Undang Undang Tentang Pendidikan



Himpunan Peraturan Perundang Undangan Tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas

Undang Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

Undang Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB 1 Ketentuan Umum pasal 1 Menerangkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara

Undang Undang No 20 Tahun 2003 Untuk Selengkapnya download disini dalam bentuk pdf

Sedangkan fungsi dari pendidikan nasional Bab II pasal 3 adalah, Pendidikan nasional dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Mencerdaskan kehidupan bangsa suatu kewajiban pemerintah dan hak yang sama untuk rakyatnya menerima pendidikan yang bermutu, dalam pasal 5 bab IV bagi warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Pasal 7 Bab IV Hak dan kewajiban orang tua berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Sedangkan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Begitupun pemerintah Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.  Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Tertuang pada pasal 10 dan 11 bab IV.

Wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.  Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dalam pasal 34 bab VIII.

Pada bab XI pasal 39 dan 40 Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Pasal 40

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:  a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;  b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;  c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;  d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan  e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaantugas.

(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;

  1. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya,

Pendanaan Pendidikan, Akreditasi dan sertifikasi pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, tercantum dalam Undang Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ini.

Untuk Selengkapnya download disini dalam bentuk pdf

Gallery Undang Undang Tentang Pendidikan

Uu 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Jogloabang

Download Uu Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

Rancangan Undang Undang Tentang Perguruan Tinggi Ppt Download

Undang Undang Pendidikan Tinggi 2012 Uu Ri No 12 Tahun 2012

Bunyi Uud 1945 Pasal 31 Ayat 1 2 3 4 5 Dan Penjelasannya

Doc Perbedaan Antara Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 Dan

Undang Undang Pendidikan Muhammad Alamsyah Academia Edu

Menetapkan Peraturan Presiden Tentang Dana Abadi Keuangan

Petra Togamas Undang Undang Sisdiknas Pp No 32 Tahun

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang

Kwi Koreksi Ruu Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Himpunan Lengkap Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional

Makalah Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional

Download Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan

Kedudukan Raudhatul Athfal Dalam Undang Undang No 20 Tahun

Unduh Dokumen Badan Pembinaan Hukum Nasional

Uuspn Uu No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tentang Sistem Pendidikan Nasional Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha

Undang Undang Pendidikan Tinggi Pustaka Baru

Konsep Pendidikan Karakter Dalam Perspektif Undang Undang


0 Response to "Undang Undang Tentang Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel