Pembagian Kekuasaan Negara Secara Vertikal Dan Penjelasannya
Mekanisme Pembagian Kekuasaan di Indonesia secara singkat
Di dalam mekanisme pembagian kekuasaan (
divisions of power), kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia
Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia
Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
- Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undangundang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
- Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 7 menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
- Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara
- Pemerintahan Pusat
- Pemerintahan Daerah (Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota)
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Materi Kelas 10 SMA Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan 2016
Gallery Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan Di Indonesia
Pembagian Kekuasaan Menurut Undand Undang 1945 Sarjana
Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan Di
0 Buku Manajemen Mak 165 197 Pdf 4qz3ggn8nw0k
Pdf Prinsip Checks And Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan
Demokrasi Pancasila Pengertian Prinsip Asas Tujuan Contoh
Doc Hubungan Antara Eksekutif Dan Legislatif Di Indonesia
Pengertian Pemerintah Beda Antara Pemerintah Pusat Dan
Amandemen Terbatas Apa Agenda Dibalik Bagi Bagi Kekuasaan
Shinta Dewi Saputri Shintadewisap Likes Askfm
Tolong Fast Mau Dikumpulkan Brainly Co Id
Sikapi Uangmu Perbankan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Dari Masa Ke Masa
Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan Di
Alsa Study Book Vebuka Com
Dasar Dasar Metodologi Penelitian Klinis Edisi Ke 4 Pdf
Gimana Sih Perputaran Uang Dalam Pemerintah Zenius Blog
Pdf Desentralisasi Fiskal Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan Di
Uji Kompetensi Bab 4 Pkn
Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Macamnya
Rpp Ppkn Materi Nilai Nilai Pancasila Kls X Ganjil Docx
Mekanisme Pembagian Kekuasaan Di Indonesia Secara Vertikal
Mekanisme Pembagian Kekuasaan Pemerintah Pusat Dan
Isi Perubahan Kedua Sejarah Amandemen Uud 1945 Tahun 2000
0 Response to "Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan Di Indonesia"
Post a Comment