Pasal 1 Uud 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki



Uud 1945 Sebelum Amandemen

Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini

Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki ?

Jawaban :

Pendahuluan

Sebelum menjawab pertanyaan mengenai Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki ?, ada baiknya kita mengetahui apa itu UUD dan amandemen ?

Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum terhadap bentukan pemerintahan sebuah negara, dimana umumnya dikodifikasikan dengan bentuk dokumen tertulis.

Sedangkan amandemen merupakan suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang-Undang tanpa melakukan sebuah perubahan terhadap UUD atau bisa dikatakan hanya melengkapi serta juga memperbaiki beberapa rincian atas hasil UUD yang asli.

Pembahasan

Pada Pasal 1 UUD 1945 sebelum diamandemen hanya mempunyai 1 Pasal dan 2 Ayat. Diantaranya ialah terdiri dari Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 2. Tetapi berbeda setelah diamandemen, Pasal 1 UUD 1945 akhirnya mempunyai 1 Pasal dan 3 Ayat. Diantaranya ialah terdiri dari Pasal 1 Ayat (1), (2), serta (3).

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada bagian batang, sangat memungkinkan untuk senantiasa diamandemen. Hal ini dilaksanakan guna sistem hukum yang ada di Indonesia semakin baik. Salah satu pasal yang mengalami sebuah amandemen pada UUD 1945 ialah pasal 1.

Berikut akan saya jabarkan bagaimana perbedaan bunyi Pasal 1 UUD 1945 sebelum dengan setelah di amandemen.

1. Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Ayat 1 : Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik.  

Ayat 2 : Kedaulatan ialah di tangan rakyat, serta dilakukan sepenuhnya oleh Majelis.

2. Pasal 1 UUD 1945 Setelah Amandemen

Ayat 1 : Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

Ayat 2 : Kedaulatan berada ditangan rakyat, dengan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.  

Ayat 3 : Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :

Gallery Pasal 1 Uud 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki

Ketatanegaraan Indonesia Struktur Pemerintahan Amandemen

Kumpulan Soal Soal Tes Wawasan Kumpulansoalcpns פייסבוק

Analisis Uud 1945 Sebelum Sesudah Amandemen Pasal 1 S D

Time For Study Uud 1945 Sebelum Amandemen

Pdf Pengaturan Ham Dlm Konstitusi Indonesia

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Latar Belakang Pentingnya Uu Tentang Masyarakat Adat

An Analysis Of International Law National Legislation

Blog Posts Freedommxg7

Pdf Kedudukan Tap Mpr Dalam Sistem Perundang Undangan Indonesia

Blog Archives Brickfasr

Soal No

Pengubah Uud Harus Paham Sejarah Nusantara

9 20 2018 Amandemen Uud 1945 Mengubah Merevisi Uud 1945

Contoh Soal Tes Cpns Twk 3 Warunk Ilmu

Mpr Amandemen Uud 1945 Tak Akan Melebar Ke Mana Mana

Sistem Pemerintahan Indonesia Halaman All Kompasiana Com

Kumpulan Soal 1

Menghidupkan Undang Undang Dasar 1945 Tanpa Amandemen


0 Response to "Pasal 1 Uud 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel