Uu No 45 Tahun 2009
Pdf Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan Oleh Kapal
Uu 45 tahun 2009 tentang perikanan
- 1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2009UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 Didisain oleh : Hasyim, ST 1
- 2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004 NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG TENTANG PERIKANAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PERIKANAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa perairan yang berada di Menimbang : a. bahwa perairan yang berada dalam bawah kedaulatan dan yurisdiksi kedaulatan Negara Kesatuan Negara Kesatuan Republik Republik Indonesia dan Zona Indonesia dan Zona Ekonomi EkonomiEksklusif Indonesia serta Eksklusif Indonesia serta laut lepas laut lepas mengandungsumber daya berdasarkan ketentuan ikan yang potensial dan sebagai internasional, mengandung lahanpembudidayaan ikan sumber daya ikan dan lahan merupakan berkah dari TuhanYang pembudidayaan ikan yang Maha Esa yang diamanatkan potensial, merupakan berkah dari kepada bangsa Indonesia yang Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki falsafah hidup Pancasila diamanahkan pada Bangsa danUndang-Undang Dasar Negara Indonesia yang memiliki Falsafah Republik Indonesia Tahun 1945, Hidup Pancasila dan Undang- dengan memperhatikan daya Undang Dasar 1945, untuk dukung yangada dan kelestariannya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan dan sebesarbesarnyabagi kesejahteraan kemakmuran rakyat Indonesia; dan kemakmuran rakyat Indonesia; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan b. bahwa pemanfaatan sumber daya pembangunan nasional ikan belummemberikan berdasarkan Wawasan Nusantara, peningkatan taraf hidup pengelolaan sumber daya ikan yangberkelanjutan dan berkeadilan perlu dilakukan sebaik-baiknya melalui pengelolaanperikanan, berdasarkan keadilan dan pengawasan, dan sistem penegakan pemerataan dalam hukum yang optimal; pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan, serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya; c. bahwa Undang-Undang Nomor 9 c. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1985 tentang Perikanan Tahun 2004 tentang Perikanan yang berlaku hingga sekarang belum sepenuhnya mampu belum menampung semua aspek mengantisipasi perkembangan pengelolaan sumber daya ikan dan teknologi dan kebutuhan hukum kurang mampu mengantisipasi dalam rangka pengelolaan dan perkembangan kebutuhan hukum pemanfaatan potensi sumber daya serta perkembangan teknologi ikan; dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dan oleh karena itu UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 2
- 3. perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam huruf huruf a, huruf b, dan huruf c perlu a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang membentuk Undang-Undang tentang Perikanan untuk tentang Perubahan atas Undang- mengganti Undang-Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Nomor 9 Tahun 1985 tentang tentang Perikanan; Perikanan;Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat Undang-Undang Dasar Negara (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : M E M U T U S K A N:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERIKANAN. PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN. PASAL I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 24 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan 1. Perikanan adalah semua kegiatan yang dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya berhubungan dengan pengelolaan dan ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan perikanan. dalam suatu sistem bisnis perikanan.2. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan. 2. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.3. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan 3. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk dan faktor alamiah sekitarnya. biota dan faktor alamiah sekitarnya.4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau 4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 3
- 4. lingkungan perairan. lingkungan perairan.5. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk 5. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. mengawetkannya.6. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk 6. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, mengawetkannya. dan/atau mengawetkannya.7. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, 7. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum daya ikan, dan implementasi serta penegakan dari peraturan perundang-undangan di bidang hukum dari peraturan perundang-undangan di perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. perairan dan tujuan yang telah disepakati.8. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya 8. Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, kesinambungannya dengan tetap memelihara dan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman dan meningkatkan kualitas nilai dan sumber daya ikan. keanekaragaman sumber daya ikan.9. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat 9. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan penangkapan ikan, mendukung operasi ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan penelitian/ eksplorasi perikanan. perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya 10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. melakukan penangkapan ikan.11. Nelayan kecil adalah orang yang mata 11. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk pencahariannya melakukan penangkapan ikan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).12. Pembudi daya ikan adalah orang yang mata 12. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan. pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.13. Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata 13. Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.14. Setiap orang adalah orang perseorangan atau 14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. korporasi.15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan 15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau yang terorganisasi baik merupakan badan hukum kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan maupun bukan badan hukum. hukum maupun bukan badan hukum.16. Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut 16. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 4
- 5. SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. yang tercantum dalam izin tersebut.17. Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya 17. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. terpisahkan dari SIUP.18. Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya 18. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. pengangkutan ikan.19. Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 19. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. kepulauan Indonesia.20. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia 20. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. pedalamannya.21. Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya 21. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku ditetapkan berdasarkan undangundang yang tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang pangkal laut teritorial Indonesia. diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.22. Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak 22. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. pedalaman Indonesia.23. Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas 23. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.24. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di 24. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan bidang perikanan. perikanan.25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.26. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi 26. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Bagian Kedua Asas dan Tujuan 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Pasal 2Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas:manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, a. manfaat;keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian b. keadilan;yang berkelanjutan. c. kebersamaan; d. kemitraan; UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 5
- 6. e. kemandirian; f. pemerataan; g. keterpaduan; h. keterbukaan; i. efisiensi; j. kelestarian; dan k. pembangunan yang berkelanjutan. Pasal 3Pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan tujuan:a. meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil;b. meningkatkan penerimaan dan devisa negara;c. mendorong perluasan dan kesempatan kerja;d. meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;e. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan;f. meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;g. meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan;h. mencapai pemanfataan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dani. menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan tata ruang. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 4Undang-Undang ini berlaku untuk:a. setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;b. setiap kapal perikanan berbendera Indonesia dan kapal perikanan berbendera asing, yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;c. setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia; dand. setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam bentuk kerja sama dengan pihak asing. BAB III WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN Pasal 5(1) Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi: UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 6
- 7. a. perairan Indonesia; b. ZEEI; dan c. sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.(2) Pengelolaan perikanan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan/atau standar internasional yang diterima secara umum. BAB IV PENGELOLAAN PERIKANAN Pasal 6(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan.(2) Pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran serta masyarakat. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Pasal 7(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan (1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan: sumber daya ikan, Menteri menetapkan: a. rencana pengelolaan perikanan; a. rencana pengelolaan perikanan; b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia; pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di pengelolaan perikanan Republik Indonesia; wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; d. potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di d. potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan wilayah pengelolaan perikanan Republik di wilayah pengelolaan perikanan Negara Indonesia; Republik Indonesia; e. potensi dan alokasi induk serta benih ikan e. potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia; Negara Republik Indonesia; f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat penangkapan ikan; bantu penangkapan ikan; h. daerah, jalur, dan waktu atau musim h. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; penangkapan ikan; i. persyaratan atau standar prosedur operasional i. persyaratan atau standar prosedur penangkapan ikan; operasionalpenangkapan ikan; j. sistem pemantauan kapal perikanan; j. pelabuhan perikanan; k. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; k. sistem pemantauan kapal perikanan; UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 7
- 8. l. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta l. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; penangkapan ikan berbasis budi daya; m. pembudidayaan ikan dan perlindungannya; m. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya; n. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber n. pembudidayaan ikan dan perlindungannya; daya ikan serta lingkungannya; o. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan o. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber serta lingkungannya; daya ikan serta lingkungannya; p. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh p. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan ditangkap; serta lingkungannya; q. suaka perikanan; q. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap; r. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan; r. kawasan konservasi perairan; s. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, s. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan; dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia; dan t. jenis ikan yang dilindungi. t. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan u. jenis ikan yang dilindungi.(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: mengenai: a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat penangkapan ikan; bantu penangkapan ikan; c. daerah, jalur, dan waktu atau musim c. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; penangkapan ikan; d. persyaratan atau standar prosedur operasional d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; penangkapan ikan; e. sistem pemantauan kapal perikanan; e. sistem pemantauan kapal perikanan; f. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; f. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; g. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta g. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya; penangkapan ikan berbasis budi daya; h. pembudidayaan ikan dan perlindungannya; h. pembudidayaan ikan dan perlindungannya; i. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber i. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; daya ikan serta lingkungannya; j. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh j. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang ditangkap; boleh ditangkap; k. suaka perikanan; k. kawasan konservasi perairan; l. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan; l. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan; m. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, m. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari Republik Indonesia; dan wilayah Negara Republik Indonesia; dan n. jenis ikan yang dilindungi. n. jenis ikan yang dilindungi.(3) Menteri menetapkan potensi dan jumlah tangkapan (3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada pemantauan kapal perikanan sebagaimana ayat (1) huruf b dan huruf c setelah dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi mempertimbangkan rekomendasi dari komisi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil. nasional yang mengkaji sumber daya ikan.(4) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (4) Menteri menetapkan potensi dan jumlah tangkapan dibentuk oleh Menteri dan beranggotakan para ahli yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait. ayat (1) huruf b dan huruf c setelah mempertimbangkan rekomendasi dari komisi UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 8
- 9. nasional yang mengkaji sumber daya ikan.(5) Menteri menetapkan jenis ikan dan kawasan (5) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat perairan yang masing-masing dilindungi, termasuk (4) dibentuk oleh Menteri dan beranggotakan para taman nasional laut, untuk kepentingan ilmu ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait. pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.(6) Dalam rangka mempercepat pembangunan (6) Menteri menetapkan jenis ikan yang dilindungi dan perikanan, pemerintah membentuk dewan kawasan konservasi perairan untuk kepentingan pertimbangan pembangunan perikanan nasional ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, yang diketuai oleh Presiden, yang anggotanya terdiri dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau atas menteri terkait, asosiasi perikanan, dan lingkungannya. perorangan yang mempunyai kepedulian terhadap pembangunan perikanan.(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja dewan pertimbangan pembangunan perikanan nasional sebagai-mana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 8(1) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.(2) Nakhoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan, dan anak buah kapal yang melakukan penangkapan ikan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/ atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.(3) Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator kapal perikanan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.(4) Pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, dan/atau penanggung jawab perusahaan pembudidayaan ikan yang melakukan usaha pembudidayaan ikan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.(5) Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 9
- 10. untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperbolehkan hanya untuk penelitian.(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Pemerintah. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Pasal 9Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, (1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai,dan/atau menggunakan di kapal penangkap ikan di membawa, dan/atau menggunakan alatwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia: penangkapan dan/atau alat bantu penangkapana. alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di yang ditetapkan; wilayah pengelolaan perikanan Negara Republikb. alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan Indonesia. persyaratan atau standar yang ditetapkan untuk tipe (2) Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat tertentu; dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu danc. alat penangkapan ikan yang dilarang. merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10(1) Untuk kepentingan kerja sama internasional, Pemerintah: a. dapat memublikasikan secara berkala hal-hal yang berkenaan dengan langkah konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan; b. bekerja sama dengan negara tetangga atau dengan negara lain dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan di laut lepas, laut lepas yang bersifat tertutup, atau semi tertutup dan wilayah kantong; c. memberitahukan serta menyampaikan bukti- bukti terkait kepada negara bendera asal kapal yang dicurigai melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan hambatan dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan.(2) Pemerintah ikut serta secara aktif dalam keanggotaan badan/ lembaga/organisasi regional dan internasional dalam rangka kerja sama pengelolaan perikanan regional dan internasional. Pasal 11(1) Untuk kepentingan kelestarian sumber daya ikan dan pemanfaatan lahan pembudidayaan ikan, Menteri menetapkan suatu keadaan kritis yang membahayakan atau dapat membahayakan sediaan ikan, spesies ikan, atau lahan pembudidayaan ikan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.(2) Menteri mengumumkan dan menyebarluaskan langkah-langkah keadaan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 10
- 11. Pasal 12(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.(2) Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.(3) Setiap orang dilarang membudidayakan ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.(4) Setiap orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam pembudidayaan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 13(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Pasal 14(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan (1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dalam rangka pelestarian sumber daya ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan. ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah yang (2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah berkaitan dengan sumber daya ikan. yang berkaitan dengan sumber daya ikan.(3) Pemerintah mengendalikan pemasukan ikan jenis (3) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/atau baru dari luar negeri dan/atau lalu lintas antarpulau pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri untuk menjamin kelestarian plasma nutfah yang dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin berkaitan dengan sumber daya ikan. kelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.(4) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang (4) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan. berkaitan dengan sumber daya ikan.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah. ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah. UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 11
- 12. Pasal 15Pemerintah mengatur pemasukan dan/ataupengeluaran, jenis calon induk, induk, dan/atau benihikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia. 6. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan benih ikan yang dibudidayakan. Pasal 16(1) Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan, pengeluaran, pengadaan, pengedaran, dan/atau pemeliharaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 17Pemerintah mengatur dan mengembangkanpenggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikandalam rangka pengembangan pembudidayaan ikan. 7. Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Pasal 18(1) Pemerintah mengatur dan membina tata (1) Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan. pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan.(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan (2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air lahan pembudidayaan ikan, sebagaimana dimaksud dan lahan pembudidayaan ikan, sebagaimana pada ayat (1), dilakukan dalam rangka menjamin dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka kuantitas dan kualitas air untuk kepentingan menjamin kuantitas dan kualitas air untuk pembudidayaan ikan. kepentingan pembudidayaan ikan. (3) Pelaksanaan tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan dilakukan oleh pemerintah daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19(1) Pemerintah menetapkan persyaratan dan standar alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budi daya ikan, dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya.(2) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budi UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 12
- 13. daya ikan, dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya.(3) Pemerintah dan masyarakat melaksanakan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar serta pengawasan alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budi daya ikan, dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 20(1) Proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.(2) Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas subsistem: a. pengawasan dan pengendalian mutu; b. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar bahan baku, persyaratan atau standar sanitasi dan teknik penanganan serta pengolahan, persyaratan atau standar mutu produk, persyaratan atau standar sarana dan prasarana, serta persyaratan atau standar metode pengujian; dan c. sertifikasi.(3) Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.(4) Setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan.(5) Setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan penerapan sistem jaminan mutu hasil perikanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memperoleh Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu.(6) Ikan hasil penangkapan dan/atau pembudidayaan harus memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan.(7) Produk hasil pengolahan perikanan harus memenuhi persyaratan dan/atau standar mutu dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.(8) Industri pengolahan ikan yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 13
- 14. Pasal 21Setiap orang yang melakukan pemasukan ataupengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atauke wilayah Republik Indonesia harus melengkapinyadengan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia. Pasal 22Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem jaminan mutudan keamanan hasil perikanan, sertifikat kelayakanpengolahan, sertifikat penerapan manajemen mututerpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dansertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal21, diatur dengan Peraturan Pemerintah. 8. Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 Pasal 23(1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, (1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam melaksanakan manusia dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan. penanganan dan pengolahan ikan.(2) Pemerintah menetapkan bahan baku, bahan (2) Pemerintah menetapkan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemerintah melakukan sosialisasi bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan. Pasal 24(1) Pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah produk hasil perikanan.(2) Pemerintah dapat membatasi ekspor bahan baku industri pengolahan ikan untuk menjamin ketersediaan bahan baku tersebut di dalam negeri.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah produk hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan jaminan ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan di dalam negeri serta pembatasan ekspor bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V USAHA PERIKANAN 9. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Pasal 25Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis (1) Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnisperikanan yang meliputi praproduksi, produksi, perikanan, meliputi praproduksi, produksi,pengolahan, dan pemasaran. pengolahan, dan pemasaran. UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 14
- 15. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 10. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A (1) Pelaku usaha perikanan dalam melaksanakan bisnis perikanan harus memperhatikan standar mutu hasil perikanan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan memfasilitasi pengembangan usaha perikanan agar memenuhi standar mutu hasil perikanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu hasil perikanan diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 25B (1) Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran usaha perikanan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. (2) Pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke luar negeri dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. (3) Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha perikanan yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25C (1) Pemerintah membina dan memfasilitasi berkembangnya industri perikanan nasional dengan mengutamakan penggunaan bahan baku dan sumber daya manusia dalam negeri. (2) Pemerintah membina terselenggaranya kebersamaan dan kemitraan yang sehat antara industri perikanan, nelayan dan/atau koperasi perikanan. (3) Ketentuan mengenai pembinaan, pemberian fasilitas, kebersamaan, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 26(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP.(2) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil. UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 15
- 16. 11. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Pasal 27(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang dipergunakan untuk melakukan Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut memiliki SIPI. lepas wajib memiliki SIPI.(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau (2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang dipergunakan untuk melakukan asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki SIPI. Republik Indonesia wajib memiliki SIPI.(3) SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan (3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal oleh Menteri. penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa SIPI asli.(4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang (4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah. persetujuan dari Pemerintah. (5) Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil. 12. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pasal 28(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara memiliki SIKPI. Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.(2) SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) Setiap orang yang memiliki dan/atau diterbitkan oleh Menteri. mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI. (3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib membawa SIKPI asli. (4) Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIKPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil. UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 16
- 17. 13. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A Setiap orang dilarang: a. memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau b. menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu. Pasal 29(1) Usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia hanya boleh dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan usaha penangkapan ikan di ZEEI, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban Negara Republik Indonesia berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum internasional yang berlaku. Pasal 30(1) Pemberian surat izin usaha perikanan kepada orang dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI harus didahului dengan perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal.(2) Perjanjian perikanan yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan kewajiban pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal untuk mematuhi perjanjian perikanan tersebut.(3) Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai pemberian izin usaha perikanan kepada orang dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI, perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal. Pasal 31(1) Setiap kapal perikanan yang dipergunakan untuk menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib dilengkapi SIPI.(2) Setiap kapal perikanan yang dipergunakan untuk mengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib dilengkapi SIKPI. 14. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Pasal 32Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat- Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 17
- 18. syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPIPeraturan Menteri. diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan ikandan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia yang bukan untuk tujuankomersial diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 34(1) Kapal perikanan berdasarkan fungsinya meliputi: a. kapal penangkap ikan; b. kapal pengangkut ikan; c. kapal pengolah ikan; d. kapal latih perikanan; e. kapal penelitian/eksplorasi perikanan; dan f. kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 35(1) Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.(2) Pembangunan atau modifikasi kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri, setelah mendapat pertimbangan teknis laik berlayar dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran. 15. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 35A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A (1) Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia. (2) Kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anak buah kapal. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 18
- 19. 16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 Pasal 36(1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang (1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib didaftarkan terlebih dahulu Negara Republik Indonesia dan laut lepas wajib sebagai kapal perikanan Indonesia. didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.(2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana dimaksud (2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa: yang berupa: a. bukti kepemilikan; a. bukti kepemilikan; b. identitas pemilik; dan b. identitas pemilik; dan c. surat ukur. c. surat ukur.(3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau (3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal untuk didaftar sebagai kapal perikanan negara asal untuk didaftar sebagai kapal perikanan Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi pula dengan surat keterangan dilengkapi pula dengan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan negara asal. oleh negara asal.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran (4) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan dimaksud pada ayat (1), diberikan surat tanda ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(5) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran dimaksud pada ayat (1), diberikan surat tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. perundang-undangan yang berlaku. Pasal 37Setiap kapal perikanan Indonesia diberi tanda pengenalkapal perikanan berupa tanda selar, tanda daerahpenangkapan ikan, tanda jalur penangkapan ikan,dan/atau tanda alat penangkapan ikan. Pasal 38(1) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.(2) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memiliki izin penangkapan ikan dengan 1 (satu) jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI dilarang membawa alat penangkapan ikan lainnya.(3) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memiliki izin penangkapan ikan wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 19
- 20. Pasal 39Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia denganukuran dan jenis tertentu dimungkinkan menggunakan 2(dua) jenis alat penangkapan ikan yang diizinkan secarabergantian berdasarkan musim dan daerah operasipenangkapan. Pasal 40Ketentuan lebih lanjut mengenai membangun,mengimpor, memodifikasi kapal, pendaftaran,pengukuran kapal perikanan, pemberian tanda pengenalkapal perikanan, serta penggunaan 2 (dua) jenis alatpenangkapan ikan secara bergantian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38,dan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri. 17. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 Pasal 41(1) Pemerintah menyelenggarakan dan membina (1) Pemerintah menyelenggarakan dan melakukan pelabuhan perikanan. pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan.(2) Menteri menetapkan: (2) Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan: a. rencana induk pelabuhan perikanan secara a. rencana induk pelabuhan perikanan secara nasional; nasional; b. klasifikasi pelabuhan perikanan dan suatu tempat b. klasifikasi pelabuhan perikanan; yang merupakan bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; c. persyaratan dan/atau standar teknis dan c. pengelolaan pelabuhan perikanan; akreditasi kompetensi dalam perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasan pelabuhan perikanan; d. wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan d. persyaratan dan/atau standar teknis dalam perikanan; dan perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasan pelabuhan e. pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh perikanan; Pemerintah. e. wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan yang meliputi bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan f. pelabuhan perikanan yang tidak dibangun olehPemerintah.(3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut (3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan. pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau (4) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pembekuan izin, atau pencabutan izin. dikenai sanksi administratif berupa peringatan, UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 20
- 21. pembekuan izin, atau pencabutan izin. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. 18. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 41A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 41A (1) Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran. (2) Fungsi pelabuhan perikanan dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan; b. pelayanan bongkar muat; c. pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan; d. pemasaran dan distribusi ikan; e. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan; f. tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan; g. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan; h. tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan; i. pelaksanaan kesyahbandaran; j. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan; k. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan; l. tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan; m. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan/atau n. pengendalian lingkungan. 19. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Pasal 42(1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, ditunjuk (1) Dalam rangka keselamatan operasional kapal syahbandar di pelabuhan perikanan. perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan(2) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar dari perikanan. pelabuhan perikanan wajib memiliki surat izin (2) Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh tugas dan wewenang: syahbandar. a. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar; b. mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan; UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 21
- 22. c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan; d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan; e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut; f. memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan; g. mengatur olah gerak dan lalulintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan; h. mengawasi pemanduan; i. mengawasi pengisian bahan bakar; j. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan; k. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; l. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan; m. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim; n. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan; o. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; dan p. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.(3) Selain menerbitkan surat izin berlayar, syahbandar di (3) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada melakukan penangkapan ikan dan/atau ayat (1) mempunyai kewenangan lain, yakni: pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib a. memeriksa ulang kelengkapan dan keabsahan memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dokumen kapal perikanan; dan dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan b. memeriksa ulang alat penangkapan ikan yang ada perikanan. di kapal perikanan.(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri. (4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang membidangi urusan pelayaran. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di pelabuhan perikanan dikoordinasikan oleh pejabat yang bertanggung jawab di pelabuhan perikanansetempat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Pasal 43Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatanperikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapalperikanan dari pengawas perikanan. perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya. UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 22
- 23. 21. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 Pasal 44(1) Surat izin berlayar sebagaimana dimaksud dalam (1) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (2) dikeluarkan oleh syahbandar setelah dalam pasal 42 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh kapal perikanan mendapatkan surat laik operasi. syahbandar setelah kapal perikanan mendapatkan surat laik operasi.(2) Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pengawas perikanan setelah (1) dikeluarkan oleh pengawas perikanan setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis. teknis.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Menteri. Pasal 45Dalam hal kapal perikanan berada dan/atauberpangkalan di luar pelabuhan perikanan, surat izinberlayar diterbitkan oleh syahbandar setempat setelahdiperoleh surat laik operasi dari pengawas perikananyang ditugaskan pada pelabuhan setempat. BAB VI SISTEM INFORMASI DAN DATA STATISTIK PERIKANAN 22. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Pasal 46(1) Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem (1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan informasi dan data statistik perikanan serta mengembangkan sistem informasi dan data statistik menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan data potensi, sarana dan prasarana, produksi, penyebaran data potensi, pemutakhiran data penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta pergerakan ikan, sarana dan prasarana, produksi, data sosial ekonomi yang terkait dengan pelaksanaan penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, pengelolaan sumber daya ikan dan pengembangan serta data sosial ekonomi yang berkaitan dengan sistem bisnis perikanan. pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan pengembangan sistem bisnis perikanan.(2) Pemerintah mengadakan pusat data dan informasi (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengadakan perikanan untuk menyelenggarakan sistem informasi pusat data dan informasi perikanan untuk dan data statistik perikanan. menyelenggarakan sistem informasi dan data statistik perikanan. 23. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 46A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 46A Pemerintah menjamin kerahasiaan data dan informasi perikanan yang berkaitan dengan data log book penangkapan dan pengangkutan ikan, data yang diperoleh pengamat, dan data perusahaan dalam UU No. 31 tahun 2004 UU No. 45 tahun 2009 23
Gallery Uu No 45 Tahun 2009
Stop Fishing Illegal Wwi Wild Water Indonesia
Pengantar Ilmu Perikanan Perikanan Menurut Uu No 45 Tahun 2009
Jual Uu Ri No 45 Th 2009 Dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Ri Kota Bandung Toko Buku Syifa Tokopedia
Analisis Hukum Acara Uu No 45 Tahun 2009
Uu 38 Tahun 2009 Tentang Pos Jogloabang
Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pdf
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Constitution Of Indonesia Wikipedia
Perairan Natuna Diklaim Tiongkok Susi Pudjiastuti
Bkipm On Twitter Dan Ini Poin Poin Penting Isi Undang
Stop Illegal Fishing Wild Water Indonesia
Penertiban Penggunaan Alat Tangkap Ikan Bralink Id
Gallery Airline Reviews Skytrax
Warga Desa Merpas Kena Uu No 45 Thn 2009 Tentang Perikanan
Doc Bioetika Kasus Penenggelaman Kapal Doc Jeanne
Zhubochubo Officials On Twitter
Pdf Analysis Of Customary Institutions Position And Roles
Surveillance For Hemorrhagic Septicemia In Buffalo Bubalus
Uu 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
Peer Review Menuju Efektivitas Uu No 45 Tahun 2009 Tentang
Lindungi Potensi Ikan Pemdes Sepang Pasang Larangan
Uu No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Uu No 31 Tahun
95 Best Shark Images In 2019 Shark Shark Week Sea Creatures
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia
Unit Tipidter Polres Balangan Sosialisasikan Tindak Pidana
Psdkpbatam Instagram Posts Gramha Net
0 Response to "Uu No 45 Tahun 2009"
Post a Comment