Uu No 3 Tahun 2014



Peraturan Daerah Kab Karangasem No 3 Tahun 2014 Tentang

Tugas Hukum Industri (Undang-undang No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian)

Tugas Hukum Industri Tentang Undang-Undang Perindustrian

Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:

  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri

UU Nomor 3 Tahun 2014 merupakan pembaharuan dari UU Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian. Undang-undang tersebut diganti karena sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tantang Perindustrian berisi sebagai berikut.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2014

TENTANG

PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanaka pembangunan nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi;

  1. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tanggung;
  2. bahwa pembangana industri yang maju diwujudkan melalui penguatan industri yang mandiri, sehat, dan beradaya asing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan keajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan menugtamakan kepentingan nasional;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hruruf b, huruf c, dan huruf d perlu memebentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;

Mengingat  : 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2945;

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini dimaksud dengan:

  1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.

Contoh: Kegiatan dimana bahan mentah diproses menjadi bahan jadi dan siap untuk di pasarkan dan bernilai lebih tinggi.

  1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Contoh: bahan baku mentah seperti kayu di proses dan diubah menjadi bahan yang bernilai seperti alat-alat properti.

  1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Contoh: Perusahaan pertambangan terus-menerus mengeruk permuakaan tanah di kalimantan, tetapi persahaan tersebut tidak lupa melakukan penanaman pohon kembali pada llahan yang gundul sehingga lingkungan hijau tetap terjaga.

  1.  Industri Strategis adalah industri yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.

Contoh: PLN Indonesia yang menaungi kepentingan keamanan kelistrikan di indonesia.

  1. Bahan baku adalah bahan mentah, bahan setengah jadi, atau barang jadi, yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.

Contoh: kayu di proses menjadi kertas, kertas di proses dan di rakit menjadi buku.

  1. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.

Contoh: industri transportasi, industri perbankan, industri asuransi, dll.

  1. Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi.

Contoh: UKM (usaha kecil menengah), Bengkel, Toko pakaian, dll.

  1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Contoh: PT Pertamina yang berada di dalam pengawasan BUMN.

  1. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Contoh: Perusahaan minuman AQUA adalah perusahaan asli dari indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

  1. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.

Contoh: PT Astra Honda Motor yang berada di kawasan industri MM2100.

  1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

Contoh: Kawasan Industri Jababeka.

  1. Teknologi indsutri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.

Contoh: Industri minyak, pertambangan, kehutanan dan lain-lain. Dimana teknologi yang digunakan adalah teknologi yang mutakhir dan terus dilakukan pengembangan.

  1. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.

Contoh: Gambar histogram Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Besar dan Sedang Tahun 2010-2015.

  1. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.

Contoh: Data Daftar perusahaan di Kawasan Industri Cikarang dan Jababeka.

  1. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna yang bermanfaat bagi penggunanya.

Contoh: Tabel data penjualan Mobil yang dilakukan perusahan Toyota Manufaktur Indonesia.

  1. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber saya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.

Contoh: Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi di daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membangun sistem Informasi Industri di provinsi dan kabupaten/kota.

  1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

Contoh: Air minum dalam kemasan wajib memiliki SNI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib.

  1. Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

Contoh: Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

  1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Contoh: Pemerintah memiliki wewenang dalam penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan dan moral sebagaimana yang terdapat pada UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

  1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Contoh: Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja sebagaimana terdapat pada UU Nomor 22 Tahun 1999.

  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang industri.

Contoh: Kementrian Perindustrian dikepalai oleh seorang Menteri Perindustrian dan dibantu oleh seorang Wakil Menteri dimana tugas penting Kementrian Perindustrian adalah membuat dan merumuskan berbagai kebijakan yang berfungsi untuk menyokong visi dan misi dari Kementrian Perindustrian.

Sumber : file:///C:/Users/user%20pc/Downloads/UU_Perindustrian_No_3_2014.pdf

http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_pemerintahan_daerah.htm

http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/PP25-2000DaerahOtonom.pdf http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2003/02/84_mpp.pdfTugas Hukum Industri Tentang Undang

Gallery Uu No 3 Tahun 2014

Mahi Mahi Dewata Fast Boat To Gili Photos Facebook

Pdf Implikasi Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Sema

Indonesia Immigration Detention Profile Global Detention

Permenkes No 3 Tahun 2014 Final

Untitled

Uu Km Fmipa Ugm No 3 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Raya

Permenakertrans No 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara

Uu No 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Rumah Peraturan

Bimtekmanajemenpns Hashtag On Twitter

File Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27

Undang Undang No 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian

Abstrak Permen No 6 Tahun 2018 1

Uu Nomor 3 Tahun 2014

Gizi Dan Dietetika Ed 2 Joan Webster Gandy Dkk Ukuran Buku

Petra Togamas Undang Undang Ri No 3 Tahun 2014 Tentang

Puregold Group Expands Its Footprints To Indonesia Opens

Rangkaian Listrik Berdasarkanpermen Bulan 12 Tahun 2015 Pdf

Abstrak Kepenperin 2019

Pdf Keppres2014 024 Abdul Aziz Academia Edu

Pdf Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014

Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Bahwa

File Pergub No 114 Tahun 2018 Pdf Wikimedia Commons


0 Response to "Uu No 3 Tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel