Perbedaan Badan Usaha Dan Perusahaan



Perbedaan Bentuk Usaha Berbadan Hukum Dan Tidak

Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenis dan Contohnya

Kementerian Badan Usaha Milik Negara via Bumn.go.id

Sebenarnya, apa itu badan usaha? Pengertian Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.

Saat membuka sebuah bisnis, Anda wajib menentukan jenis badan usaha yang akan didirikan; apakah CV, korporasi, firma atau bahkan perseroan terbatas. Nah, kenapa kita harus melakukan hal ini?

Penentuan badan usaha sudah menjadi aturan dari pemerintah dalam hal administrasi negara. Hal ini akan memudahkan pemerintah untuk menentukan nilai pajak dan juga membantu legalitas perijinan pembangunan usaha. Selain itu, hal ini juga bertujuan agar bisnis Anda kelak tidak menimbulkan masalah.

Baca juga: Pengertian Perusahaan

Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan

Seperti yang disebutkan di atas, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Disebut yuridis karena badan usaha pada umumnya sudah berbadan hukum.

Penjelasan lainnya tentang arti badan usaha, mengutip dari berbagai pendapat di forum perkumpulan pebisnis di Kaskus, secara harafiah pengertian badan usaha adalah wadah atau entitas yang digunakan untuk melakukan usaha secara komersil dengan tujuan menarik keuntungan.

Sedangkan pengertian perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan antara modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang dan atau jasa. Dalam pelaksanaannya, aktivitas produksi biasanya berjalan secara tersusun dengan menggunakan faktor produksi yang dilakukan oleh perusahaan.

1. Dominick Salvatore

Menurut Dominick Salvatore pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual.

2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.

3. Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.

Bentuk dan Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Setelah mengetahui pengertian badan usaha, selanjutnya kita juga harus tahu apa saja bentuk dan jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha di Indonesia, diantaranya adalah:

I. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.

1. Perjan

Perjan adalah bentuk BUMN dimana seluruh modalnya berasal dan dikuasai oleh pemerintah. Badan Usaha Milik Negara ini biasanya beroperasi pada unit pelayanan masyarakat, misalnya PT. Kereta Api Indonesia.

Saat ini BUMN dalam bentuk Perjan sudah ditiadakan karena mengalami kerugian terus-menerus.

2. Perum

Ini adalah bentuk BUMN yang diubah dari Perjan. Perum dikelola oleh pemerintah dimana para pekerjanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sayangnya bentuk BUMN Perum ini tetap mengalami kerugian, sehingga pemerintah menjual sebagian sahamnya ke publik yang kemudian statusnya menjadi Persero.

3. Persero

Persero adalah badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat dan sekaligus mencari profit. Dengan begitu, Persero tidak akan mengalami kerugian.

Berikut ini adalah beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN):

  • PT. Jasa Raharja (Persero)
  • PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Bank Rakya Indonesia (Persero)
  • PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • Dan lain-lain, selengkapnya bisa dilihat di situs resmi BUMN

II. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha dimana seluruh modalnya berasal dari pihak swasta, baik itu pihak swasta dalam negeri maupun pihak swasta asing.

PT adalah badan usaha yang terdiri dari persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Modal dasar ini sepenuhnya terbagi dalam saham yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan undang-undang.

Ada beberapa jenis PT yang nanti memiliki regulasi dan karakteristik berbeda. Beberapa jenis PT tersebut antara lain:

  • Tertutup (PT Biasa)
  • Terbuka (PT Tbk)
  • Penanaman Modal Asing (PT PMA)
  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN)
  • PT Persero

Kelebihan PT adalah kewajiban yang terbatas. Kerugiannya ahanya modal yang disetorkan. Bukan hutang-hutang perusahaan.

  • Dapat berganti pemilik atau diwariskan
  • Akses terhadap modal sangat mudah, apa lagi kalau pinjam modal ke bank
  • Jauh terlihat lebih profesional
  • kekayaan pemegang saham dan kekayaan perusahaan tentu saja di pisah.

2. Perusahaan Perseorangan

Namanya saja perusahaan perseorangan, jadi ia bertanggung jawab penuh pada kegiatan usaha, resiko dan juga kegiatan usahanya. Karena itu, harta pribadi dan harta perusahaan kerap disebut sebagai kekayaan perusahaan.

Kelebihan badan usaha ini adalah kebebasan bergerak, tidak adapemungutan pajak perusahaan, tapi pajaknya dibebankan pada pemilik saja. Selain itu, pemilik punya kuasa penuh pada bidang usaha dengan kerahasiaan yang terjamin dan proses pengambilan keputusan yang cepat.

Badan usaha perseorangan terdengar menyenangkan dan sangat leluasa. Haya saja Anda harus terbiasa dengan beberapa keterbatasan keuangan, manajerial, karyawan terbatas, tidak bisa tender dan lainnya.

3. Firma (Fa)

Firma (baca: pengertian firma) merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas dan memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang sama, termasuk hutang perusahaan.

Kelebihan firma ini adalah penguasaan keuntungan yang tinggi meskipun harus dibagi dengan sekutunya. Selain itu, penanganan aspek hukum minimal.

Kekurangan badan usaha ini adalah rentannya konflik karena pembagian keuntungan dan strategi bisnis.

4. CV (Commanditaire Vennootschap)

Ini merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada yang namanya sekutu aktif (yang menjalankan usaha)  dan sekutu pasif (yang memberikan modal).

Meskipun badan usaha ini sederhana, namun haknya sama dengan PT dalam melakukan kegiatan usaha. Mereka dapat melakukan kegiatan bisnis dengan pemerintah (tender) atau dengan swasta.

Namun, tanggungan pajaknya tidak sebesar PT. Makanya banyak sekali orang yang memilih badan usaha ini karena prosesnya mudah dan statusnya sudah nyaris setara PT. Selain itu, pemisahan kekayaan CV dan sekutu juga dilakukan, serta manejemennya jauh lebih baik.

Kekurangan badan usaha ini bidang usahanya terbatas, dan bila sekutu pasif menjadi sekutu aktif, ia akan bertanggung jawab pribadi.

5. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang anggotanya berisi orang-orang yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban. Nah, orang-orang yang punya jiwa sosial tinggi banyak yang mendirikan badan usaha ini. Dengan asas gotong royong, keuntungan kegiatan koperasi akan dibagi rata ke seluruh anggota.

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Apa perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan (baca: pengertian perusahaan)? Mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha sering menyamakannya dengan perusahaan, padahal keduanya berbeda.

Perbedaan badan usaha dengan perusahaan adalah, Badan usaha menggunakan aspek-aspek hukum untuk mencapai tujuan, yaitu untuk memperoleh barang atau jasa, sedangkan perusahaan adalah alat untuk mencapai tujuan badan usaha tersebut.

Dengan kata lain, badan usaha adalah suatu lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha tersebut beroperasi untuk mencapai tujuan. Sebuah badan usaha bisa memiliki lebih dari satu perusahaan untuk memaksimalkan laba.

Sederhanya, perbedaan badan usaha dengan perusahaan dapat kita pahami melalui penjelasan berikut:

  • Perusahaan menghasilkan barang dan jasa, sedangkan badan usaha akan menghasilkan untung/ rugi.
  • Perusahaan bisa dalam bentuk instansi, toko, pabrik, sedangkan badan usaha bentuknya CV, PT, Firma, Koperasi, dan lain-lain.
  • Perusahaan adalah alat yang digunakan oleh badan usaha untuk memperoleh barang dan jasa yang dapat menghasilkan laba atau kerugian.

Baca juga: Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli

Penutup

Nah, setelah mengetahui pengertian badan usaha dan jenisnya, tentu sekarang sudah ada gambaran business entity apa yang kita dirikan. Jangan lupa memperhatikan beberapa faktor seperti keluwesan aktifitas, batas wewenang, kemudahan pendirian, kemudahan ekspansi usaha, kontinuitas usaha dan tentu saja akses terhadap modal.

Pahami juga kewajiban dan hak Anda setelah mendirikan badan usaha; perijinan dan pembayaran pajak secara teratur. Dengan mematuhi regulasi yang tepat, dipastikan Anda sudah berjalan selangkah lebih maju. Legalitas ada, bisnis Anda aman dari “cidukan” pemerintah, dan tentunya orang memandang Anda profesional.

Gallery Perbedaan Badan Usaha Dan Perusahaan

Badan Usaha Docx

Pengertian Dan Perbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan

Pengertian Badan Usaha Jenis Bentuk Contoh Dan Badan Hukum

Pengertian Perusahaan Jenis Kegiatan Dan Bentuk Badan Usaha

Perbedaan Perusahaan Dan Badan Usaha Lengkap Suka Suka

Bab Ii Badan Usaha 0leh Irmawati S Pd Ppt Download

Doc Badan Usaha Aditya Sunarsa Academia Edu

Simpulkan Perbedaan Antara Badan Usaha Dan Perusahaan

Jelaskan Perbedaan Antara Badan Usaha Dan Perusahaan

Perbedaan Antara Badan Usaha Dan Perusahaan

Pendirian Pt Di 2019 Ini Yang Perlu Anda Ketahui

Perusahaan Dan Badan Usaha Ppt Download

Badan Usaha Muhammad Aqil Albieruni 16509134011 Muhammad

Perbedaan Badan Usaha Dan Badan Hukum

Access Badanusaha Com

Jenis Jenis Badan Usaha Persamaan Badan Usaha Dan Perusahaan

Bisnis 3 Bentuk Bentuk Perusahaan Revisi Ari Ppt Perbedaan

Bb Blog Blogger Apakah Perbedaan Badan Usaha Pt Cv

Badan Usaha

Perbedaan Perusahaan Dan Badan Usaha Lengkap Suka Suka


0 Response to "Perbedaan Badan Usaha Dan Perusahaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel