Pp 82 Tahun 2001
110 Tahun 2003 Bplhd Provinsi Dki Jakarta
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas A…
- 1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : 1. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan; 2. bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; 3. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis; 4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;Mengingat : a. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945; b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046); c. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); d. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :1. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil;2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;
- 2. 3. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;4. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;5. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter- parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;6. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;7. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air;8. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas-nya, dan atau fungsi ekologis;9. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;10. Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan;11. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;12. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah;13. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;14. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;16. Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen;17. Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;18. Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan. Pasal 2(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.(2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Pasal 3Penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturanperundang-undangan. Pasal 4
- 3. (1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.(2) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.(3) Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada : 1.Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung; 2.mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan 3.akuifer air tanah dalam.(4) Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).(5) Ketentuan mengenai pemeliharaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. BAB II PENGELOLAAN KUALITAS AIR Bagian Pertama Wewenang Pasal 5(1) Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas batas negara.(2) Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten/Kota.(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/Kota. Pasal 6Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yangbersangkutan. Bagian Kedua Pendayagunaan Air Pasal 7(1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rencana pendayagunaan air.(2) Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat.(3) Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis. Bagian Ketiga Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air Pasal 8(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
- 4. 1. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; 2. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; 3. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; 4. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.(2) Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9(1) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada : 1. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 2. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi. 3. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .(2) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(3) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.(4) Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air, Dan Status Mutu Air Pasal 10Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu airsebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Pasal 11(1) Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait. Pasal 12(1) Pemerintah Propinsi dapat menetapkan : 1. baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan atau 2. tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.
- 5. (3) Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 13(1) Pemantauan kualitas air pada : 1. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; 2.sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten/Kota dalam satu propinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota; 3. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah propinsi dan atau sumber air yang merupakan lintas batas negara kewenangan pemantauannya berada pada Pemerintah.(2) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.(3) Pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali.(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Menteri.(5) Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 14(1) Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan : 1. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air; 2. kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.(2) Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 15(1) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran.(2) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempertahan-kan dan atau meningkatkan kualitas air. Pasal 16(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.(2) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri. Pasal 17(1) Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air limbah dari dua atau lebih laboratorium maka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.(2) Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium rujukan nasional. BAB III PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
- 6. Bagian Pertama Wewenang Pasal 18(1) Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.(2) Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaan air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota.(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pence-maran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten/Kota. Pasal 19Pemerintah dalam melakukan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalamPasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/ Kotayang bersangkutan. Pasal 20Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenanganmasing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang : 1.. menetapkan daya tampung beban pencemaran; 2.. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar; 3.. menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah; 4.. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air; 5.. memantau kualitas air pada sumber air; dan 6.. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air. Pasal 21(1) Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.(2) Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.(4) Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 22Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menterimenetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air. Pasal 23(1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air.(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.(3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk : 1.. pemberian izin lokasi; 2.. pengelolaan air dan sumber air;
- 7. 3.. penetapan rencana tata ruang; 4.. pemberian izin pembuangan air limbah; 5.. penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.(4) Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagian Kedua Retribusi Pembuangan Air Limbah Pasal 24(1) Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi.(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bagian Ketiga Penanggulangan Darurat Pasal 25Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penang-gulangan pencemaran air padakeadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya. Pasal 26Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penanggungjawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan. BAB IV PELAPORAN Pasal 27(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat : 1.. tanggal pelaporan; 2.. waktu dan tempat; 3.. peristiwa yang terjadi; 4.. sumber penyebab; 5.. perkiraan dampak.(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal(5) diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada Bupati/Walikota/ Menteri.(6) Bupati/Walikota/Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib segera melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air(6) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati/Walikota/Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran air serta dampaknya. Pasal 28Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati/Walikota/Menteri dapat melaksanakanatau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawabusaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.
- 8. Pasal 29Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untukmelakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikanlaporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Pertama Hak Pasal 30(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.(2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.(1) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedua Kewajiban Pasal 31Setiap orang wajib : 1.. melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) 2. mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). Pasal 32Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yangbenar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalianpencemaran air. Pasal 33Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan informasikepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Pasal 34(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah.(2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air.(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang- kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.(4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
- 9. BAB VI PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH Bagian Pertama Pemanfaatan Air Limbah Pasal 35(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasar-kan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetap-kan oleh Menteri. Pasal 36(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya : 1.. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman; 2.. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan 3.. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.(6) Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.(5) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Bagian Kedua Pembuangan Air Limbah Pasal 37Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atausumber air wajib mencegah dan menang-gulangi terjadinya pencemaran air. Pasal 38(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.
- 10. (2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan : 1.. kewajiban untuk mengolah limbah; 2.. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan; 3.. persyaratan cara pembuangan air limbah; 4.. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat; 5.. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ; 6.. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan; 7.. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan; 8.. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan; 9.. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.(3) Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom. Pasal 39(1) Bupati/Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air.(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). Pasal 40(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Pasal 41(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya : 1.. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman; 2.. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan 3.. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati/Walikota menerbitkan izin pembuangan air limbah.(6) Penerbitan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.(7) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuangan air limbah ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memper-hatikan pedoman yang ditetapkan Menteri.(6) Pedoman kajian pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
- 11. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIRUMUMAir merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perludilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hiduplainnya.Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutansesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan ataupengendalian. Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agarkualitasnya tetap pada kondisi alamiahnya.Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di hutan lindung. Sedangkanpengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upayapengendalian pencemaran air, yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhibaku mutu air.Air sebagai komponen lingkungan hidup akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponenlainnya. Air yang kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruksehingga akan mempengaruhi kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupanmakhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna,produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akanmenurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).Air sebagai komponen sumber daya alam yang sangat penting maka harus dipergunakan untuksebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagaimanfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingangenerasi masa kini dan masa depan. Untuk itu air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yangaman, baik kuantitas maupun kualitasnya, dan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupanmanusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjangpembangunan yang berkelanjutan. Di satu pihak, usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan airyang berdaya guna, tetapi di lain pihak berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain berupapencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, danproduktivitasnya. Agar air dapat bermanfaat secara lestari dan pembangunan dapat berkelanjutan,maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalianpencemaran air.Dampak negatif pencemaran air mempunyai nilai (biaya) ekonomik, di samping nilai ekologik, dansosial budaya. Upaya pemulihan kondisi air yang cemar, bagaimanapun akan memerlukan biayayang mungkin lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kemanfaatan finansial dari kegiatan yangmenyebabkan pencemarannya. Demikian pula bila kondisi air yang cemar dibiarkan (tanpa upayapemulihan) juga mengandung ongkos, mengingat air yang cemar akan menimbulkan biaya untukmenanggulangi akibat dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh air yang cemar.Berdasarkan definisinya, Pencemaran air yang diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Yangdimaksud dengan tingkat tertentu tersebut di atas adalah baku mutu air yang ditetapkan dan
- 12. berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air, juga merupakanarahan tentang tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan oleh setiap program kerjapengendalian pencemaran air.Penetapan baku mutu air selain didasarkan pada peruntukan (designated beneficial water uses),juga didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berada antara satu daerah dengandaerah lainnya. Oleh karena itu, penetapan baku mutu air dengan pendekatan golonganperuntukkan perlu disesuaikan dengan menerapkan pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air).Penetapan baku mutu air yang didasarkan pada peruntukan semata akan menghadapai kesulitanserta tidak realistis dan sulit dicapai pada air yang kondisi nyata kualitasnya tidak layak untuk semuagolongan peruntukan.Dengan ditetapkannya baku mutu air pada sumber air dan memperhatikan kondisi airnya, akandapat dihitung berapa beban zat pencemar yang dapat ditenggang adanya oleh air penerimasehingga air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Beban pencemaran inimerupakan daya tampung beban pencemaran bagi air penerima yang telah ditetapkanperuntukannya.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air dianggap tidakmemadai lagi, karena secara substansial tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimanadikandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.PASAL DEMI PASALPasal 1 Cukup jelasPasal 2 Ayat (1) Mengingat sifat air yang dinamis dan pada umumnya berada dan atau mengalir melintasi bataswilayah administrasi pemerintahan, maka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran airtidak hanya dapat dilakukan sendiri-sendiri (partial) oleh satu pemerintah daerah. Dengan demikianharus dilakukan secara terpadu antar wilayah administrasi dan didasarkan pada karakterekosistemnya sehingga dapat tercapai pengelolaan yang efisien dan efektif. Keterpaduan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ini dilakukan melaluiupaya koordinasi antar pemerintah daerah yang berada dalam satu kesatuan ekosistem air dan atausatu kesatuan pengelolaan sumber daya air antara lain daerah aliran sungai (DAS) dan daerahpengaliran sungai (DPS). Kerja sama antar daerah dapat dilakukan melalui badan kerja sama antardaerah. Dalam koordinasi dan kerja sama tersebut termasuk dengan instansi terkait, baikmenyangkut rencana pemanfaatan air, pemantauan kualitas air, penetapan baku mutu air,penetapan daya tampung, penetapan mekanisme perizinan pembuangan air limbah, pembinaan danpengawasan penaatan. Ayat (2) Cukup jelasPasal 3 Cukup jelasPasal 4 Ayat (1)
- 13. Pengelolaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kualitas air untuk tujuan melestarikanfungsi air, dengan melestarikan (conservation) atau mengendalikan (control). Pelestarian kualitas airdimaksudkan untuk memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi alamiahnya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Kondisi alamiah air pada sumber air dalam hutan lindung, mata air dan akuifer air tanah dalamsecara umum kualitasnya sangat baik. Air pada sumber-sumber air tersebut juga akan sulitdipulihkan kualitasnya apabila tercemar, dan perlu waktu bertahun-tahun untuk pemulihannya. Olehkarena itu harus dipelihara kualitasnya sebagaimana kondisi alamiahnya. Mata air kualitas airnyaperlu dilestarikan sebagaimana kondisi alamiahnya, baik mata air di dalam maupun di luar hutanlindung. Air di bawah permukaan tanah berada di wadah atau tempat yang disebut akuifer. Air tanah dalam adalah air pada akuifer yang berada di antara dua lapisan batuan geologistertentu, yang menerima resapan air dari bagian hulunya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungansistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Ayat (4) Upaya pengendalian pencemaran air antara lain dilakukan dengan membatasi bebanpencemaran yang ditenggang masuknya ke dalam air sebatas tidak akan menyebabkan air menjadicemar (sebatas masih memenuhi baku mutu air). Ayat (5) Cukup jelasPasal 5 Cukup jelasPasal 6 Cukup jelasPasal 7 Ayat (1) Rencana pendayagunaan air meliputi penggunaan untuk pemanfaatan sekarang dan masa yangakan datang. Rencana pendayagunaan air diperlukan dalam rangka menetapkan baku mutu air danmutu air sasaran, sehingga dapat diketahui arah program pengelolaan kualitas air. Ayat (2) Air pada lingkungan masyarakat setempat dapat mempunyai fungsi dan nilai yang tinggi dariaspek sosial budaya. Misalnya air untuk keperluan ritual dan kultural. Ayat (3) Pendayagunaan air adalah pemanfaatan air yang digunakan sekarang ini (existing uses) danpotensi air sebagai cadangan untuk pemanfaatan di masa mendatang (future uses).
- 14. Pasal 8 Ayat (1) Pembagian kelas ini didasarkan pada peringkat (gradasi) tingkatan baiknya mutu air, dankemungkinan kegunaannya. Tingkatan mutu air Kelas Satu merupakan tingkatan yang terbaik.Secara relatif, tingkatan mutu air Kelas Satu lebih baik dari Kelas Dua, dan selanjutnya. Tingkatan mutu air dari setiap kelas disusun berdasarkan kemungkinan kegunaannya bagi suatuperuntukan air (designated beneficial water uses). Air baku air minum adalah air yang dapat diolah menjadi air yang layak sebagai air minumdengan pengolahan secara sederhana dengan cara difiltrasi, disinfeksi, dan dididihkan. Klasifikasi mutu air merupakan pendekatan untuk menetapkan kriteria mutu air dari tiap kelas,yang akan menjadi dasar untuk penetapan baku mutu air. Setiap kelas air mempersyaratkan mutuair yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukkan tertentu. Peruntukan lain yang dimaksud misalnya kegunaan air untuk proses industri, kegiatanpenambangan dan pembangkit tenaga listrik, asalkan kegunaan tersebut dapat menggunakan airdengan mutu air sebagaimana kriteria mutu air dari kelas air dimaksud. Ayat (2) Cukup JelasPasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengkajian yang dimaksud adalah kegiatan untuk mengetahui informasi mengenai keadaanmutu air saat ini (existing quality), rencana pendayagunaan air sesuai dengan kriteria kelas yangdiinginkan, dan tingkat mutu air yang akan dicapai (objective quality). Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pedoman pengkajian yang dimaksud meliputi pedoman untuk menentukan keadaan mutu air,penyusunan rencana penggunaan air, dan penentuan tingkat mutu air yang ingin dicapai. Pedomanpengkajian mencakup antara lain ketatalaksanaan pada sumber air yang bersifat lintas daerah(Kabupaten/Kota dan Propinsi).Pasal 10 Cukup jelasPasal 11 Cukup jelasPasal 12 Ayat (1) Pengetatan dan atau penambahan parameter tersebut didasarkan pada kondisi spesifik, antaralain atas pertimbangan karena di daerah tersebut terdapat biota dan atau spesies sensitif yang perludilindungi.
- 15. Yang dimaksud dengan yang lebih ketat adalah yang tingkat kualitas airnya lebih baik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelasPasal 13 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air meliputi, antara lain, rencana pemantauan,pengharmonisasian operasi pemantauan kualitas air, pelaporan dan pengelolaan data hasilpemantauan.Pasal 14 Ayat (1) Status mutu air merupakan informasi mengenai tingkatan mutu air pada sumber air dalam waktutertentu. Dalam rangka pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air, perlu diketahuistatus mutu air (the state of the water quality). Untuk itu maka dilakukan pemantauan kualitas airguna mengetahui mutu air, dengan membandingkan mutu air. Tidak memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitasairnya lebih buruk dari baku mutu air. Memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnyasama atau lebih baik dari baku mutu air. Dalam hal metoda baku penilaian status mutu air belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat digunakan kaidah ilmiah. Contoh parameter yang belum tercantum dalam kriteria mutu air sebagaimana tercantum dalamLampiran Peraturan Pemerintah ini antara lain, parameter-parameter bio-indikator dan toksisitas. Ayat (2) Kondisi cemar dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, seperti tingkatan cemar berat, cemarsedang, dan cemar ringan. Demikian pula kondisi baik dapat dibagi menjadi sangat baik dan cukupbaik. Tingkatan tersebut dapat dinyatakan antara lain dengan menggunakan suatu indeks.
- 16. Pasal 15 Ayat (1) Penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air yang dilakukan oleh Pemerintahdan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi pula program kerja pengendalianpencemaran air dan pemulihan kualitas air secara berkesinambungan. Mutu air sasaran (water quality objective) adalah mutu air yang direncanakan untuk dapatdiwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangkapengedalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air. Ayat (2) Cukup jelasPasal 16 Ayat (1) Akreditasi dilakukan oleh lembaga yang berwenang melaksanakan akreditasi laboratorium dibidang pengelolaan lingkungan hidup. Ayat (2) Cukup jelasPasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penunjukan laboratorium oleh Menteri sebagai laboratorium rujukan dimaksudkan antara lainuntuk menguji kebenaran teknik, prosedur, metode pengambilan dan metode analisis sampel.Kesimpulan yang ditetapkan tersebut menjadi alat bukti tentang mutu air dan mutu air limbah.Pasal 18 Cukup jelasPasal 19 Cukup jelasPasal 20 Huruf a Cukup jelas Huruf b Inventarisasi adalah pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebabdan faktor yang menyebabkan penurunanan kualitas air. Huruf c Cukup jelas Huruf d
- 17. Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Faktor lain yang dimaksud antara lain faktor fluktuasi debit.Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Hasil inventarisasi sumber pencemaran air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerjapengendalian pencemaran air. Ayat (4) Cukup jelasPasal 22 Cukup jelasPasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Daya tampung beban pencemaran pada suatu sumber air dapat berubah dari waktu ke waktumengingat antara lain karena fluktuasi debit atau kuantitas air dan perubahan kualitas air. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelasPasal 24 Ayat (1) Pengenaan retribusi tersebut sebagai konsekuensi dari penyediaan sarana pengolahan(pengelolaan) air limbah yang disediakan oleh Kabupaten/ Kota. Ayat (2) Cukup jelas
- 18. Pasal 25 Pencemaran air akibat keadaan darurat dapat disebabkan antara lain kebocoran atau tumpahanbahan kimia dari tangki penyimpanannya akibat kegagalan desain, ketidak-tepatan operasi,kecelakaan dan atau bencana alam.Pasal 26 Cukup jelasPasal 27 Ayat (1) Pejabat yang berwenang yang dimaksud, antara lain, adalah Kepala Desa/Lurah, Camat, danPolisi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelasPasal 28 Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yangdimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit,pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya,serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).Pasal 29 Cukup jelasPasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Informasi mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang dimaksuddapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan kualitas airdan atau pengendalian pencemaran air yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untukdiketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan danevaluasi hasil pemantauan air, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitasair, dan rencana tata ruang.
- 19. Ayat (3) Peran serta sebagaimana dimaksud meliputi proses pengambilan keputusan, baik dengan caramengajukan keberatan maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalamperaturan perundang-undangan. Peran serta tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaiandan atau perumusan kebijaksanaan pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, danmelakukan pengamatan. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Denganketerbukaan memungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan sertapertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalianpencemaran air.Pasal 31 Huruf a Cukup jelas Huruf b Air pada sumber air dan air yang terdapat di luar hutan lindung dilakukan pengendalian terhadapsumber yang dapat menimbulkan pencemaran. Hal ini karena terdapat berbagai kegiatan yang akanmengakibatkan penurunan kualitas air. Namun, penurunan kualitas air tersebut masih dapatditenggang selama tidak melampaui baku mutu air.Pasal 32 Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yangdimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit,pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya,serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Informasi yang benar tersebut dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usahadan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 33 Pemberian informasi dilakukan melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumumanyang meliputi antara lain: 1.. status mutu air; 2.. bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem; 3.. sumber pencemaran dan atau penyebab lainnya; 4.. dampaknya terhadap kehidupan masyarakat; dan atau 5.. langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi dampakdan upaya pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air.Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Laporan dimaksud dibuat sesuai dengan format terminal data (data base) pengelolaan kualitasair dan pengendalian pencemaran air.
- 20. Ayat (4) Cukup jelasPasal 35 Ayat (1) Air limbah dari suatu usaha dan atau kegiatan tertentu dapat dimanfaatkan untuk mengairi arealpertanaman tertentu dengan cara aplikasi air limbah pada tanah (land aplication), namun dapatberisiko terjadinya pencemaran terhadap tanah, air tanah, dan atau air. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelasPasal 36 Ayat (1) Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencanausaha atau kegiatan yang akan dilaksanakannya. Aplikasi pada tanah perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu secara spesifik berkenaan dengankandungan dan debit air limbah, sifat dan luasan tanah areal pertanaman yang akan diaplikasi, danjenis tanamannya, untuk mengetahui cara aplikasi yang tepat sehingga dapat mencegahpencemaran tanah, air tanah, dan air serta penurunan produktivitas pertanaman. Ayat (2) Persyaratan penelitian dimaksud merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Olehkarena itu maka persyaratan lain berdasarkan penelitian yang dianggap perlu dimungkinkan untukditambahkan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Pedoman pengkajian meliputi, antara lain, petunjuk mengenai rencana penelitian, metode,operasi, dan pemeliharaan.Pasal 37 Cukup jelasPasal 38 Ayat (1)
- 21. Pembuangan air limbah adalah pemasukan air limbah secara pelepasan (discharge) bukansecara dumping dan atau pelepasan dadakan (shock discharge). Pembuangan air limbah yang berupa sisa dari usaha dan atau kegiatan penambangan, sepertimisalnya "air terproduksi" (produced water), yang akan dikembalikan ke dalam formasi asalnya jugawajib menaati baku mutu air limbah yang ditetapkan secara spesifik untuk jenis air limbah tersebut. Air yang keluar dari turbin pembangkit listrik tenaga air (PLTA) bukan merupakan sisa kegiatanPLTA, sehingga tidak termasuk dalam ketentuan Pasal ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelasPasal 39 Ayat (1) Masuknya air limbah ke dalam air dapat menurunkan kualitas air tergantung beban pencemaranair limbah dan kemampuan air menerima beban tersebut. Air yang kondisi kualitasnya lebih baik dari baku mutu air berarti masih memiliki kemampuanuntuk menerima beban pencemaran. Apabila beban pencemaran yang masuk melebihi kemampuanair menerima beban tersebut maka akan menyebabkan pencemaran air, yaitu kondisikualitas air tidak memenuhi baku mutu air. Ayat (2) Cukup jelasPasal 40 Cukup jelasPasal 41 Cukup jelasPasal 42 Pengertian limbah padat termasuk limbah yang berwujud lumpur dan atau slurry. Contoh dari pembuangan limbah padat misalnya pembuangan atau penempatan material sisausaha dan atau kegiatan penambangan berupa tailing, ke dalam air dan atau sumber air. Contoh dari pembuangan gas misalnya memasukkan pipa pembuangan gas yang mengandungunsur pencemar seperti Ammonium dan atau uap panas ke dalam air dan atau pada sumber air.Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Contoh kebijakan insentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbahyang lebih murah dari tarif baku, mengurangi frekuensi swapantau, dan pemberian penghargaan. Contoh kebijakan disinsentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbahyang lebih mahal dari tarif baku, menambah frekuensi swapantau, dan mengumumkan kepadamasyarakat riwayat kinerja penaatannya. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4)
- 22. Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelasPasal 44 Cukup jelasPasal 45 Hal tertentu yang dimaksud antara lain daerah belum mampu melakukan pengawasan sendiri,belum ada pejabat pengawas lingkungan daerah, belum tersedianya sarana dan prasarana ataudaerah tidak melakukan pengawasan.Pasal 46 Ayat (1) Huruf a Pemotretan/rekaman visual sepanjang tidak membahayakan keamanan usaha dan ataukegiatan yang bersangkutan, seperti kilang minyak dan petro kimia. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelasPasal 47 Cukup jelasPasal 48 Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izinmelakukan usaha dan atau kegiatan.Pasal 49 Paksaan pemerintahan adalah tindakan untuk mengakhiri terjadinya pelanggaran,menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan,penanggulangan dan atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatanyang bersangkutan. Atau tindakan tersebut di atas dapat diganti dengan uang paksa (dwangsom).Pasal 50 Ayat (1) Pengaturan ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebutasas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti kerugian, pencemar dan atau
- 23. perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk :1.. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;2.. memulihkan fungsi lingkungan hidup;3.. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Ayat (2) Tindakan tertentu yang dimaksud antara lain melakukan penyelamatan dan atau tindakan penanggulangan dan atau pemulihan lingkungan hidup. Tindakan pemulihan mencakup kegiatan untuk mencegah timbulnya kejadian yang sama dikemudian hari. Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Cukup jelas Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Cukup jelas Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4161
- 24. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN 2001 TANGGAL 14 DESEMBER 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIRKriteria Mutu Air Berdasarkan Kelas PARAME SATU KELAS KETE TER AN RANG AN I II III IV FISIKA Deviasi Temperatur °C Deviasi Deviasi Deviasi Deviasi 3 3 3 Tempertur 5 dari keadaan alamiah Residu Terlarut mg/L 1000 1000 1000 2000 Bagi pengolahan Residu mg/L 50 50 400 400 air minum Tersuspensi secara konvension al, residu tersuspensi < 5000 mg/L KIMIA ANORGANIK Apabila secara ph 6-9 6-9 6-9 5-9 alamiah di luar rentang tersebut, maka ditentukan berdasarkan kondisi alamiah BOD mg/L 2 3 6 12 COD mg/L 10 25 50 100 DO mg/L 6 4 3 0 Angka batas minimum Total Fosfat sbg mg/L 0,2 0,2 1 5 P NO 3 sebagai N mg/L 10 10 20 20
- 25. BagiNH3-N mg/L 0,5 (-) (-) (-) perikanan, kandungan amonia bebas untuk ikan yang peka < 0,02 mg/L sebagai NH3Arsen mg/L 0,05 1 1 1Kobalt mg/L 0,2 0,2 0,2 0,2Barium mg/L 1 (-) (-) (-)Boron mg/L 1 1 1 1Selenium mg/L 0,01 0,05 0,05 0,05Kadmium mg/L 0,01 0,01 0,01 0,01Khrom (VI) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,01 BagiTembaga mg/L 0,02 0,02 0,02 0,2 pengolahan air minum secara konvension al, Cu < 1 mg/L Bagi pengolahanBesi mg/L 0,3 (-) (-) (-) air minum secara koncension al, Fe < 5 mg/LTimbal mg/L 0,03 0,03 0,03 1 Bagi pengolahan air minum secara konvension al, Pb < 0,1 mg/LMangan mg/L 1 (-) (-) (-)Air Raksa mg/L 0,001 0,002 0,002 0,005Seng mg/L 0,05 0,05 0,05 2 Bagi pengolahan air minum secara konvension al, Zn < 5 mg/LKhlorida mg/L 1 (-) (-) (-)Sianida mg/L 0,02 0,02 0,02 (-)Fluorida mg/L 0,5 1,5 1,5 (-)
- 26. Bagi pengolahanNitrit sebagai N mg/L 0,06 0,06 0,06 (-) air minum secara konvension al, NO2_N < 1 mg/LSulfat mg/L 400 (-) (-) (-) Bagi ABAMKhlorin bebas mg/L 0,03 0,03 0,03 (-) tidak dipersyarat kanBelerang mg/L 0,002 0,002 0,002 (-)sebagai H2SMIKROBIOLOGI BagiFecal coliform jml/100 100 1000 2000 2000 pengolahan ml air minum secara konvension al, fecal coliform <Total coliform jml/100 1000 5000 10000 10000 2000 jml/ ml 100 ml dan total coliform < 10000 jml/100mlRADIOAKTIVITASGross - A bg/L 0,1 0,1 0,1 0,1Gross - B bg/L 1 1 1 1KIMIA ORGANIKMinyak dan ug/L 1000 1000 1000 (-)LemakDetergen ug/L 200 200 200 (-)sebagai MBASSenyawa Fenol ug/L 1 1 1 (-)Sebagai Fenol ug/LBHC ug/L 210 210 210 (-)Aldrin/Dieldrin ug/L 17 (-) (-) (-)Chlordane ug/L 3 (-) (-) (-)DDT ug/L 2 2 2 2Heptachlor dan ug/L 18 (-) (-) (-)Heptachlor ug/LepoxideLindane ug/L 56 (-) (-) (-)Methoxyctor ug/L 35 (-) (-) (-)Endrin ug/L 1 4 4 (-)Toxaphan ug/L 5 (-) (-) (-)
- 27. Keterangan : mg = miligram ug = mikrogram ml = militer L = liter Bq = Bequerel MBAS = Methylene Blue Active Substance ABAM = Air Baku untuk Air MinumLogam berat merupakan logam terlarut Nilai di atas merupakan batas maksimum, kecuali untuk pH dan DO. Bagi pH merupakan nilai rentang yang tidak boleh kurang atau lebih dari nilai yang tercantum. Nilai DO merupakan batas minimum. Arti (-) di atas menyatakan bahwa untuk kelas termasuk, parameter tersebut tidak dipersyaratkan Tanda £ adalah lebih kecil atau sama dengan Tanda < adalah lebih kecilPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Gallery Pp 82 Tahun 2001
Disperkimlh Kab Hsu On Twitter Pp No 82 Tahun 2001
Tibetan Singing Bowl Set Meditation Sound Bowl Handcrafted In Nepal For Healing And Mindfulness
Doc Gorontalo Iklh Suma Jr Academia Edu
Daya Tampung Lingkungan Ppt Download
Docx Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 Transparent Png
Tahun1991tentangsungai Lembarannegaratahun1991nomor24
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001
Lampiran Pp 82 Tahun 2001 Pp Lamp
Water Quality At Different Sampling Locations At The Angke
Permenlhk No 68 Tahun 2016 Baku Mutu Air Limbah Domestik1
Ppt Model Pengelolaan Kualitas Air Qual2k Powerpoint
Protocol For A Cluster Randomised Controlled Trial
Legal Documents Plastisindo Bestari Wisesa
Pdf Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
Amendment No 1 To Irc 112 2014 Pdf Download Documents
Pp No 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan
0 Response to "Pp 82 Tahun 2001"
Post a Comment