Pp 48 Tahun 2008
Mobile App Market To Grow 270 To 189 Billion By 2020 With
DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 48 TAHUN 2016 | PDF
DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN PDF
Berikut adalah tautan DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 48 TAHUN 2016 | PDFDOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 48 TAHUN 2016 | PDF
Berikut kami kutipkan isi dari PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 48 TAHUN 2016 tersebut.PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2016, No.230 -2- 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. 2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. 3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. 4. Pelanggaran Administratif adalah pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 5. Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif. 6. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi. 7. Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif adalah Pejabat Pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi Administratif. 8. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 9. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. 10. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 11. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. 12. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. 13. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan. 14. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 15. Berita Acara Permintaan Keterangan yang selanjutnya disebut BAPK adalah laporan hasil aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 2 (1) Ruang lingkup pengaturan tata cara pengenaan Sanksi Administratif bagi Pejabat Pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif; b. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif; c. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan d. Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang. (2) Pengaturan tata cara pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan meliputi: a. kewajiban Pejabat Pemerintahan; b. Sanksi Administratif; dan c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif. BAB II KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN Pasal 3 (1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB. (2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya; b. mematuhi AUPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan; d. mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dalam menggunakan Diskresi; e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu; f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan; h. menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan; i. memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undangundang; j. menerbitkan Keputusan terhadap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding; k. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat; dan l. mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. BAB III SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif Pasal 4 Sanksi Administratif terdiri atas: a. Sanksi Administratif ringan; b. Sanksi Administratif sedang; dan c. Sanksi Administratif berat. Pasal 5 Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika tidak: a. menggunakan Wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB; b. mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; c. menguraikan maksud, tujuan, substansi, dampak administrasi dan keuangan dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara; d. menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara; e. menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara dalam menggunakan Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; f. menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; g. menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum penggunaan Diskresi; h. menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan dalam menggunakan Diskresi yang terjadi dalam keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; i. menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam huruf h; j. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf i paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi; k. memberikan Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam keadaan darurat; l. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang tidak berpotensi memiliki Konflik Kepentingan; n. memberitahukan kepada atasannya dalam hal terdapat Konflik Kepentingan; o. memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; p. menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan sesuai dengan kewenangan; q. memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan diterima dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan telah memenuhi persyaratan; r. memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan ditolak dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan tidak memenuhi persyaratan; s. membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; t. menyampaikan Keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan; u. mengumumkan pembatalan Keputusan yang menyangkut kepentingan umum melalui media massa; v. menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara; w. menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan dalam hal keberatan diterima; x. menetapkan Keputusan keberatan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu; y. menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding dalam hal banding dikabulkan; atau z. menetapkan Keputusan banding sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu. Pasal 6 Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Atasan Pejabat apabila tidak: a. menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan terhadap permohonan persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima; b. memberikan alasan penolakan secara tertulis apabila melakukan penolakan terhadap permohonan persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d; c. memeriksa, meneliti, dan menetapkan Keputusan terhadap laporan atau keterangan Warga Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan atau keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; d. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam hal menilai terdapat Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; atau e. melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d kepada Atasan Pejabat dan menyampaikan keputusan tersebut kepada pejabat yang menetapkan Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja. Pasal 7 Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila tidak: a. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran; b. memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; c. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban; d. menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan; e. mengembalikan uang ke kas negara dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah; atau f. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan. Pasal 8 Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila: a. menyalahgunakan Wewenang yang meliputi: 1. melampaui Wewenang; 2. mencampuradukkan Wewenang; dan/atau 3. bertindak sewenang-wenang; b. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan. c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup. Pasal 9 (1) Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. (2) Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa: a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hakhak jabatan; atau c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hakhak jabatan. (3) Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, berupa: a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. (4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Sanksi Administratif ringan, Sanksi Administratif sedang, atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan. Pasal 11 (1) Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dijatuhkan secara langsung oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif. (2) Sanksi Administratif sedang atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal. Bagian Kedua Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif Pasal 12 (1) Atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif. (2) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pejabat daerah maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala daerah. (3) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu menteri/pimpinan lembaga. (4) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/walikota maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu gubernur. (5) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administrasi yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (6) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu Presiden. Pasal 13 (1) Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif. (2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif, Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya. (3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif. (4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mengenakan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif. BAB IV TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Dugaan Pelanggaran Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berasal dari laporan: a. pengaduan; atau b. tindak lanjut hasil pengawasan. Pasal 15 (1) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilakukan oleh Warga Masyarakat. (2) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan Pejabat. (3) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pihak yang mengadukan; b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang diadukan; c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. (4) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara manual atau secara elektronik. (5) Atasan Pejabat menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum. Pasal 16 (1) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan Pejabat. Pasal 17 (1) Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib ditindaklanjuti oleh Atasan Pejabat dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan pengaduan. (2) Dalam melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan Pejabat wajib berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. (3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pejabat tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pasal 18 (1) Dalam hal pengaduan masyarakat tidak dilanjuti oleh Atasan Pejabat tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada aparat pengawasan intern pemerintah untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya penyerahan pengaduan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas pengaduan tersebut. (3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat pengawasan intern pemerintah tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pasal 19 (1) Apabila dari hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) ditemukan unsur pidana, Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah dalam waktu 5 (lima) hari kerja wajib menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang. (2) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah tidak menyerahkan pengaduan masyarakat yang ditemukan unsur pidana kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pasal 20 (1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan kepada aparat penegak hukum. (2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dari masyarakat diterima, aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses pemeriksaan lebih lanjut diserahkan kepada aparat pengawasan intern pemerintah. (4) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat penegak hukum tidak menyerahkan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa alasan yang sah, aparat penegak hukum diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses pemeriksaan lebih lanjut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemanggilan Pasal 21 (1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif berdasarkan laporan pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan. (2) Pemanggilan secara tertulis bagi Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. (3) Apabila Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama. (4) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan dalam surat pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan. (5) Apabila pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat pemanggilan kedua Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan tidak hadir juga maka Atasan Pejabat yang berwenang menjatuhkan Sanksi Administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. Bagian Ketiga Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Secara Langsung Pasal 22 (1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif ringan pemeriksaan dilakukan oleh Atasan Pejabat. (2) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui: a. Keputusan dan/atau Tindakan itu benar-benar ada dan ditandatangani dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan; b. Keputusan telah memenuhi syarat sahnya Keputusan; c. faktor yang mendorong atau menyebabkan terbitnya dan/atau dilakukannya Keputusan dan/atau Tindakan; dan d. dampak atau akibat dari Keputusan dan/atau Tindakan. (3) Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan didukung dengan data sehingga Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat mengenakan sanksi dengan pertimbangan yang seksama tentang sanksi yang dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan. (4) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup. Pasal 23 Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu melakukan verifikasi terhadap dugaan Pelanggaran Administratif. Bagian Keempat Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Melalui Proses Pemeriksaan Internal Pasal 24 Pemeriksaan internal dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 25 Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif sedang pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 26 Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah provinsi/daerah selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pasal 27 Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah gubernur dan/atau wakil gubernur, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. Pasal 28 (1) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah menteri, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang ditunjuk oleh Presiden. (2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah pimpinan lembaga, maka pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah lembaga. Pasal 29 Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas: a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan; b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan lain; dan c. memberikan pertimbangan kepada Atasan Pejabat mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksinya. Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, aparat pengawasan intern pemerintah berwenang: a. memanggil dan meminta keterangan dari pelapor: dan b. memanggil dan memeriksa Pejabat Pemerintahan yang dilaporkan dan/atau diduga melakukan Pelanggaran Administratif. Pasal 31 Apabila diperlukan, aparat pengawasan intern pemerintah atau Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat meminta keterangan dari pihak lain. Pasal 32 (1) Sebelum melakukan pemeriksaan, aparat pengawasan intern pemerintah mempelajari lebih dahulu dengan seksama laporan, bahan, atau data mengenai Pelanggaran Administratif yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. (2) Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan didukung dengan data. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertutup. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam BAPK dengan lampiran data sebagai pertimbangan pengenaan jenis Sanksi Administratif yang akan dijatuhkan kepada Pejabat Pemerintahan dimaksud. (5) BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Pejabat yang memeriksa dan Pejabat Pemerintahan yang diperiksa. (6) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) BAPK tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk pengenaan Sanksi Administratif. Pasal 33 Hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dapat berupa: a. tidak terdapat kesalahan; b. terdapat kesalahan administratif; atau c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal 34 (1) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang, Badan melakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah. (2) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintahan melakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian uang ke kas negara dan tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 35 Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif, Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan. Pasal 36 Dalam hal terjadi kerugian keuangan negara bukan untuk melindungi kepentingan umum, dilakukan dengan iktikad tidak baik, dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan, serta ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, selain dilakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah, aparat pengawasan intern pemerintah melaporkan dan menyerahkan proses lebih lanjut kepada aparat penegak hukum. Pasal 37 Pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja. Pasal 38 Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, aparat pengawasan intern pemerintah dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur kepegawaian dan unsur lain sesuai kebutuhan. Bagian Kelima Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 39 (1) Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi pertimbangan bagi Pejabat yang Berwenang dalam mengenakan Sanksi Administratif. (2) Keputusan pengenaan Sanksi Administratif harus disebutkan jenis pelanggaran dan sanksi yang dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif. Pasal 40 (1) Pejabat Pemerintahan yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan beberapa jenis Pelanggaran Administratif dikenai satu jenis Sanksi Administratif yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan. (2) Pejabat Pemerintahan yang pernah dikenai Sanksi Administratif kemudian terbukti melakukan Pelanggaran Administratif yang sifatnya sama dikenai Sanksi Administratif yang lebih berat dari Sanksi Administratif terakhir yang pernah dikenai. (3) Pejabat Pemerintahan tidak dapat dikenai Sanksi Administratif dua kali atau lebih untuk satu Pelanggaran Administratif. Bagian Keenam Penyampaian Keputusan Sanksi Administratif Pasal 41 (1) Setiap pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang dikenakan Sanksi Administratif. (3) Penyampaian keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. (4) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang dikenai Sanksi Administratif tidak hadir saat penyampaian keputusan Sanksi Administratif, keputusan dikirim kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 42 Ketentuan mengenai pengenaan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tidak tetap kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 43 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Pelanggaran Administratif yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat Pelanggaran Administratif dilakukan. (2) Apabila terjadi Pelanggaran Administratif sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 44 Sanksi Administratif yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh Pejabat Pemerintahan, dinyatakan tetap berlaku. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 45 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Demikian tulisan tentang: Semoga bermanfaat!Gallery Pp 48 Tahun 2008
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Peraturan Menteri
2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N0 48 Tahun 2008
Pendanaan Pendidikan Pp No 48 Tahun 2008
3 16 Prosedur Kegiatan Persiapan Persidangan Pdf Google Drive
Juknis Bos Madrasah Dan Pps 2015 Menurut Pp 48 Tahun
Dalih Keikhlasan Sma Negeri 2 Medan Kutip Sumbangan
Uu Pengelolaan Sampah For Android Apk Download
Pdf Analisis Kewenangan Hakim Konstitusi Dalam Menafsirkan
Pendanaan Pendidikan Pp No 48 Tahun 2008
Sk Kegiatan Ektrakurikuler Ekstrakurikuler Sekolah Negeri
Disdik Dan Kejari Gelar Rapat Persiapan Unbk 2019 Smpn 1
Pdf Health And Economic Implications Of Smoking In
Lokasi Wajib Belajar Pp Ri Nomor 47 Tahun 2008 Dan
Rapat Besar Orang Tua Murid Sma 4 Pematangsiantar Terapkan
Calameo Peta Jalan Pendidikan Dasar Gratis
Walikota Ba Walikota Banjarmasin Peraturan Walikota
Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi Dan Era Dunia
Pp Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Desa
Pdf Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Aida Idha
Implementasi Mbs Kaitannya Dengan Pp 48 Th 2008 Etc
Amazon Com Lehninger Principles Of Biochemistry
Pp No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan By Pundi
Water Quality Trend Assessment In Jakarta A Rapidly Growing
0 Response to "Pp 48 Tahun 2008"
Post a Comment