Pp 82 Tahun 2012
Revisi Pp 82 Tahun 2012 Bahas Nasib Hak Untuk Dilupakan Viva
Kemenkominfo Umumkan Perubahan PP No 82 Tahun 2012
Peraturan terkait dengan data yang diatur oleh regulasi tersebut kini lebih menekankan pada klasifikasi data, tidak sekadar lokasi keberadaan data center yang diharuskan di Indonesia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kewajiban data center fisik tak sesuai dengan tujuan, karena bisa flow begitu saja. Padahal yang penting adalah datanya, bagaimana mengamankan data. Dulu fisiknya, sekarang kami syaratkan data-datanya. Apa saja data yang harus ada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pengerapan.
Ketiadaan klasifikasi data disebut menjadi salah satu kelemahan peraturan tersebut, sehingga perubahan peraturan ini ditujukan untuk melindungi data di Indonesia dengan pendekatan fisik, berkenaan dengan risiko terhadap data yang diklasifikasikan. Peraturan ini turut mengklasifikasikan data menjadi tiga, yaitu data strategis yang membutuhkan perlindungan tinggi dan wajib ada di Indonesia, data elektronik tinggi dan data elektronik rendah.Menyoal data elektronik tinggi dan rendah, perubahan pada peraturan PP PSTE ini mengizinkan data tersimpan di data center di luar Indonesia, selama mendapatkan persetujuan dari badan regulator pada sektor terkait.
Sebagai contoh, untuk sektor perbankan, badan regulator berwenang dalam menentukan perizinan data tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan peraturan ini turut menyebut bahwa data elektronik rendah lebih memiliki kebebasan terkait dengan penempatannya, karena dinilai sebagai data yang harus terbuka dan dapat diakses siapa saja. Saat ini, revisiPeraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 dalam tahap sinkronisasi dengan Sekretariat Negara. Pemerintah menolak anggapan perubahan PP PSTE ini menguntungkan pihak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing. Baik PSE asing maupun lokal memiliki kewajiban yang sama terkait kepentingan penegakan hukum, perlindungan data dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negara Indonesia.Sementara itu, menanggapi protes yang menyebut perubahan PP PSTE tanpa melibatkan pelaku industri data center lokal disebut Semuel tidak benar. Menurutnya, proses penyusunan rencana perubahan peraturan ini merupakan proses terbuka.
Empat asosiasi besar di bidang data center, yaitu Kaukus Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Big Data & AI (ABDI), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), mengaku tidak dilibatkan dalam rencana perubahan PP No 82 tahun 2012 ini.(MMI)
Gallery Pp 82 Tahun 2012
Pdf Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2
Mastel Dorong Kemenkominfo Tunda Revisi Pp 82 Tahun 2012
Debian Version History Wikipedia
Analisa Kasus Dan Permasalahan Penerapan Pp Nomor 82 Tahun
Revisi Pp Facebook Dan Google Terancam Diblokir Jika Tak
File Permenakertrans 5 2012 Pdf Wikimedia Commons
Mastel Minta Revisi Pp No 82 Tahun 2012 Ditunda
Pelaku Usaha Menolak Draft Revisi Pp 82 Tahun 2012 Tuntut
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Kominfo
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Menjadi Pembahasan
Kemenkominfo Umumkan Perubahan Pp No 82 Tahun 2012
Pp 82 Tahun 2012 Direvisi Ini Alasannya
Revisi Pp Pste Bertentangan Dengan Instruksi Presiden
Pp No 82 Tahun 2012 E Commerce
Pelanggaran Pp 82 Tahun 2012 Kasus Videotron Cyberlaw
Kedudukan Dan Tanggung Jawab Agen Dalam Layanan Transaksi
Tik Talk Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik
Iptek Kepentingan Kominfo Dalam Mengubah Regulasi Data
Pdf Sensitivity Analysis Of Financing Demand In Syariah
Pp No 82 Tahun 2012 E Commerce
Pp No 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan
Aspek Pendokumentasian Rekam Medis Elektronik Ditinjau Dari
Ppt Kajian Aspek Hukum Perlindungan Data Dan Hak Pribadi
Menilik Revisi Pp 82 Tahun 2012 Mengenai Data Center
Mengingat 1 Undang Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang
Privatelaw Instagram Photo And Video On Instagram
Platform Ott Kini Wajib Daftar Ke Pemerintah Pelita Karawang
0 Response to "Pp 82 Tahun 2012"
Post a Comment