Pasal 1 Uud 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki
Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki
Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini
Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki ?
Jawaban :
Pendahuluan
Sebelum menjawab pertanyaan mengenai Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki ?, ada baiknya kita mengetahui apa itu UUD dan amandemen ?
Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum terhadap bentukan pemerintahan sebuah negara, dimana umumnya dikodifikasikan dengan bentuk dokumen tertulis.
Sedangkan amandemen merupakan suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang-Undang tanpa melakukan sebuah perubahan terhadap UUD atau bisa dikatakan hanya melengkapi serta juga memperbaiki beberapa rincian atas hasil UUD yang asli.
Pembahasan
Pada Pasal 1 UUD 1945 sebelum diamandemen hanya mempunyai 1 Pasal dan 2 Ayat. Diantaranya ialah terdiri dari Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 2. Tetapi berbeda setelah diamandemen, Pasal 1 UUD 1945 akhirnya mempunyai 1 Pasal dan 3 Ayat. Diantaranya ialah terdiri dari Pasal 1 Ayat (1), (2), serta (3).
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada bagian batang, sangat memungkinkan untuk senantiasa diamandemen. Hal ini dilaksanakan guna sistem hukum yang ada di Indonesia semakin baik. Salah satu pasal yang mengalami sebuah amandemen pada UUD 1945 ialah pasal 1.
Berikut akan saya jabarkan bagaimana perbedaan bunyi Pasal 1 UUD 1945 sebelum dengan setelah di amandemen.
1. Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Ayat 1 : Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Ayat 2 : Kedaulatan ialah di tangan rakyat, serta dilakukan sepenuhnya oleh Majelis.
2. Pasal 1 UUD 1945 Setelah Amandemen
Ayat 1 : Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Ayat 2 : Kedaulatan berada ditangan rakyat, dengan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
Ayat 3 : Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum.
Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.
Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.
Baca Juga :
Gallery Pasal 1 Uud 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki
Ketatanegaraan Indonesia Struktur Pemerintahan Amandemen
Kumpulan Soal Soal Tes Wawasan Kumpulansoalcpns פייסבוק
Analisis Uud 1945 Sebelum Sesudah Amandemen Pasal 1 S D
Time For Study Uud 1945 Sebelum Amandemen
Pdf Pengaturan Ham Dlm Konstitusi Indonesia
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Latar Belakang Pentingnya Uu Tentang Masyarakat Adat
An Analysis Of International Law National Legislation
Pdf Kedudukan Tap Mpr Dalam Sistem Perundang Undangan Indonesia
Pengubah Uud Harus Paham Sejarah Nusantara
9 20 2018 Amandemen Uud 1945 Mengubah Merevisi Uud 1945
Contoh Soal Tes Cpns Twk 3 Warunk Ilmu
Mpr Amandemen Uud 1945 Tak Akan Melebar Ke Mana Mana
Sistem Pemerintahan Indonesia Halaman All Kompasiana Com
Menghidupkan Undang Undang Dasar 1945 Tanpa Amandemen
0 Response to "Pasal 1 Uud 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki"
Post a Comment