Hukum Tertulis Dan Tidak Tertulis
Pembidangan Atau Pengklasifikasian Hukum
Pengertian Norma Tertulis dan Norma Tidak Tertulis
Pengertian Norma Tertulis dan Norma Tidak Tertulis dan contohnya. Norma merupakan seperangkat tatanan baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku di dalam masyarakat dan merupakan pedoman sehari-hari di dalam masyarakat.
Sebetulnya norma-norma tersebut memiliki dasar yang sama yaitu adalah norma norma di dalam masyarakat yang memberikan petunjuk cara bertingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat. Setiap norma ini memiliki kekuatan masing-masing yang bisa digunakan untuk mengikat anggotanya. Norma ini berkembang sejalan dengan kebutuhan masyarakat di dalam menjaga ketertiban, keteraturan dan keberadaan masyarakat itu sendiri.
Maka dari itu mempelajari mengenai norma ini ini sangatlah penting karena kita adalah bagian dari masyarakat. kita tidak bisa hidup sendiri. Kita membutuhkan orang lain maka dengan mempelajari norma norma ini maka kita akan paham dan mengetahui mengenai mana tindakan yang melanggar norma dan tindakan yang tidak melanggar norma. Dan juga dengan mempelajari norma tertulis dan tidak tertulis ini maka pengetahuan kita akan bertambah.
Pengertian Norma Tertulis dan Norma Tidak Tertulis :
Norma tertulis : Norma tertulis adalah seperangkat tatanan yang berlaku di masyarakat dan merupakan pedoman kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat yang bersifat tertulis dan mengikat serta memiliki sanksi yang tegas. Contohnya adalah : Undang-Undang.
Norma Tidak tertulis : Norma tidak tertulis adalah seperangkat tatanan yang berlaku di masyarakat dan merupakan pedoman kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat yang bersifat tidak tertulis dan juga memliki sanksi tapi tidak se tegas norma tertulis. Contohnya adalah : Adat dan kebiasaan.
Norma dimaksudkan untuk mendukung dan juga menopang nilai nilai yang ada di dalam masyarakat. Oleh karena itu, maka norma bisa berfungsi sebagai :
- Pedoman hidup untuk seluruh warga masyarakat
- Mengingatkan semua warga masyarakat yaitu dengan diberikannya sanksi bagi anggota masyarakat yang melanggar.
Secara umum kita bisa membedakan norma yang berlaku di masyarakat menjadi 2 norma, yaitu :
- Norma Khusus : Norma khusus adalah aturan yang berlaku di dalam kegiatan atau kehidupan khusus. Misalnya Peraturan olaharga dan aturan sekolah.
- Norma Umum : norma ujum adalah norma yang bersifat umum atau universal.
Di dalam kehidupan masyarakat. Melanggar norma norma tentunya akan dikenakan sanksi. Meski tingkatan sanksi nya berbeda beda untuk norma tertulis dan tidak tertulis.
Tapi intinya adalah pelanggar dari norma akan mendapat sanksi dari masyarakat yang bisa dimulai dari celaan, cacian hingga kurungan penjara.
Maka dari itu sebagai mahluk sosial yang hidup di dalam masyarakat maka kita harus menghormati dan menaati norma norma yang berlaku di masyrakat agar kita tidak terkena sanksi atas pelanggaran kita tersebut. Sekian dan demikian lah bahasan tentang materi Pengertian Norma Tertulis dan Norma Tidak Tertulis. semoga bermanfaat.
Artikel lainnya :
Gallery Hukum Tertulis Dan Tidak Tertulis
Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam Neng Djubaidah
Doc Peranan Hukum Tidak Tertulis Dalam Pengembangan Hukum
Living Law Tidak Perlu Dijadikan Hukum Yang Tertulis
Pengertian Hukum Tertulis Dan Contohnya Pengertian Arti
Hukum Cinta Yang Tak Tertulis Mulyawati Siti Wattpad
Lokasi Pembaharuan Hukum Perdata Indonesia
Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Frans Maramis
Pengertian Hukum Tidak Tertulis Pengertian Arti Definisi
Pengertian Hukum Pidana Sumber Dan Klasifikasi Jenis Hukum
Hukum Dan Teori Konstitusi Ppt Download
Hukum Tertulis Peraturan Perundang Undangan Ppt Download
Powtoon Copy Of Sistem Hukum Dan Peradilan Indonesia Pptx
Consulate General Of The Republic Of Indonesia In Hong
Menggali Atlantis Surga Yang Hilang Dengan Hukum Tertulis
Pengertian Hukum Dalam Arti Luas Semua Peraturan Baik
Pengertian Hukum Tertulis Dan Tidak Tertulis Secara Jelas
Doc Pengertian Hukum Dagang Revi Angraini Academia Edu
0 Response to "Hukum Tertulis Dan Tidak Tertulis"
Post a Comment