Latar Belakang Dekrit Presiden



Bab 5 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 8x4eo6dpv8n3

Latar Belakang Mengapa Presiden Soekarno Mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden Soekarno yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959 memiliki sejarah panjang. Terutama berkaitan dengan upaya memeprtahankan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Dekret atau Dekrit adalah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara atau pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum. Dekret berasal dari bahasa latin yaitu Decernere yang berarti mengakhiri, memutuskan, menentukan. Pengertian Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekret atau dekrit yang dikeluarkan oleh presiden pertama Indonesia yaitu Ir. Soekarno pada 5 Juli 1959. Simak juga dampak positif reformasi , dampak positif dan negatif demokrasi , dampak positif golput dan sistem pemilu distrik .

Beragam peristiwa yang mendasari lahirnya dekrit ini membawa perubahan sendiri bagi jalannya perpolitikan bangsa Indonesia. Terdapat beberapa alasan dan penyebab hingga mengapa Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan dekrit. Berikut beberapa uraian mengenai latar belakang mengapa preaiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959. Simak selengkapnya.

1. Bentuk dari Kegagalan Konsituante dalam Membentuk Undang-undang Dasar

Kegagalan badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai melakukan sidang pada 10 November 1956, tapi hingga tahun 1958 konstituante belum berhasil UUD yang diharapkan. Sementara itu, kalangan masyarakat yang berpendapat untuk kembali ke UUD 1945 semakin kuat. Menanggapi hal tersebut, Ir.Soekarno lalu memberi amanat di depan sidang konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Pada tahun 30 Mei 1959, Konstituante melakukan pengambilan suara.

Hasil dari pemungutan suara tersebut yaitu 269 suara setuju kembali ke UUD 1959 dan 199 tidak setuju kembali ke UUD 1945. Walau suara yang setuju untuk kembali ke UUD 1945 lebih banyak namun harus dilakukan pengambilan suara kembali karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum atau jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis dan sebagainya adar dapat mengesahkan keputusan. Pada tanggal 1-2 Juni 1959, pengambilan suara ulang dilakukan. Namun pengambilan suara ini kembali gagal mencapai kuorum dan untuk meredam kemacetan, konstituante memutuskan reses yaitu masa pemberhentian sidang parlemen yang ternyata adalah akhir dari upaya untuk menyusun UUD. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, presiden mengeluarkan dekrit dalam upacara resmi di Istana Merdeka.

Sponsors Link

2. Upaya Menyelamatkan Proklamasi Indonesia

Situasi politik Indonesia pada tahun 1959 cukup memanas. Inilah yang kemudian menimbulkan pergolakan di beberapa wilayah di Indonesia. Bebagai pemenrontakan dan upaya memisahkam diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai muncul. Kegagalan Konstitiante ini kemudian memicu beberapa peristiwa yang menguncang stabilitas perpolitikan. Kehidupan politik semakin buruk dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Di daerah-daerah terjadi pemberontakan merebut kekuasaan. Simak juga metode pemenangan pilkada , pengertian analisa politik , dampak positif dan negatif pemilu , dan kekuatan politik di indonesia .

3. Merespon Situasi Politik yang Memanas

Merespon gejolak dan situasi politik yang memanas dan yang bisa mengancam kedaulatan bangsa dan negara kesatuan kita. Presiden Soekarno kemuadin berupaya mencari solusi terbaik yang bisa dipakai untuk menstabilkan kembali kondisi perpolitikan yang kisruh. Salah satu hal yang diambil ialah dengan Letjen A. H Nasution, selaku Kepala Staf Angkatan Darat, mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan politik terhitung sejak tanggal 3 Juni 1959. Yang dalam hal ini partai nasional melalui ketuanya, Soewirjo mengirim surat kepada Presiden Soekarno, yang waktu itu berada di Jepang. Surat itu berisi anjuran agar presiden mendekritkan kembali berlakunya UUD 1945 dan membubarkan Konstituante sebagaimana sistem pemilu proporsional .

4.  Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959

Akhirnya demi keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecht (hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka. Berikut ini teks Dekret Presiden (ejaan sesuai aslinya):

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG TENTANG

KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANGDengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

Sponsors Link

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959 Atas nama Rakjat Indonesia

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

Gallery Latar Belakang Dekrit Presiden

Bab I Pendahuluan A Latar Belakang

Pdf Latar Belakang Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekret Presiden 5 Juli 1959 Pdf Document

Membedah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Bagian 1

Dampak Dan Latar Belakang Dikeluarkannya Dekrit Presiden

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Latar Belakang Tujuan

4 Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Lengkap Latar Belakang

Dekret Presiden 5 Juli 1959 Docx Document

Fajarbs November 2016

Dekret Presiden Isi Dekret Teks Aski Latar Belakang Dan

Dekrit Presiden

Dekrit Presiden Youtube

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Latar Belakang Dan Sejarahnya

Sistem Pemerintahan

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Kata Ilmu

Latar Belakang Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Latar Belakang Dan Sejarahnya

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Latar Belakang Dan Dampaknya

Assyarifii As Syarifii Al Klatenii Memperingati 60

Bab 5 Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Sejarah Latar Belakang Isi

Perkembangan Etika Administrasi Negara Tahun 1950 Docx

Latar Belakang Lahirnya Orde Baru Documents

Dekret Presiden 5 Juli 1959 Docx Document


0 Response to "Latar Belakang Dekrit Presiden"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel