Uu Ite Tentang Hoax
Apa Yang Harus Dilakukan Jika Tak Sengaja Menyebar Hoax
Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau berita bohong melalui media sosial. Berita hoax itu dinilai sering meresahkan masyarakat, tapi banyak yang menyebarluaskannya.
Kabar hoax yang belakangan meluas di Facebook itu contohnya rush money. Dalam berita itu, ada ajakan kepada umat Islam untuk menarik uang mereka di bank, jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016.
Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Menurut Rikwanto, mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak pesan pendek (SMS), maupun e-mail hoax yang berseliweran. "Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong."
Dia meminta masyarakat jika mendapat pesan berantai yang hoax, agar tak sembarang menyebarkannya. "Laporkan saja kepada polisi," ujarnya. Pesan hoax, kata Rikwanto, harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk delik hukum.
"Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan segenap operator telekomunikasi," kata Rikwanto.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga: Ada Rp 150 Ribu di Antara Massa Parade Bhinneka Tunggal Ika Sutan Bhatoegana Wafat, Begini Kata-kata Ajaib Almarhum
Gallery Uu Ite Tentang Hoax
Prevention Of News Hoax Spread On The Steemit Platform
The Danger Of Hoak Alsa Local Chapter Sriwijaya University
Agar Terhindar Dari Berita Hoax Website Resmi Pemerintah
Kultum Ramadhan 7 Kabar Hoax Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Sudah Ada Uu Ite Kenapa Masih Ada Hoax
Uu Ite It Green Community Official
Mengulik Lebih Dalam Tentang Radikalisme Uu Ite Dan Hoax
Jerat Pidana Bagi Pembuat Atau Penyebar Berita Hoaks
Postingan Jonru Terciduk Uu Ite Tirto Id
Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Implementasi Uu Ite Unt Mencegah Hoax Di Media Sosial Dlm
Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Hoax Terus Menebar Kebencian Inikah Kebebasan Berekspresi
Uu Ite It Green Community Official
Cegah Hoax Universitas Bsi Gelar Seminar Cyber Law
Selebgram Ikuti 5 Tips Hukum Ini Agar Pekerjaanmu Aman
The Danger Of Hoak Alsa Local Chapter Sriwijaya University
Admin Whatsapp Boleh Dipenjara
Indonesia Country Report Freedom On The Net 2017
Ujaran Kebencian Dikenakan Pasal Segudang Terkait
Medan Talk Hukuman Bagi Penyebar Berita Hoax Untuk
Pasal Berlapis Bagi Penyebar Berita Hoax
Fake News Electronic Information And Transaction Law And
0 Response to "Uu Ite Tentang Hoax"
Post a Comment