Jelaskan Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara



Bab 1

Jelaskan Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Jelaskan Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila

Pancasila terdiri dari dua kata yaitu panca yang berarti lima, dan sila yang berarti asas. Setiap aspek-aspek kehidupan bangsa dan negara Indonesia mengacu pada Pancasila. Pancasila merupakan lima nilai dasar luhur yang berkembang bersama bangsa Indonesia dan penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi sikap serta pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga secara formal tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. 

Rangkaian Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Proses dalam rangka merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat beberapa usulan pribadi yang disampaikan di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang BPUPKI tersebut berlangsung selama empat hari, yaitu pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut merangkum tiga usul perumusan dasar negara, di antaranya yaitu :

  • Mohammad Yamin, Sidang BPUPKI Tanggal 29 Mei 1945

Pemikiran Mr. Mohammad Yamin  yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia, dengan inti pemikirannya adalah sebagai berikut :

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
  • Supomo, Sidang BPUPKI Tanggal 31 Mei 1945

Pemikiran Mr. Supomo berkaitan dengan beberapa hal dalam usaha bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan bernegara, diantaranya yaitu :

  1. Paham negara persatuan
  2. Perhubungan negara dengan agama
  3. Sistem badan permusyawaratan
  4. Sosialisme negara
  5. Hubungan antarbangsa
  • Soekarno, Sidang BPUPKI, 1 Juni 1945

Pemikiran Ir. Soekarno dijelaskan dalam pidato yang berjudul Lahirnya Pancasila. Ir. Soekarno menjelaskan bahwa Pancasila memiliki dasar-dasar, diantaranya :

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme ata Perikemanusiaan
  3. Mufakat ata Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Setelah selesai persidangan BPUPKI yang berlangsung pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, kemudian dibentuk panitia perumus dasar negara yang berjumlah 9 orang. Anggotanya yaitu Ir. Soekarno sebagai ketua, Drs. Moh. Hatta, Mr.Moh. Yamin, Abdulkahar Muzakir, Ahmad Subardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, A.A. Maramis, Abikusno Cokrosuryo, dan H. Agus Salim. Tugas dari Panitia Sembilan yaitu menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia. Pada tanggal 22 Juni 1945 lahir rumusan yang merupakan hasil kerja dari panitia 9 yaitu rumusan dasar negara yang dinamakan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Isinya adalah :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh Jepang, dan diganti dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsi Junbi Inkai. Total anggota PPKI yaitu 21 orang yang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil Sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina.

Setelah beberapa saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, beberapa wakil PPKI dari Indonesia bagian Timur, yaitu Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor (Kalimantan), Sam Ratulangi (Sulawesi), Latu Harhary (Maluku), dan I Ketut Pudja (Nusa Tenggara) mengajukan keberatan terhadap rumusan sila pertama pada Piagam Jakarta. Setelah adanya keberatan tersebut, akhirnya pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Mohammad Hatta berdiskusi dengan perwakilan tokoh Islam untuk mengubah perubahan kalimat sila pertama.

Tokoh-tokoh Islam yang hadir pada saat itu yaitu Wahid Hasyim, Kasman Singodimejo, Teuku M. Hasan, dan Ki Bagus Hadikusumo. Demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keempat tokoh Islam tersebut menyetujui perubahan kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Akhirnya, bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI tersebut, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia ditetapkan dengan isi :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Kedudukan dan fungsi pancasila diantaranya sebagai berikut :

  1. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia 

Dasar negara merupakan fundamen yang dijadikan pijakan dan dapat memberi kekuatan kepada berdirinya suatu negara. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu prinsip pengarahan yang dijadikan dasar, tujuan, dan arah di dalam menyelenggarakan dan mengembangkan kelangsungan kehidupan bernegara dan berbangsa. 

Secara yuridis konstitusional, pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi serta menjadi sumber dari segala sumber hukum. Hal ini tercantum dalam TAP. MPRS No. XX/MPRS/1988. Oleh karena itu, semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum.

Pancasila sebagai dasar negara harus dimaknai sebagai usaha dalam mewujudkan cita-cita negara yang religius (Tuhan yang Esa), mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi, mempunyai solidaritas kuat, mengutamakan musyawarah, dan menjunjung tinggi keadilan sosial.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dirincikan sebagai berikut : 

  • Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia, dimana dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan di empat pokok pikiran.
  • Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
  • Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis ataupun tidak tertulis.
  • Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang di dalamnya mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara, para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
  • Pancasila adalah sumber semangat bagi UUD 1945, Penyelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.

Peran pancasila sebagai dasar negara, diantaranya :

  • Mengarahkan serta membimbing untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
  • Mempererat dan mempersatukan bangsa Indonesia yang mempunyai keanekaragaman suku bangsa serta memelihara kerukunan antarumat beragama.
  • Memberikan pandangan terhadap kenyataan terhadap perwujudan cita-cita yang ada dalam Pancasila.
  • Memberikan motivasi dalam mengembangkan dan memelihara identitas diri bangsa Indonesia.
  1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa 

Pancasila adalah kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah Indonesia yang membentuk sikap, watak, tata nilai dan etika yang sudah melahirkan pandangan hidup. Pandangan hidup terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan wawasan menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi ataupun interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Selain itu, pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman bangsa Indonesia dalam mengatur semua kegiatan dan aktivitas hidup di segala bidang.

Oleh karena itu, masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila akan selalu mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup bangsa dan negara yaitu Pancasila. 

Baca Juga : Jelaskan 3 Manfaat Keberagaman di Lingkungan Sekolah

  1. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Ideologi berasal dari kata idea yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang artinya ilmu. Jadi ideologi artinya ilmu pengertian-pengertian dasar. Secara umum ideologi yaitu suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang politik termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan, bidang kebudayaan, bidang sosial, dan bidang keagamaan.

  1. Pancasila Merupakan Sumber dari Segala Sumber Tertib Hukum

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum artinya bahwa segala peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku di Indonesia harus bersumber dari Pancasila dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sumber tertib hukum Indonesia tersebut yaitu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia.

  1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Menurut teori Von Savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa. Sehingga Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan terbentuknya bangsa Indonesia yaitu pada masa kejayaan nasional. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Disana disebutkan hari lahir dengan istilah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Sedangkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia walaupun nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945.

  1. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Kepribadian yang dimaksud disini adalah ciri khas. Pancasila sebagai kepribadian bangsa karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lain di dunia.

  1. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Maksud perjanjian luhur disini berkaitan dengan ikrar yang sudah dibuat ketika memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada saat berdirinya bangsa indonesia, Pancasila merupakan perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri bangsa untuk dilaksanakan, dipelihara dan dilestarikan. Hal ini berarti Pancasila sudah disepakati secara nasional sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 di sidang Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan wakil-wakil rakyat dalam mengesahkan perjanjian luhur (Pancasila).

  1. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan yang akan Dicapai Bangsa Indonesia

Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tepatnya tertulis pada alinea keempat. Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang nantinya dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan akhirnya adalah untuk mencapai masyarakat adil, makmur yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila.

  1. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia

Pancasila merupakan alat untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Sebab, Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung norma-norma dan nilai-nilai yang diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia agar dapat mempersatukan rakyat Indonesia.

  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mempunyai konsekuensi bahwa di dalam segala aspek pembangunan nasional harus berlandasakan pada hakikat nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.

Untuk selengkapnya mengenai materi kedudukan dan fungsi Pancasila, dapat Anda download file Pdf nya dengan klik link di bawah ini :

Download Kedudukan dan Fungsi Pancasila Pdf

Demikian informasi mengenai kedududkan dan fungsi Pancasila. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Jangan lupa share dan kunjungi terus website kami. Nantikan informasi-informasi penting lainnya hanya di dapurpendidikan.com

Gallery Jelaskan Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Kedudukan Dan Fungsi

Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Kedudukan Dan Fungsi

Ppkn Kelas 8 Kurikulum 2013 Buku Pegangan Guru By Endar

Uji Kompetensi 1 Uji Komp

Soal Latihan Pkn Kls 8 Bab 1 Uraian

Bagaimana Fungsi Dan Kedudukan Pancasila Di Indonesia

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara Pemersatu Suku Bangsa

Jelaskan Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Kedudukan Fungsi Dan Peranan Pancasila

Kedudukan Fungsi Dan Peranan Pancasila

A Jelaskan Arti Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Bagi Bangsa

Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Kedudukan Dan Fungsi

Soal Pancasila Rtf

14 Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia Dan

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Kedudukan Dan

Nilai Nilai Pancasila Pengertian Ciri Karakteristik Dan

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pandangan Hidup

Sebutkan Dan Jelaskan

Kedudukan Fungsi Dan Peranan Pancasila


0 Response to "Jelaskan Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel