Perjanjian Kerja Waktu Tertentu



Analisis Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Pt

Inilah yang Wajib Diketahui tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Istilah PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu pasti sudah tak asing lagi di telinga para HR yang menangani rekrutmen serta kompensasi dan benefit. Dengan adanya perjanjian ini, artinya karyawan yang menandatanganinya terikat perjanjian kerja sebagai karyawan tetap atau permanent employee di perusahaan. Peraturan PKWTT di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, antara lain terdapat pada Pasal 56, Pasal 60, dan Pasal 63.

Setidaknya, ada empat hal penting yang wajib diketahui para praktisi HR terkait PKWTT:

1. Perbedaan PKWTT dengan PKWT

Perbedaan pokok dari kedua perjanjian kerja ini ialah masa perjanjiannya. Pada karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu), masa berlaku perjanjiannya paling lama yaitu 2 (dua) tahun. Selanjutnya, perjanjian kerja bisa diperpanjang untuk jangka waktu maksimal satu tahun. Sedangkan karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu) adalah karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak dibatasi periode tertentu.

Perbedaan lainnya, para karyawan tetap (PKWTT) direkrut untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus menerus. Sedangkan karyawan kontrak (PKWT) hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu yang tidak boleh lebih dari 3 tahun. Contohnya, untuk menyelesaikan proyek seragam dinas (pada perusahaan konveksi), atau dikontrak hanya selama musim panen (pada perusahaan perkebunan).

Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui HR (Infografis)

2. Masa Percobaan

Karyawan PKWTT boleh dikenai masa percobaan, yang lamanya maksimal 3 bulan. Yang harus diingat oleh Departemen HR adalah, selama masa percobaan, karyawan tersebut tidak boleh digaji di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Faktanya, seringkali terjadi karyawan masa percobaan menerima gaji di bawah upah minimum, dengan alasan si karyawan belum benar-benar menjadi karyawan tetap perusahaan tersebut dan belum tentu ‘lulus’ masa percobaan. Jika Anda sebagai HR mengalami kesulitan dalam mengubah praktik ini di perusahaan Anda, lebih baik ajak pimpinan perusahaan mengikuti Training HR yang membahas tentang rekrutmen. Dengan demikian, proses rekrutmen akan lebih efektif dan Anda tidak perlu ‘membuang waktu’ untuk mendidik karyawan dalam masa percobaan.

Baca Juga: Bolehkah Memperpanjang Masa Percobaan Karyawan Baru Lebih dari 3 Bulan?

3. Akhir Periode Masa Kontrak

Bagi karyawan PKWTT, masa kontrak atau hubungan kerja berakhir jika karyawan pension; meninggal dunia; resign; muncul putusan dari pengadilan/lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Misalnya, dalam sebuah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disebutkan karyawan yang merugikan perusahaan wajib mengundurkan diri atau dikeluarkan dari perusahaan. Meskipun berstatus sebagai pekerja tetap (permanent employee), karyawan yang terbukti merugikan perusahaan pun harus tunduk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut. Karyawan yang bersangkutan pun bisa dipaksa mengundurkan diri atau dikeluarkan dari perusahaan.

Baca Juga: 7 Poin Penting tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

4. PKWTT secara Lisan

Ternyata, pengangkatan seorang karyawan menjadi karyawan tetap (PKWTT) juga bisa dilakukan secara lisan. Namun, cukupkah itu bagi hubungan kerja yang legal?

UU Ketenagakerjaan Indonesia tak luput mengatur hal ini. Pasal 63 UU No. 13 Tahun 2003 tersebut mengamanatkan pengusaha untuk membuat surat pengangkatan resmi sebagai karyawan tetap. Surat pengangkatan itu setidaknya memuat nama lengkap karyawan, alamat, tanggal mulainya bekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta besar upah yang menjadi hak karyawan tersebut. Surat ini sifatnya wajib dikeluarkan oleh pengusaha/perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Perjanjian Kerja Bersama Waktu Tertentu (PKWT)

Selain yang sudah dipaparkan di atas, perusahaan juga bisa mengangkat status karyawan kontrak (PKWT) saat periode kontrak mereka berakhir, menjadi karyawan tetap (PKWTT). Aplikasi HRIS Gadjian, dalam fitur Karir dan Remunerasi, kini telah dilengkapi dengan reminder kontrak yang membantu HR merencanakan follow up atas kontrak kerja karyawan-karyawan PKWT. Apakah karyawan itu akan diangkat sebagai karyawan tetap; apakah akan diperpanjang kontrak PKWT lagi; atau akan diakhiri; dapat direncanakan sebaik-baiknya oleh Departemen HR. Begitu pula dengan karyawan tetap (PKWTT) yang sedang menjalani masa percobaan, HR dapat memantau kapan selesainya masa percobaan itu dan memberikan evaluasinya.

Dengan dukungan software HR tersebut, Departemen HR dapat mengintegrasikan berbagai data personalia, menyederhanakan proses payroll, dan melakukan hitung lembur karyawan otomatis setiap bulan. Karyawan pun mendapatkan kemudahan akses lewat aplikasi penggajian, sehingga dapat  memantau data mereka sendiri, termasuk jatah cuti, slip gaji, dan lain-lain pada portal karyawan. Dengan begitu, karyawan juga bisa mengecek dan membandingkan dengan data yang valid, perbedaan kompensasi dan benefit yang ia terima selama menjadi karyawan kontrak (PKWT), dengan setelah diangkat sebagai karyawan tetap (PKWTT).

Gallery Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pkwt

Contoh Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu Diketahui News

Pemberitahuan Untuk Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja

04 Kepmen 100 2004 Pkwt

Untitled

Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia

Begini Ketentuan Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 2

Hal Hal Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Pkwt Glints Blog

Pemahaman Buruh Industri Mengenai Implementasi Pkwt

Pdf Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di

Thread By Ranggawidigda Berhubung Belakangan Ini Banyak

Ppid Kementerian Dalam Negeri

4 Hal Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Perjanjian Kerja Waktu

Aturan Dan Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pkwt

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pkwt Detik News Ocean

Pdf Konstruksi Hukum Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tidak

Persoalan Pkwt Dan Pkwtt

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 6 Bulan Golden Ratio Albo


0 Response to "Perjanjian Kerja Waktu Tertentu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel