Uud 1945 Pasal 34



Negara Hukum Dan Ham Pasal 34 Uud 1945

Penjelasan Pasal 34 UUD 1945

b.  Kesejahteraan sosial Sebelum diubah Pasal 34 tanpa ayat, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 34 dengan empat ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan rumusan sebagai berikut.

Rumusan perubahan:

Pasal 34 (1)     Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2)     Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3)     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Rumusan naskah asli:

Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Perubahan ini didasarkan kepada kebutuhan meningkatkan jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial. Ada-nya ketentuan mengenai kesejahteraan sosial yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan sebelum perubah-an merupakan bagian upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state) sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Di dalam rumusan tersebut terkandung maksud untuk lebih mendekatkan gagasan negara ke-sejahteraan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke dalam realitas.

Negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan, berarti terdapat tanggung jawab negara untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum (public services) yang baik melalui penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat.

Kata fakir miskin yang terdapat dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) mempunyai pengertian yang berbeda. Oleh karena itu, perkataan fakir miskin tidak dapat dipahami sebagai satu kesatuan konsep. Kedua kata itu berasal dari bahasa Arab dengan pengertian berbeda. Kata fakir berarti ‘orang yang tidak mampu berusaha menghidupi dirinya sendiri’, sedangkan miskin “orang yang mampu berusaha tetapi tidak mencukupi kebutuhan minimum untuk menghidupi dirinya sendiri’

Gallery Uud 1945 Pasal 34

Pdf Soal Soal Dari Simulasi Cat Bkn Fatmawaty Laderi

Bunyi Pasal 34 Ayat 1 2 3 4 Uud 1945 Beserta Maknanya

Negara Hukum Dan Ham Pdf Document

Bagaimana Rumusan Pasal 34 Ayat 1 Uud Tahun 1945 Brainly Co Id

Akmal On Twitter Pasal 34 Ayat 1 Undang Undang Dasar

Negara Hukum Dan Ham Pasal 34 Uud 1945

Bunyi Pasal 34 Ayat 1 2 3 Dan 4 Uud 1945 Lengkap Penjelasannya

Uud 1945 Pasal 31 Yerasoft

Upaya Menuju Mutu Pelayanan Kesehatan Yang Paripurna Studi

Implementasi Pasal 34 Ayat 1 Uud 1945 Tentang Fakir Miskin Dan A

Bunyi Pasal 34 Ayat 1 2 3 4 Uud 1945 Beserta Maknanya

Pasal 34 Ayat 1 Uud 1945 Fakir Miskin Dan Anak Anak Te

Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan

Efektivitas Penanganan Anak Terlantar Oleh Dinas Sosial Dan

Bab I Pendahuluan A Latar Belakang Masalah Pasal 34

Arief Uud 1945 Bab X1v Pasal 34 Ayat 1 Fakir Miskin

Undang Undang Dasar 1945 Yg Memuat Tentang Lambang Negara

Uud 1945 Pasal 34 Ayat 3 Yerasoft

Uud 1945 Pasal 34 Mengatur Tentang Yerasoft


0 Response to "Uud 1945 Pasal 34"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel