Uu Ite Tentang Hoax



Apa Yang Harus Dilakukan Jika Tak Sengaja Menyebar Hoax

Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 November 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau berita bohong melalui media sosial. Berita hoax itu dinilai sering meresahkan masyarakat, tapi banyak yang menyebarluaskannya.

Kabar hoax yang belakangan meluas di Facebook itu contohnya rush money. Dalam berita itu, ada ajakan kepada umat Islam untuk menarik uang mereka di bank, jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016.

Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Menurut Rikwanto, mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak pesan pendek (SMS), maupun e-mail hoax yang berseliweran. "Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong."

Dia meminta masyarakat jika mendapat pesan berantai yang hoax, agar tak sembarang menyebarkannya. "Laporkan saja kepada polisi," ujarnya. Pesan hoax, kata Rikwanto, harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk delik hukum.

"Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan segenap operator telekomunikasi," kata Rikwanto.

REZKI ALVIONITASARI

Baca juga: Ada Rp 150 Ribu di Antara Massa Parade Bhinneka Tunggal Ika Sutan Bhatoegana Wafat, Begini Kata-kata Ajaib Almarhum

Gallery Uu Ite Tentang Hoax

Prevention Of News Hoax Spread On The Steemit Platform

The Danger Of Hoak Alsa Local Chapter Sriwijaya University

Agar Terhindar Dari Berita Hoax Website Resmi Pemerintah

Kultum Ramadhan 7 Kabar Hoax Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Sudah Ada Uu Ite Kenapa Masih Ada Hoax

Uu Ite It Green Community Official

Mengulik Lebih Dalam Tentang Radikalisme Uu Ite Dan Hoax

Jerat Pidana Bagi Pembuat Atau Penyebar Berita Hoaks

Postingan Jonru Terciduk Uu Ite Tirto Id

Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Implementasi Uu Ite Unt Mencegah Hoax Di Media Sosial Dlm

Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Hoax Terus Menebar Kebencian Inikah Kebebasan Berekspresi

Undang Undang Ite Review

Uu Ite It Green Community Official

Cegah Hoax Universitas Bsi Gelar Seminar Cyber Law

Selebgram Ikuti 5 Tips Hukum Ini Agar Pekerjaanmu Aman

The Danger Of Hoak Alsa Local Chapter Sriwijaya University

Admin Whatsapp Boleh Dipenjara

Indonesia Country Report Freedom On The Net 2017

Hoax

Ujaran Kebencian Dikenakan Pasal Segudang Terkait

Medan Talk Hukuman Bagi Penyebar Berita Hoax Untuk

Parkir Bebas Facebook

Pasal Berlapis Bagi Penyebar Berita Hoax

Fake News Electronic Information And Transaction Law And

Jerat Uu Ite


0 Response to "Uu Ite Tentang Hoax"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel