Badan Standar Nasional Pendidikan
8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) Lengkap
Menurut BNSP, ada 8 standar pendidikan untuk menjadi benchmark pendidikan nasional di Indonesia. Pengertian dari standar nasional pendidikan itu sendiri adalah kriteria minimal suatu sistem pendidikan di seluruh wilayah di suatu negara.
Fungsi Standar Nasional Pendidikan
Lalu, apa fungsi dan tujuan dari terciptanya standar nasional pendidikan ini? Menurut BSNP, setidaknya ada 3 fungsi dari standar pendidikan nasional ini:
- Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Maka dari itu, diharapkan Standar Nasional Pendidikan ini dapat menjadi tuntunan dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, sehingga pendidikan nasional di Indonesia menjadi semakin berkualitas.
Daftar 8 Standar Pendidikan yang Telah Menjadi Permendiknas
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), ada 8 standar pendidikan di Indonesia dan telah menjadi permendiknas. Berikut 8 standar nasional pendidikan beserta penjelasannya:
A. Standar Isi
Standar isi merupakan salah satu standar pendidikan nasional yang mencakup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Pada Standar Isi tersebut, terdapat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Nomor Permen yang mencakup tentang standar isi:
- Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah,
- Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
B. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan ini merupakan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan yang digunakan adalah untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal-hal yang diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Nomor permen yang mencakup tentang standar kompetensi lulusan ini adalah :
- Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sebagai tenaga kependidikan, juga dibutuhkan standar dan kualifikasi tertentu untuk menunjukkan bahwa tenaga kependidikan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dibutuhkan dari penjelasan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dimiliki oleh sang pendidik. Tingkat pendidikan ini harus bisa dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan dari undang – undang yang berlaku.
adapun yang termasuk standar kompetensi yang harus dimiliki tenaga kependidikan tersebut adalah:
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi profesional
- Kompetensi sosial
Nomor permen yang mencakup tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan ini adalah :
- Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah
- Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
- Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
- Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
- Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
- Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
- Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
- Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
- Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan
Pengelolaan adalah salah satu standar yang diatur dalam peraturan pemerintah. Standar pengelolaan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan secara efektif dan efisien, pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi hingga pengelolaan tingkat nasional.
Nomor permen yang mengatur tentang standar pengelolaan ini adalah Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
E. Standar Penilaian
Dalam hal penilaian hasil belajar peserta didik, standar penilaiannya juga diatur dalam permendiknas. Standar penilaian ini berkaitan dengan segala macam mekanisme, prosedur, instrumen penilaian untuk mengetahui hasil belajar peserta didik.
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, penilaian pendidikan terdiri dari:
- penilaian hasil belajar oleh pendidik.
- penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (sekolah).
- penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Nomor Permen yang mengatur standar penilaian tersebut adalah permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 yang membahas tentang Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana Prasana
Untuk mendukung jalannya pendidikan agar berjalan dengan baik, perlu adanya sarana & prasarana yang mendukung. Karena itulah perlu adanya standar sarana & prasarana yang digunakan.
Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana pendidikan seperti media pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, perabot, dan perlengkapan lainnya. Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan prasarana pendidikan seperti lahan, ruang kelas, ruang pendidik, ruang olahraga, ruang perpustakaan, dan prasarana pendukung lainnya.
Nomor Permen yang mengatur standar pendidikan sarana prasarana adalah :
- Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
- Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.
- Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK.
G. Standar Proses Pendidikan
Selama proses pendidikan berlangsung, harus mengikuti standar yang telah ditetapkan pada Permendiknas. Pada standar proses pendidikan ini, diharapkan dalam pelaksanaan pembelajaran dalam satuan pendidikan dapat diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan partisipatif.
Terkait dengan standar proses pendidikan ini, nomor Permen yang mengaturnya adalah:
- Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
- Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya Pendidikan
Dalam pelaksanaan pendidikan biaya yang dibutuhkan perlu diatur dengan standar tertentu. aturan pada standar pembiayaan ini merinci komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku dalam jangka waktu satu tahun. Standar biaya tersebut terbagi menjadi :
- biaya investasi, mencakup biaya pengadaan prasarana dan sarana pendidikan, modal kerja tetap, dan pengembangan sumber daya manusia.
- biaya operasi, mencakup gaji tenaga pendidik, peralatan pendidikan, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana, dan lain sebagainya.
- biaya personal, adalah biaya pendidikan yang harus dibayar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar-mengajar.
Peraturan Menteri terkait standar biaya pendidikan ini diatur dalam Permen Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Baca Juga : Contoh SK Operator Sekolah
Demikianlah 8 standar pendidikan yang diatur oleh Permendiknas. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah semangat tenaga pendidikan dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. Jika informasi 8 standar pendidikan ini bermanfaat, jangan lupa untuk dibagikan kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan.
Gallery Badan Standar Nasional Pendidikan
Cover Belakang Sampul Buku Ini Telah Dinilai Oleh Badan
Bsnp Badan Standar Nasional Pendidikan
Ppt Badan Standar Nasional Pendidikan Bsnp Powerpoint
Ppt Oleh Prof Dr H Mungin Eddy Wibowo M Pd Kons Badan
Tidak Ada Ujian Perbaikan Un Smp Ini Penjelasan Badan
Pdf Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan
Kepala Bsnp Ujian Nasional Adalah Mandat Undang Undang
Un Diminta Jangan Dihapus Namun Tetap Dievaluasi Milenial
Standar Penilaian Dalam Perspektif Badan Standar Nasional
Ppt Standar Nasional Pendidikan Powerpoint Presentation
Badan Standar Nasional Pendidikan Bsnp Dan Ujian
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Badan Standar Nasional Pendidikan Docx
Ely Blog S Permendiknas 59 Pos Un Dan Skl Kisi Kisi Un 2012
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Pendidikan
Pos Usbn Tahun 2019 Ruang Madrasahku
Ppt Mekanisme Penilaian Kelayakan Grafika Kerjasama Badan
1 Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Mafiadoc Com
Kisi Kisi Un Dan Usbn 2019 Sudah Dirilis Bsnp Ini Linknya
Prosedur Operasional Standar Pos 2 Peraturan Badan
0 Response to "Badan Standar Nasional Pendidikan"
Post a Comment