Pasal 29 Ayat 2
Posts Tagged As Kebebasanberagama Picdeer
PASAL 29 AYAT 1 DAN 2
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah Rahmat serta InayahNya sehingga Makalah Pendidikan Kewarganegaraan yang membahas tentang Pasal 29 ayat 1 dan 2 yaitu mengenai kebebasan beragama.
Saya sangat menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak sekali kekurangan, oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat mendukung sangat di harapkan. Dan Jika ada kesalahan dalam penulisan makalah ini, saya mohon maaf yang sebesar - besarnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
UUD 1945 merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentunya dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa,beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu indonesia.
Suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat non religius.dalam hal ini Negara khatulistiwa atau Indonesia ini memiliki suatu perundang-undangan yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29 ayat 1 dan 2, pembahasan pada makalah ini adalah seputar menganalisa seberapa jauh relevansi antara ayat 1 dan 2 pada pasal 29 dalam sistem perundang-undang NKRI ini.
B. Rumusan Masalah
1. apa saja perundang-undangan yang mengatur kehidupan beragama yang terdapat dalam UUD 1945? 2. Bagaimanakah relevansi dari kedua ayat tersebut??
C. Tujuan Penulisan
1. Kita dapat mengetahui perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan beragama
2. Dapat mengetahui relevansi antara kedua ayat tersebut
BAB II
PEMBAHASAN
Tentang AGAMA dalam UUD 1945
Pasal 29 :
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Relevansi antara kedua ayat
Dari bunyi pasal 29 ayat 1 telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara indonesia ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa, akan tetapi ayat ini menjadi berkontraski ketika bunyi pasal 29 ayat 2 amat bertentangan dengan ayat sebelumnya, keterkaitan antara ayat di pasal ini menjadi terputus dan subtansi dari masing- masing ayat menjadi kabur. Prinsip ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 oleh the founding parents merupakan suatu perwujudan akan pengakuan keagamaan. Dalam perspektif Islam, hal ini memberikan pengakuan terhadap eksistensi Agama Islam Sebagai agama resmi dan Hukum Islam sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. Sistem yang di anut Indonesia dalam perundang-undanganya merupakan Mix Law system mengapa indonesia menganut sistem tersebut dan pada pasal 29 ayat 1 dan 2 bertentangan? karena pada dasarnya sistem yuridis konstitusional indonesia terbuka lebar terhadap penerapan syariat islam dan hal yang berkaitan pada pasal 29 ayat 2 merupakan bentuk implementasi dari suatu sistem negara yang demokratis yang mana setiap warga negara bebas menentukan jalurnya dalam beragama. Membahas mengenai kehidupan beragama dalam perspektif konstitusi dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib untuk memeluk dan menjalankan agama. Hal ini menjadi suatu konsekuensi bagi pemeluk agama yang bersangkutan wajib menjalankan syariat agama. Apabila seseorang telah memeluk 1 agama atau menyatakan diri telah memeluk agama, maka dia harus tunduk pada aturan agama tersebut, bukan justru dia hanya mengaku beragama saja tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai seorang umat dengan sungguh-sungguh. Pengertian hak beragama hanya mengenai hak untuk menjalankan salah satu agama yang berlaku di Indonesia. Sehingga dalam tataran implementasi mengenai kehidupan beragama perlu adanya aktualisasi mengenai nilai-nilai kebebasan yang ada untuk memberikan pencerahan makna yang terkandung di dalam UUD 1945. Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dalam perspektif konstitusi diartikan secara seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 menyimpulkan, bahwa dalam Negara Indonesia di beri kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing - masing.
Dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Menjalankan perintahNya, karena itu adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Saling hormat menghormati antara pemeluk agama lain, agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluka agama.
Gallery Pasal 29 Ayat 2
Bab Ii Tinjauan Umum Tentang Desa Pakraman Serta Di Daerah
Polri Aktor Negara Terbanyak Langgar Kebebasan Beragama
Makna Pasal 29 Ayat 1 Uud Negara Republik Indonesia Tahun
Doc Hak Asasi Manusia Fajar Wijaya Academia Edu
Halili Syndicate Halili Syndicate Pasal 29 Ayat 2
Pasal 29 Ayat 1 Dan 2 Uud 1945 Bunyi Makna Isi Dan
Siaran Pers Koalisi Kebebasan Berserikat Kkb Dalam Rangka
Oleh Penegakkan Hukum Terkait Pemeliharaan Kerukunan Umat
99 On Twitter Berikut Adalah Bunyi Pasal 29 Ayat 2 Pp 32
Mui Pusat Setuju Umat Islam Tak Sampaikan Salam Semua Agama
Isi Pasal 29 Uud 1945 Tentang Kebebasan Beragama
Undang Undang 1945 Pasal 29 Ayat 2 Mengatur Tentang
Muhammad Abdullah Darraz Maarif Institute Ppt Download
Jurnal Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Selanjutnya
Peringatkan Rektor Uin Jogja Mui Mau Buat Gaduh Apa Ingin
Tuliskan Bunyi Uud Nri 1945 Pasal 29 Ayat 1 Dan 2 Brainly
Bunyi Uud 1945 Pasal 29 Ayat 1 2 Dan Penjelasannya
Calameo Mohon Ijin Tuhan Kami Mau Beribadat Kepada Mu
Uu Pengosongan Kolom Agama Guneman Yuk
Tausiyah Cinta Cadar Syari At Yang Terzhalimi Padahal
Ibadah Mahasiswa Papua Di Minahasa Bertema Nasionalisme
99 On Twitter Berikut Adalah Bunyi Pasal 29 Ayat 2 Pp 32
Doc Hukum Alan Fastabiqul Khoirots Academia Edu
Isi Pasal 29 Ayat 1 Dan 2 Tentang Hak Beragama Uud 45
0 Response to "Pasal 29 Ayat 2"
Post a Comment