Kawasan Bebas Asap Rokok
Pedukuhan Karasan Luncurkan Kawasan Bebas Asap Rokok
Kawasan Tanpa Asap Rokok
KAWASAN TANPA ASAP ROKOK
OLEH :
KELOMPOK 6
KESMAS E
M. NUR SHABRI A. K11110116
WINDA WULANDARI K11110311
MAGFIRAH AMIR M K11110325
PUSPITA REZEKY A. ZAIN K11110349
MARDHATILLAH K11110386
Tugas Persyaratan Kelulusan Mata Kuliah Pembangunan Sektor
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Hasanuddin
2012
Kata Pengantar
Puji Syukur kami panjatkan kepada Allah subhanahu wata’ala berkat nikmat yang telah diberikan kepada kami hingga makalah pembangunan sektor tentang kawasan tanpa asap rokok dapat terselesaikan. Sholawat serta salam kami haturkan kepada manusia terbaik sepanjang zaman, Rosulullah Shallalahu’alaihi wasallam. Kami berterimakasih kepada kedua orang tua yang telah memberikan cinta, kasih sayang, dorongan materil dan nonmatril yang tidak terhingga kepada kami. Terima kasih pula kami sampaikan kepada segenap Dosen pengajar mata kuliah pembangunan sektor yang telah memberikan kami ilmu yang tak ternilai harganya. Kepada teman-teman kesmas E kami ucapkan terima kasih banyak atas kebersamaan dan pelajaran-pelajaran berharga yang telah diberikan langsung maupun tidak langsung.
Makalah ini disusun untuk memenuhi syarat kelulusan mata kuliah Pembangunan sector. Selain itu, makala
h ini bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang pentingnya sebuah tindakan preventiff terhadap bahaya rokok bagi kesehatan manusia, salah satu upaya tersebut yakni pengadaan kawasan tanp asap rokok.Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami sebagai penulis memohon kritikan yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul........................................................................................................................... i
Kata Pengantar......................................................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................................................. iii
Bab I Pendahuluan................................................................................................................... 1
A. Latar Belakang......................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 2
C. Tujuan ..................................................................................................................... 2
Bab II Tinjauan Pustaka........................................................................................................... 3
A. Kawasan Tanpa Asap Rokok................................................................................... 3
B. Permasalahan Rokok di Indonesia........................................................................... 4
C. Pengendalian Rokok................................................................................................ 5
Bab III Hasil dan Pembahasan................................................................................................. 7
A. Rokok dan dampaknya dalam kesehatan................................................................. 7
B. Kawasan Tanpa Asap Rokok................................................................................... 8
C. Prinsip Kebijakan kawasan Tanpa Asap Rokok....................................................... 9
D. Kawasan Tanpa Asap Rokok di Indonesia............................................................ 10
Bab IV Penutup...................................................................................................................... 14
A. Kesimpulan............................................................................................................ 14
B. Saran...................................................................................................................... 14
Daftar Pustaka........................................................................................................................ 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut penelitian seseorang yang menghisap rokok setiap hari dapat meningkatkan risiko terkena kanker laring, paru-paru, kerongkongan, rongga mulut, gangguan pembuluh darah, gangguan kehamilan dan sakit jantung. Menurut riset seseorang yang secara rutin merokok 3 hingga 4 batang sehari, delapan kali lebih beresiko terkena kanker mulut jika dibandingkan orang yang tidak merokok. Bahkan hasil terbaru menunjukkan bahwa dalam perkembangannya merokok akan mengakibatkan kanker pancreas.
Setiap tahun frekuensi penderita penyakit kronis akibat rokok semakin meningkat. Meskipun banyak riset dan bukti otentik bahwa merokok ibarat bom waktu yang bisa merusak kesehatan. Ini dikarenakan rokok memunculkan rasa kecanduan. Di dalam rokok terkandung sebuah zat yang bernama nikotin. Zat ini bisa menimbulkan efek santai dan inilah yang membuat kebiasaan merokok sulit untuk ditinggalkan.
Menghirup asap rokok orang lain lebih berbahaya dibandingkan menghisap rokok sendiri. Bahkan bahaya yang harus ditanggung perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok aktif. Setyo Budiantoro dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya. Tidak ada batas aman terhadap Asap Rokok Orang Lain sehingga sangat penting untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Asap Rokok untuk dapat menyelamatkan kehidupan.
Menurut estimasi International Labor Organization (ILO) tahun 2005 tidak kurang dari 200.000 pekerja yang mati setiap tahun karena paparan asap rokok orang lain di tempat kerja. Kematian karena paparan asap rokok orang lain merupakan 1 dari 7 penyebab kematian akibat kerja.
100% kawasan yang bebas dari asap rokok merupakan satu-satunya cara efektif dan murah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain. Menurut WHO cost effectiveness akan naik apabila kawasan tanpa asap rokok dilaksanakan secara komprehesif dengan strategi pengendalian tembakau lainnya.
B. Rumusan Masalah
a. Bagaimana dampak rokok bagi kesehatan manusia?
b. Bagaimanakah penerapan wilayah tanpa asap rokok?
c. Apa prinsip kebijakan kawasan tanpa asap rokok?
d. Bagaimana penerapan kawasan tanpa asap rokok di Indonesia?
C. Tujuan
a. Untuk mengetahui dampak rokok bagi kesehatan manusia
b. Untuk mengetahui penerapan wilayah tanpa asap rokok
c. Untuk mengetahui prinsip kebijakan tanpa asap rokok.
d. Untuk mengetahui penerapan kawasan tanpa asap rokok di Indonesia
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Kawasan Tanpa Asap Rokok
Kawasan Tanpa Asap Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan atau penggunaan rokok. Penetapan KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Secara umum, penetapan KTR bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok, dan secara khusus, tujuan penetapan KTR adalah mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman, memberikan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok, menurunkan angka perokok, mencegah perokok pemula dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif (NAPZA). Adapun penetapan KTR ini perlu dilakukan pada tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak,tempat proses belajar mengajar (termasuk institusi pendidikan tinggi seperti UNAIR) dan tempat pelayanan kesehatan.
Merokok merupakan masalah yang sistemik yang memiliki sisi humanisme. Masalah sistemik adalah ketika suatu sistem dalam arti institusi pendidikan diberlakukan sebagai KTR maka seharusnya tidak ada orang yang merokok di dalamnya. Namun pada kenyataannya, masih saja ada mahasiswa atau karyawan yang merokok di lingkungan kampus. Sedangkan yang dimaksud dengan humanisme yaitu merokok dan tidak merokok adalah suatu pilihan. Tidak jarang orang yang merokok itu sebenarnya tahu akan bahaya rokok dan ketika kita hendak menegur atau memberi sanksi yang kita tegur itu adalah teman-teman kita sendiri. Terkadang ketika kita menegur, mereka malah mengabaikan (LPM Mercusuar
UNAIR, 2010).
Tujuan dari kawasan tanpa rokok adalah melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa tempat-tempat umum bebas asap rokok. Kawasan tanpa rokok harus menjadi norma, terdapat empat alasan kuat untuk mengembangkan kawasan tanpa rokok, yaitu untuk melindungi anak-anak dan bukan perokok dari risiko terhadap kesehatan, mencegah rasa tidak nyaman, bau dan kotoran dari ruang rokok, untuk mengembangkan opini bahwa tidak merokok adalah perilaku yang lebih normal, dan kawasan tanpa rokok mengurangi secara bermakna konsumsi rokok dengan menciptakan lingkungan yang mendorong perokok untuk berhenti atau yang terus merokok untuk mengurangi konsumsi rokoknya (Crofton dan Simpson, 2002).
Beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan kawasan tanpa rokok ini adalah Jakarta, Bogor, Palembang, Yogyakarta, dan Padang Panjang serta beberapa universitas juga telah menetapkan KTR yaitu Universitas Indonesia, UniversitasGajah Mada, Universitas hasanuddin (Fakultas kesehatan masyarakat) dan Universitas Airlangga. Seperti yang ditetapkan FCTC, beberapa kajian tentang kawasan tanpa rokok membuktikan bahwa kawasan tanpa rokok cara yang cukup efektif di dalam mengendalikan kebiasaan merokok atau mempengaruhi dampak rokok terhadap kesehatan.
B. Permasalahan Rokok di Indonesia
Di Indonesia jumlah perokok aktif sebanyak 60%, atau sebesar 84,84 juta orang adalah mereka yang berasal dari kalangan penduduk miskin dan ekonomi lemah, yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Fakta ini menunjukkan bahwa masalah rokok di Indonesia telah menjadi masalah nasional, karena menyangkut berbagai bidang, tidak hanya kesehatan, tetapi juga masalah ekonomi dan sosial (Moeloek, 2004).
Hasil studi meta analisis tentang kebiasaan merokok di Indonesia yang dilakukan oleh Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) pada tahun 1998 menemukan sekitar 59,04% pria berusia 10 tahun ke atas di 14 propinsi di Indonesia adalah perokok (current smoker). Mereka rata-rata menghisap rokok hampir 10 batang per hari. Pada tahun 2000 orang Indonesia merokok sebanyak 199 milyar batang rokok, dan angka ini diperkirakan akan terus meningkat sebanyak 5% seperti yang terjadi selama 15 tahun terakhir. Hasil penelitian berskala internasional yang dilakukan oleh Global Youth Tobacco Survey (GYTS) yang dimotori oleh WHO menunjukkan lebih dari 50 negara termasuk Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2004 anak usia 13 sampai 15 tahun pernah merokok, dan di Jakarta terdapat 43,9% anak usia tersebut sudah merokok (Aditama, 2004).
C. Pengendalian Rokok
Di negara berkembang usaha melarang merokok oleh keluarga yang ditujukan kepada anak-anak muda sudah dilakukan, tetapi kurang berhasil dibandingkan dengan negara maju. Sistem, sarana dan kebijakan di negara berkembang tidak mendukung penerapan larangan merokok di rumah, tempat umum dan tempat kerja. Berdasarkan Susenas tahun 2001 yang diteliti oleh Sirait dkk. (2002), laki-laki yang merokok dalam rumah sebanyak 91,8%. dan perempuan yang merokok dalam rumah sebanyak 91,1%. Jumlah perokok perempuan hampir sama dengan perokok laki-laki.
Kebijakan Bank Dunia yang dilaporkan oleh WHO untuk mengendalikan jumlah perokok adalah: 1) menekan jumlah produksi tembakau, 2) tidak memberi pinjaman yang berkaitan dengan produk tembakau tetapi Bank Dunia membiayai bila ada negara yang berkeinginan menanam tanaman pengganti tembakau, 3) tidak memberi pinjaman secara tidak langsung untuk produksi rokok dan penyaluran rokok, 4) semua mesin untuk produksi rokok atau tembakau yang diimpor tidak dibiayai oleh dana pinjaman dari Bank Dunia dan 5) Bank Dunia tidak terlibat dalam perjanjian ekspor-impor tembakau dan rokok dengan bank lain termasuk penurunan tarif. Bank Dunia sampai tahun 1991 telah mengeluarkan dana lebih dari 100 juta AS dolar untuk kegiatan promosi dan informasi kesehatan (Frank dan Prabhat, 1999).
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Rokok dan Dampaknya dalam Kesehatan
Menurut penelitian seseorang yang menghisap rokok setiap hari dapat meningkatkan risiko terkena kanker laring, paru-paru, kerongkongan, rongga mulut, gangguan pembuluh darah, gangguan kehamilan dan sakit jantung. Menurut riset seseorang yang secara rutin merokok 3 hingga 4 batang sehari, delapan kali lebih beresiko terkena kanker mulut jika dibandingkan orang yang tidak merokok. Bahkan hasil terbaru menunjukkan bahwa dalam perkembangannya merokok akan mengakibatkan kanker pancreas.
Setiap tahun frekuensi penderita penyakit kronis akibat rokok semakin meningkat. Meskipun banyak riset dan bukti otentik bahwa merokok ibarat bom waktu yang bisa merusak kesehatan. Ini dikarenakan rokok memunculkan rasa kecanduan. Di dalam rokok terkandung sebuah zat yang bernama nikotin. Zat ini bisa menimbulkan efek santai dan inilah yang membuat kebiasaan merokok sulit untuk ditinggalkan.
1. Masalah Paparan Asap Rokok Orang Lain (AROL)
Asap rokok orang lain [AROL] adalah asap yang keluar dari ujung rokok yang menyala atau produk tembakau lainnya, yang biasanya merupakan gabungan dengan asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok.
Asap rokok terdiri dari asap utama (main stream) yang mengandung 25% kadar bahan berbahaya dan asap sampingan (side stream) yang mengandung 75% kadar bahan berbahaya. Perokok pasif mengisap 75% bahan berbahaya ditambah separuh dari asap yang dihembuskan keluar oleh perokok.
2. Dampak Kesehatan Akibat Paparan Asap Rokok Orang Lain
Paparan terhadap AROL menyebabkan penyakit jantung dan meningkatkan resiko kematian akibat penyakit ini sebesar kira-kira 30%. Sementara dampak pada kehamilan dapat menyebabkan (1) berat badan bayi lahir rendah (BBLR) dan bayi lahir prematur; (2) Sindroma Kematian Bayi Mendadak (Sudden Infant Death Syndrome [SIDS], dan (3) efek pada bayi berupa pertumbuhan janin dalam rahim terhambat dan keguguran spontan.
Dengan kumulasi bukti-bukti ilmiah yang ada, maka sejak tahun 1986, Amerika Serikat telah menyimpulkan:
· AROL memperlambat pertumbuhan dan menurunkan fungsi paru pada masa anak-anak.
· Ada hubungan antara ibu yang merokok pada masa hamil dengan akibatnya setelah melahirkan.
B. Kawasan Tanpa Asap Rokok
Tidak ada batas aman terhadap Asap Rokok Orang Lain sehingga sangat penting untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Asap Rokok untuk dapat menyelamatkan kehidupan.
Menurut estimasi International Labor Organization (ILO) tahun 2005 tidak kurang dari 200.000 pekerja yang mati setiap tahun karena paparan asap rokok orang lain di tempat kerja. Kematian karena paparan asap rokok orang lain merupakan 1 dari 7 penyebab kematian akibat kerja.
100% kawasan yang bebas dari asap rokok merupakan satu-satunya cara efektif dan murah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain. Menurut WHO cost effectiveness akan naik apabila kawasan tanpa asap rokok dilaksanakan secara komprehesif dengan strategi pengendalian tembakau lainnya.
Larangan merokok di tempat kerja memberikan dampak kesehatan bagi perokok maupun bukan perokok. Larangan ini akan (1) mengurangi paparan bukan perokok pada asap tembakau lingkungan, dan (2) mengurangi konsumsi rokok di antara para perokok. Penelitian dengan jelas menyimpulkan bahwa larangan atau pembatasan yang ketat terhadap merokok di tempat kerja memberikan keuntungan ekonomis. Hal ini mencegah tuntutan hukum bukan perokok/perokok pasif serta mengurangi biaya-biaya lainnya, termasuk diantaranya biaya untuk kebersihan, pemeliharaan peralatan dan fasilitas, disamping risiko kebakaran, absensi pekerja, dan kerusakan harta benda.
C. Prinsip Kebijakan KawasanTanpa Asap Rokok
1. Kebijakan perlindungan yang efektif mensyaratkan eliminasi total dari asap tembakau di ruangan sehingga mencapai 100% lingkungan tanpa asap rokok. Tidak ada batas aman dari paparan asap rokok ataupun ambang tingkat keracunan yang bisa ditoleransi, karena ini bertentangan dengan bukti ilmiah. Pendekatan lain untuk peraturan 100% lingkungan tanpa asap rokok termasuk penggunaan ventilasi, saringan udara dan pembuatan ruang merokok (dengan ventilasi terpisah ataupun tidak) yang terbukti tidak efektif. Bukti ilmiah menyimpulkan bahwa pendekatan teknik konstruksi tidak mampu melindungi paparan asap tembakau.
2. Semua orang harus terlindung dari paparan asap rokok. Semua tempat kerja tertutup dan tempat umum harus bebas sepenuhnya dari asap rokok.
3. Peraturan harus dalam bentuk legislasi yang mengikat secara hukum. Kebijakan sukarela yang tidak memiliki sanksi hukum terbukti tidak efektif untuk memberikan perlindungan yang memadai. Agar efektif, UU/PERDA harus sederhana, jelas dan dapat dilaksanakan secara hukum.
4. Perencanaan yang baik dan sumber daya yang cukup adalah esensial untuk keberhasilan pelaksanaan dan penegakan hukum.
5. Lembaga-lembaga kemasyarakatan termasuk lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi memiliki peran sentral untuk membangun dukungan masyarakat umum dan menjamin kepatuhan terhadap peraturan; karenanya harus dilibatkan sebagai mitra aktif dalam proses pengembangan, pelaksanaan dan penegakan hukum.
6. Pelaksanaan dari peraturan, penegakan hukum dan hasilnya harus dipantau dan dievaluasi terus menerus. Termasuk di dalamnya merespon upaya industri rokok untuk mengecilkan arti ataupun melemahkan pelaksanaan peraturan secara langsung maupun tidak langsung dengan menyebarkan mitos keliru yang menggunakan tangan ketiga (pengusaha restoran, masyarakat perokok, dsb).
7. Perlindungan terhadap paparan asap rokok perlu senantiasa diperkuat dan dikembangkan, bilamana perlu dengan amandemen, perbaikan penegakan hukum atau kebijakan lain menampung perkembangan bukti ilmiah dan pengalaman berdasarkan studi kasus.
D. Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia
Sejak tahun 1999, melalui PP 19/2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan. Peraturan Pemerintah tersebut, memasukkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada bagian enam pasal 22 – 25. Pasal 25 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Namun peraturan tersebut belum menerapkan 100% Kawasan Bebas Asap Rokok karena masih dibolehkan membuat ruang khusus untuk merokok dengan ventilasi udara di tempat umum dan tempat kerja. Dengan adanya ruang untuk merokok, kebijakan kawasan tanpa rokok nyaris tanpa resistensi. Pada kenyataannya, ruang merokok dan ventilasi udara kecuali mahal, kedua hal tersebut secara ilmiah terbukti tidak efektif untuk melindungi perokok pasif, disamping rawan manipulasi dengan dalih ”hak azasi bagi perokok”.
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, juga mencantumkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada Bagian Ketujuh Belas, Pengamanan Zat Adiktif, pasal 115.
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Menindak lanjuti pasal 25 PP 19/2003, beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
1) DKI Jakarta
DKI Jakarta tidak mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif. Peraturan Kawasan Dilarang Merokok hanya tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk Udara Luar Ruangan. Yang ada hanya Peraturan Gubernur (Per-Gub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. DKI Jakarta belum menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok karena dalam peraturan tersebut masih menyediakan ruang untuk merokok.
2) Kota Bogor
Kota Bogor belum menerbitkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif. Pengaturan tertib Kawasan Tanpa Rokok tertuang dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, pasal 14 – 16.
Kota Bogor juga belum menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok karena masih mencantumkan ruang untuk merokok.
Kota Bogor merencanakan akan menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif.
3) Kota Cirebon
Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon berbentuk Surat Keputusan Walikota No 27A/2006 tentang Perlindungan Terhadap Masyarakat Bukan Perokok di Kota Cirebon.
Kota Cirebon merupakan kota pertama yang menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok yaitu tidak menyediakan ruang untuk merokok. Sayangnya peraturan tersebut belum berbentuk Peraturan Daerah sehingga tidak ada sanksi dan tidak mengikat masyarakat.
4) Kota Surabaya
Kota Surabaya merupakan kota pertama yang mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara ekskusif, yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Perda ini membagi 2 kawasan yaitu Kawasan Tanpa Rokok yang menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang menyediakan ruang khusus untuk merokok.
Untuk melaksanakan Perda No 5 Tahun 2008, Kota Surabaya juga telah membuat Peraturan Walikota Surabaya No 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perda Kota surabaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang tercantum dalam Perda 5/2009 dirinci dan dipertegas pada Perwali tersebut.
5) Kota Palembang
Kota Palembang merupakan Kota pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif dan menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok yaitu tanpa menyediakan ruang merokok. Peraturan Daerah No. 07/2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Palembang merupakan satu-satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia yang sesuai dengan standard internasional yaitu 100% Kawasan Tanpa Rokok dengan tidak menyediakan ruang untuk merokok.
