Surat Pernyataan Ahli Waris



Contoh Surat Keterangan Ahli Waris Yang Resmi Dan Terbaru

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris yang Sah Menurut Hukum

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris yang baik dan benar dan tentu saja yang sah sesuai dengan peraturan hukum yang mengatur harta warisan dimana sudah jelas dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11-12.

Sedangkan secara hukum negara dalam hal ini masuk dalam hukum perdata yang mengatur akan waris diacantukman dalam UUD Hukum Perdata tertera dengan jelas dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata.

Banyak sekali kita temukan bahasan singkat dan jelas akurat mengenai hukum waris ini dimana secara harfiah dijelaskan maksudnya tidak lain adalah hukum waris merupakan sebuah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta dan kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan mengatur mengenai cara-cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain dalam hal ini yang paling utama adalah kepada anak kandung baik pria dan wanita.

Ok kita lanjut dibawah ini kami sajikan penjelasan tata cara dalam mengurusnya kemudian beberapa contoh surat ketrenga ahli waris yang bisa anda gunakan sebagai mana mestinya.

Yang pertama adalah jika anda ingin membuat surat ahli waris dari tingkat bawah maka anda pertama harus melapor ke RT dan RW kemudian akan dilanjutkan ke kantor desa kemudian polisi sesuai dengan tembusan yang anda dapatkan dari bawah.

Dalam hal ini wajib hukumnya dalam sebuah surat ahli waris menggunakan matrai 6000 sebagai bukti yang sah secara hukum akan warisan yang anda bagikan. Secara detaik dibawah ini adalah langkah dalam mengurus sampai menerbitan hak waris yang bisa anda cermati.

Cara Mengurus Surat Ahli Waris

  1. Membuat Surat Pengantar dari RT/RW;
  2. Menyiakpan Fotocopy KK & KTP semua ahli waris;
  3. Fotocopy surat kematian; ini wajib dimana bisa anda buat di RT anda jika tidak ada ataupun hilang misalnya anda bisa menggantinya dnegan surat laporan kematian dari kepolisian
  4. Siapkan juga Fotocopy Surat Nikah Orang Tua di legalisir oleh KUA setempat (jika yang mengurus anak);
  5. Membuat Surat Keterangan Waris yang ditanda tangani oleh Para Ahli Waris dengan diberi materai min. 6.000 dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT / RW setempat.
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris yang Sah Menurut Hukum

Surat keterangan waris ini yang berlaku di Indonesia sendiri sudah di atur dimana yang sebagai berikut yang bisa anda baca.

  1. Untuk WNI, dalam surat keterangan ahli waris tersebut ditulis di bawah tangan, dan ditandatangani oleh ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi, dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.
  2. Sedangkan untuk pembuatan surat tersebut yang didahului oleh sengketa ahli waris maka pembuatannya oleh pengadilan agama setempat  dalam bentuk fatwa waris.
  3. Pembuatan surat tersebut secara bawah tangan tidak perlu dilakukan pengecekan wasiat dahulu, dan dalam surat keterangan tersebut juga tidak disebutkan besarnya bagian setiap ahli waris. Namun di dalam fatwa waris tercantum bagian ahli waris masing-masing.
  4. Untuk WNI keturunan Eropa dan Cina pembuatan Surat tersebut dilakukan oleh notaris dan didahului pengecekan wasiat ke kantor pusat daftar wasiat di Kemenkumham.
  5. Sedangkan WNI keturunan  Arab dan India, surat ini dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah Ahli Waris dari Bapak :
Menerangkan dengan sebenarnya dan sanggup diangkat sumpah bahwa Almarhum Bapak Nurhadi Bin Makruf Bertempat tinggal di Jln. Sumarna  RT 015/16 Kel. Cibolang Kec. Ilir pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 telah meninggal dunia di rumah Jln. Angsa  RT 015/16 Kel. Cibolang Kec. Ilir Samarinda. Dari perkawinannya Almarhum Nurhadi Bin Makruf dengan istrinya Nurmiati binti Sahniah telah dilahirkan dan kini masih hidup 4 orang anak. Ahli waris tersebut yaitu :
1. Baharuddin (Laki-laki), 45 tahun
2. Kurniadi (Laki-laki), 40 tahun
3. Khalisah (Perempuan), 35 tahun
4. Nurmi (Perempuan), 19 tahun
Demikian kami adalah para ahli waris dari mendiang : Almarhum Bapak Nurhadi Bin Makruf.
Apabila Pada kemudian hari keterangan kami ini para ahli waris tidak sesuai, sehingga terjadi gugatan dari pihak yang lain, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami para ahli waris, sedangkan aparat pemerintah yang turut menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris ini dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum.
Para Ahli Waris Tersebut :
Saksi-saksi :                                                              Disaksikan :
3. Subekti          ……….                                               H. Aliman
Telah tercatat :                                                     Telah tercatat :
Di Kantor Kecamatan Loa Janan Ilir                        Di kantor Kelurahan Sengkotek
Nomor   : 2500/I-A.3/Ag/……/2016                         Nomor  : 345/……./SKT/……./2016
Tanggal  : ………..                                                Tanggal : ……….
CAMAT LOA JANAN ILIR,                                    LURAH SENGKOTEK,
H. SUMARYADI, S.Sos., M.Si.                             ABDUSSAMAH Mz.,SE.
Nip 19630628 198602 1 008                                  Nip 19620726 198602 1 004
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
No. 362/04/WA/Pem.Kel/2016
Kami yang bertanda tangan di bawah, para ahli waris dari almarhum Sutarno Bin Abdul Rauf.
Menerangkan dengan sebenar-benarnya dan bersedia diangkat sumpah di hadapan saksi – saksi bahwa benar pada 10 Februari 2015 almarhum telah meninggal dunia.
Dari perkawinan Sutarno dengan Nurbaiti, telah dilahirkan dan kami masih hidup 3 (tiga) orang anak:
1. Mulia Astuti, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negei Sipil (anak kandung)
2. Suhendra, Umur 29 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (anak kandung)
3. Andika Putra, Umur 23 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa (anak kandung)
Alamat tempat tinggal : Jln. Pelangi No. 45 RT.16/RW.20, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat 10510
Demikianlah nama kami 3 (tiga) orang anak dan Nurbaiti, Umur 67 Tahun, Pekerjaan ibu rumah tangga (istri) tersebut adalah ahli waris dari mendiang Sutarno Bin Abdul rauf.
Seandainya ada hal – hal yang bertentangan dengan kenyataan di masa akan datang, segala hal yang menyangkut persoalannya kami akan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikannya.
1. Nama              : Fajri, Usia 53 tahun
    Alamat            : Jln. Pelangi No. 46 RT.16/RW.20, Jakarta Pusat
2. Nama              : Nuriman, Usia 55 tahun
    Alamat            : Jl. Pelangi No. 35 RT.16/RW.20, Jakarta Pusat
Camat Kecamatan Cempaka Putih,                       Lurah Kelurahan Cempaka Putih Barat,
NIP: 25416589241                                                 NIP: 06547812345

NOTE Dalam hal pengrusan ahli waris ini ada dua jenis yang saat ini diterapkan di Indonesia yang pertama adalah untuk PRIBUMI dan yang Kedua untuk Keturunan Tioghoa dibawah ini penjelasanya :

Surat Ahli Waris Untuk WNI Pribumi

Untuk WNI pribumi, Surat Keterangan Waris dibuat dibawah tangan, ditandatangani oleh semua ahli waris, dengan disaksikan atau turut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui dan dikuatkan oleh Lurah dan Camat. Sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris yang didahului oleh sengketa para ahli waris maka pembuatan SKW oleh Pengadilan Agama dalam bentuk Fatwa Waris (Islam) Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pembuatan Surat Keterangan Waris secara bawah tangan tidak memerlukan pengecekan wasiat terlebih dahulu dan dalam Surat Keterangan Waris tersebut juga tidak mencantumkan besarnya bagian dari masing-masing ahli waris terhadap harta warisan. Sedangkan di dalam fatwa waris dicantumkan bagian masing-masing ahli waris. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata.

Surat Waris WNI Tionghoa atau Keturunan

Untuk WNI keturunan Tinghoa dan Eropa, pembuatan Surat Keteragan Warisnya dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham. Kalau Ahli Waris masih dibawah umur, maka diharuskan mengajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri. Untuk WNI keturunan Timur Asing (Arab dan India), Surat Keterangan Waris untuk golongan ini dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).

Ok demikianlah yang bisa kami informasikan sekilas tentang cara mengurus surat ahli waris keluarga, bank semoga semua informasi yang kami sajikan dalam artikel ini bermanfaat bagi pembaca di rumah.

Gallery Surat Pernyataan Ahli Waris

Menutup Rekening Orang Meninggal Ini Panduannya San Diego

20 Contoh Surat Keterangan Ahli Waris Terlengkap Contoh Surat

20 Contoh Surat Keterangan Ahli Waris Terlengkap Contoh Surat

Surat Keterangan Ahli Waris

Blanko Surat Pernyataan Dan Keterangan Ahli Waris

Surat Pernyataan Kepemilikan Rumah

Download Surat Pernyataan Ahli Waris Medsosbook

Ahli Waris Formulir Hasil Pencarian

Inilah Beberapa Contoh Surat Kuasa Untuk Berbagai Keperluan

Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Yang

10 Contoh Surat Kuasa Untuk Berbagai Keperluan File Doc

Doc Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris Deef Kazt

Blanko Surat Pernyataan Dan Keterangan Ahli Waris

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris Kematian Benares

Doc Surat Keterangan Ahli Waris Siswoyo Raharjo

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris

Surat Pernyataan Ahli Waris

Contoh Surat Ahli Waris Tanah

36 Bab Ii Kekuatan Hukum Surat Keterangan Waris

Surat Pernyataan Ahli Waris Dan Saksi Ahli Waris Doc

Pdf Draf Surat Kuasa Ahli Waris Judul File Draf Surat


0 Response to "Surat Pernyataan Ahli Waris"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel