Perpres 38 Tahun 2015
Kementerian Komunikasi Dan Informatika
PERPRES No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur [JDIH BPK RI]
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2015
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Mencabut :
- PERPRES No. 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
- PERPRES No. 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
- PERPRES No. 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
- PERPRES No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Gallery Perpres 38 Tahun 2015
Daftar Lengkap Tunjangan Kinerja Djp 2015 Ga Ji Com
Manajemen Rumah Sakit Pkmk Fk Ugm Kerjasama Pemerintah Dan
Pdf Keterlambatan Dalam Penerbitan Sertifikat Tanah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015
Pt Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero
Ringkasan Perpres Nomor 38 Tahun 2015
Perpres Nomor 38 Tahun 2015 Kppip
Uu 38 Tahun 2009 Tentang Pos Jogloabang
Peraturan Bupati Pemalang No 38 Tahun 2015 Tentang Petunjuk
Matriks Perbedaan Perpres No 4 Tahun 2015 Dengan Perpres 54
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan
Ringkasan Perpres Nomor 38 Tahun 2015
Kemenhub Keluarkan Pm No 9 Tahun 2015 Tentang Konsesi Dan
Ringkasan Perpres Nomor 38 Tahun 2015
Panduan Penyiapan Prastudi Kelayakan Proyek Proyek Kps Pages
Pp 38 Tahun 2015 Gaji 13 Pns 2015
Kementerian Dalam Negeri Ppt Download
Permenristekdikti No 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian
Apa Itu Skema Public Private Partnership Smart Legal Id
Perpres Nomor 38 Tahun 2015 Jadi Dasar Hukum Investasi Spam
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015
Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
0 Response to "Perpres 38 Tahun 2015"
Post a Comment