6) Kota Padang Panjang
Kota Padang Panjang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yaitu Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No 8 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok. Peraturan Daerah ini dirinci dan dipertegas dengan Peraturan Walikota Padang Panjang No.10 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok yang efektif adalah yang dapat dilaksanakan dan dipatuhi. Agar kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dapat dilaksanakan dan dipatuhi, perlu dipahami prinsip-prinsip dasar Kawasan Tanpa Rokok.
1. Asap rokok orang lain mematikan.
2. Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok orang lain.
3. Setiap warga negara wajib dilindungi secara hukum dari paparan asap rokok orang lain.
4. Setiap pekerja berhak atas lingkungan tempat kerja yang bebas dari asap rokok orang lain.
5. Hanya lingkungan tanpa asap rokok 100% yang dapat memberi perlindungan penuh bagi masyarakat.
6. Pembuatan ruang merokok dengan ventilasi/filtrasi udara tidak efektif.
B. Saran
Asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, baik perokok aktif maupun perokok pasif. Pemerintah harus lebih tegas dalam menerapkan kawasan tanpa asap rokok, bekerja sama dengan berbagai sector, misalnya perusahaan, universitas, rumah sakit, perkantoran dll. Memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran dan menciptakan lapangan kerja baru bagi para penanam tembakau dengan memberikan pinjaman biaya untuk produksi tanaman pengganti tembakau.
DAFTAR PUSTAKA
http://sanitationhealth.blogspot.com/2012/01/stake-holder-terhadap-area-bebas-asap.html
Gallery Kawasan Bebas Asap Rokok
Dilarang Jual Rokok Sembarangan Semua Tempat Umum Di
Ini Lho Negara Yang Bebas Asap Rokok Kabar6 Com
Universiti Teknologi Malaysia Mahasiswa Bil Semua Jenis
Destinasi Pelancongan Di Hanoi Jadi Kawasan Larangan Merokok
Universitas Gajayana Malang Malang
Mz Cafe Bangi Family Coner Area Bebas Asap Rokok
Jual Plang Banner Kawasan Bebas Asap Rokok Kota Bandung Helook Hydro Shop Tokopedia
Kawasan Bebas Asap Rokok Steemit
Menekan Jumlah Perokok Lewat Kampung Bebas Asap Rokok Di Sunter
Eng Manarita A Soft News Stmm Punya Kawasan Bebas Asap Rokok
Klik Bontang Acakadut Perda Kawasan Bebas Asap Rokok Di
Pelaksanaan Peraturan Kawasan Bebas Asap Rokok Pada Tempat
Stiker Petunjuk Kawasan Bebas Asap Ruangan Bebas Asap Sign Acrylic
Kanker Paru Sutopo Tegaskan Pentingnya Area Bebas Asap Rokok
Larangan Merokok Utm Zon Bebas Asap Rokok Dan Vape Dr
I Medik Mohon Ambil Cakna Semua Kawasan Bebas Asap Rokok
Larangan Merokok Wikipedia Bahasa Indonesia Ensiklopedia
Rumah Bebas Rokok Kota Jogja Tambah 2 Tempat Lagi Kota
Pulau Pinang Bebas Asap Rokok Dalam Tempoh 5 Tahun Astro Awani
1 Oktober 2019 Kecamatan Lubuk Begalung Terapkan Kawasan
Caring Together Melaka Zon Larangan Merokok
Tahukah Anda Banyak Peraturan Methodist Tanjung
Tetap Warta Restoran Gerai Makanan Sebagai Kawasan Bebas
Menuju Bambanglipuro Sehat Bebas Asap Rokok Puskesmas
I Medik Mohon Ambil Cakna Semua Kawasan Bebas Asap Rokok
Cheras Sihat En Twitter Belanjawan2019 Kementerian Akan
Pemkot Ambon Sosialisasi Kawasan Bebas Asap Rokok Tribun
Memahami Lebih Dalam Tentang Kawasan Tanpa Rokok Ktr
Efektifkah Sk Kawasan Bebas Asap Rokok Halaman All
0 Response to "Kawasan Bebas Asap Rokok"
Post a Comment