Cara Membuat E Billing



Cara Membuat Kode Billing Pajak Via Sms E Pajak Online

e-Billing Pajak: Cara Mudah Buat ID Billing di OnlinePajak

e-Billing pajak telah efektif digunakan sejak beberapa tahun yang lalu. e-Billing pajak sendiri merupakan bagian dari Modul Penerimaan Generasi kedua (MPN G2). Pemberlakuan e-billing pajak ini dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak secara online, tanpa perlu lagi datang dan antre di bank.

Sebelum era e-Billing, wajib pajak yang ingin membayar pajak harus mendatangi bank. Namun, cara ini tidak efisien karena makan waktu serta rentan menimbulkan kesalahan dalam pengisian nomor Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) pada formulir Surat Setoran Pajak.

Surat Setoran Pajak sendiri merupakan bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak menggunakan formulir atau melalui tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan seperti kantor pos, bank persepsi, dan tempat pembayaran lain yang ditunjuk Menteri Keuangan.  Biasanya Surat Setoran Pajak dibuat 4 rangkap dengan peruntukan :

  • Lembar pertama untuk arsip wajib pajak
  • Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
  • Lembar ketiga untuk dilaporkan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak 
  • Lembar keempat sebagai arsip Kantor Penerima Pembayaran 

Setelah era e-Billing, wajib pajak bisa mendapatkan ID billing secara online dan menyetorkan pajak melalui beragam saluran yang tersedia.

Nah, salah satu kanal resmi untuk mendapatkan ID billing adalah aplikasi e-Billing OnlinePajak yang sudah diresmikan oleh DJP lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-72/PJ/2016.

Mengapa Buat ID Billing Pajak Lebih Baik di OnlinePajak?

Ada banyak kemudahan dan manfaat yang bisa Anda dapatkan jika membuat kode billing di aplikasi e-Billing OnlinePajak, yakni:

  • Hemat waktu
  • Terintegrasi
  • Akurat

Baca Juga: Pengertian e-Billing dan Fungsi ID Billing

e-Billing Pajak: Cara Mendapatkan ID Billing di Aplikasi OnlinePajak

Untuk membuat ID Billing di OnlinePajak, Anda cukup melakukan beberapa langkah sederhana. Namun, sebelum Anda bisa membuat ID Billing di OnlinePajak, Anda harus mendaftar terlebih dahulu di sini.

Berikut ini adalah tampilan halaman untuk mendaftar:

Setelah mendaftar, Anda bisa memanfaatkan layanan e-Billing OnlinePajak dengan terlebih dahulu masuk ke menu e-Billing.

Nah, setelah masuk ke halaman e-Billing, Anda bisa membuat ID Billing melalui langkah-langkah berikut ini:

1. Klik “+TAMBAH” dan masukan jenis pajak yang ingin Anda bayarkan.

Pada menu “+TAMBAH” ini Anda tinggal memilih jenis pajak yang hendak Anda bayarkan dan secara otomatis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Setoran Pajak (KJS) akan muncul.

2. Masukan nominal yang ingin Anda bayarkan, kemudian klik BUAT.

Langkah yang sama juga diterapkan jika Anda ingin membayar pajak khusus, langkah awalnya adalah sebagai berikut:

  • Klik “+TAMBAH” dan klik sub-menu “Pajak Lainnya”

  • Setelah masuk pada “Pajak Lainnya”, Anda akan diarahkan pada halaman untuk pengisian rincian pajak dan nominal pembayaran. Berbeda dengan pajak umum, dimana KAP dan KJS akan muncul secara otomatis saat Anda memilih jenis pajak, pada pajak khusus Anda harus memilih sendiri KAP dan KJS terkait jenis pajak yang hendak Anda bayarkan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

  • Setelah memilih jenis pajak serta KAP dan KJS pajak yang akan dibayarkan, Anda akan diperlihatkan dengan kotak rincian pajak yang akan dibuat ID Billing-nya.

3. Setelah itu Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama e-Billing. Pada halaman ini, Anda tinggal klik tanda “ID Billing” untuk mendapatkan ID Billing.

4. Pada halaman “Dapatkan ID Billing”, Anda bisa mengakses ID Billing dengan klik pilihan pembayaran “Lainnya”.

Bila Anda ingin mengirim salinan ID Billing ke orang lain, Anda dapat melakukannya dengan klik “TAMBAH KONTAK”, lalu isi detail kontak dan klik “TAMBAHKAN”.

5. Setelah klik “TAMBAHKAN”, Anda kemudian akan diarahkan kembali ke halaman pilihan pembayaran. Pada halaman ini, Anda klik tombol “DAPATKAN ID BILLING”.

6. Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, Anda langsung diarahkan ke tampilan ID Billing yang dapat Anda simpan dalam bentuk file PDF.

Dengan ID Billing ini Anda bisa melakukan pembayaran pajak lewat kantor pos atau langsung menyetorkan ke bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Selain itu, Anda dapat pula melakukan pembayaran pajak dengan menyetor via ATM.

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak dengan menggunakan formulir atau melalui tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sejak 1 Juli 2016, SSP tidak berlaku lagi dan diganti menggunakan Surat Setoran Elektronik (e-Billing)

Namun, jika Anda enggan untuk mengantre untuk menyetorkan pajak, Anda bisa menggunakan layanan OnlinePajak, yakni PajakPay. Melalui PajakPay, Anda bisa langsung membayar pajak secara online. Ingin tahu cara bayar pajak dengan PajakPay? Baca tautan ini: Cara Bayar Pajak Online dengan PajakPay di OnlinePajak

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak

Setelah Anda melakukan pembayaran pajak, baik melalui bank persepsi, kantor pos maupun ATM, Anda akan diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nah, BPN/NTPN ini harus disimpan dengan aman.

Namun, tak jarang wajib pajak kehilangan BPN/NTPN tersebut. Untuk mendapatkannya kembali, wajib pajak harus mampu menunjukan kode billing kepada petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tapi, masaahnya akan jadi lebih rumit jika wajib juga menghilangkan kode billing.

Namun, Anda bisa menghindari masalah ini jika menggunakan OnlinePajak. Di OnlinePajak, cara cetak ulang kode biling sangat mudah. Pasalnya, di OnlinePajak, Anda akan diberikan ID/kode billing yang dapat disimpan dalam format PDF. Nah, format PDF ini bisa dicetak dan ditunjukkan pada petugas untuk mendapatkan BPN/NTPN Anda kembali.

Namun, alangkah baiknya jika sedari awal Anda menyimpan dengan baik BPN/NTPN setelah melakukan pembayaran pajak. Tips untuk menyimpan BPN/NTPN dapat Anda temukan di sini.

Kesimpulan

  • e-Billing pajak merupakan sistem pembayaran pajak elektronik yang online dan fleksibel.
  • Kini buat ID Billing di OnlinePajak jauh lebih praktis karena dapat dibuat melalui aplikasi.
  • Buat e-Billing di OnlinePajak lebih praktis karena hemat waktu, terintegrasi, dan akurat.
  • Dengan e-Billing OnlinePajak, Anda bisa lebih mudah membayar dan melaporkan pajak, baik pajak umum maupun pajak khusus, seperti PPh minyak bumi atau PPh gas alam.

Gallery Cara Membuat E Billing

Setting Your Billing Email Github Help

Djp Online Pajak Archives Payrollbozz Blog

Mengenal Lebih Dekat E Billing Pajak Dan Cara Membuat E

Mudahnya Membuat E Billing Melalui Djp Online Futuready

Billing Online Electronic Invoices Fedex Malaysia

Cara Membuat E Billing Secara Online Dengan Mudah

Cara Daftar E Billing Pajak Jasa Pembuatan Pelaporan Dan

E Billing Pajak Dari Djp Cara Modern Membayar Pajak Klikpajak

E Billing

Begini Cara Buat E Billing Pajak Lewat Djp Online Cermati

Catatan Ekstens Cara Membuat Kode Billing Tanpa E Fin E

Panduan Cara Membuat E Billing Online Pajak Carapedi Id

Cara Membuat Kode Billing Pajak Di Android

Cara Membuat Kode Billing Untuk Membayar Pajak Sadar Pajak

Cara Buat Kode Billing Melalui Djponline Cara Lapor Pajak

Cara Membuat Kode Billing Pajak Untuk Wajib Pajak Orang

Cara Membuat Kode Billing Tanpa Memiliki Akun Djp Online

Manfaat Cara Membuat Id Billing Pajak Ajaib

Support Postpaid Billing Information Digi Let S Inspire

E Billing Pajak Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Videos Matching Tutorial Reset Pin Ss3 Pajak Go Id Billing

Cara Membuat E Billing Melalui Sse3 Pajak Go Id Buat Billing

E Billing Pajak Cara Mudah Buat Id Billing Di Onlinepajak

Cara Membuat Kode Billing Pajak Untuk Wajib Pajak Orang

Begini Cara Buat E Billing Pajak Lewat Djp Online Cermati

8 Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Yang Sudah Dibayar


0 Response to "Cara Membuat E Billing"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel