Cara Menghitung Pajak Motor



Cara Mudah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Yang Telat Dibayar

Cara Menghitung Pajak Motor hanya dengan melihat STNK

Menghitung Pajak Motor itu sebenarnya sangat mudah, namun tidak semua orang mengetahuinya. Disini BlogOtive akan memberikan kiat Cara Menghitungnya semudah melihat angka di STNK.. meskipun ada hitung-hitunganya sedikit.. hehe.

Daripada kita tidak mengetahui sama sekali berapa nominal pajak yang harus dibayar ketika kita membayar pajak di samsat, mending kita hitung dahulu dari rumah supaya tahu estimasi biayanya jadi bisa bawa uang yang cukup, tidak usah banyak-banyak tapi tidak kurang juga.

Sangat berguna sekali apabila kita baru pertama kali membayar pajak untuk motor baru kita yang beda harganya daripada motor sebelumnya atau pertama kali membayar pajak tahunan untuk motor baru.. kan sebelumnya belum tahu tuh, nah dengan kita menghitung dulu setidaknya ini akan membuat kita punya gambaran dan tidak mudah kena tipu.

Cara Menghitung Pajak Motor Secara Keseluruhan terbaru 2019

Sebelum mulai menghitung, terlebih dahulu kita ketahui mekanisme pajak ya.

Besaran Pajak sepeda motor yang kita bayarkan itu bergantung kepada Harga Jual motor itu sendiri, istilahnya NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang dikeluarkan ATPM (Agen Pemegang Merek) atau produsen motor.. NJKB bisa juga dikatakan sebagai Harga motor off the road yakni harga dari pabrik langsung belum didaftarkan.

Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) adalah yang memiliki kebijakan penuh terhadap perpajakan kendaraan bermotor, dari mulai didaftarkan, berapa persen BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sampai membayar pajak, berapa persen tarif pajak kepemilikan yang harus dibayar setiap tahunya dan juga kebijakan tentang pajak progresif.

Pajak progresif berlaku bila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, semakin banyak semakin mahal pajak yang dibayarkan tentunya. Kemudian, Setiap daerah memiliki peraturan tersendiri

Beberapa Daftar Dispenda dengan Kebijakan Pajak Progresif yang berbeda-beda

  • Jawa Barat: Pajak progresif untuk smua jenis kendaraan. (mulai 1,75% kepemilikan pertama dst)
  • DKI Jakarta: Semua jenis kendaraan (mulai 2% kepemilikan pertama dst)
  • Jawa Timur: Sepeda Motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc kena pajak progresif. (mulai 1,5 % dst)
  • Jawa Tengah: Diatas 200 cc kena pajak progresif. (mulai 2% dst)
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Hanya untuk roda empat. (mulai 1,5%)catatan: kepemilikan kedua berkelipatan 0,5 dan seterusnya, contoh untuk pajak progresif Jabar kepemilikan kedua 2,25%, ketiga 2,75% dst.

Sebagai gambaran untuk Wilayah Jatim dan DIY

KepemilikanTarif Progresif
Pertama1,5%
Kedua2,0%
Ketiga2,5%
Keempat3,0%
Kelima dan seterusnya3,5%

Ini faktor penting yang membuat besar atau kecilnya pajak masdab dan ini yang mempengaruhi harga motor baru On The Road (OTR) yang bandrolnya berbeda-beda setiap daerah padahal mereknya sama, tapi yang paling berpengaruh untuk harga motor baru adalah besaran Bea Balik Nama, contohnya Jatim yang biaya BBNKB-nya 15% dari NJKB sementara daerah lain kebanyakan hanya 10% seperti Jabar, DIY dan Jateng.

Menghitung Pajak Motor yang masih baru / Pertama kali bayar pajak tahunan

Kurang lebih seperti itu gambaranya, supaya lebih jelas mari kita mencoba untuk menghitung pajak motor kita. Berikut hitung-hitungan paling mudah untuk motor yang baru pertama bayar pajak..

Rumus Singkat membayar pajak kendaraan motor adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ditambah Asuransi Jasa Raharja kemudian ditambah lagi biaya pengesahan, semuanya sudah tertera di STNK.

Rumus: PKB + SWDKLLJ + Pengesahan (Adm. STNK) = Total Pajak Tahunan PKB (lihat STNK) + 35.000 + 25.000 = Total Pajak Tahunan yang harus dibayar

Sebagai contoh, di STNK saya PKB tertulis Rp 271.500, maka saya akan membayar pajak secara total di SAMSAT Rp 331.000 dengan memakai rumus diatas, atau bisa melihat di STNK pada tabel “Jumlah”.

Untuk hitung-hitungan rumusnya, hitung-hitungan yang telat bayar pajak dan ganti plat berikut BlogOtive sajikan informasinya dibawah ini langkah demi langkahnya.

Langkah pertama, cari Nilai Jual Motor dulu (NJKB), ada tiga cara mencai NJKB

1. Cara Berhitung dengan PKB

Buka dompet, tarik STNK.. Kita sudah tahu BPK disana tertulis sebuah nominal.. lengkap dengan BBN-KB

Rumus NJKB: (PKB x 2 / 3 x 100 )

Contoh motor bapak saya Jupiter Z 2005, PKB Rp 129.000 jadi

NJKB (129.000 x 2/3 x 100 = Rp 8.600.000)

2. Cara lumayan mudah, Cari Online

Silahkan akses website dispenda tempat daerah motormu didaftarkan, coba cari di mesin pencari dengan keyword “Nilai Jual Kendaraan Bermotor DIY” kata DIY bisa kamu ganti provinsimu. Tinggal masukkan TNKB (plat nomor) dan keluar deh hasilnya.

Cek NJKB untuk Menghitung Pajak Motor

3. Cara Paling mudah, Lihat di STNK tinggal dikali

Lihat nominal di tabel BBN-KB tinggal dikalikan 10, (berlaku untuk daerah yang Bea Balik Namanya 10% seperti yang BlogOtive sebutkan diatas).

Di STNK motor ini tertulis Rp 860.000 maka tinggal ditambahin nol satu saja jadi Rp 8.600.000.

Langkah kedua, Tinggal hitung berapa Tarif Pajaknya

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJBKB) sudah diketahui, selanjutnya tinggal dikalikan dengan nilai pajak kepemilikan..

Motor bapak saya ini adalah motor kedua, Karena motor didaftarkan di DIY, tidak ada pajak progresif untuk motor berapapun jadi ya hanya 1,5% deh.

PKB: Rp 8.600.000 x 1,5/100 = Rp 129.000

Sudah diketahui pajaknya, selanjutnya untuk mengetahui total yang dibayar di samsat nanti, tinggal ditambah lagi dengan beberapa rincian dibawah ini

  • SW-JASA RAHARJA atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – Rp 35.000. (untuk moge Rp 83.000)
  • Pengesahan STNK (cap) – Rp 25.000

.. ditotal PKB + SWDKLLJ + Pengesahan = Rp 189.000 beress! catatan: yang disebut kategori Moge di Indonesia versi pemerintah adalah motor dengan kubikasi diatas 250 cc..

Eits jangan lupa biaya parkir, beli bensin dan fotocopy dihitung juga.. hehe

Jadi itu tadi estimasi pembayaran pajak motor masdab, silahkan dihitung menyesuaikan STNK kamu.

Sekarang kita akan coba membuat contoh untuk daerah lain yang sudah memberlakukan pajak progresif (karena ini motor kepemilikan kedua).

Coba kalau dihitung di Jawa Barat dengan Pajak Progresifnya

Seandainya motor yang dijadikan sebagai contoh didaftarkan di Jawa Barat, maka hitungnya jadi begini

PKB: Rp 8.600.000 x 2,25/100 = Rp 193.500

catatan: 2,25% diambil dari pajak progresif kepemilikan kedua yang berlaku di Jabar. Berikut tabelnya

Persentase Biaya Pajak Progresif di Provinsi Jawa Barat

KepemilikanTarif Progresif
Pertama1,75%
Kedua2,25%
Ketiga2,75%
Keempat3,25%
Kelima dan seterusnya3,75%

Untuk mengetahui ciri-ciri motor yang terkena pajak progresif, bisa dicari di STNK tabel Nomor SKUM, teksnya di paling belakang ada 01, 02 dst.

Cara Menghitung Pajak Motor yang Ganti Pelat Nomor

Sama saja dengan pajak motor tahunan, hanya saja karena nanti kita akan mendapatkan STNK baru dan juga plat (TNKB) untuk 5 tahun kedepan jadi ada tambahan rincian pembayaran

Jika Pajak motor tahunan adalah PKB+ SWDKLLJ+Pengesahan STNK untuk pajak plus ganti plat nomor, rincianya adalah berikut ini

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • SWDJJKL ( Rp 35.000 / 83.000 moge)
  • Biaya Administrasi STNK (Rp 100.000)
  • Biaya Adm TBKB (Rp 60.000)

Tarif diatas sudah Tarif Baru (baca: Daftar Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Tarif baru 2017), dihitung-hitung biayanya tambah biaya sebesar Rp 195 ribu daripada pajak tahunan.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat

Nah, Lalu bagaimana apabila dalam kondisi telat? rincian biaya akan masuk pada Sanksi Administrasi yang nantinya akan di jumlah. Untuk perhitunganya adalah sebagai berikut

Ketika jatuh tempo, masih ada kesempatan 1 hari untuk membayarkan pajak tanpa terkena denda, contoh berlaku 12 Desember 2017 dan kita membayarnya bisa pada tanggal 13, tapi setelah hari tersebut, dianggap telat 1 bulan.

Sementara jika sudah terlambat, denda yang harus dibayarkan adalah PKB dan juga SWDKLLJ, yuk kita hitung PKB-nya terlebih dahulu, kita ambil contoh telat 1 tahun ya.

Denda PKB : Biaya PKB x 25%

Denda PKB : Rp 129.000 x 25/100 = Rp 32.250

Jika terlambat 1 tahun lebih beberapa bulan, maka setiap bulan akan ditambah 2%.. contoh telat 1 tahun 2 bulan maka 25% + 2% + 2% = 29% dari PKB.

Oke selanjutnya hitung denda SWDKLLJ, lihat gambar berikut ini

Denda Bayar Pajak SWDKLLJ (foto: Jasa Raharja)
  • Denda 25% jika terlambat sd 90 hari (3 bulan).
  • Denda 50% jika terlambat sd 180 hari (6 bulan)
  • Denda 75% jika terlambat sd 270 hari (9 bulan)
  • Denda 100% jika terlambat lebih dari 270 hari.

Dengan contoh kasus ini, maka terkena denda 30% dari biaya SWDKLLJ (Rp 35.000).

Denda SWDKLLJ : Rp 35.000 x 25% = Rp 8.750

Nah tinggal di total masdab.. Untuk lebih jelasnya soal denda, BlogOtive sudah membahas detail dan lengkap di Cara Menghitung Denda Pajak Motor.

Jadi itulah dia Cara Menghitung Pajak Motor dari BlogOtive. Semoga bisa memberikan referensi untuk masdab dan mbakyu semua.. mohon maaf saya hanya mengambil sample table progresif di pulau jawa, karena ya hanya di daerah-daerah itu yang saya ketahui. Jangan lupa komen dan share ya!

Gallery Cara Menghitung Pajak Motor

Cara Menghitung Pajak Motor Terbaru 2019

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan Dan Ganti Plat Ini

Begini Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Cara Menghitung Pajak Motor Terbaru 2019

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pkb Yang Telat

Perhitungan Dan Cara Bayar Pajak Motor Cermati

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2018 Cara

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bapenda

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Progresif

27 Best Automotif Images In 2019

Denda Pajak Motor Begini Cara Menghitung Dendanya

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Stnk Motor 1 Tahunan

Perhitungan Denda Pajak Mobil Dan Motor Terbaru 2016

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Menggunakan

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor Terbaru 2017

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Lengkap Dengan Info

Operasizebra Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Lupa Dan Telat Bayar Pajak Begini Cara Menghitung Denda

Catat Begini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan

2 Jenis Denda Pajak Yang Harus Dibayar Dan Cara Menghitung

Cara Mudah Cek Pajak Motor Agar Tidak Kena Denda

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor By Rantekalimbuang Channel

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Rideralam Com

26 Best Office Images Wordpress Website Development Kim

Punya Tarif Berbeda Di Tiap Daerah Begini Cara Hitung Bea

Sudah Tau Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Cara Mengurus Pajak Kendaraan Yang Telat Bayar Beserta


0 Response to "Cara Menghitung Pajak Motor"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel