Prinsip Prinsip Demokrasi Pancasila



Dosen Ppkn Penjelasan Dari 7 Prinsip Demokrasi Pancasila

Pengertian Demokrasi Pancasila – Prinsip, Ciri, Fungsi, Makalah

Sayanda.com – Pengertian Demokrasi Pancasila – Prinsip, Ciri, Fungsi, Makalah.

Sebagai negara demokrasi yang berkembang, Indonesia terus menjunjung kebebasan warganya untuk berpendapat dan bersuara selama masih mematuhi UUD yang berlaku.

Tetapi, apakah masyarakat Indonesia sendiri mengerti dengan definisi Demokrasi Pancasila?

Makalah berikut ini akan membahas secara lengkap Pengertian Demokrasi Pancasila dari segi prinsip, ciri, fungsi, asas, dan landasan pokok.

Pengertian Demokrasi Pancasila

Arti Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan yang bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia. Dari falsafah tersebut kemudian muncul dasar negara yang disebut Pancasila, yang perwujudannya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Sebelum diterapkan Demokrasi Pancasila, bangsa Indonesia pernah melalui dua sistem pemerintahan yang berbeda.

Demokrasi Liberal Parlementer

Pada periode tahun 1950-1959, Indonesia menganut sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer yang menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai dasar konstitusionalnya. Periode tersebut sering pula disebut dengan masa demokrasi liberal yang parlementer. Pengertian demokrasi liberal itu sendiri merujuk pada sistem politik yang mengutamakan hak-hak individu yang dilindungi oleh konstitusi. Dengan kata lain, pemerintah tidak berhak mengekang kebebasan individu.

Karena dianggap sebagai sistem pemerintahan yang gagal, masa demokrasi parlementer berakhir setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisi perintah membubarkan konstituante, konstitusi yang kembali pada UUD 1945, serta perintah untuk membentuk MPRS dan DPAS.

Demokrasi Terpimpin

Pasca berakhirnya demokrasi liberal parlementer, sistem pemerintahan Indonesia kemudian beralih pada sistem Demokrasi Terpimpin yang berlangsung dari tahun 1959-1965. Pengertian Demokrasi Terpimpin ialah sebuah sistem pemerintahan yang berpusat pada pemimpin negara, yang kala itu dijabat oleh Presiden Soekarno. Presiden memiliki kewenangan untuk memutuskan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Demokrasi Terpimpin memiliki karakteristik yang tertuang dalam ideologi NASAKOM (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme). Karena terjadi banyak penyimpangan dari sistem Demokrasi Terpimpin, yang salah satunya adalah lemahnya perlindungan HAM, maka sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin diakhiri pada tahun 1965 dan digantikan oleh sistem Demokrasi Pancasila.

Selain pengertian Demokrasi Pancasila secara umum seperti yang sudah disebutkan di atas, ada pula pengertian dari para tokoh seperti di bawah ini:

  1. Notonegoro: Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan yang berlandaskan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, serta mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Dardji Darmodiharjo: Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang memiliki landasan falsafah hidup bangsa Indonesia yang manifestasinya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
  3. Kansil: Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang merupakan sila keempat dari Pancasila seperti yang tercantum pula dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
  4. GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Demokrasi Pancasila merupakan tujuan pembangunan politik yang berusaha mewujudkan stabilitas politik dan perwujudan Pancasila.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa prinsip yang mengandung falsafah hidup bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

  1. Prinsip demokrasi yang berlandaskan pada sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, sistem Demokrasi Pancasila harus tetap menganut nilai-nilai ketuhanan dan mengakui kebebasan rakyat untuk menganut agama yang diakui oleh konstitusi Indonesia.
  2. Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  3. Kepentingan rakyat merupakan aspek terpenting dari Demokrasi Pancasila.
  4. Harus didukung dan diwujudkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Artinya, rakyat harus mampu bertanggungjawab atas hak dan kewajibannya masing-masing serta menjalankan perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebaik mungkin.
  5. Demokrasi Pancasila menganut sistem pemisahan kekuasaan yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang diberikan wewenang dan fungsi tertentu seperti pada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  6. Berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada kekuasaan semata. Segala tindakan dan kebijakan yang diterapkan pemerintah harus mengacu pada perundang-undangan yang diakui konsitusi pemerintahan Indonesia.
  7. Demokrasi Pancasila berusaha mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat baik secara lahir maupun batin.
  8. Bertujuan mewujudkan sistem tata negara yang baik dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  9. Demokrasi Pancasila menjamin penyelenggaraan peradilan yang bebas, dan tidak memihak. Peradilan tidak akan dapat memengaruhi ataupun dipengaruhi pihak manapun sebab sudah memiliki landasan hukum.
  10. Harus mampu menjamin terwujudnya sistem otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di daerah melalui pelimpahan tugas dan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Idris Israil dalam bukunya yang berjudul Pendidikan, Pembelajaran, dan Penyebaran Kewarnageraan mengkualifikasikan ciri-ciri Demokrasi Pancasila sebagai berikut:

  1. Kedaulatan penuh berada di tangan rakyat.
  2. Menjunjung tinggi asas musyawarah mufakat dan gotong royong.
  3. Pengambilan keputusan harus dilaksanakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Tidak mengenal adanya sistem partai pemerintahan dan oposisi.
  5. Adanya pengakuan dan penyelarasan antara hak dan kewajiban.
  6. Menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  7. Ketidaksetujuan rakyat terhadap kebijakan dan aturan yang dibuat pemerintah disalurkan melalui para wakil rakyat. Segala bentuk demonstrasi dan pemogokan tidak dikehendaki sebab lebih banyak menimbulkan kerugian bagi seluruh pihak yang terlibat.
  8. Pemilu dilaksanakan secara LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).
  9. Tidak menganut sistem monopartai.
  10. Tidak mengakui adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
  11. Menjunjung tinggi kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.

Asas Demokrasi Pancasila

Dalam sistem Demokrasi Pancasila, dikenal adanya dua asas yang juga berperan sebagai landasan perumusan sistem pemerintahan. Kedua asas tersebut di antaranya adalah:

Asas Kerakyatan merujuk pada kesadaran atas hak, kewajiban, dan peran rakyat di dalam sebuah negara dan pemerintahan. Asas kerakyatan berusaha mewujudkan terciptanya keadilan, kesejahteraan, dan cita-cita seluruh lapisan masyarakat.

Asas Musyawarah menjunjung tinggi aspirasi serta kehendak seluruh rakyat Indonesia. Aspirasi rakyat dapat diwakilkan melalui forum permusyawaratan atau lembaga negara yang memiliki fungsi untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepakatan bersama yang menguntungkan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Landasan Pokok Demokrasi Pancasila

Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila meliputi tujuh sendi pokok yang dijadikan landasan, di antaranya adalah:

  1. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum.
  2. Indonesia menganut sistem konsititusional.
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi negara yang memegang fungsi menetapkan UUD dan GBHN, serta mengangkat presiden dan wakil presiden.
  4. Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR.
  5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
  6. Menteri Negara merupakan pembantu presiden yang tidak bertanggung jawab pada DPR.
  7. Kepala negara memiliki kekuasaan tidak terbatas namun tetap memerhatikan aspirasi lembaga-lembaga negara lainnya seperti DPR, DPD, MPR, dan sebagainya.

Fungsi Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi yang terkandung didalamnya antara lain:

  1. Menjamin hak rakyat untuk dapat berpartisipasi dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyalurkan suaranya dalam pemilihan umum, serta duduk dalam sebuah forum musyawarah atau lembaga perwakilan rakyat.
  2. Menjami keberlangsungan hidup NKRI serta konsitusi dan sistem hukum yang bersumber dari Pancasila.
  3. Menjamin ditegakkannya hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya masing-masing.
  4. Menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan bertanggung jawab.

Makalah Demokrasi Pancasila

Berikut ini adalah beberapa makalah demokrasi pancasila yang digunakan blog Sayanda sebagai referensi artikel, antara lain:

***

Demikianlah artikel Pengertian Demokrasi Pancasila – Prinsip, Ciri, Fungsi, Makalah dari Sayanda.com.

Jika sahabat Sayanda mempunyai pertanyaan seputar artikel Pengertian Demokrasi Pancasila – Prinsip, Ciri, Fungsi, Makalah; jangan sungkan untuk bertanya pada kotak komentar di bawah.

Sumber:

  • Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.
  • Indrayana, Denny (2007). “Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru”. Amandemen UUD 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
  • Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27

Ingin menjadi kaya raya agar dapat membantu banyak orang.

Gallery Prinsip Prinsip Demokrasi Pancasila

Dari Pernyataan Tersebut Yang Merupakan Prinsip Prinsip

Demokrasi Pancasila Pengertian Prinsip Ciri Fungsi Makalah

Budaya Demokrasi 2

Perbandingan Demokrasi Pancasila Era Orde Baru Dan Reformasi

Prinsip Prinsip Demokrasi Pancasila Contoh Soal Dan Contoh

10 Prinsip Demokrasi Pancasila Di Indonesia Dan Penjelasannya

Demokrasi Pancasila

Ciri Ciri Demokrasi Definisi Para Ahli Sejarah Dan Prinsipnya

Demokrasi Pancasila Pengertian Asas Ciri Ciri Prinsip

Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani Upload

Prinsip Pembagian Kekuasaan Demokrasi Pancasila

Rpp Demokrasi Di Indonesia

Perbandingan Demokrasi Pancasila Era Orde Baru Dan Reformasi

Menurut Kalian Apakah Pilkada Yang Dilaksanakan Pada Saat

Demokrasi Pancasila Pengertian Asas Penerapan Di Indonesia

1 Menurut Kalian Apakah Pilkada Yang Dilaksanakan Pada Saat

Prinsip Demokrasi Pancasila Ciri Ciri Dan Penjelasannya

Pendidikan Kewarganegaraan

Sebutkan 2 Dan 7 Asas Demokrasi Pancasila Yang Telah


0 Response to "Prinsip Prinsip Demokrasi Pancasila"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel