Pp 82 Tahun 2012



Revisi Pp 82 Tahun 2012 Bahas Nasib Hak Untuk Dilupakan Viva

Kemenkominfo Umumkan Perubahan PP No 82 Tahun 2012

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan perubahan pada Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 terkait Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).  Perubahan ini terfokus pada pokok bahasan terkait Kewajiban Penempatan Data Centre (DC) dan Disaster Recovery Centre (DRC). 

Peraturan terkait dengan data yang diatur oleh regulasi tersebut kini lebih menekankan pada klasifikasi data, tidak sekadar lokasi keberadaan data center yang diharuskan di Indonesia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Sebab sebelumnya, peraturan ini dinilai kurang jelas sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri data internet. 

"Kewajiban data center fisik tak sesuai dengan tujuan, karena bisa flow begitu saja. Padahal yang penting adalah datanya, bagaimana mengamankan data. Dulu fisiknya, sekarang kami syaratkan data-datanya. Apa saja data yang harus ada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pengerapan.

  Ketiadaan klasifikasi data disebut menjadi salah satu kelemahan peraturan tersebut, sehingga perubahan peraturan ini ditujukan untuk melindungi data di Indonesia dengan pendekatan fisik, berkenaan dengan risiko terhadap data yang diklasifikasikan.  Peraturan ini turut mengklasifikasikan data menjadi tiga, yaitu data strategis yang membutuhkan perlindungan tinggi dan wajib ada di Indonesia, data elektronik tinggi dan data elektronik rendah. 

Menyoal data elektronik tinggi dan rendah, perubahan pada peraturan PP PSTE ini mengizinkan data tersimpan di data center di luar Indonesia, selama mendapatkan persetujuan dari badan regulator pada sektor terkait.

  Sebagai contoh, untuk sektor perbankan, badan regulator berwenang dalam menentukan perizinan data tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Perubahan peraturan ini turut menyebut bahwa data elektronik rendah lebih memiliki kebebasan terkait dengan penempatannya, karena dinilai sebagai data yang harus terbuka dan dapat diakses siapa saja.  Saat ini, revisiPeraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 dalam tahap sinkronisasi dengan Sekretariat Negara. Pemerintah menolak anggapan perubahan PP PSTE ini menguntungkan pihak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing.  Baik PSE asing maupun lokal memiliki kewajiban yang sama terkait kepentingan penegakan hukum, perlindungan data dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negara Indonesia. 

Sementara itu, menanggapi protes yang menyebut perubahan PP PSTE tanpa melibatkan pelaku industri data center lokal disebut Semuel tidak benar. Menurutnya, proses penyusunan rencana perubahan peraturan ini merupakan proses terbuka.

  Empat asosiasi besar di bidang data center, yaitu Kaukus Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Big Data & AI (ABDI), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), mengaku tidak dilibatkan dalam rencana perubahan PP No 82 tahun 2012 ini. 

(MMI)

Gallery Pp 82 Tahun 2012

Pdf Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2

Mastel Dorong Kemenkominfo Tunda Revisi Pp 82 Tahun 2012

Debian Version History Wikipedia

Analisa Kasus Dan Permasalahan Penerapan Pp Nomor 82 Tahun

Untitled

Revisi Pp Facebook Dan Google Terancam Diblokir Jika Tak

File Permenakertrans 5 2012 Pdf Wikimedia Commons

Mastel Minta Revisi Pp No 82 Tahun 2012 Ditunda

Pelaku Usaha Menolak Draft Revisi Pp 82 Tahun 2012 Tuntut

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Kominfo

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Menjadi Pembahasan

Kemenkominfo Umumkan Perubahan Pp No 82 Tahun 2012

Pp 82 Tahun 2012 Direvisi Ini Alasannya

Revisi Pp Pste Bertentangan Dengan Instruksi Presiden

Pp No 82 Tahun 2012 E Commerce

Pelanggaran Pp 82 Tahun 2012 Kasus Videotron Cyberlaw

Kedudukan Dan Tanggung Jawab Agen Dalam Layanan Transaksi

Tik Talk Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik

Iptek Kepentingan Kominfo Dalam Mengubah Regulasi Data

Pp No 82 Tahun 2012 Telset Id

Pdf Sensitivity Analysis Of Financing Demand In Syariah

Pp No 82 Tahun 2012 E Commerce

Pp No 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan

Aspek Pendokumentasian Rekam Medis Elektronik Ditinjau Dari

Ppt Kajian Aspek Hukum Perlindungan Data Dan Hak Pribadi

Menilik Revisi Pp 82 Tahun 2012 Mengenai Data Center

Mengingat 1 Undang Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang

Privatelaw Instagram Photo And Video On Instagram

Platform Ott Kini Wajib Daftar Ke Pemerintah Pelita Karawang


0 Response to "Pp 82 Tahun 2012"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel