Uud 1945 Pasal 34
Negara Hukum Dan Ham Pasal 34 Uud 1945
Penjelasan Pasal 34 UUD 1945
b. Kesejahteraan sosial Sebelum diubah Pasal 34 tanpa ayat, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 34 dengan empat ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Rumusan naskah asli:
Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Perubahan ini didasarkan kepada kebutuhan meningkatkan jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial. Ada-nya ketentuan mengenai kesejahteraan sosial yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan sebelum perubah-an merupakan bagian upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state) sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Di dalam rumusan tersebut terkandung maksud untuk lebih mendekatkan gagasan negara ke-sejahteraan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke dalam realitas.
Negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan, berarti terdapat tanggung jawab negara untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum (public services) yang baik melalui penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat.
Kata fakir miskin yang terdapat dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) mempunyai pengertian yang berbeda. Oleh karena itu, perkataan fakir miskin tidak dapat dipahami sebagai satu kesatuan konsep. Kedua kata itu berasal dari bahasa Arab dengan pengertian berbeda. Kata fakir berarti ‘orang yang tidak mampu berusaha menghidupi dirinya sendiri’, sedangkan miskin “orang yang mampu berusaha tetapi tidak mencukupi kebutuhan minimum untuk menghidupi dirinya sendiri’
Gallery Uud 1945 Pasal 34
Pdf Soal Soal Dari Simulasi Cat Bkn Fatmawaty Laderi
Bunyi Pasal 34 Ayat 1 2 3 4 Uud 1945 Beserta Maknanya
Negara Hukum Dan Ham Pdf Document
Bagaimana Rumusan Pasal 34 Ayat 1 Uud Tahun 1945 Brainly Co Id
Akmal On Twitter Pasal 34 Ayat 1 Undang Undang Dasar
Negara Hukum Dan Ham Pasal 34 Uud 1945
Bunyi Pasal 34 Ayat 1 2 3 Dan 4 Uud 1945 Lengkap Penjelasannya
Upaya Menuju Mutu Pelayanan Kesehatan Yang Paripurna Studi
Implementasi Pasal 34 Ayat 1 Uud 1945 Tentang Fakir Miskin Dan A
Bunyi Pasal 34 Ayat 1 2 3 4 Uud 1945 Beserta Maknanya
Pasal 34 Ayat 1 Uud 1945 Fakir Miskin Dan Anak Anak Te
Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan
Efektivitas Penanganan Anak Terlantar Oleh Dinas Sosial Dan
Bab I Pendahuluan A Latar Belakang Masalah Pasal 34
Arief Uud 1945 Bab X1v Pasal 34 Ayat 1 Fakir Miskin
Undang Undang Dasar 1945 Yg Memuat Tentang Lambang Negara
Uud 1945 Pasal 34 Ayat 3 Yerasoft
Uud 1945 Pasal 34 Mengatur Tentang Yerasoft
0 Response to "Uud 1945 Pasal 34"
Post a Comment