

Makalah Phylum Echinodermata E7l5j3m95m0k

Untitled

Judicial Control Terhadap Kewenangan Administrasi Negara

Doc Makalah Hukum Administrasi Negara Hubungan Antara Han

Makalah Hukum Administrasi Negara

Makalah Han Pdf

Makalah Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara Pdf Free

Untitled

Makalah Hukum Teknologi Dan Etika Profesi Tentang Pentingnya

Tugas Tugas Perkuliahan

Makalah Hukum Administrasi Negara Desentralisasi Dan

Pengertian Dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Ppt

Uts Han 110110110274 Makalah Dalam Pemenuhan Ujian Tengah

Undang Undang Administrasi Pemerintahan Terhadap Peradilan

Makalah Negara Hukum Dan Ham Halaman All Kompasiana Com

Perlindungan Hukum Penegakan Hukum Dan Pertanggungjawaban

Contoh Makalah Hukum Administrasi Negara Bbs

Makalah Bab 6 Aliran Aliran Pendidikan Z0x2jr67goqn

Subjek Hukum Han Beranda Hukum

Administrasi Negara

Judicial Control Terhadap Kewenangan Administrasi Negara

Sumber Hukum Administrasi Negara Makalah Pdf Download Gratis


0 Response to "Makalah Hukum Administrasi Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel