Pangkat Dan Jabatan Pns



Bkpsdm Kabupaten Kubu Raya

Pangkat, Golongan dan Jabatan PNS 2019, Makin Mantap!

Salah satu pertimbangan menjadi abdi negara adalah mengenai pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru. Karena memang profesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau yang saat ini dikenal sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), tetap menjadi bidang pekerjaan yang menjanjikan. Kepastian gaji bulanan hingga di masa pensiun membuat banyak anak muda ingin jadi PNS.

Tak heran kalau saat pemerintah membuka lowongan PNS setiap tahunnya, puluhan hingga ratusan ribu orang memburunya. Apalagi saat ini dalam pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru, ada perubahan perhitungan gaji pokok yang membuat penghasilan bulanan abdi negara berpeluang meningkat. Hal ini terbilang masuk akal karena selama tiga tahun terakhir, gaji PNS tak meningkat.

Baca juga:

Sekedar informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2015 silam yang sebesar 16%. Hanya saja saat itu komponen gaji PNS masihlah berpedoman pada PP No.7 Tahun 1977. Hingga akhirnya KemenPAN-RB dan BPS melakukan riset yang menjadi data perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk gaji PNS terbaru di 2019 ini.

Pangkat Golongan PNS Versi Lama

Sebagai profesi yang memang bertugas melayani masyarakat, PNS memang dibedakan menjadi berbagai jenjang kepangkatan. Untuk pangkat dan jabatan PNS versi lama yang berdasarkan PP No.7 Tahun 1977, dibedakan menurut Golongan dan Ruang. Hanya saja besaran penghasilannya sudah sesuai dengan PP No.30 Tahun 2015. Berikut ini pembagiannya:

Inilah golongan PNS dengan tingkat jabatan terendah yang membuat besaran penghasilan bulanan mereka paling kecil pula. Ada empat pangkat pada PNS golongan I yakni Juru Muda (IA), Juru Muda Tingkat I (IB), Juru (IC) dan Juru Tingkat I (ID). Dengan gaji pokok bulan pertama Rp 1.486.500, syarat pendidikan golongan I adalah SD (IA) dan SMP (IB) sederajat.

Untuk PNS golongan II, ada empat pangkat juga yakni Pengatur Muda (IIA), Pengatur Muda Tingkat I (IIB), Pengatur (IIC) dan Pengatur Tingkat I (IID). Pangkat terendah IIA harus punya jenjang pendidikan minimal SMA sederajat. Untuk pangkat IIB harus lulusan D1-D2 sederajat dan pangkat IIC ke atas minimal sarjana D3 sederajat.

Sama seperti dua golongan sebelumnya, golongan III juga dibedakan menjadi empat pangkat dengan kualifikasi pendidikan minimal S1-D4 sederajat. Empat pangkat itu adalah Penata Muda (IIIA), Penata Muda Tingkat I (IIIB), Penata (IIIC) dan Penata Tingkat I (IIID). Khusus dokter, apoteker, dokter gigi dan sarjana S2 berhak memulai jabatan mulai golongan IIIB.

Sementara sejak pangkat IIIC, para PNS haruslah punya kualifikasi pendidikan minimal S3 sederajat. Golongan III ini menjadi posisi paling dicari dalam pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru. Gaji pokok mereka pun bisa dibilang sudah cukup memuaskan yakni mulai Rp 2.456.700/bulan.

Inilah pangkat dan jabatan PNS pada sistem penggajian lama dengan penghasilan terbesar. Ada lima pangkat dalam golongan IV yakni Pembina (IVA), Pembina Tingkat I (IVB), Pembina Utama Muda (IVC), Pembina Utama Madya (IVD) dan Pembina Utama (IVE). Mereka yang sudah menjadi PNS golongan IV jelas telah menjalani profesi selama belasan hingga puluhan tahun.

Dalam sistem penggajian lama empat golongan ini, penghasilan para PNS memiliki banyak komponen penghasilan. Perhitungannya adalah gaji induk (gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan umum/jabatan fungsional/jabatan struktural, tunjangan beras, tunjangan PPh), tunjangan kinerja, uang makan, honor dan lainnya.

Pangkat, Golongan dan Jabatan PNS Terbaru 2019

Memahami bahwa sudah tiga tahun lamanya para PNS tak naik gaji, pemerintah pun berniat untuk melakukan perubahan dalam penggajian mereka. Hanya saja perubahan ini juga berdampak pada pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru. Melalui RPP gaji PNS yang tengah dibahas pemerintah, nantinya komponen penghasilan abdi negara lebih sederhana.

Rekomendasi: Try Out Simulasi online CPNS Terbaru dan Lengkap

Menghapus seluruh tunjangan yang ada di gaji induk, penghasil ASN nanti akan lebih sederhana yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan daerah. Untuk gaji pokoknya sendiri, akan menggunakan sistem pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru berikut ini:

Tak ada lagi golongan I-IV, karena kepangkatan PNS versi terbaru ini tidak berdasarkan ruang serta golongan. Melalui tabel di atas, bisa dipastikan kalau PNS golongan I yang membutuhkan kualifikasi pendidikan minimal SD-SMP sederajat sudah tidak ada. Pangkat PNS terendah dihuni oleh para lulusan SMA sederajat di tingkat Jabatan Administrasi sebagai Jabatan Pelaksana.

Bukan tanpa alasan kenapa pemerintah tidak lagi menerima masyarakat yang hanya berpendidikan minimal SD-SMP sederajat sebagai PNS. Karena pemerintah ingin meningkatkan kualitas para abdi negara. Hal ini sesuai dengan fakta bahwa kualitas PNS di Indonesia secara rata-rata bahkan kalah dibandingkan ASN di Malaysia atau Thailand.

Dengan pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru, calon PNS nanti mayoritas akan dihuni generasi muda dengan kualifikasi pendidikan minimal S1-D4 sederajat yang akan ada di pangkat Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator. Para PNS yang dulu ada di golongan IVA-IVB akan memperoleh pangkat JA, JF-5 sampai JA, JF-15.

Untuk PNS yang dulu minimal di golongan IVC atau Eselon I dan II berhak duduk di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). JPT Pratama setara dengan Eselon II dan JPT Madya setara Eselon I. Untuk pangkat golongan PNS tertinggi yakni JPT Utama hanya boleh diisi oleh mereka-mereka yang menjadi Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian.

Simulasi Gaji Berdasarkan Pangkat Golongan PNS Terbaru

Jika sudah memahami pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru, Anda tentu menyadari bahwa ada perbedaan dalam perhitungan gaji. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, melalui RPP gaji PNS baru nanti, pemerintah memang sengaja menyederhanakan komponen penghasilan bulanan mereka. Namun tenang, gaji pokok dari kepangkatan terbaru ini meningkat.

Peningkatan gaji ini dihitung dengan sistem merit yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai UU ASN No.5 Tahun 2014. Gaji pokok  berdasarkan beban dan risiko pekerjaan. Di mana berdasarkan pangkat golongan PNS tahun 2019, penghasilan terendah pada kelompok Jabatan Pelaksana yakni Rp 3,1 juta/bulan lebih besar daripada dulu saat golongan II yakni Rp 1.926 juta.

Perubahan gaji pokok ini juga dirasakan mereka yang menduduki jabatan lebih tinggi seperti pangkat JPT yang setara Eselon I-II. Contoh termudah adalah para Staf Ahli Gubernur yang dulu masuk golongan IVD berhak atas gaji pokok bulanan Rp 5.392.200. Nantinya dalam RPP gaji PNS terbaru, Staf Ahli Gubernur akan memperoleh pangkat JPT Pratama atau JPT-VI.

Untuk JPT VI ini, gaji pokok yang diperoleh bisa mencapai Rp 30.843.622/bulan. Meningkat hingga lebih dari lima kali lipat, gaji pokok akan berdampak pada besaran Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana Staf Ahli Gubernur yang sudah pensiun masih bisa menerima 70% dari gaji pokoknya yakni setidaknya Rp 21,5 juta/bulan sesuai sistem pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru.

Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan Daerah

Tidak berhenti di situ, komponen penghasilan PNS versi terbaru akan memperoleh dua kategori tambahan yakni Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan Daerah. Setiap pangkat dan jabatan PNS akan mendapat Tunjangan Kinerja sama rata yakni 5% dari gaji pokok. Sementara untuk Tunjangan Kemahalan Daerah, berbeda tergantung beban hidup di tiap-tiap provinsi.

Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota Indonesia dipandang punya beban hidup terbesar di Tanah Air sehingga Tunjangan Kemahalan Daerah-nya tertinggi yakni mencapai 117,54% dari gaji pokok. Sementara provinsi dengan beban hidup terendah adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni 0%. Sehingga para PNS yang ditempatkan di NTT, cuma berhak atas gaji pokok dan tunjangan kinerja saja.

Dari tabel yang ada bisa disimpulkan bahwa sekalipun punya jabatan sama, penghasilannya berbeda. Misalkan saja Staf Ahli Gubernur Jawa Timur jelas punya total penghasilan bulanan jauh lebih besar daripada Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat. Karena dalam pangkat golongan PNS terbaru, kedua JPT VI ini memiliki Tunjangan Kemahalan Daerah berbeda.

Nah, sudah paham soal pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru yang berdampak pada perubahan gaji pokok? Tentu saja dengan adanya peluang kenaikan gaji ini harus dipahami sangat bijak oleh para PNS. Rajinlah menabung agar bisa memilih investasi paling menguntungkan dan hidup bahagia saat pensiun nanti.

Gallery Pangkat Dan Jabatan Pns

Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke Dalam

Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bkpsdm Barsel

Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat Pns Dari Bkn Terbaru

Bkd Provinsi Dki Jakarta Ppt Download

Kenaikan Pangkat Badan Kepegawaian Negara

Surat Bkn Batas Waktu Usul Kenaikan Pangkat Pns Tahun 2018

Usul Kenaikan Pangkat Pns Periode 01 Bkd Kabupaten Nias

Penyetaraan Pangkat Polri Dan Pns Kaskus

Ketentuan Dan Mekanisme Terbaru Pemberian Kesetaraan Jabatan

Daftar Tingkat Posisi Pangkat Pns Indonesia

Ppt Usulan Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Dan

Jabatan Pangkat Golongan Pns Guru Terbaru Info Gtk

Inilah Daftar Golongan Dan Pangkat Pns Karyaone

Mengidentifikasi Jabatan

Daftar Nama Jabatan Fungsional Umum Asn Wikipns

Jabatan Golongan Pangkat Ruang Untuk Guru Pns Gurukatro

Formulir Pengajuan Inpassing Untuk Guru Non Pns Terbaru 2019

Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil

Download Syarat Kenaikan Pangkat Dan Usulan Jabatan

Kenaikan Jabatan Pangkat Dosen Kepegawaian Untad

Untitled

Bkpsdm Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Seputar Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Non Pns


0 Response to "Pangkat Dan Jabatan Pns"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel